Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Rekomendasi BTID Sudah Lengkap, Tinggal Dibawa ke Paripurna

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Drama pembahasan dugaan pelanggaran di kawasan proyek KEK Kura-Kura Bali kembali memanas. Rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait PT Bali Turtle Island Development (BTID) batal dibawa dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Bali, Senin (18/5). Meski demikian, Pansus memastikan seluruh rekomendasi sebenarnya sudah rampung dan tinggal menunggu waktu untuk disampaikan secara resmi dalam forum dewan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menegaskan bahwa tertundanya penyampaian rekomendasi bukan karena dokumen belum siap, melainkan akibat adanya dinamika internal di DPRD Bali terkait waktu penyampaian dan mekanisme penggabungan laporan dengan pansus lainnya.

Menurut Dr. Somvir, seluruh substansi rekomendasi sudah lengkap, termasuk tambahan temuan terbaru hasil pengawasan lapangan yang dilakukan Pansus selama beberapa bulan terakhir.

“Kalau dari Pansus, rekomendasi sudah siap dan lengkap. Tinggal dibawa ke paripurna. Tetapi tadi masih ada pandangan agar jangan terlalu buru-buru,” ujar Somvir di DPRD Bali, Senin (18/5).

Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali tersebut menjelaskan, rekomendasi terbaru ini merupakan pengembangan dari laporan awal yang telah disusun sejak enam bulan lalu saat Pansus pertama kali dibentuk. Dalam perkembangan terbaru, Pansus menemukan sejumlah persoalan tambahan mulai dugaan pelanggaran tata ruang, tukar guling lahan, persoalan akses masyarakat menuju pura, hingga isu lingkungan seperti keberadaan mangrove di kawasan proyek.

Pansus sebenarnya berharap rekomendasi tersebut dapat segera dituntaskan sebelum DPRD Bali memasuki masa reses mulai 20 Mei 2026. Sebab jika pembahasan ditunda, proses lanjutan baru dapat dilakukan setelah masa reses berakhir.

“Kami ingin ini cepat selesai supaya tidak ada anggapan Pansus sengaja menunda-nunda. Karena masyarakat terus menyoroti persoalan ini,” tegas Somvir.

Ia menekankan keberadaan Pansus bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan di Bali berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kehadiran Pansus ini bukan melawan pemerintah pusat, tetapi membantu menyempurnakan tata kelola kawasan KEK supaya tidak merugikan nama Bali di masa depan,” katanya.

Sorotan utama Pansus salah satunya terkait dugaan terganggunya akses masyarakat menuju pura dan tempat ibadah di sekitar kawasan proyek. Selain itu, isu lingkungan seperti perlindungan kawasan mangrove juga menjadi perhatian serius.

“Masa karena alasan ekonomi lalu boleh melanggar tempat ibadah atau merusak lingkungan? Mangrove tidak boleh dipotong. Tempat ibadah tidak boleh diganggu. Itu diatur undang-undang,” tandas Somvir.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan rekomendasi yang disusun merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sehingga tidak membutuhkan izin khusus dari pihak mana pun untuk dilaporkan dalam forum paripurna.

“Rekomendasi Pansus itu hasil kegiatan pengawasan yang memang menjadi kewenangan kami. Jadi tidak perlu izin dari siapa pun. Kapan pun bisa kami laporkan kepada anggota DPRD melalui forum paripurna,” tegas Supartha.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan dalam sidang internal memang muncul usulan agar rekomendasi kasus BTID digabung bersama rekomendasi pansus lainnya dan disampaikan setelah masa reses DPRD Bali selesai.

Namun Supartha memastikan kerja pengawasan terhadap BTID tetap berjalan. Bahkan sebelumnya Pansus telah merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas di kawasan proyek, termasuk aktivitas marina dan dugaan pembabatan mangrove.

“Nah, itu sudah pernah kita rekomendasikan sebelumnya sebagai kasus khusus. Tinggal sekarang penegak perda dan perkada yang menjalankan tugasnya. Jangan semua dilempar ke Pansus,” ujarnya.

Supartha juga menepis anggapan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus membuat BTID kebal terhadap aturan daerah maupun nasional. Menurutnya, seluruh aktivitas investasi tetap wajib tunduk terhadap aturan tata ruang, lingkungan hidup, dan perlindungan tempat suci di Bali.

“Kawasan ekonomi khusus bukan berarti boleh melanggar aturan. Masa demi kepentingan ekonomi lalu boleh mengganggu tempat ibadah atau merusak lingkungan?” cetusnya.

Salah satu poin penting rekomendasi Pansus, lanjut Supartha, adalah perlindungan akses masyarakat menuju pura dan kawasan suci di sekitar proyek BTID. Ia menegaskan keberadaan pura sudah ada jauh sebelum proyek investasi masuk ke kawasan tersebut.

“Pura itu sudah ada lebih dulu. Jangan sampai akses ibadah terganggu atau ruang masyarakat ditutup. Konstitusi menjamin masyarakat bebas menjalankan ibadah,” tandas Anggota Komisi I DPRD Bali tersebut.

Di tengah polemik yang terus berkembang, publik kini menanti langkah DPRD Bali setelah masa reses berakhir. Sebab rekomendasi Pansus TRAP dinilai akan menjadi salah satu penentu arah pengawasan terhadap investasi besar di Bali, terutama yang bersinggungan dengan tata ruang, lingkungan, dan kesucian kawasan adat serta tempat ibadah.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kementerian Hukum Bali dan Undiknas Jalan Sinergi Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Implementasi Kampus Berdampak 

    Kanwil Kementerian Hukum Bali dan Undiknas Jalan Sinergi Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Implementasi Kampus Berdampak 

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memperkuat kolaborasi strategis dengan dunia pendidikan tinggi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas). Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Rapat Senat Terbuka Wisuda Undiknas ke-99 yang berlangsung di Pecatu Hall, Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), ITDC Nusa Dua, pada Senin […]

  • KPK Diminta Usut Proyek Mangkrak Terminal LPG Jatim Senilai Rp2,7 Triliun

    KPK Diminta Usut Proyek Mangkrak Terminal LPG Jatim Senilai Rp2,7 Triliun

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidik proyek pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) yang dikerjakan oleh Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) dan China Petroleum Pipeline Engineering Co., Ltd. Proyek tersebut disebut mangkrak tanpa progres selama tahun 2022. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut bahwa […]

  • Jatiluwih Terancam Alih Fungsi Lahan, Pansus TRAP DPRD Bali Siapkan Rekomendasi dan Moratorium Pembangunan

    Jatiluwih Terancam Alih Fungsi Lahan, Pansus TRAP DPRD Bali Siapkan Rekomendasi dan Moratorium Pembangunan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menuntaskan penanganan dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan. Sebagai tahapan akhir, Pansus menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, unsur legislatif Tabanan, serta pihak terkait lainnya di Gedung DPRD Bali, Denpasar, […]

  • Polres Magelang Kota Musnahkan 683 Botol Miras Berbagai Jenis

    Polres Magelang Kota Musnahkan 683 Botol Miras Berbagai Jenis

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 806
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota, Polda Jawa tengah, memusnahkan sebanyak 683 botol minuman beralkohol (minuman keras/miras) berbagai merek yang telah disita sebelumnya dalam rangka giat kepolisian yang ditingkatkan guna menciptakan situasi kondusif menjelang bulan Ramadhan 1446 H/2025 dan Hari Raya Idul Fitri. Jumat,(21/3/2025). Kapolres Magelang Kota AKBP Anita menyampaikan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol […]

  • Dharma Putra Pengamat Lingkungan Pesemisti FSRU LNG Bali Akan Segera Dibangun

    Dharma Putra Pengamat Lingkungan Pesemisti FSRU LNG Bali Akan Segera Dibangun

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang menyebut proyek Terminal Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) akan segera dibangun 2026 dan sudah masuk regulasi, ditanggapi dengan nada pesimistis oleh Pemerhati Lingkungan Hidup Bali, Ketut Gede Dharma Putra. Ia menilai, secara prosedural, masih ada tahapan penting yang belum jelas terpenuhi, […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Dugaan Haji Non Prosedural, 13 WNI Ditunda Berangkat ke Malaysia

    Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Dugaan Haji Non Prosedural, 13 WNI Ditunda Berangkat ke Malaysia

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BADUNG — Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur non prosedural. Penundaan keberangkatan dilakukan di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5), setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian. Kasus ini bermula ketika petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan rutin terhadap tujuh […]

expand_less