Menjaga Adi Luhung Kebudayaan Bali, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Baru Perkuat Pembelajaran Bahasa dan Kearifan Lokal
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya, bahasa, dan nilai-nilai kearifan lokal Bali melalui pengundangan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat.
Regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi kebudayaan Bali di tengah derasnya arus globalisasi dan modernisasi. Pergub ini sekaligus menggantikan Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2013 agar lebih adaptif terhadap perkembangan hukum, pendidikan, serta dinamika sosial masyarakat Bali saat ini.
Dalam regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa pelestarian budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga dan masyarakat adat, tetapi juga harus terintegrasi secara sistematis dalam dunia pendidikan formal maupun pendidikan berbasis masyarakat. Kebijakan ini berlandaskan pada nilai-nilai luhur Sad Kerthi sebagai filosofi pembangunan Bali yang bertujuan menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, serta kebudayaan Bali.
Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026 mengatur secara khusus dua mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri, yakni Mata Pelajaran Bahasa Bali dan Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali. Mata Pelajaran Bahasa Bali mencakup pembelajaran bahasa, aksara, dan sastra Bali, sedangkan Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali memuat nilai-nilai Sad Kerthi, adat-istiadat, budaya Bali, serta visi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Sebagai bentuk penguatan implementasi, seluruh satuan pendidikan formal di Bali diwajibkan memberikan pembelajaran Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali paling sedikit dua jam pelajaran setiap minggu. Tidak hanya itu, bahasa Bali juga ditetapkan sebagai bahasa pengantar utama dalam proses pembelajaran kedua mata pelajaran tersebut sehingga peserta didik dapat memahami sekaligus membiasakan penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari.
Pergub ini juga mengatur pola pembelajaran yang terstruktur sesuai jenjang pendidikan. Pada tingkat pendidikan dasar, pembelajaran Kearifan Lokal Bali diperkenalkan sejak kelas awal melalui pendekatan tematik, sementara Bahasa Bali diajarkan secara bertahap hingga jenjang SMP. Pada tingkat pendidikan menengah, pembelajaran Bahasa Bali diberikan pada kelas X dan XI, sedangkan kelas XII difokuskan untuk pendalaman Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali sebagai bekal memasuki kehidupan bermasyarakat.
Untuk menjamin kualitas pembelajaran, mata pelajaran tersebut wajib diampu oleh guru Bahasa Bali yang ditetapkan sebagai tenaga profesional melalui keputusan gubernur maupun bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah juga berkewajiban melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, serta penguatan kapasitas tenaga pendidik secara berkala.
Tidak hanya menyasar sekolah formal, Pergub ini turut memperluas ruang pelestarian budaya melalui pendidikan berbasis masyarakat. Pengajaran bahasa dan kearifan lokal Bali dapat diselenggarakan melalui pasraman, desa adat, sekaa, sanggar seni, serta berbagai komunitas masyarakat yang bergerak dalam bidang pelestarian budaya. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses pewarisan nilai-nilai budaya berlangsung secara berkelanjutan lintas generasi.
Seluruh pelaksanaan program tersebut didukung melalui pembiayaan yang bersumber dari APBD Provinsi Bali, APBD kabupaten/kota, maupun sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa Pergub Nomor 7 Tahun 2026 bukan sekadar produk hukum, melainkan benteng budaya sekaligus investasi peradaban untuk masa depan Bali. Menurutnya, pembangunan yang maju dan modern harus tetap berakar kuat pada identitas serta jati diri budaya Bali.
“Dengan mewajibkan internalisasi bahasa, aksara, sastra, dan filosofi Sad Kerthi sejak dini secara terstruktur, kita sedang mencetak generasi masa depan SDM Bali unggul yang tidak hanya berdaya saing global, tetapi juga tetap mengakar kuat pada tanah leluhur dan kearifan adi luhung Bali. Ini adalah kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” tegas Koster.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap pelestarian bahasa, aksara, sastra, adat istiadat, serta nilai-nilai kearifan lokal tidak hanya menjadi simbol budaya, melainkan menjadi bagian integral dalam pembentukan karakter generasi muda Bali menuju Bali Era Baru yang berdaulat secara budaya, unggul secara sumber daya manusia, dan berdaya saing di tingkat global.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar