Breaking News
light_mode
Trending Tags

Banding Berujung Bumerang, Panglima Hukum Togar Situmorang Divonis 3 Tahun Penjara

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Perjalanan hukum advokat senior Bali, Togar Situmorang, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara penipuan terhadap kliennya, Pengadilan Tinggi Denpasar kini memutuskan memperberat hukuman tersebut menjadi 3 tahun penjara.

Putusan banding tersebut menjadi perhatian publik karena majelis hakim tingkat banding menilai hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan atas perbuatan terdakwa. Dengan demikian, hukuman yang semula 2,5 tahun penjara diperberat menjadi 3 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Togar Situmorang berawal dari laporan mantan kliennya, Fanny Lauren Christie, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,81 miliar terkait penanganan perkara hukum yang dipercayakan kepada terdakwa. Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa unsur tindak pidana penipuan telah terpenuhi dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya sependapat dengan tuntutan jaksa dan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

Tidak menerima putusan tersebut, Togar Situmorang mengajukan upaya hukum banding. Dalam berbagai kesempatan, ia menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka ruang untuk memperjuangkan hak-haknya melalui proses peradilan yang tersedia.

Namun, alih-alih mendapatkan keringanan, hasil pemeriksaan di tingkat banding justru berujung pada peningkatan hukuman. Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan memperberat pidana yang harus dijalani terdakwa menjadi 3 tahun penjara. Putusan tersebut sekaligus mempertegas sikap peradilan dalam menangani perkara yang menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap profesi penegak hukum.

Perkara ini sejak awal menyita perhatian luas karena melibatkan seorang advokat yang cukup dikenal di Bali dan kerap tampil dalam berbagai kasus besar. Putusan banding yang memperberat hukuman tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang menekankan prinsip akuntabilitas profesi serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pencari keadilan.

Meski demikian, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila dianggap perlu. Sementara itu, putusan Pengadilan Tinggi Denpasar menjadi penanda penting dalam perjalanan kasus yang telah bergulir sejak tahun 2025 dan menjadi salah satu perkara yang mendapat sorotan publik di Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Dharma Dewata Bergerak, Imigrasi Bali Jaring 66 WNA dari 27 Negara

    Patroli Dharma Dewata Bergerak, Imigrasi Bali Jaring 66 WNA dari 27 Negara

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata terus diperketat. Dalam kurun waktu sepekan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring sebanyak 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Penindakan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang digencarkan di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, […]

  • 129 Ormas Terdata: Kesbangpol Badung Perkuat Verifikasi dan Pembinaan Ditarget Rampung Akhir 2026

    129 Ormas Terdata: Kesbangpol Badung Perkuat Verifikasi dan Pembinaan Ditarget Rampung Akhir 2026

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BADUNG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung memperkuat pendataan, verifikasi dan pembinaan Organisasi kemasyarakatan (Ormas) sebagai bagian dari upaya menciptakan organisasi yang tertib dan produktif. Hingga Agustus 2026, Kesbangpol Badung mencatat sekitar 129 Ormas telah terdata. Data tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Badung […]

  • Ratusan Mahasiswa dari Berbagai Provinsi, Ikuti Pembinaan Bela Negara di Kuningan

    Ratusan Mahasiswa dari Berbagai Provinsi, Ikuti Pembinaan Bela Negara di Kuningan

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 399
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sebanyak 201 mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia yang terdiri dari 21 provinsi dari fakultas dan ilmu pendidikan yang menempuh PPG di Universitas Kuningan, mengikuti pembinaan Bela Negara, bertempat di Kodim 0615/KNG, Jalan RE Martidanata Ciporang, Kuningan, Kamis (24/4/2025). Pembukaan upacara Pembinaan Bela Negara Mahasiswa PPG Calon Guru Fakultas Keguruan dan Ilmu […]

  • Gawat, Dittipiter Bareskrim Polri Bakal Kejar Pelaku dan Pemodal Illegal Mining Emas di Rampi

    Gawat, Dittipiter Bareskrim Polri Bakal Kejar Pelaku dan Pemodal Illegal Mining Emas di Rampi

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Setelah tiga pekan melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), Dittipiter Bareskrim Polri berhasil melakukan identifikasi para terduga pelaku illegal mining pada areal konsesi tambang emas PT. Kalla Arebamma di Kecamatan Rampi, Luwu Utara, Prov. Sulawesi Selatan, yang bakal dikenakan pidana Pasal 158 dan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan […]

  • Bursa KONI Sumut: Hatunggal Siap Maju

    Bursa KONI Sumut: Hatunggal Siap Maju

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Medan – Ketua Umum (Ketum) Federasi Olahraga Pertanque Indonesia (FOPI) Sumatera Utara, Hatunggal Siregar mengaku siap menjadi Bakal Calon (Bacalon) Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara (Sumut) periode 2025-2029. Hal itu diungkapkan Hatunggal, setelah resmi dikukuhkan menjadi ketua FOPI Sumut untuk periode 2024-2028. “Ya, saya melihat antusias seperti ini, ya, saya siap menjadi calon […]

  • Kemenkum Jabar Hadiri Musyawarah Desa 2025 Di Sumedang, Pelaksanaan Terbesar Sepanjang Sejarah Di Indonesia

    Kemenkum Jabar Hadiri Musyawarah Desa 2025 Di Sumedang, Pelaksanaan Terbesar Sepanjang Sejarah Di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com. Sumedang – Peringatan Hari Desa Nasional bertujuan untuk mengingatkan pentingnya pembangunan dan pemberdayaan desa sebagai fondasi bangsa. Dalam berbagai perkembangan peraturan perundang-undangan terkait sistem peran sistem pemerintahan di Indonesia antara lain dimulai dari undang-undang nomor 1 tahun 1945 tentang komite Nasional Indonesia daerah atau KNID yang berkembang hingga undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang […]

expand_less