Banding Berujung Bumerang, Panglima Hukum Togar Situmorang Divonis 3 Tahun Penjara
- account_circle admin
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Perjalanan hukum advokat senior Bali, Togar Situmorang, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara penipuan terhadap kliennya, Pengadilan Tinggi Denpasar kini memutuskan memperberat hukuman tersebut menjadi 3 tahun penjara.
Putusan banding tersebut menjadi perhatian publik karena majelis hakim tingkat banding menilai hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan atas perbuatan terdakwa. Dengan demikian, hukuman yang semula 2,5 tahun penjara diperberat menjadi 3 tahun penjara.
Kasus yang menjerat Togar Situmorang berawal dari laporan mantan kliennya, Fanny Lauren Christie, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,81 miliar terkait penanganan perkara hukum yang dipercayakan kepada terdakwa. Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa unsur tindak pidana penipuan telah terpenuhi dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya sependapat dengan tuntutan jaksa dan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.
Tidak menerima putusan tersebut, Togar Situmorang mengajukan upaya hukum banding. Dalam berbagai kesempatan, ia menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka ruang untuk memperjuangkan hak-haknya melalui proses peradilan yang tersedia.
Namun, alih-alih mendapatkan keringanan, hasil pemeriksaan di tingkat banding justru berujung pada peningkatan hukuman. Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan memperberat pidana yang harus dijalani terdakwa menjadi 3 tahun penjara. Putusan tersebut sekaligus mempertegas sikap peradilan dalam menangani perkara yang menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap profesi penegak hukum.
Perkara ini sejak awal menyita perhatian luas karena melibatkan seorang advokat yang cukup dikenal di Bali dan kerap tampil dalam berbagai kasus besar. Putusan banding yang memperberat hukuman tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang menekankan prinsip akuntabilitas profesi serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pencari keadilan.
Meski demikian, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila dianggap perlu. Sementara itu, putusan Pengadilan Tinggi Denpasar menjadi penanda penting dalam perjalanan kasus yang telah bergulir sejak tahun 2025 dan menjadi salah satu perkara yang mendapat sorotan publik di Bali.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar