Breaking News
light_mode
Trending Tags

Banding Berujung Bumerang, Panglima Hukum Togar Situmorang Divonis 3 Tahun Penjara

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Perjalanan hukum advokat senior Bali, Togar Situmorang, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara penipuan terhadap kliennya, Pengadilan Tinggi Denpasar kini memutuskan memperberat hukuman tersebut menjadi 3 tahun penjara.

Putusan banding tersebut menjadi perhatian publik karena majelis hakim tingkat banding menilai hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan atas perbuatan terdakwa. Dengan demikian, hukuman yang semula 2,5 tahun penjara diperberat menjadi 3 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Togar Situmorang berawal dari laporan mantan kliennya, Fanny Lauren Christie, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,81 miliar terkait penanganan perkara hukum yang dipercayakan kepada terdakwa. Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa unsur tindak pidana penipuan telah terpenuhi dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya sependapat dengan tuntutan jaksa dan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

Tidak menerima putusan tersebut, Togar Situmorang mengajukan upaya hukum banding. Dalam berbagai kesempatan, ia menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka ruang untuk memperjuangkan hak-haknya melalui proses peradilan yang tersedia.

Namun, alih-alih mendapatkan keringanan, hasil pemeriksaan di tingkat banding justru berujung pada peningkatan hukuman. Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan memperberat pidana yang harus dijalani terdakwa menjadi 3 tahun penjara. Putusan tersebut sekaligus mempertegas sikap peradilan dalam menangani perkara yang menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap profesi penegak hukum.

Perkara ini sejak awal menyita perhatian luas karena melibatkan seorang advokat yang cukup dikenal di Bali dan kerap tampil dalam berbagai kasus besar. Putusan banding yang memperberat hukuman tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang menekankan prinsip akuntabilitas profesi serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pencari keadilan.

Meski demikian, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila dianggap perlu. Sementara itu, putusan Pengadilan Tinggi Denpasar menjadi penanda penting dalam perjalanan kasus yang telah bergulir sejak tahun 2025 dan menjadi salah satu perkara yang mendapat sorotan publik di Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keluhan Wisatawan Asing hingga Isu Sampah, Ombudsman Kaji Tata Kelola PWA Bali

    Keluhan Wisatawan Asing hingga Isu Sampah, Ombudsman Kaji Tata Kelola PWA Bali

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali kembali menjadi perhatian publik. Selain persoalan pelayanan di lapangan, transparansi pemanfaatan dana hingga prioritas alokasi anggaran juga menjadi sorotan, khususnya terkait penanganan sampah yang dinilai masih minim dibandingkan pelestarian budaya. Sorotan ini mengemuka menyusul keluhan sejumlah wisatawan asing terkait proses pengecekan PWA yang dinilai berulang dan […]

  • Jaga Kekhusyukan Idul Fitri dan Nyepi, Satgas Preventif Polresta Denpasar Sasar Kerumunan Anak Muda

    Jaga Kekhusyukan Idul Fitri dan Nyepi, Satgas Preventif Polresta Denpasar Sasar Kerumunan Anak Muda

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh berdekatan di tahun 2026, Polresta Denpasar semakin mengintensifkan pengamanan. Melalui Operasi Ketupat Agung 2026, Satgas 2 Preventif melakukan patroli dialogis guna memastikan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Denpasar tetap kondusif. Pada Selasa (17/3/2026) siang, […]

  • Kuasa Hukum Pura Dalem Balangan Beberkan Modus Mafia Tanah dan Perjalanan Panjang Sengketa

    Kuasa Hukum Pura Dalem Balangan Beberkan Modus Mafia Tanah dan Perjalanan Panjang Sengketa

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kuasa Hukum (KH) Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran memaparkan secara rinci dugaan praktek mafia tanah yang dinilai merusak keutuhan dan kesucian kawasan Pura Dalem Balangan. Demikian disampaikan Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., didampingi Adv. Tri Sakti Mandala Putra Hanes, SH., dan Boy Barzini Hanes, SH., selaku Kuasa Hukum (KH) Pengempon Pura Dalem […]

  • DPRD Bali Gelar RDP Bahas Dugaan Masalah Pertanahan di Bukit Ser Buleleng

    DPRD Bali Gelar RDP Bahas Dugaan Masalah Pertanahan di Bukit Ser Buleleng

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Komisi I DPRD Provinsi Bali menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permasalahan pertanahan dan pemanfaatan ruang di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai II Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin, 29 Desember 2025 sejak pukul 13.00 […]

  • Kapolresta Cirebon Terima Kunjungan Kapolda Jawa Barat ke Pos Terpadu

    Kapolresta Cirebon Terima Kunjungan Kapolda Jawa Barat ke Pos Terpadu

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 860
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyambut kunjungan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., ke Pos Terpadu KM 188 Palimanan dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2025 di wilayah hukum Polresta Cirebon, pada Senin (24/3/2025). Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Jabar didampingi oleh Dir Lantas Polda Jawa […]

  • Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan Gerombolan Remaja Terlibat Tawuran

    Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan Gerombolan Remaja Terlibat Tawuran

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 735
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankan remaja yang terlibat aksi tawuran di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (09/3/2025) malam sekira Pukul 21.30 WIB. Petugas juga mengamankan 17 orang yang diduga pelaku aksi tawuran. “Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 handphone, 9 sepeda motor, 2 bendera, […]

expand_less