Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Terdakwa Kasus Narkoba Asal Jerman Dibebaskan ,Tidak Cukup Barang Bukti

Terdakwa Kasus Narkoba Asal Jerman Dibebaskan ,Tidak Cukup Barang Bukti

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANGUPURA, Matakompas.com – Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (41) seorang warga Jerman yang terjerat kasus narkoba berupa 594 butir pil ekstasi akhirnya dibebaskan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa,(16/12/2026) yang diketuai Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mempertimbangkan pasal demi pasal yang didakwakan kepada Daniel (terdakwa) menurutnya tidak ada cukup barang bukti.Dan atas dasar tersebut, terdakwa dinyatakan bebas dari semua tuntutan JPU.

Mendengar putusan tersebut, Daniel selaku terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya,I Made Dwi Dinaya,SH,MH.langsung menyatakan menerima hasil keputusan tersebut.

Ditemui di tempat terpisah setelah sidang, I Made Dwi Dinaya,SH.MH.merasa bersyukur atas keputusan tersebut karena kliennya memang betul-betul tidak terbukti bersalah.

” Itu fakta.Memang faktanya clien kamu tidak bersalah.Tidak ada bukti dia membawa barang haram tersebut.Dia hanya jadi korban dan dipaksakan melakukan penangkapan,” terang Pengacara asal Br.Padang, Kerobokan ini.

Ditanya mengenai pihak JPU yang masih mikir- mikir dan kemungkinan menggali fakta baru,Dwi Dinaya mengatakan itu hal yang berat.Bukti dipersidangan sudah jelas bahwa dia tidak bersalah.

Pengacara yang getol membela hak-hak warga kurang mampu ini juga menjelaskan bahwa Daniel yang berkewarganegaraan Jerman ini sudah bebas secara hukum dan bisa kembali ke negerinya.

Sementara sebelumnya JPU Ni Luh Putu Suparmi menilai perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.Terdakwa dituntut delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah serta subsider enam bulan bulan penjara.

Menurut JPU,Kasus ini bermula ketika ditemukan paket dari jasa pengirim UPS dari luar negeri yang berisi 12 kaleng permen,namun isinya ternyata benda putih yang berbentuk tablet dan diduga ekstasi.

Berikut rincian isi ke dua belas kaleng tersebut: tiga kaleng berisi 51 butir dengan berat 33,66 gram, enam kaleng berisi 50 butir seberat 33 gram, dua kaleng berisi 48 butir seberat 31,68 gram, satu kaleng berisi 47 butir dengan berat 31,02 gram.Sehingga total seluruhnya berjumlah 594 butir dengan berat 392,94 gram.( Brt)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bakti Sosial Masyarakat Tionghoa Bali Perkuat Solidaritas, Ringankan Beban Warga 9 Banjar Terdampak Banjir.

    Bakti Sosial Masyarakat Tionghoa Bali Perkuat Solidaritas, Ringankan Beban Warga 9 Banjar Terdampak Banjir.

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Masyarakat Tionghoa Bali menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi dengan menyalurkan bantuan bagi warga terdampak banjir di sejumlah kawasan Denpasar Barat. Aksi kemanusiaan ini dilakukan melalui kegiatan Bakti Sosial yang berhasil menggalang dana hingga mencapai Rp 227.363.684. Dana tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk bantuan kebutuhan pokok berupa beras dipusatkan di Banjar Beraban, Desa […]

  • DPW FBN RI Bali Teguhkan Bela Negara Lewat Sarasehan Budaya dan Hukum

    DPW FBN RI Bali Teguhkan Bela Negara Lewat Sarasehan Budaya dan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-77 dimanfaatkan sebagai momentum strategis untuk memperkuat kesadaran hukum, budaya, dan lingkungan hidup ditengah derasnya arus digitalisasi. Untuk itu, DPW Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) memperingati Hari Bela Negara (HBN) ke-77 di Monumen Perjuangan Bangsal Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat, 19 Desember 2025. […]

  • Arumi Siantar Juarai Futsal Piala Bahar Siagian, SMKN2 Medan Juara SMA

    Arumi Siantar Juarai Futsal Piala Bahar Siagian, SMKN2 Medan Juara SMA

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Medan – Tim Arumi dari Pematangsiantar menjuarai turnamen futsal kategori Umum piala Bahar Siagian setelah menaklukan Youngcrows di final lewat adu penalti Sementara di kategori pelajar SMA juaranya SMKN 2 yang di final mengalahkan SMA Mulia di GOR mini Disporasu Jalan Pancing Deli Serdang, Senin (28/1) malam. Pada laga final, Arumi dan , Youngcrows saling […]

  • Sinergi Pansus TRAP dan Pangdam IX/Udayana: Mengunci Arah Tata Ruang Bali Menuju Era Baru

    Sinergi Pansus TRAP dan Pangdam IX/Udayana: Mengunci Arah Tata Ruang Bali Menuju Era Baru

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Komitmen menjaga masa depan Bali kembali ditegaskan melalui pertemuan strategis antara Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali dengan jajaran Komando Daerah Militer IX/Udayana. Audiensi yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) tersebut diterima langsung oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto di Makodam IX/Udayana, Denpasar. Pertemuan ini menjadi […]

  • Peringati HUT Intelijen Polri ke-80, Ditintelkam Polda Bali Perkuat Peduli Sosial Hingga Doa Bersama

    Peringati HUT Intelijen Polri ke-80, Ditintelkam Polda Bali Perkuat Peduli Sosial Hingga Doa Bersama

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com  – Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali menggelar rangkaian kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dalam rangka menyambut Hari Jadi Intelijen Polri ke-80 berlangsung selama beberapa hari, mulai Selasa, 30 Desember 2025 hingga Jumat, 2 Januari 2026. Menariknya, kegiatan tersebut melibatkan personel Polri serta masyarakat umum. Rangkaian kegiatan ini menjadi wujud kepedulian Polri terhadap […]

  • Dispora Bengkulu: Influencer Harus Punya Dampak Positif bagi Pemuda

    Dispora Bengkulu: Influencer Harus Punya Dampak Positif bagi Pemuda

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, SE, MM, menilai bahwa peran influencer di era digital semakin besar, terutama dalam membentuk pola pikir dan gaya hidup generasi muda. Ia menegaskan bahwa seorang influencer seharusnya tidak hanya mengejar popularitas, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan dampak positif bagi pengikutnya. […]

expand_less