Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terdakwa Kasus Narkoba Asal Jerman Dibebaskan ,Tidak Cukup Barang Bukti

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANGUPURA, Matakompas.com – Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (41) seorang warga Jerman yang terjerat kasus narkoba berupa 594 butir pil ekstasi akhirnya dibebaskan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa,(16/12/2026) yang diketuai Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mempertimbangkan pasal demi pasal yang didakwakan kepada Daniel (terdakwa) menurutnya tidak ada cukup barang bukti.Dan atas dasar tersebut, terdakwa dinyatakan bebas dari semua tuntutan JPU.

Mendengar putusan tersebut, Daniel selaku terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya,I Made Dwi Dinaya,SH,MH.langsung menyatakan menerima hasil keputusan tersebut.

Ditemui di tempat terpisah setelah sidang, I Made Dwi Dinaya,SH.MH.merasa bersyukur atas keputusan tersebut karena kliennya memang betul-betul tidak terbukti bersalah.

” Itu fakta.Memang faktanya clien kamu tidak bersalah.Tidak ada bukti dia membawa barang haram tersebut.Dia hanya jadi korban dan dipaksakan melakukan penangkapan,” terang Pengacara asal Br.Padang, Kerobokan ini.

Ditanya mengenai pihak JPU yang masih mikir- mikir dan kemungkinan menggali fakta baru,Dwi Dinaya mengatakan itu hal yang berat.Bukti dipersidangan sudah jelas bahwa dia tidak bersalah.

Pengacara yang getol membela hak-hak warga kurang mampu ini juga menjelaskan bahwa Daniel yang berkewarganegaraan Jerman ini sudah bebas secara hukum dan bisa kembali ke negerinya.

Sementara sebelumnya JPU Ni Luh Putu Suparmi menilai perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.Terdakwa dituntut delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah serta subsider enam bulan bulan penjara.

Menurut JPU,Kasus ini bermula ketika ditemukan paket dari jasa pengirim UPS dari luar negeri yang berisi 12 kaleng permen,namun isinya ternyata benda putih yang berbentuk tablet dan diduga ekstasi.

Berikut rincian isi ke dua belas kaleng tersebut: tiga kaleng berisi 51 butir dengan berat 33,66 gram, enam kaleng berisi 50 butir seberat 33 gram, dua kaleng berisi 48 butir seberat 31,68 gram, satu kaleng berisi 47 butir dengan berat 31,02 gram.Sehingga total seluruhnya berjumlah 594 butir dengan berat 392,94 gram.( Brt)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Kubangkarang, dan APH Gerebek Rumah yang Diduga Tempat Praktik Prostitusi

    Warga Kubangkarang, dan APH Gerebek Rumah yang Diduga Tempat Praktik Prostitusi

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Warga Desa Kubangkarang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, bersama Pemerintah Desa (Pemdes) dan aparat penegak hukum, dari Polsek dan Koramil Karangsembung, menggerebek rumah yang diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi. Penggerebekan ini dilakukan karena warga merasa jengkel, sebab rumah tersebut sudah lama menjadi lokasi aktivitas yang tidak terpuji. Kejadian penggerebekan ini berlangsung pada […]

  • Ranperda Toko Modern Tuntas, DPRD Bali Tegaskan Keberpihakan Nyata pada UMKM dan Pasar Tradisional

    Ranperda Toko Modern Tuntas, DPRD Bali Tegaskan Keberpihakan Nyata pada UMKM dan Pasar Tradisional

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – DPRD Provinsi Bali resmi merampungkan seluruh tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Mulai dari penjelasan awal hingga proses legal drafting, seluruhnya telah dilaksanakan secara komprehensif, sistematis, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat Bali. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Anak […]

  • Gubernur Koster Siap Tindaklanjuti Perluasan Digital Public Infrastructure di 9 Daerah Bali

    Gubernur Koster Siap Tindaklanjuti Perluasan Digital Public Infrastructure di 9 Daerah Bali

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Panjaitan memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) Wilayah VII di Gedung Kerta Sabha, Jalan Surapati 1 Denpasar, Kamis, 26 Februari 2026. Rakor yang berlangsung tertutup tersebut turut dihadiri Wayan Koster bersama seluruh Bupati/Wali Kota se-Bali.  Pertemuan ini […]

  • Kepemimpinan Gubernur Koster Berbasis Kearifan Lokal, Arah Pembangunan Bali dalam Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

    Kepemimpinan Gubernur Koster Berbasis Kearifan Lokal, Arah Pembangunan Bali dalam Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Kepemimpinan Gubernur Bali, Dr Ir Wayan Koster M.M, menegaskan arah pembangunan Pulau Dewata yang tidak semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menempatkan keseimbangan antara alam, manusia, dan kebudayaan sebagai fondasi utama. Melalui visi besar “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, pemerintah provinsi mengusung konsep pembangunan semesta berencana yang menyeluruh, terintegrasi, dan berbasis […]

  • Bupati Kabupaten Bandung Diduga Tipu Ratusan Miliar Kreditur PT BDS, Ko Bisa

    Bupati Kabupaten Bandung Diduga Tipu Ratusan Miliar Kreditur PT BDS, Ko Bisa

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Teaser dokumenter Skandal Penipuan Besar yang diluncurkan oleh NBW Media menggambarkan bagaimana pengusaha di wilayah Kabupaten Bandung diduga menjadi korban dari relasi kuasa yang tak seimbang. Nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, menunjukkan bukan sekadar penyalahgunaan jabatan, tetapi juga kemungkinan kelengahan institusional dalam pengawasan dan akuntabilitas. Sebuah acara podcast terjadwal diduga […]

  • Nunung Srimulat, Kondisi Ekonomi Makin Buruk

    Nunung Srimulat, Kondisi Ekonomi Makin Buruk

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 775
    • 0Komentar

    SOLO,JARRAKPOS.COM – Kondisi perekonomian Nunung Srimulat tengah terguncang. Pekerjaan di dunia hiburan yang tidak sebanyak dahulu, ditambah dengan sederet penyakit yang kini diidapnya membuat Nunung sampai harus menjual aset untuk bertahan hidup. Padahal Nunung diketahui juga pernah membuka usaha kuliner bernama Warung Songoseng di Kota Solo, Jawa Tengah. Adalah Raffi Ahmad yang juga membantu Nunung […]

expand_less