Breaking News
light_mode
Trending Tags

Soal Kasus ESS, GRIB Tapsel Ingatkan Jaksa Jangan “Main Mata” Dengan Perusahaan PLTA

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • visibility 1.072
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Mengingat kurangnya 2 alat bukti dalam menerima dan/atau memajukan perkara ESS hingga ke meja persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapsel, Sumatera Utara ditengarai menerima suap dari perusahaan PLTA Marancar.

Karena bukti yang diusulkan oleh polisi untuk pemeriksaan tahap II (P-21) diterima mentah-mentah oleh JPU dan melanjutkannya ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

“Seyogyanya barang bukti berupa vidio amatir yang tidak memperlihatkan ESS mengajak dan menyerukan serang kepada massa untuk menyerang karyawan dan masuk ke Gate R-17 PT. PLTA Marancar, tidak layak dijadikan alat bukti”, jelas Korda GRIB JAYA Tapsel Mara Halim Harahap kepada wartawan, (24/02025).

Karena, lanjut Mara Halim, secara hukum alat bukti tersebut kabur dan tidak menjelasklan apa-apa atas keterlibatan ESS.

Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti berupa vidio yang diusulkan oleh Polres Tapsel tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, itu hanya merupakan Petunjuk .

Jikapun tetap ingin menjadikan barang bukti vidio dijadikan menjadi Alat Bukti, maka seyogyanya harus terlebih dahulu mendapatkan Rekomendasi dari Direktorat Siber Kepolisian Daerah.

“Nah, hingga saat ini Polres Tapsel yang mengusulkan barang bukti vidio menjadi suatu Alat Bukti kami duga belum memiliki Rekomendasi dari Direktorat Siber Kepolisian Daerah, maka jika itu benar berarti vidio tersebut tidak bisa dijadikan sebagai Alat Bukti, jelas Mara Halim.

Halim menegaskan, Barang Bukti dengan Alat Bukti terdapat perbedaan yang mendasar. Pada hakikihnya Barang Bukti merupakan petunjuk untuk melengkapi berdirinya suatu Alat Bukti.

Kalau hanya mengacu kepada kesaksian-kesaksian karyawan PT. PLTA Marancar saja itu masih dianggap 1 Alat bukti , dan jika pihak polisi ataupun JPU menyertakan rekaman vidio sebagai Alat bukti kedua maka harus terlebih dahulu mendapatkan Rekomendasi dari Direktorat Siber Kepolisian Daerah.

Jika Rekomendasi itu tidak ada berarti Alat bukti yang diajukan JPU hanya 1 Alat Bukti saja, nah jika hanya 1 Alat bukti saja, berarti tuduhan kepada ESS dalam melakukan Hasutan dan/atau provokasi harus batal demi hukum , tegas Halim.

Kami dari DPD GRIB JAYA Tapsel siap mengawal kasus ini, segala kecurangan yang akan terjadi dalam proses penegakan hukum akan kami laporkan langsung secara garis lurus ke Presiden Republik Indonesia bahkan.

Bila perlu DPD GRIB JAYA Tapsel bersama DPP GRIB JAYA Pusat akan melakukan aksi demo di depan Istana Negara agar Penegakan Supremasi Hukum di bumi Dalihan Natolu berjalan sesuai peraturan perundangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini dan tidak berpihak kepada perusahaan yang memiliki banyak uang.

Sejauh ini kami masih yakin dan menaruh kepercayaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara ini seperti Azhary Prianda Ginting, SH, Feryandi, SH, MH, dan Rudi Rambe, SH, karena track record mereka sudah pernah kita saksikan dalam menangani perkara-perkara sebelumnya semisal kasus jaksa Jovi Andrea Bachtiar.

Hakim PN Padangsidimpuan tampak netral tidak terpengaruh oleh intervensi apa dan siapapun dalam memutuskan perkara.

Untuk itu kami tetap berharap agar posisi netral majelis hakim yang memimpin perkara ESS ini terus mempertahankan sikap sebagai pembela Pro Justisia agar Krediblitasnya selalu dikenang sepanjang masa .

Kami harap majelis hakim dalam memutuskan perkara ini dilalukan secara bijaksana ,tanpa mengesampingkan keterangan dari para Pelaku yang sudah di vonis dalam kasus yang sama, karena pantauan kami tidak ada satupun dari mereka yg menyatakan ke ikutsertaan dari saudara ESS. *(Ali Imran).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gas Terus, Sidang Lanjutan Mafia Tanah Charlie Chandra Ini Pengakuan Ahli Hukum Agraria

    Gas Terus, Sidang Lanjutan Mafia Tanah Charlie Chandra Ini Pengakuan Ahli Hukum Agraria

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TANGERANG, – Ahli hukum agraria hadir menjawab persoalan mafia tanah dugaan pemalsuan surat terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri 1A Tangerang, Selasa (29/7/2025). Saksi ahli seorang pakar hukum Arsin Lukman, ia menyebutkan bahwa terkait surat menyurat mengenai keabsahan didasarkan oleh ketentuan hukum, ‎ “Pada dasarnya yang diakui adalah sertifikat. Terkait nama orang/badan hukum yang tertera […]

  • Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    • calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 362
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • BWS Bali Penida Tegaskan SPBU 54.822.16 Langgar Sempadan Sungai Ijogading, Bukti Kuat dari Liputan Media CMN

    BWS Bali Penida Tegaskan SPBU 54.822.16 Langgar Sempadan Sungai Ijogading, Bukti Kuat dari Liputan Media CMN

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com | Persidangan perkara 70 Pidsus 2025 yang menjerat jurnalis Media CMN, I Putu Suardana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Kamis, 13 November 2025. Sidang menghadirkan sejumlah saksi ahli yang memperkuat fakta bahwa laporan investigatif jurnalis terkait pelanggaran sempadan Sungai Ijogading oleh SPBU 54.822.16 memiliki dasar yang kuat. Ahli BWS Bali Penida: […]

  • Usai Kebakaran di SPBU Secang, Polresta Magelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

    Usai Kebakaran di SPBU Secang, Polresta Magelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Kebakaran mobil yang terjadi di SPBU 44.56.116, Dusun Krajan II, Desa Ngabehan, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (24/4/2025) pagi, ternyata menguak praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah bahwa berdasarkan penyelidikan peristiwa tersebut ditemukan dugaan pelanggaran pasal 55 UU No. 22 Tahun […]

  • Pemkab Cirebon Siapkan Solusi Konkret Atasi Bencana Banjir

    Pemkab Cirebon Siapkan Solusi Konkret Atasi Bencana Banjir

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com — Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah menyiapkan langkah konkret untuk menangani dampak banjir yang melanda di lima kecamatan dan delapan desa. Salah satunya dengan melakukan penanganan infrastruktur serta distribusi bantuan kepada warga terdampak. Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menyampaikan hal tersebut saat meninjau Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khairiyah di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, yang […]

  • Penemuan Koper Mencurigakan di Depan Salon Dewi Beauty, Polsek Denpasar Utara Gerak Cepat Lakukan Penanganan.

    Penemuan Koper Mencurigakan di Depan Salon Dewi Beauty, Polsek Denpasar Utara Gerak Cepat Lakukan Penanganan.

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Kepolisian Sektor Denpasar Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sebuah koper mencurigakan di depan Salon Dewi Beauty, Jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Peristiwa tersebut berawal ketika pemilik Salon melihat sebuah koper merek Polo Team diletakkan di depan salonnya. Merasa […]

expand_less