Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ungkap Beberapa Kasus: Polresta Magelang Beberkan Hasil Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan Selama Ramadhan

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
  • visibility 801
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polda Jateng | Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polresta Magelang menggiatkan berbagai kegiatan dan patroli selama bulan Ramadan 1446 H, salah satunya dengan menggiatkan KRYD (Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan). Hasil KRYD diungkapkan Polresta Magelang di Ruang Media Center, Senin (17/03/2025).

Dalam kegiatan yang dipimpin PS. Kasat Resnarkoba AKP Tri Widaryanto, S.H., M.H. mewakili Kapolresta Magelang, didampingi Iptu Rosyid Khotibul Umam, S.H. Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Magelang dan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba, pada Jumat (14/03/2025) Polresta Magelang mengamankan Tersangka AAR warga Kecamatan Sawangan. Laki-laki ini memiliki 4 (empat) paket Pil Sapi dan 16 (enam belas) paket pil sapi dengan jumlah 1.220 butir. Barang-barang tersebut didapatkan dengan cara membeli secara online melalui WhatsApp.

“Terhadap Tersangka disangkakan Pasal 435 atau Pasal Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata AKP Tri Widaryanto.

Pada Sabtu (15/03/2025) Petugas Satresnarkoba Polresta Magelang mengamankan Tersangka MWNH, warga Kecamatan Tempuran. Tersangka ini mendapatkan tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli secara online melalui aplikasi Instagram dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Barang diambil disuatu tempat di daerah Semarang yang ditentukan oleh penjual.

Maksud dan tujuan Tersangka MWNH membeli, memiliki tembakau sintetis tersebut sebagian akan digunakan sendiri dan sebagian akan dijual.

“Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman palaing lama 20 tahun penjara,” terang Kasatresnarkoba.

Kemudian Iptu Rosyid Khotibul Umam menjelaskan, pada tanggal Kamis (14/03/2025) Tersangka P (46 tahun) seorang sopir warga Kecamatan Kajoran yang menjual pupuk bersubsidi kepada pembeli yang tidak terdaftar sebagai Penerima Pupuk Bersubsidi.

Selanjutnya Petugas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemesanan kepada Pelaku. Setelah melakukan komunikasi petugas melakukan transaksi dengan melakukan pembelian Pupuk NPK Bersubsidi Merk Phonska sebanyak 20 (dua puluh) zak.

Saat ditanya Pelaku sudah melakukan penjualan pupuk bersubsidi tersebut sudah beberapa kali melakukan transaksi jual beli atau memperdagangkan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak terdaftar sebagai Penerima Pupuk Bersubsidi. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap Tersangka dikenakan Pasal 110 Juncto Pasal 36 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan atau denda 5 miliar rupiah,” terang Iptu Rosyid.

Dok.jarrakpos/fri

Dua laki-laki warga Kecamatan Muntilan berinisial JA (19 tahun) dan A (38 tahun), keduanya membeli obat mercon beserta sumbunya dan bahan membuat balon udara dengan cara iuran yang akan digunakan untuk membuat petasan. Yang kemudian petasan tersebut digantungkan di balon udara kemudian diterbangkan pada saat Hari Raya Idul Fitri.

Atas perbuatanya Pelaku dierat Dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

“Terhadap pelaku dapat dikenakan hukuman dengan ancaman penjara selama lamanya dua belas tahun,” terang Iptu Rosyid.

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke-51 PPNI, Sultan Bakhtiar Najamuddin:Perawat, Tulang Punggung Pelayanan Kesehatan Nasional

    HUT ke-51 PPNI, Sultan Bakhtiar Najamuddin:Perawat, Tulang Punggung Pelayanan Kesehatan Nasional

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 777
    • 0Komentar

    JAKARTA, jarrakpos.com-  Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Bakhtiar Najamuddin , menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-51 bagi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) . Dalam momen istimewa ini, ia mengapresiasi peran besar perawat sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. “Di usia yang ke-51 tahun ini, PPNI terus berupaya konsisten […]

  • Jaga Pendapatan Daerah, Gubernur Koster Tegaskan Semua Usaha Pariwisata Wajib Berizin

    Jaga Pendapatan Daerah, Gubernur Koster Tegaskan Semua Usaha Pariwisata Wajib Berizin

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Gubernur Bali Wayan Koster meminta Airbnb segera menghapus seluruh villa dan homestay yang tidak memiliki izin resmi dari sistem pemesanan mereka. Penegasan tersebut kembali mencuat setelah sebelumnya wacana penertiban akomodasi ilegal menjadi sorotan publik dan pelaku pariwisata. Merespons hal tersebut, perwakilan Airbnb mendatangi Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, […]

  • ADWITI Resmi Berdiri di Bali, AWK Dorong Wisata Spiritual Jadi Mesin Ekonomi Rakyat

    ADWITI Resmi Berdiri di Bali, AWK Dorong Wisata Spiritual Jadi Mesin Ekonomi Rakyat

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pembentukan Asosiasi Dharma Wisata dan Tirta Yatra Indonesia (ADWITI) di Bali bukan sekadar menghadirkan organisasi baru di sektor pariwisata. Lebih dari itu, asosiasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan melalui pengembangan wisata spiritual, dharma wisata, dan tirta yatra yang terintegrasi serta berpihak kepada pelaku usaha lokal. ADWITI resmi diluncurkan dalam sebuah acara […]

  • Bonus PON XXI Aceh-Sumut Sudah Disalurkan

    Bonus PON XXI Aceh-Sumut Sudah Disalurkan

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.047
    • 0Komentar

    MEDAN: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara Mahfullah Pratama Daulay mengatakan, pihaknya sudah menyalurkan dana hibah untuk bonus peraih medali PON 2024 sebesar Rp56 miliar kepada KONI Sumut pada Kamis, 20 Maret 2025. “Kita bersyukur, Pak Gubernur merealisasikan bonus kepada para atlet dan pelatih PON maupun Peparnas. Dan berdasarkan informasi yg diperoleh dari […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Gelar RDP Tertutup, Bahas Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Empat Kawasan

    Pansus TRAP DPRD Bali Gelar RDP Tertutup, Bahas Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Empat Kawasan

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (19/2). Namun berbeda dari biasanya, rapat yang membahas sejumlah dugaan pelanggaran tata ruang itu digelar secara tertutup. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan, Lantai III Gedung DPRD Bali, Renon, berdasarkan surat undangan […]

  • Lulus Gemilang dengan IPK Sempurna 4,00, I Nyoman Arta Wirawan Jadi Yudisiawan Terbaik Pascasarjana Warmadewa

    Lulus Gemilang dengan IPK Sempurna 4,00, I Nyoman Arta Wirawan Jadi Yudisiawan Terbaik Pascasarjana Warmadewa

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa kembali menggelar Yudisium Ke-30 Program Doktor dan Magister pada 11 April 2026 di Prama Sanur Beach Bali. Momentum ini menjadi tonggak penting bagi para lulusan dalam menapaki babak baru perjalanan akademik dan profesional mereka. Di antara para yudisiawan, sosok I Nyoman Arta Wirawan SP.t., S.H., M.H tampil menonjol […]

expand_less