Breaking News
light_mode
Trending Tags

Janggal Kasus Pertamina, Kejaksaan Agung Didesak Periksa Broker Minyak dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak Diduga Mark Up 30 Persen

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
  • visibility 1.055
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersurat ke Jampidsus Febrie Adriansyah, meminta perluasan penyidikan, menyusul ditemukannya keganjilan dalam penyidikan korupsi Pertamina, yang dipandang tidak sesuai dengan tema besar yang diusung oleh Kejaksaan Agung, yakni “Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 – 2023, yang merugikan negara sebesar Rp.193,7 Triliun”.

Keganjilan itu lantaran tidak ada tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur KKKS, broker importir minyak mentah dan dan broker importir BBM yang merugikan negara total sebesar Rp. 11,7 Triliun.

“Padahal telah beredar luas dalam masyarakat nama-nama broker minyak mentah dan BBM yang menguasai Pertamina selama kurun waktu 10 tahun sejak tahun 2014. Seperti antara lain: FPS alias James, ST, DNW, dan Widodo Ratanachaitong. MAKI meminta agar jaksa penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut, guna menghindari kesan adanya praktek tebang pilih “ ujar Boyamin Saiman, SH, Koordinator MAKI kepada wartawan usai menyerahkan surat kepada Jampidsus, Rabu (26/3/2025), dengan memberi tembusan kepada Jaksa Agung dan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025, tertanggal 25 Februari 2025, penyidik menetapkan 7 (tujuh) yakni (1) Riva Siahaan, (2) Sani Dinar Saifuddin, (3) Yoki Firnandi, (4) Agus Purwono, (5) Muhammad Kerry Adrianto Riza, (6) Dimas Werhaspati, dan (7) Gading Ramadhan Joedo. Selanjutnya menyusul ditetapkan tersangka atas nama Maya Kusmaya dan Edward Corne. Kesembilan tersangka pada pokoknya dituduh melakukan dugaan korupsi pada kegiatan blending di depo milik PT. Orbit Terminal Merak dan mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah. Sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dimana tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Keganjilan lain, menurut Boyamin Saiman, SH, terkait dalil yang tidak logis yang dibangun Kejaksaan Agung RI, bahwa telah terjadi kerugian negara pada tahun 2023 atas kebijakan pemerintah dalam Pemberian Kompensasi dan Pemberian Subsidi dengan kerugian negara total dinyatakan sebesar Rp. 147 Triliun.

“Ternyata para tersangka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan pemberian kompensasi dan pemberian subsidi. Kejaksaan Agung harus memberikan klarifikasi kepada masyarakat soal ini “ tukasnya.

Sementara itu MAKI menemukan dugaan mark up hingga melebihi 30% dalam kontrak shipping (pengiriman) pada PT Pertamina International Shipping, yang melibatkan lima perusahaan pelayaran, yakni PT. SMT Tbk, PT. SOL, PT. AS, PT. WSHI, dan PT. BSTA yang memiliki kekuatan armada sebanyak 40 (empat puluh) kapal. Namun tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penyidik.

Hubungan Kerugian Negara dengan Peran Para Tersangka Tidak Jelas

Kejaksaan Agung RI perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat lebih terang benderang, tentang hubungan kerugian negara sebesar Rp.193,7 Triliun yang terdiri dari 5 (lima) komponen itu dengan peran dan perbuatan para tersangka, sehingga tergambar mens rea ( niat jahat ) dan kecukupan alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang dipersangkakan terhadap para tersangka.

“Lima komponen kerugian negara tersebut ternyata tidak ada kaitannya dengan urusan blending dan mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah. Hubungan kerugian negara dengan peran para tersangka tidak jelas. Apabila dihubungan dengan profile 9 (sembilan) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, MAKI berpandangan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penyidik perlu memperluas dengan menjerat cluster yang lebih besar, untuk mendapatkan fakta terang adanya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah subholding Pertamina, sekaligus menjerat tersangka yang sebenarnya,” ujarnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penemuan Mayat Dalam Koper : Pelaku Mutilasi Dihadirkan dalam Konferensi Pers

    Penemuan Mayat Dalam Koper : Pelaku Mutilasi Dihadirkan dalam Konferensi Pers

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    SURABAYA, JARRSKPOS.COM – Polisi mengungkapkan sosok tersangka RTH alias A, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap wanita berinisial UK. Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengungkapkan berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), tersangka berprofesi sebagai pelajar. Meski demikian, berdasarkan profiling yang dilakukan penyidik, tersangka merupakan ketua ranting dari salah satu perguruan silat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. […]

  • Layanan Makin Dekat, Dirjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge di Discovery Mall Bali

    Layanan Makin Dekat, Dirjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge di Discovery Mall Bali

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    BADUNG – Pelayanan keimigrasian di Bali kini semakin dekat dengan masyarakat. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko meresmikan Immigration Lounge Discovery Mall Bali, Kamis (27/8/2026), sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, nyaman dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Peresmian fasilitas tersebut turut dihadiri Gubernur Bali I Wayan Koster dan General Manager Discovery Mall […]

  • Melawan Alam di Perbatasan Cirebon-Kuningan: Upaya Darurat Tangani Longsor di Desa Belawa

    Melawan Alam di Perbatasan Cirebon-Kuningan: Upaya Darurat Tangani Longsor di Desa Belawa

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Aroma tanah basah masih terasa menyengat di udara Desa Belawa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Di tengah sunyinya pagi, suara dentuman alat berat dan deru truk pengangkut bronjong memecah kesenyapan. Di sinilah, sepanjang 25 meter jalur alternatif yang menghubungkan Kabupaten Cirebon dan Kuningan mengalami longsor yang memakan sebagian badan jalan terjadi beberapa hari […]

  • IPW Minta Kadivpropam Memeriksa Penyidik Subdit 2 Dittipideksus Terkait Dugaan Keberpihakan Perkara BSI

    IPW Minta Kadivpropam Memeriksa Penyidik Subdit 2 Dittipideksus Terkait Dugaan Keberpihakan Perkara BSI

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.281
    • 0Komentar

    Jakarta, (JarrakPos)- IPW mendesak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, Irjen Abdul Karim memeriksa penyidik subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang diduga menutupi tindakan kejahatan manajemen BSI Cabang Bengkulu terkait fraud yang dilakukan oleh terdakwa TKD yang merugikan beberapa nasabahnya. Sebab, tindakan berpihak penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim […]

  • Polresta Cirebon Laksanakan Pengecekan Jalur Mudik Lebaran Tahun 2025

    Polresta Cirebon Laksanakan Pengecekan Jalur Mudik Lebaran Tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 680
    • 0Komentar

    Cirebon’ Jarrakpos.com – Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Pengecekan Jalur Mudik Lebaran Tahun 2025 di Wilkum Polresta Cirebon, Rabu (13/3/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K. ,S.H., M.H., didampingi Kadishub Kab. Cirebon HILMAN FIRMANSYAH, S.T. Adapun rute jalur yang dilakukan pengecekan antara lain Weru – Plumbon – Klangenan – Palimanan – […]

  • Ditengah Pro Kontra Proyek FSRU LNG Bali,  Menteri LH Tetap Terbitkan SKKL

    Ditengah Pro Kontra Proyek FSRU LNG Bali,  Menteri LH Tetap Terbitkan SKKL

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq tetap menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 terkait pembangunan infrastruktur terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Bali. SKKL tersebut mengatur pembangunan dan pengoperasian terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD di wilayah Desa Sidakarya, Desa […]

expand_less