Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Terlibat dalam Pengaturan Hukum di Markas Kepolisian Polda Metro Jaya, Pelaku Manfaatkan Dekat dengan kapolda Metro Jaya

Terlibat dalam Pengaturan Hukum di Markas Kepolisian Polda Metro Jaya, Pelaku Manfaatkan Dekat dengan kapolda Metro Jaya

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
  • visibility 350
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Residivis kasus korupsi (proyek pengadaan Alquran dan proyek insfrastruktur wilayah Aceh), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, diduga kuat terlibat dalam pengaturan hukum di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pasalnya, baru-baru ini petinggi Partai Golkar itu berupaya memenjarakan sahabatnya sendiri, Faisal, dengan tuduhan pemerasan, penipuan, dan/atau penggelapan di Polda Metro Jaya. Dalam proses men-tersangka-kan rekannya itu, Fahd A Rafiq terindikasi memanfaatkan kedekatannya dengan Kapolda Metro Jaya sebagai backing atas usahanya menghancurkan Faisal, warga Aceh yang tinggal di Jakarta ini.

Hal itu terungkap dari wawancara Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, dengan keluarga dan pengacara yang mendampingi Faisal di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 April 2025. “Di depan saya, penyidik ditelepon Fahd A Rafiq, di-loudspeaker agar kami dengar, dia bilang ‘apa kendalanya, tetapkan saja Faisal sebagai tersangka, tangkap, tahan dia, gabungkan saja di sel bersama pencuri ayam di sana’, dan kanit bersama panit dan penyidik kalang-kabut tidak berani menolak permintaan Fahd itu,” ungkap Advokat Irwansyah, S.H. sembari menambahkan bahwa Sespri Kapolda Metro Jaya juga setiap saat menelepon Kanit menanyakan apa kendalanya dan meminta agar terlapor Faisal segera ditersangkakan dan langsung ditahan.

Irwansyah tidak kuat menahan kekecewaannya atas penerapan hukum di Polda Metro Jaya yang bisa diintervensi oleh orang luar, yang adalah mantan narapidana. Polisi terlihat tidak mampu menolak perintah si koruptor proyek pengadaan Kitab Suci Alquran, Fahd A Rafiq, tersebut.

“Padahal, kasusnya hanya terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 yang ancamannya di bawah 5 tahun, tapi prosesnya begitu kilat. Hari ini dipanggil sebagai saksi terlapor, langsung gelar perkara tanpa memeriksa saksi lainnya, ditetapkan tersangka, dan langsung dikeluarkan perintah penahanan. Hukum koq dibuat sesuka-sukanya begini hanya karena desakan dari orang lain yang kebetulan dekat dengan Kapolda,” tambah Irwansyah dengan nada sangat kecewa atas perlakuan polisi terhadap klien-nya.

Sebagai gambaran tentang kasus perseteruan yang dihadapi Direktur PT. Visitama (Faisal – red) dengan Fahd A Rafiq yang adalah juga sebagai Komisaris PT. Visitama, berikut dituturkan kronologi kejadian sebagaimana informasi yang dikumpulkan pewarta dari terlapor, keluarga, dan pengacara terlapor.

Perkara bermula dari sebuah perusahaan bernama PT. Iluva yang dipimpin oleh Irwan Samudra menjalin kerja sama dengan PT. Visitama, milik Faisal sebagai Direktur dan Fahd A Rafiq sebagai Komisaris. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan dengan lokasi operasi di Kalimantan.

Pada perkembangannya, Irwan Samudra mempunyai utang ke PT. Visitama. Untuk memenuhi kewajiban melunasi utangnya di saat jatuh tempo, Irwan Samudra meminta bantuan Faisal meminjamkan dana talangan dengan janji akan dibayar kembali kepada Faisal yang sudah berbaik hati meminjamkan dananya. Karena merasa kasihan dan sebagai rasa solider sesama pengusaha, Faisal dengan tulus langsung meminjamkan uang pribadinya kepada Irwan Samudra.

Sebagai sesama pengusaha di bidang pertambangan, Faisal juga telah beberapa kali meminjamkan uang secara tunai kepada Irwan Samudra saat dia datang meminjam dana untuk berbagai keperluan. Dia juga pernah menawarkan beberapa jam tangan sebagai jaminan pinjaman uang, tapi ditolak dan dikembalikan oleh Faisal.

“Setelah pinjaman diberikan, kemudian Sdr. Irwan Samudra kembali datang ke rumah saya dan menyampaikan bahwa hutang dengan PT. Visitama sudah selesai dan menceritakan bahwa pekerjaannya masih berjalan dan tinggal menunggu pembayaran batubara, dan ada juga pekerjaan di Jogja terkait galian pasir. Irwan juga menjelaskan kepada saya bahwa dia punya kewajiban untuk membayar utangnya kepada saya sebesar Rp.1.700.000.000,- sudah termasuk keuntungan,” turur Faisal dalam resume kronologi awal mula kasus yang dihadapinya.

Singkat cerita, Irwan Samudra menyicil hutang kepada Faisal, hingga tersisa hutang sekitar Rp.1.250.000.000. (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Untuk melunasi sisa utang tersebut, Irwan Samudra membuka dua lembar cek dan menyerahkan kepada orang kepercayaan Faisal, bernama Rahmadsyah Putra alias Carlos, masing-masing bernilai Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Irwan Samudra juga menjanjikan dana cash Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dana cash tersebut tidak kunjung dibayarkan.

Saat kedua lembar cek akan dicairkan ke bank, ternyata keduanya adalah cek kosong alias belum ada dananya di bank terkait. Irwan Samudra beberapa kali menjanjikan untuk mencairkan cek tersebut namun selalu meleset dan belum terlunaskan. Untuk kelalaian ini, Faisal membuat laporan polisi dengan terlapor Irwan Samudra di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.

“Atas laporan itu, istri Irwan Samudra bernama Nova Herliana Samudra datang ke rumah saya untuk mengajukan perdamaian dengan memberikan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan, tertanggal 15 Februari 2022. Kemudian terjadi perdamaian antara saya dengan Irwan Samudra. Irwan Samudra mengantarkan 1 (satu) unit mobil Kijang Inova warna Hitam dengan Nopol B-2982-SI, nomor rangka MHF6W8EM5K1026859, nomor mesin 1TRA630217, atas nama Irwan Samudra ke rumah saya, diterima oleh Rahmadsyah Putra,” imbuh Faisal.

Pelunasan itu tidak berjalan mulus sebagaimana yang dijanjikan. Irwan Samudra bahkan beberapa kali menghubungi Faisal melalui pesan WhatsApp dengan nomor kontak 0812-8190-0777, menyampaikan kesulitan yang dihadapinya. “Pak Faisal, ini Irwan dan mohon maaf saya tidak beri kabar. Saya belum dapat kerja lagi, mohon sekiranya saya dikasih waktu lagi. Sekali lagi mohon maaf dan mohon untuk sekian kalinya kebaikan dari bapak terima kasih.” Demikian tulis Irwan Samudra ke Faisal pada bulan April 2024.

Sebelum itu, pada Januari 2024 Irwan Samudra mengirim pesan permintaan bantuan lowongan kerja ke Faisal. “Asalamualaikum bang, saya sampe sekarang belum ada dana yang bisa dibayar, saya ada kemampuan kerja, kalau saya masih belum bisa juga, saya ikut abang sampe saya bisa lunasin, saya juga siap, mohon maaf bang, disuruh apa siap.” Tulis Irwan Samudra dengan nada sangat membutuhkan bantuan ke Faisal.

Namun anehnya, Faisal yang adalah pihak yang dirugikan dalam persoalan itu, malah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Irwan Samudra. Surat Penetapan Tersangka telah diterbitkan dengan nomor S.Tap/S-4/550/IV/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 11 April 2025 tengah malam, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/S-7/481/IV/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 12 April 2025 tengah malam itu juga. Dalam penetapan tersangka, Faisal dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHpidana.

Polda Metro Jaya menerima laporan yang mengatasnamakan Irwan Samudra dari seorang karyawan PT. Visitama, karyawan Faisal sendiri, bernama Yosita Theresia Manangka, Laporan Polisi Nomor LP/B/1638/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Maret 2025. Selanjutnya, dalam waktu singkat Polda Metro Jaya langsung memproses laporan itu melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/S-1.1./1190/IV/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 8 April 2025, dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SP.Tugas/S-1.2./4802/IV/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 8 April 2025.

Perkara pidana yang dituduhkan adalah bahwa terlapor Faisal, mengatasnamakan Fadh El Fouz alias Fahd A Rafiq, meminta uang produksi penambangan batubara Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) x 60 ribu metric ton batubara, total kurang lebih sebesar Rp. 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) kepada Irwan Samudra. “Hal tersebut tidak pernah terjadi dan saya adalah korban dari kezoliman orang lain yang menuduh saya sebagai penipu sesuai dengan pasal 378 KUHP yang disangkakan kepada saya sampai saya ditahan oleh penyidik Resmob Unit 2 Subdit Tahbang/Resmob,” ujar Faisal membantah tuduhan tersebut, seraya menambahkan bahwa faktanya dalam kasus itu dirinyalah yang dirugikan, karena sampai sekarang uang yang dipinjam pelapor Irwan Samudra belum dikembalikan semua kepadanya.

Menanggapi rekayasa kasus yang terang-benderang sebagai pelecehan terhadap hukum di Polda Metro Jaya itu, Wilson Lalengke menyatakan sangat prihatin terhadap perilaku kriminal dalam bentuk penggunaan kewenangan hukum secara melawan hukum oleh para polisi di negara ini. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu bahkan menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya sepatutnya diproses hukum segera atas berbagai pelanggaran Kode Etik Polri dan dugaan tindak pidana penyuapan dalam kasus Pertamina yang melibatkan Fahd A Rafiq sebagai tukang setor dana bulanan Rp. 25 Miliar ke oknum Kapolda terduga kriminal itu.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi penerapan hukum di negara ini, aparat polisi dengan bebasnya melanggar hukum dalam bentuk penggunaan kewenangan hukum secara melawan hukum, rekayasa kasus, dan memaksakan penerapan pasal-pasal hukum dengan semena-mena terhadap rakyat. Saya berharap agar Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan menangani institusi Polri belum negara ini benar-benar rusak oleh perilaku hukum rimba yang dilakukan oleh para pimpinan Polri, seperti Kapolda Metro Jaya itu,” tegas Wilson Lalengke.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korve Bersih Sampah di Pantai, Gubernur Koster Pertegas Komitmen Pemprov Bali Tangani Sampah, Satgas Diminta Siaga

    Korve Bersih Sampah di Pantai, Gubernur Koster Pertegas Komitmen Pemprov Bali Tangani Sampah, Satgas Diminta Siaga

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan keseriusannya dalam menangani persoalan sampah, khususnya sampah kiriman di kawasan pesisir, sebagai bagian dari upaya menjaga Bali tetap bersih dan berkelanjutan. Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana dalam aksi […]

  • Satu Minggu Berjalan, Bupati Terima 51 Pengaduan Dari Masyarakat Kuningan

    Satu Minggu Berjalan, Bupati Terima 51 Pengaduan Dari Masyarakat Kuningan

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 719
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sejak diluncurkannya layanan pengaduan masyarakat melalui Hotline WhatsApp Lapor Kuningan Melesat pada 17 Maret 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan sebagai pengelola telah menerima sebanyak 51 aduan. Kepala Diskominfo Kuningan, Drs. Ucu Suryana, M.Si menyampaikan, rekapitulasi aduan masyarakat melalui Hotline WhatsApp No : 0813-8981-3999 Kuningan Melesat Periode 17–23 Maret 2025, […]

  • Kadispora Bengkulu Ajak Pemuda Taat Hukum di Hari Kehakiman Nasional

    Kadispora Bengkulu Ajak Pemuda Taat Hukum di Hari Kehakiman Nasional

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, menyampaikan apresiasi atas peran lembaga kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Peringatan Hari Kehakiman Nasional ini menjadi momen penting untuk mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar selalu menjunjung tinggi hukum dalam kehidupan sehari-hari. “Hari Kehakiman Nasional adalah pengingat bagi […]

  • Sebanyak 70 anggota Peguron Pencak Silat Bhirawa Anoga Mengikuti Uji Kenaikan Tingkat di Leles Majalengka.

    Sebanyak 70 anggota Peguron Pencak Silat Bhirawa Anoga Mengikuti Uji Kenaikan Tingkat di Leles Majalengka.

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Pencak Silat merupakan olah raga asli Indonesia yang harus terus di kembangkan dan di lestarikan, Pencak Silat keberadaannya sudah diakui sebagai olah raga oleh masyarakat di dunia bahkan ada kejuaraan dunia pencak silat yang pada tahun yang lalu diselenggaran di Dubai Uni Emirat Arab. Kabupaten Indramayu sebagai daerah yang patut diperhitungkan dalam olah […]

  • Resort Rp13 Juta per Malam Disidak Pansus TRAP DPRD Bali, Diduga Berdiri di Zona Konservasi Mangrove

    Resort Rp13 Juta per Malam Disidak Pansus TRAP DPRD Bali, Diduga Berdiri di Zona Konservasi Mangrove

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    BULELENG — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026). Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. […]

  • Jembatan Baranang Diresmikan, Bupati Dian : Sebut Simbol Harapan Bagi Masyarakat Kuningan Timur

    Jembatan Baranang Diresmikan, Bupati Dian : Sebut Simbol Harapan Bagi Masyarakat Kuningan Timur

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur wilayah pedesaan dengan meresmikan penerangan Jembatan Baranang yang terletak di Dusun Babakan, Desa Luragung Landeuh, Kecamatan Luragung, Minggu (13/04/2025) Acara peresmian ini dihadiri langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn, Forkompida Kuningan, Pj […]

expand_less