Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jampidsus dan JPU Dilaporkan ke Jamwas Kejagung Terkait Surat Dakwaan  Zarof Ricar

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
  • visibility 430
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) menyampaikan pengaduan masyarakat atas dugaan unprofessional conduct dan/atau penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga dilakukan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah dan JPU M. Nurachman Adikusumo dalam kebijakan pembuatan surat dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar, yang sengaja memutarbalikan proses hukum, dengan hanya melekatkan pasal gratifikasi atas temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas. Hal ini merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Dikualifisir melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa jo pasal 3 huruf b, pasal 4 huruf d, pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa, pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan/atau Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selaku penanggung jawab di bidang penyidikan dan penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, seharusnya Jampidsus Febrie Adriansyah memerintahkan JPU M. Nurachman Adikusumo untuk melekatkan pasal suap dan/atau TPPU terhadap terdakwa Zarof Ricar. Peristiwa ini sebagai bentuk kejahatan yang serius yang diduga memiliki motif dan mens rea untuk mengamankan pemberi suap dan melindungi hakim pemutus perkara, yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan. Sekaligus diduga untuk kepentingan menyandera pimpinan Mahkamah Agung RI, dengan maksud agar dapat dikendalikan untuk mengamankan kasus-kasus korupsi tertentu,” ujar Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi kepada wartawan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Jakarta (28/4/2025), yang datang bersama-sama Sugeng Teguh Santoso (IPW), Petrus Selestinus, SH (TPDI), Carrel Ticualu, SH, (Pergerakan Advokat Nusantara).

Koalisi Sipil Anti Korupsi mencurigai tidak dijelaskannya mengenai fakta-fakta tentang catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar” yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan, dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Bagian Kedua. Dan tidak diuraikannya barang bukti uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas, terkait dengan perkara-perkara apa? siapa pemberinya dan siapa tujuan pemberian tersebut.

Secara hukum tidak logis apabila dikonstruksikan sebagai gratifikasi kepada terdakwa Zarof Ricar. Karena secara leksikal makna dari gratifikasi merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dimaknai suap jika menyangkut jabatan atau berlawanan dengan kewajiban.

Apabila dalam dakwaan mencantumkan temuan mengenai bukti berupa uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas, serta catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar”, seharusnya pasal yang dikenakan bukanlah gratifikasi melainkan “suap” dan/atau TPPU. Telebih-lebih diksi yang digunakan jaksa dalam dakwaannya selalu menyebutkan “Pegawai negeri”, “Jabatan”, “mempengaruhi putusan”, “mempegaruhi hakim”. Apalagi barang bukti sitaan berupa uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas diduga kuat bukan milik terdakwa Zarof Ricar, dengan adanya bukti yang juga ditemukan Jaksa Penuntut Umum berupa catatan-catatan khusus yang juga memiliki keterkaitan. Terdakwa Zarof Ricar lebih tepat diposisikan sebagai Gate Keeper atau penyimpan uang suap, bukan sebagai penerima akhir dari uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas tersebut.

Hal ini diperlukan agar dapat diketahui bagaimana peran terdakwa Zarof Ricar dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan. Apakah sebagai pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger), atau hanya sebagai pembantu (medeplichtige). Seluruh dakwaan harus dirumuskan secara jelas agar terhindar dari terjadinya kekaburan (obscuur libel).

Hal ini sejalan dengan ketentuan di dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 pada bab IV halaman 3 dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845/F/Fjp/05/2018 tertanggal 24 Mei 2018 poin 7 halaman 16. “Sangat tidak masuk akal ketika temuan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas beserta dokumen catatan–catatan yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu, ditindaklanjuti oleh Penuntut Umum dengan mengklasifikasikan tindakan tersebut dalam delik “gratifikasi”, dan bukannya dianggap sebagai “suap” mengingat pemberian dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim dan/atau putusan.

Apabila merujuk dari jabatan terdakwa sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI yang bukan seorang hakim dan tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara, maka tidak masuk akal dan tidak logis temuan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas diberikan kepada Zarof Ricar. Oleh karena itu, jika melihat jabatan dan kewenangan terdakwa Zarof Ricar, maka tidak melekat kewenangan untuk memutus atau mengadili perkara karena bukan seorang hakim “ ujar Sugeng Teguh Santoso, SH menambahkan.

Merintangi Penyidikan

Mengacu pada azas cermat dan jelas, dalam surat dakwaan seharusnya JPU melekatkan pasal suap. Kebijakan yang dilakukan Jampidsus, Febrie Adriansyah dan JPU M. Nurachman Adikusumo dalam pembuatan surat dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar, dengan hanya menggunakan delik gratifikasi, secara langsung dan tidak langsung telah merintangi atau menggagalkan hakekat tujuan penyidikan untuk membuat terang dugaan pidana yang tengah disidik dalam perkara korupsi Zarof Ricar.

Menjadi gelap siapa pemberi dana dan emas tersebut dan dengan tujuan untuk apa. Dengan konstruksi dakwaan gratifikasi, pertanggungjawaban pidana dibatasi, hanya diarahkan kepada terdakwa Zarof Ricar sebagai penerima.

Padahal pemberian gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram, sebagai hadiah tidak memiliki korelasi yang jelas dengan posisi dan kapasitas Zarof Ricar, selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI. Ia tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara. Dengan demikian Surat Dakwaan yang diputuskan Jampidsus Febrie Adriansyah dan dibacakan M. Nurachman Adikusumo selaku Penuntut umum tidak cermat dan tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP Jo. Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 pada bab III Poin 3 halaman ke 2 Jo. Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845/F/Fjp/05/2018 tertanggal 24 Mei 2018 dalam hal Syarat “Dakwaan harus Cermat”.

Merujuk dari hasil penggeledahan dan penyitaan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar, jika dikaitkan ke dalam Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845/F/Fjp/05/2018 tertanggal 24 Mei 2018 poin 7 halaman 16, (yang secara materiil bermakna penuntut umum wajib mengembangkan dengan daya kreasi atas barang bukti yang diperolehnya). Maka penemuan barang bukti tersebut harus dikembangkan dan juga dituangkan di dalam dakwaan sehingga dakwaan menjadi lengkap.

Jaksa wajib menjelaskan mengenai siapa tujuan akhir dari pemberian uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas tersebut disandingkan dengan bukti-bukti yang sudah diperoleh, siapa pemberi dana dan emas tersebut dan dengan tujuan untuk apa, hal ini sebagai wujud pemenuhan Pasal 143 ayat 2 KUHAP jo. Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 Jo. Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845/F/Fjp/05/2018.

“Penuntut umum diduga telah mengetahui fakta yang sebenarnya mengenai adanya pihak pemberi suap dan hakim penerima suap sehubungan dengan uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas. Oleh karenanya dapat dikualifikasikan adanya kesengajaan penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa, karena menyembunyikan fakta sebenarnya dalam dakwaan, yang mana hal tersebut telah memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud di dalam pasal 421 KUHP” ujar Sugeng lagi.

Dengan demikian, penuntut umum yang membuat dakwaan yang berimplikasi tidak terlaksananya penegakan hukum yang seharusnya yaitu menjerat pelaku yang sebenarnya dan juga akibat penyusunan dakwaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum (Pasal 143 ayat (2) KUHAP Jo. Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 pada bab III Poin 3 halaman ke 2 Jo. Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845/F/Fjp/05/2018 tertanggal 24 Mei 2018), telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam kode perilaku jaksa pasal 3 huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa. Seharusnya jaksa bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dengan membuat dakwaan tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP Jo. Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 pada bab III Poin 3 halaman ke 2 Jo. Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845/F/Fjp/05/2018 tertanggal 24 Mei 2018, maka penuntut umum telah bertindak dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Motif Batik Cirebon Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

    Motif Batik Cirebon Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 727
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat, sebagai bentuk perlindungan terhadap motif batik khas daerah tersebut. Sertifikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jabar Asep Sutandar kepada Bupati Cirebon Imron di ruang rapat Bupati Cirebon, […]

  • PS Malaka Melaju Dramatis ke Perempat Final ETMC Ende 2025, Tumbangkan BMP Flotim Lewat Adu Penalti

    PS Malaka Melaju Dramatis ke Perempat Final ETMC Ende 2025, Tumbangkan BMP Flotim Lewat Adu Penalti

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 23
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Duel panas tersaji di babak 16 besar ETMC Ende 2025 ketika PS Malaka berhadapan dengan Biru Muda Perkasa (BMP) Flores Timur. Laga penuh tensi tinggi itu berakhir dramatis, dengan PS Malaka memastikan satu tempat di perempat final setelah menang 5–3 lewat adu penalti, usai bermain imbang 1–1 sepanjang 90 menit dan extra time. […]

  • Polsek sungai Sembilan Melalui Bhabinkamtibmas Terus Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

    Polsek sungai Sembilan Melalui Bhabinkamtibmas Terus Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Matakompas.Com Dumai – Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan jajaran Polsek Sungai Sembilan melalui berbagai kegiatan pendampingan pertanian di wilayah binaan. 9/5/26 Sejumlah Bhabinkamtibmas diterjunkan langsung untuk mengawasi pengerjaan lahan, melakukan pengecekan tanaman hingga membantu masyarakat dengan pemberian bibit pertanian di beberapa kelurahan di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kegiatan tersebut berlangsung sejak […]

  • Krisis BBM Bali Belum Terurai, Wayan Tagel Winarta Desak Pemerintah Buka-bukaan dan Prioritaskan Daerah Pariwisata

    Krisis BBM Bali Belum Terurai, Wayan Tagel Winarta Desak Pemerintah Buka-bukaan dan Prioritaskan Daerah Pariwisata

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Krisis bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali mendapat sorotan serius dari anggota DPRD Provinsi Bali daerah pemilihan (Dapil) Gianyar, Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.AP. Ia menyampaikan keprihatinan sekaligus kekecewaan terhadap penanganan krisis BBM yang dinilainya telah mengganggu aktivitas […]

  • Anton Berpeluang Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Jabar

    Anton Berpeluang Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Jabar

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Matacompas.com Bandung — Anggota DPR RI Anton Sukartono Suratto resmi mendaftarkan diri kembali sebagai Bakal Calon Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat untuk periode mendatang. Kedatangan incumbent ini disambut antusias dan diiringi langsung oleh 27 pimpinan DPC se-Jawa Barat, menjadi sinyal kuat dukungan yang hampir menyeluruh di seluruh jajaran partai. Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan di kantor […]

  • Salurkan KUR Rp1,7 Triliun, Bank BPD Bali Perkuat UMKM dan Sektor Produksi

    Salurkan KUR Rp1,7 Triliun, Bank BPD Bali Perkuat UMKM dan Sektor Produksi

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Bank BPD Bali kembali menegaskan perannya sebagai penggerak utama ekonomi daerah melalui capaian kinerja penyaluran kredit sepanjang tahun 2025. Selaras dengan visi Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia dan konsep Ekonomi Kerthi Bali, Bank BPD Bali sukses menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen dari target yang ditetapkan. Sepanjang tahun 2025, […]

expand_less