Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tak Bandang Bulu, Kejari Kota Bandung Jebloskan Eks Anak Buah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BUMD 86 Miliar

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (PT ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (PT SDI) tahun 2022 s/d 2023. Ketiga tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung.

Salah seorang tersangka yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi sektor migas ini adalah BT, Direktur PT Migas Utama Jabar (PT MUJ) dari tahun 2015 s/d 2023. PT MUJ merupakan BUMD milik Pemprov Jabar.

BT sendiri dikenal sebagai orang dekat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Bahkan ia sempat menjadi tim sukses Ridwan Kamil di Pilgub DKI Jakarta. Dua tersangka lain yakn NW selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 s/d sekarang dan RAP selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 s/d 2022.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo menyebut ketiga orang itu merupakan tersangka pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Barang/Jasa Antara PT Energi Negeri Mandiri Dengan PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022 s/d 2023.

Irfan menjelaskan bahwa tersangka B adalah selaku Direktur PT Migas Utama Jabar Tahun 2015 s/d 2023, telah menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) Kerjasama Antara PT. ENM dengan PT. SDI Nomor : 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan Kajian Analisa Bisnis pada Project Summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip GCG.

Kemudian tersangka NW selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 s/d sekarang, memimpin kerjasama dengan PT ENM atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan kontrak pertama.

Kata Irfan, dia memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50Y5, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 5074.

“Tersangka NW tidak meneruskan pembayaran dari Anak Perusahaan Pertamina kepada PT ENM sehingga PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp 86.293.231.368,” Kata pria berpangkat mawar tiga dipundak tersebut, Jumat (20/6/2025).

Sementara tersangka RAP selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 s/d 2022, bekerjasama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama, Tersangka nenerima pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 5045, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 5074.

“Tersangma tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan ‘PT. ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM’,” papar Irfan menjelaskan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Kota Bandung Disebut Berhasil Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat

    Kejari Kota Bandung Disebut Berhasil Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Dalam penegakan hukum di Indonesia yang perlu diperhatkan adalah menciptakan rasa keamanan di masyarakat. Hal tersebut lah yang menjadi tolak ukur suksesnya penanganan penegakan hukum. Pernyataan tersebut dikatakan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Selasa (9/6/2025). Menurut Mukhsin, memang saat ini Korupsi merupakan musuh rakyat dan negara, tapi yang paling prioritas bisa menciptakan […]

  • Aliansi Minta Kapolri Tegas Tangani Kasus Kapolres Pasangkayu

    Aliansi Minta Kapolri Tegas Tangani Kasus Kapolres Pasangkayu

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Matacompas.com Mamuju– Desakan publik agar penanganan kasus dugaan kekerasan yang melibatkan Kepala Polres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, terus menguat. Aliansi Pemuda dan Aktivis Sulawesi Barat menggelar aksi unjuk rasa lantang di depan Markas Polda Sulawesi Barat, Senin (7/7/2026). Mereka membawa tuntutan tegas agar institusi Polri bertindak profesional dan tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Koordinator […]

  • Hukum Bengis Bagi Rakyat Kecil”: LBH PERADI Minta Hentikan Proses Kasus Gas Portable

    Hukum Bengis Bagi Rakyat Kecil”: LBH PERADI Minta Hentikan Proses Kasus Gas Portable

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – LBH PERADI PROFESIONAL mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, terkait kasus penangkapan dan penahanan terhadap Gabriel, warga yang diduga melakukan kegiatan isi ulang dan menjual gas portable. Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan dinilai hanya sebesar ratusan ribu rupiah, padahal Gabriel baru […]

  • Gerebek 8 Sarang Narkoba, Polrestabes Medan & Polsek Jajaran Ringkus 14 Pelaku

    Gerebek 8 Sarang Narkoba, Polrestabes Medan & Polsek Jajaran Ringkus 14 Pelaku

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 708
    • 0Komentar

    MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek jajaran menggerebek 8 lokasi yang selama ini dijadikan sebagai sarang narkoba atau tempat penyalahgunaan narkoba pada Kamis (6/3/2025) siang. Penggerebekan yang dilakukan secara serentak itu menyasar lokasi sarang narkoba di Kecamatan Kutalimbaru, Medan Helvetia, Pancur Batu, Medan Tembung, Medan Kota, Medan Tuntungan, Medan Sunggal dan Delitua. “Kegiatan (penggerebekan) […]

  • Balon Meledak, Anak Terluka, Gado-Gado Restaurant Terbakar: Keluarga Catrine Minta Penyebab Kebakaran Diungkap Secara Berimbang

    Balon Meledak, Anak Terluka, Gado-Gado Restaurant Terbakar: Keluarga Catrine Minta Penyebab Kebakaran Diungkap Secara Berimbang

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MANGUPURA — Keluarga Ibu Catrine, warga negara Australia, melalui kuasa hukumnya meminta agar informasi terkait peristiwa kebakaran Gado-Gado Restaurant disampaikan secara berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum proses penyelidikan kepolisian selesai. Klarifikasi tersebut disampaikan keluarga melalui tim kuasa hukum dari Law Office Elisabeth Sanam, S.H., M.H. & Rekan, yang terdiri atas Elisabeth Sanam, S.H., […]

  • Laga Panas di Marilonga: PS Malaka Tahan Imbang Juara Bertahan Bintang Timur Atambua 1-1

    Laga Panas di Marilonga: PS Malaka Tahan Imbang Juara Bertahan Bintang Timur Atambua 1-1

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 16
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Stadion Marilonga kembali bergemuruh pada Rabu, 12 November 2025. Dalam laga sengit yang mempertemukan PS Malaka dan Bintang Timur Atambua, kedua tim menampilkan permainan cepat dan menyerang sejak peluit awal dibunyikan. Direktur PS Malaka, dr. Dion Bria Seran, kepada Media Mata Kompas seusai pertandingan mengatakan, “Kedua kesebelasan langsung memperagakan permainan cepat dan menyerang.” […]

expand_less