Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Banten » Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
  • visibility 543
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Tangerang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) jatuhi hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Chandra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang.

Putusan tersebut dibacakan langsung dihadapan Majelis Hakim, pada Selasa 05 Agustus 2025, sekira pukul 11.10 WIB. JPU memaparkan pokok-pokok perkara terdakwa Charlie Chandra yang disetujui oleh Majelis Hakim.

Menurut JPU, terdakwa Charlie Chandra dengan sadar telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

“Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ujar Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama.

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan adanya kerugian PT Mandiri Bangun Makmur mencapai Rp270 juta. Akibatnya, Charlie Chandra didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Hukum Pidana (KUHP).

Meskipun demikian, ada pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa, yaitu fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain menuntut hukuman penjara 5 tahun, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan beberapa barang bukti yang digunakan dalam persidangan, bahkan terdakwa juga dituntut untuk menanggung biaya perkara.

Ya, usai tuntutan tersebut, Penasehat Hukum dari terdakwa Charlie Chandra meminta banding kepada Majelis Hakim. Sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada Jum’at 8 Agustus 2025, dalam agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan.

“Kami akan tetap membuka persidangan untuk pembelaan itu pada hari Jumat, 8 Agustus 2025,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin.

Dan bila masih ada kendala, Hakim pun masih memberikan kelonggaran tunda hingga Selasa 12 Agustus 2025, sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik.

“Jika penasihat hukum maupun terdakwa mengalami kendala dalam kaitan penyusunan, kita tunda,” paparnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua TP Posyandu Bali Ajak Kader di Dua Kelurahan Denpasar Perkuat Integrasi dan Pengabdian Masyarakat

    Ketua TP Posyandu Bali Ajak Kader di Dua Kelurahan Denpasar Perkuat Integrasi dan Pengabdian Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, mengajak seluruh kader Posyandu di dua kelurahan di Kota Denpasar untuk memperkuat integrasi lintas sektor dalam pengabdian kepada masyarakat serta turut menyukseskan berbagai program pemerintah. Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Aksi Sosial Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali bertajuk “Membina dan Berbagi” yang berlangsung […]

  • Dari Istana Tampaksiring ke Wantilan Sading, PEPABRI Bali Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah

    Dari Istana Tampaksiring ke Wantilan Sading, PEPABRI Bali Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    GIANYAR – DPD PEPABRI Bali meneguhkan komitmennya dalam mendukung penanganan darurat sampah di Bali. Untuk itu, DPD PEPABRI Bali melakukan kegiatan simakrama kebangsaan di Wantilan Desa Sading, Tampaksiring, Gianyar, Kamis, 7 Mei 2026. Kegiatan yang dirangkaikan dengan arisan rutin anggota itu berlangsung usai rombongan PEPABRI Bali menelusuri jejak sejarah di Istana Kepresidenan Tampaksiring.  Forum tersebut […]

  • Mudik Nyaman, Layanan JKN Tetap Jalan! BPJS Kesehatan Bengkulu Siapkan Layanan Selama Libur Lebaran

    Mudik Nyaman, Layanan JKN Tetap Jalan! BPJS Kesehatan Bengkulu Siapkan Layanan Selama Libur Lebaran

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 856
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak perlu khawatir selama libur Lebaran 2025. BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu memastikan layanan kesehatan tetap bisa diakses, baik untuk administrasi kepesertaan maupun pelayanan medis. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, S.Si., M.P.H., menjelaskan bahwa kantor BPJS akan tetap buka dengan sistem piket pada tanggal 28 […]

  • UGM Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Ada di Tangan Beliau,

    UGM Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Ada di Tangan Beliau,

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA,JARRAKPOSCON — Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa ijazah asli Joko Widodo (Jokowi) berada di tangan Jokowi sendiri. Pernyataan ini disampaikan setelah adanya desakan dari sejumlah pihak, termasuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Wakil Rektor UGM, Prof. Wening Udasmoro, menjelaskan bahwa UGM hanya menyimpan salinan dari dokumen akademik […]

  • Bali Tourism Run 2026 Siap Guncang Jatiluwih, ASITA Bali Dorong Sport Tourism hingga Gerakkan Ekonomi Desa

    Bali Tourism Run 2026 Siap Guncang Jatiluwih, ASITA Bali Dorong Sport Tourism hingga Gerakkan Ekonomi Desa

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Pulau Dewata kembali bersiap menghadirkan event pariwisata berskala besar yang memadukan olahraga, budaya, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) DPD Bali resmi meluncurkan ajang sport tourism bertajuk Bali Tourism Run 2026 yang akan digelar di kawasan wisata dunia Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Minggu 21 Juni 2026 mendatang. Event lari yang […]

  • Australia vs Indonesia: Pembuktian Kluivert

    Australia vs Indonesia: Pembuktian Kluivert

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 949
    • 0Komentar

    Medan – Pertandingan sengit antara Timnas Indonesia melawan Australia dalam lanjutan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia akan segera tersaji! Pertandingan ini dijadwalkan pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 16.10 WIB di Sydney Football Stadium, Sydney, Australia. Laga ini menjadi penentu peluang Timnas Indonesia untuk lolos langsung ke Piala Dunia 2026, mengingat posisi Indonesia […]

expand_less