Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
  • visibility 553
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Tangerang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) jatuhi hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Chandra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang.

Putusan tersebut dibacakan langsung dihadapan Majelis Hakim, pada Selasa 05 Agustus 2025, sekira pukul 11.10 WIB. JPU memaparkan pokok-pokok perkara terdakwa Charlie Chandra yang disetujui oleh Majelis Hakim.

Menurut JPU, terdakwa Charlie Chandra dengan sadar telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

“Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ujar Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama.

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan adanya kerugian PT Mandiri Bangun Makmur mencapai Rp270 juta. Akibatnya, Charlie Chandra didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Hukum Pidana (KUHP).

Meskipun demikian, ada pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa, yaitu fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain menuntut hukuman penjara 5 tahun, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan beberapa barang bukti yang digunakan dalam persidangan, bahkan terdakwa juga dituntut untuk menanggung biaya perkara.

Ya, usai tuntutan tersebut, Penasehat Hukum dari terdakwa Charlie Chandra meminta banding kepada Majelis Hakim. Sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada Jum’at 8 Agustus 2025, dalam agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan.

“Kami akan tetap membuka persidangan untuk pembelaan itu pada hari Jumat, 8 Agustus 2025,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin.

Dan bila masih ada kendala, Hakim pun masih memberikan kelonggaran tunda hingga Selasa 12 Agustus 2025, sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik.

“Jika penasihat hukum maupun terdakwa mengalami kendala dalam kaitan penyusunan, kita tunda,” paparnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Melki: ETMC Jadi Fondasi Kebangkitan Sepak Bola NTT, dr. Dion Bria Seran Apresiasi Semangat Pembinaan Usia Muda

    Gubernur Melki: ETMC Jadi Fondasi Kebangkitan Sepak Bola NTT, dr. Dion Bria Seran Apresiasi Semangat Pembinaan Usia Muda

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 17
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, menegaskan bahwa El Tari Memorial Cup (ETMC) bukan hanya ajang kompetisi, melainkan fondasi penting pembinaan sepak bola usia muda dan pintu masuk menuju industri olahraga yang menjanjikan di NTT. Dalam sambutannya saat membuka ETMC ke-34 di Stadion Marilonga, Kabupaten Ende, Gubernur Melki menyampaikan optimisme besar terhadap […]

  • Bali Interfood 2026 Kembali Digelar, Bali Diproyeksikan Jadi Pusat Seleksi Gelato Asia dan Penggerak Industri Hospitality

    Bali Interfood 2026 Kembali Digelar, Bali Diproyeksikan Jadi Pusat Seleksi Gelato Asia dan Penggerak Industri Hospitality

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pameran Bali Interfood 2026 kembali hadir di Bali untuk ketujuh kalinya. Ajang yang mempertemukan pelaku industri makanan, minuman, kuliner, perhotelan, restoran, kafe, hingga jasa boga ini akan berlangsung pada 2–4 September 2026 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali. Rangkaian kegiatan Bali Interfood 2026 diawali dengan konferensi pers yang digelar di Nexx […]

  • Kolaborasi SMSI dan Undip Perjuangkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional

    Kolaborasi SMSI dan Undip Perjuangkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 755
    • 0Komentar

    Semarang, Jarrakpos.com – Dalam rangka pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) usai gelar Seminar kolaborasi dengan Seruling Mas di Kqbupaten Purwokerto pada Selasa (18/3/2025). Seminar di gelar di tingkat provinsi Jawa Tengah yang diadakan di Art Center Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang (20/3/25). Seminar tersebut dalam […]

  • HUT ke-68 Bali dan HUT ke-81 RI, Cuhok Ajak Bersatu Bangun Bali dan Indonesia Lebih Maju

    HUT ke-68 Bali dan HUT ke-81 RI, Cuhok Ajak Bersatu Bangun Bali dan Indonesia Lebih Maju

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JEMBRANA – Momentum Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali dan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk memperkuat persatuan serta semangat bersama dalam membangun daerah dan bangsa. Ajakan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Suastika atau akrab disapa Cuhok, saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Jembrana, Jumat (14/8/2026). Mengawali pesannya […]

  • Motif Batik Cirebon Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

    Motif Batik Cirebon Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 725
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat, sebagai bentuk perlindungan terhadap motif batik khas daerah tersebut. Sertifikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jabar Asep Sutandar kepada Bupati Cirebon Imron di ruang rapat Bupati Cirebon, […]

  • Kolaborasi Sungai Watch, Desa Adat dan Relawan Warnai HPSN 2026 di Pantai Kedonganan

    Kolaborasi Sungai Watch, Desa Adat dan Relawan Warnai HPSN 2026 di Pantai Kedonganan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 diisi dengan aksi nyata pelestarian lingkungan di kawasan Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung.  Organisasi lingkungan Sungai Watch berkolaborasi dengan Desa Adat Kedonganan dan berbagai elemen masyarakat menggelar aksi bersih pantai, Sabtu, 21 Pebruari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto melalui […]

expand_less