Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Kejari Kota Bandung Tetapkan Pegawai Bank BRI Terkait Dugaan Korupsi KUR Rp3,6 Miliar Lebih

Kejari Kota Bandung Tetapkan Pegawai Bank BRI Terkait Dugaan Korupsi KUR Rp3,6 Miliar Lebih

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
  • visibility 266
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada periode 2020 hingga 2022.(21/8/2025). Penetapan tersangka diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kota Bandung pada Kamis (21/8) dikutif dari http://Terasmedia.co

Tim Jaksa Penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup. Tersangka berinisial II, yang saat itu menjabat sebagai mantri BRI Kantor Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati, diduga melakukan serangkaian penyimpangan dalam penyaluran dana KUR.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang dilakukan tersangka antara lain:

Merekayasa dokumen persyaratan KUR pada periode 2020–2022. Tersangka juga telah melakukan pemotongan dana pinjaman terhadap sejumlah debitur. Selain itu, dia juga telan menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan KUR secara fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, terjadi gagal bayar yang menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp3.631.557.991 (tiga miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah).

Dasar Hukum yang Dikenakan Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo menyebutkan, tersangka mulai ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (21/8) hingga 9 September 2025, di Rutan Perempuan Bandung.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tegas pihak Kejari lewat rillis resmi yang diterima, Kamis (21/8/2025)

Langkah Lanjut Penyidikan
Kejaksaan memastikan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana KUR di BRI Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati. Kasus ini menjadi sorotan publik karena KUR merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh akses pembiayaan.

Dengan adanya penyalahgunaan, selain menimbulkan kerugian negara, juga berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan rakyat tersebut.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bali-NTT Perkuat Harmoni Sosial, Gubernur Koster dan Gubernur Melki Laka Lena Teken Komitmen Bersama

    Bali-NTT Perkuat Harmoni Sosial, Gubernur Koster dan Gubernur Melki Laka Lena Teken Komitmen Bersama

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    LABUAN BAJO, Matakompas.com |  Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat sinergi antar wilayah melalui penandatanganan komitmen bersama oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Gubernur NTT Melki Laka Lena di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu, 28 Januari 2026. Komitmen ini menjadi langkah strategis kedua daerah dalam menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat […]

  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Keladi Bersama petani Cek Tanaman Pisang Dan pepaya Di Pekarangan Bergizi

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Keladi Bersama petani Cek Tanaman Pisang Dan pepaya Di Pekarangan Bergizi

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Dumai, Matakompas. Com – Bertempat di Jalan Parit sadak RT 06 Kelurahan Bagan keladi Kecamatan Dumai Barat Personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan keladi AIPTU RICHIE TARIGAN bersama Petani lakukan giat pengecekan tanaman Pepaya dan pisang. Kamis 04/6/26 Tanaman pepaya dan pisang di tanam di Pekarangan bergiji Milik Gunawan. Giat tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung Program Ketahanan […]

  • Kuasa Hukum: Tidak Ditahannya Ketua DPRD Malaka Bukti Profesionalisme Penyidik, Bukan Perlakuan Istimewa

    Kuasa Hukum: Tidak Ditahannya Ketua DPRD Malaka Bukti Profesionalisme Penyidik, Bukan Perlakuan Istimewa

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 3
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Keputusan penyidik Polres Malaka untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), memantik beragam reaksi di tengah masyarakat. Menjawab sorotan yang berkembang, kuasa hukum ABS, Petrus Kabosu, S.H., memberikan klarifikasi lengkap yang menegaskan bahwa langkah penyidik sudah sepenuhnya sesuai aturan dan mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum. Menurut Kabosu, […]

  • Pungli Uji KIR, Petugas Dishub Dicopot dari Jabatanya

    Pungli Uji KIR, Petugas Dishub Dicopot dari Jabatanya

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.018
    • 0Komentar

    BEKASI,JARRAKPOS.COM – Oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bernama Siswanto minta maaf setelah videonya yang diduga melakukan pungli beredar di masyarakat! Siswanto sebelumnya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang kakek penarik angkot yang kendaraannya telat menjalani uji kelayakan kendaraan (KIR) selama tiga hari. Video yang memperlihatkan aksi tersebut viral dan memicu reaksi keras […]

  • Koster Ajak Bupati/Wali Kota Se-Bali Bersinergi Capai Pertumbuhan Ekonomi 6,10 Persen pada 2026

    Koster Ajak Bupati/Wali Kota Se-Bali Bersinergi Capai Pertumbuhan Ekonomi 6,10 Persen pada 2026

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh bupati dan wali kota se-Bali di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Senin (8/6/2026). Pertemuan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.00 Wita tersebut menjadi forum strategis untuk menyelaraskan arah pembangunan ekonomi Bali secara terpadu dalam satu kesatuan wilayah. Rakor dihadiri secara […]

  • Melawan Alam di Perbatasan Cirebon-Kuningan: Upaya Darurat Tangani Longsor di Desa Belawa

    Melawan Alam di Perbatasan Cirebon-Kuningan: Upaya Darurat Tangani Longsor di Desa Belawa

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Aroma tanah basah masih terasa menyengat di udara Desa Belawa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Di tengah sunyinya pagi, suara dentuman alat berat dan deru truk pengangkut bronjong memecah kesenyapan. Di sinilah, sepanjang 25 meter jalur alternatif yang menghubungkan Kabupaten Cirebon dan Kuningan mengalami longsor yang memakan sebagian badan jalan terjadi beberapa hari […]

expand_less