Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dana Hibah Bermasalah, PHDI Tegas Minta Hentikan Pembangunan Pura Wayan Bulat

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Polemik dana hibah pembangunan pura yang diterima I Wayan Bulat dari Pemerintah Provinsi Bali kembali memanas. Pasalnya, dana hibah sebesar Rp500 juta yang dicairkan melalui usulan Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya ternyata digunakan untuk membangun pura di atas lahan milik pihak lain, yaitu PT JH. Kondisi ini memantik perhatian banyak pihak, termasuk Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali yang meminta agar pembangunan pura dihentikan sementara demi menghindari jerat hukum.

Lurah Jimbaran Wayan Kardiyasa pun segera menggelar mediasi di kantor kelurahan. Mediasi tersebut dihadiri Kasat Intel Polresta Denpasar, Ketua PHDI Provinsi Bali, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Ketua MDA Kabupaten Badung, Camat Kuta Selatan, Danramil Kuta Selatan, Kapolsek Kuta Selatan, Ketua LPM Jimbaran, Bendesa Adat Jimbaran, Kepala Lingkungan Bhuana Gubug, Kelian Banjar Adat Bhuana Gubug, perwakilan PT JH, serta pihak Wayan Bulat.

Dari hasil mediasi, perwakilan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Made Widiana menegaskan bahwa dana hibah senilai Rp500 juta sudah dicairkan dalam beberapa termin. Penerima hibah diwajibkan melaporkan progres fisik pembangunan paling lambat 10 Januari 2026. Bila pembangunan tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan, pencairan termin berikutnya akan dihentikan. “Dampak lebih lanjut tergantung pemeriksaan inspektorat dan BPK. Jika terbukti bermasalah, bisa berujung pada sanksi hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora menyampaikan agar pembangunan pura sebaiknya dihentikan terlebih dahulu. Ia menegaskan, sengketa lahan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan dimenangkan oleh PT JH. “Karena masih ada laporan pidana dan sengketa yang belum selesai, alangkah baiknya jangan dulu membangun pura. Mediasi sudah berulang kali dilakukan, dan kalau dipaksakan bisa memicu masalah hukum baru,” tegasnya.

Menurut Wirata Dwikora yang juga Ketua Bali Corruption Watch (BCW), penggunaan dana hibah pemerintah di atas lahan sengketa bisa menimbulkan persoalan hukum serius. “Kalau diteruskan, justru bisa dianggap melanggar hukum karena hibah digunakan di lahan yang bukan milik penerima,” jelasnya.

Senada, Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta juga berharap agar semua pihak menahan diri. Ia menilai pembangunan pura tidak boleh dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum. “Kita hormati proses hukum. Jangan sampai niat baik membangun tempat suci justru melahirkan masalah baru,” pesannya.

Kuasa hukum PT JH, Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H., bersama I Kadek Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H., dari Law Office Michael A. Wirasasmita & Partner menegaskan bahwa pencairan hibah di atas lahan milik PT JH bisa dikategorikan merugikan keuangan negara. “Sebelum hibah dicairkan, seharusnya dilakukan verifikasi atas status lahan. Kalau benar dana sudah cair, berarti ada kelalaian serius dari pihak pemberi hibah,” tegas Michael.

Kadek Agus menambahkan, tudingan bahwa PT JH melarang masyarakat bersembahyang di lokasi tersebut tidak benar. Yang dilarang hanyalah kegiatan pembangunan atau renovasi tanpa izin, apalagi dengan dana hibah pemerintah di atas lahan yang secara hukum bukan milik penerima. “Kalau pola seperti ini dibiarkan, ke depan bisa menjadi preseden buruk. Dengan dalih membangun pura, orang bisa menyerobot lahan milik pihak lain,” tegasnya.

Selain itu, diketahui pula bahwa Wayan Bulat tengah menjalani proses hukum pidana terkait dugaan memakai tanah tanpa izin yang berhak, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/100/II/2022/SPKT/Satreskrim/PolrestaDps/Polda Bali. Sedangkan kuasa hukumnya, Nyoman Wirama, juga tengah dilaporkan ke Polda Bali dalam kasus dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP.

Melihat kompleksitas kasus ini, PHDI menegaskan kembali sikapnya agar semua pihak menahan diri, menghormati proses hukum, dan tidak melanjutkan pembangunan pura hingga status lahan benar-benar jelas. Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi langsung dari pihak I Wayan Bulat dan Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya belum berhasil diperoleh sampai berita ini diturunkan. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukarela: Warga Serahkan Senjata Rakitan kepada Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad di Perbatasan

    Sukarela: Warga Serahkan Senjata Rakitan kepada Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad di Perbatasan

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Upaya meningkatkan stabilitas keamanan dan mempererat kemanunggalan dengan masyarakat, Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 11 Kostrad Pos Simanggaris Lama menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur dari seorang warga secara sukarela. Minggu,(27/4/2025). Penyerahan senjata tersebut dilakukan oleh H (53), seorang petani asal Desa Tabur Lestari, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan. Warga […]

  • Kepala Sekolah Gelapkan Dana Akhirnya Ditangkap Polisi

    Kepala Sekolah Gelapkan Dana Akhirnya Ditangkap Polisi

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 899
    • 0Komentar

    BEKASI,JARRAKPOS.COM – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah sebesar ratusan juta rupiah. Dua orang ditangkap terkait kasus korupsi tersebut. “Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Alwi Alatas (Kepala SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (bendahara sekolah),” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Mustofa, Jumat (21/3/2025). Kasus dugaan tindak pidana penggelapan […]

  • Tutup Bulan Bahasa Bali VIII, Gubernur Koster :Tahun Depan Harus Lebih Kaya Materi, Kreatif dan Inovatif

    Tutup Bulan Bahasa Bali VIII, Gubernur Koster :Tahun Depan Harus Lebih Kaya Materi, Kreatif dan Inovatif

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Setelah berlangsung sejak tanggal 1 Februari 2026, Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menutup pelaksanaan Bulan Bahasa Bali (BBB) VIII, Sabtu (28/2/2026) di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali. Gubernur Koster menyampaikan terima kasih kepada panitia penyelenggara dan seluruh peserta yang berpartisipasi dalam beragam kegiatan pada bulan bahasa tahun ini. Ia berharap, […]

  • Gawat, Diduga Sembunyikan Asal-Usul Uang Suap Rp. 920 Milyar Terdakwa Zarof Ricar; Presiden Prabowo Diminta Copot Jampidsus

    Gawat, Diduga Sembunyikan Asal-Usul Uang Suap Rp. 920 Milyar Terdakwa Zarof Ricar; Presiden Prabowo Diminta Copot Jampidsus

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA_ Bau anyir kejahatan “memberantas korupsi sembari korupsi” yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menyengat kuat. Kali ini dalam penanganan penyidikan “Mafia Kasus Satu Triliun”, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar. Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (10/02/2025), […]

  • Monitoring Aktualisasi Latsar CPNS Kemenkum Bali: Wujud Pembentukan ASN Berintegritas dan Adaptif

    Monitoring Aktualisasi Latsar CPNS Kemenkum Bali: Wujud Pembentukan ASN Berintegritas dan Adaptif

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR , Matakompas.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima kunjungan tim Monitoring Aktualisasi Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) dari Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Hukum Jawa Tengah, pada Rabu (29/10), bertempat di Ruang Dharmawangsa. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badiklat Hukum Jawa Tengah Rinto Gunawan Sitorus, Kepala Bagian Tata Usaha dan […]

  • RDP Pansus TRAP DPRD Bali: BPN Tegaskan Lahan BTID di Jembrana–Karangasem Tak Bersertifikat

    RDP Pansus TRAP DPRD Bali: BPN Tegaskan Lahan BTID di Jembrana–Karangasem Tak Bersertifikat

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Sengketa lahan yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, Senin (4/5/2026), terungkap fakta yang mengundang tanda tanya besar: lahan hasil tukar guling (ruislag) yang diklaim perusahaan tersebut diduga tidak memiliki sertifikat resmi di dua kabupaten berbeda. Temuan […]

expand_less