Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Sidang Perdana Praperadilan Kasus Kericuhan DPRD Sumsel, Polisi Absen

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Kericuhan DPRD Sumsel, Polisi Absen

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALEMBANG, Matakompas.com – Pengadilan Negeri Kelas I-A Palembang menggelar sidang perdana praperadilan nomor 26/Pid.Pra/2025/PN Plg yang diajukan Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB).

Sidang ini terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap delapan warga yang diduga terlibat kericuhan di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan sekitarnya beberapa bulan lalu.

Sidang perdana digelar pada Senin (10/11/2025). Namun, pihak termohon, yakni Polda Sumatera Selatan, tidak hadir tanpa memberikan alasan resmi. Absennya pihak kepolisian menuai kritik dari kuasa hukum pemohon.

Dalam permohonan praperadilannya, YBH-SSB menilai ada sejumlah prosedur hukum yang belum dijalankan secara benar, termasuk penangkapan dan penetapan tersangka.

“Kami mengajukan praperadilan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan. Prinsipnya, semua pihak harus menghormati prosedur dan hak warga negara,” ujar Muhammad Miftahudin, S.H., Ketua DPC YBH-SSB Kota Palembang dalam pernyataan resminya yang diterima, pada Rabu (12/11/2025).

Menurut Miftahudin, kliennya diduga ditangkap tanpa diperlihatkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan. Selain itu, keluarga korban juga tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diatur Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Meski demikian, kedelapan warga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumatera Selatan. YBH-SSB menegaskan, berdasarkan fakta awal, klien mereka bukan pelaku utama dalam kericuhan.

“Klien kami hanya berada di sekitar lokasi kejadian, sementara pelaku utama yang memicu kericuhan belum diusut secara tuntas,” tegas Miftahudin.

Sri Agria Sekar Retno, S.H., dari YBH-SSB Palembang, menambahkan bahwa ketidakhadiran Polda Sumsel dalam sidang perdana menunjukkan kurangnya itikad baik dan transparansi.

“Kami akan terus mengawal proses praperadilan ini hingga keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Langkah praperadilan ini juga menjadi wujud komitmen YBH-SSB untuk memastikan tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum yang sah, menghormati hak asasi manusia, dan mencegah tindakan sewenang-wenang.

 “Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi tindakan sewenang-wenang. Praperadilan ini adalah upaya untuk memastikan hukum ditegakkan dengan benar,” tutur Ria, sapaan Sri Agria.

Majelis hakim menjadwalkan ulang sidang berikutnya agar seluruh pihak dapat memberikan keterangan secara lengkap.

Ria berharap proses ini berjalan independen dan objektif. “Kami berharap majelis hakim memeriksa perkara ini secara objektif, demi memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan yang setara di hadapan hukum,” pungkasnya. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus TRAP Bali Komitmen Lindungi Kawasan WBD Subak Jatiluwih dan Perkuat Kesejahteraan Petani

    Pansus TRAP Bali Komitmen Lindungi Kawasan WBD Subak Jatiluwih dan Perkuat Kesejahteraan Petani

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga dan melindungi Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih dari pelanggaran tata ruang serta aktivitas pembangunan yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan dan sistem irigasi tradisional Subak. Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) sebagai […]

  • Permudah Program PTSL, Dede Yusuf Minta Mendagri Terbitkan SKB

    Permudah Program PTSL, Dede Yusuf Minta Mendagri Terbitkan SKB

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melanjutkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Kementerian ATR/BPN, Kemendagri dan Kemendes, untuk menertibkan surat tanah lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL-red). Karena kata Dede, hal tersebut penting dilakukan untuk memperlancar program PTSL di daerah […]

  • Beli Satu Laptop, Gratis Satu Laptop Cuma di Injeksi Laptop Kupang, Buruan Stok Terbatas!

    Beli Satu Laptop, Gratis Satu Laptop Cuma di Injeksi Laptop Kupang, Buruan Stok Terbatas!

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.155
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Buat kalian pemburu promo wajib merapat ke toko Injeksi Laptop Kupang. Toko yang dijuluki pasar laptop termurah dan terlengkap di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini kembali menghadirkan promo menarik. Kali ini Injeksi Laptop Kupang ada promo menarik yakni beli satu gratis satu atau buy one get one free. Selain promo tersebut, di […]

  • Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasi 4 Raperwal Kota Banjar: Perkuat Dasar Hukum Tata Kelola Daerah

    Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasi 4 Raperwal Kota Banjar: Perkuat Dasar Hukum Tata Kelola Daerah

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat melaksanakan rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Banjar pada Selasa (21/01/2025). Bertempat di Ruang Rapat Sahardjo, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, bersama Tim Pokja 2 […]

  • AAI ON Denpasar Gelar Seminar KUHAP 2025, Perkuat Peran Advokat dalam Reformasi Peradilan Berbasis HAM

    AAI ON Denpasar Gelar Seminar KUHAP 2025, Perkuat Peran Advokat dalam Reformasi Peradilan Berbasis HAM

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar, Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., menegaskan AAI ON Denpasar berupaya membedah pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025, serangkaian Hari Jadi AAI ke-34. Kupas Tuntas KUHAP terbaru bertujuan sebagai bentuk […]

  • Pemotor Plat Magelang Terlindas Elf di Pantura

    Pemotor Plat Magelang Terlindas Elf di Pantura

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 723
    • 0Komentar

    INDRAMAYU,JARRAKPOS.COM – Pemotor Plat Magelang (AA 3285 NA) Terlindas Elf di Pantura Losarang, Belum Ada Keterangan Resmi Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur Pantura, tepatnya di Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu siang (5/4). Seorang pemudik yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 berwarna merah dengan nomor polisi AA 3285 NA diduga terlibat […]

expand_less