Breaking News
light_mode
Trending Tags

BWS Bali Penida Tegaskan SPBU 54.822.16 Langgar Sempadan Sungai Ijogading, Bukti Kuat dari Liputan Media CMN

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JEMBRANA, Matakompas.com | Persidangan perkara 70 Pidsus 2025 yang menjerat jurnalis Media CMN, I Putu Suardana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Kamis, 13 November 2025.

Sidang menghadirkan sejumlah saksi ahli yang memperkuat fakta bahwa laporan investigatif jurnalis terkait pelanggaran sempadan Sungai Ijogading oleh SPBU 54.822.16 memiliki dasar yang kuat.

Ahli BWS Bali Penida: SPBU Bangun Konstruksi Tanpa Izin di Sempadan Sungai

Saksi Ahli dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, I Made Pasek, memaparkan bahwa pihaknya telah dua kali meninjau lokasi, salah satunya pada 30 Mei 2024, dan mendapati adanya konstruksi seperti dinding penahan tanah dan tangga yang dibangun SPBU 54.822.16 tanpa izin.

Menurutnya, Sungai Ijogading merupakan salah satu dari 391 sungai strategis nasional sehingga pengelolaannya berada dalam pengawasan ketat.

“Terkait hal tersebut, BWS Bali Penida juga telah memberikan teguran sesuai surat Nomor UM.01.01/Bw32/1132 tertanggal 26 Juni 2024, agar mengurus perizinan ke Kementerian PU, hingga batas waktu yang ditentukan, dan hal ini juga telah dilaporkan atau diketahui oleh pusat,” tegas Pasek.

Ia menambahkan bahwa setiap pemanfaatan sempadan sungai, baik oleh individu, instansi, maupun Dinas PU daerah, wajib berkoordinasi dengan BWS dan memperoleh izin dari Kementerian PU.

“Jikapun nanti keluar izin, sesuai aturannya, bangunan konstruksi yang telah dibuat harus dibongkar dulu baru dibangun kembali sesuai perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian PU,” terangnya.

Ahli Pers: Kasus Seharusnya Diselesaikan melalui Sengketa Pers, Bukan UU ITE

Ahli Pers dari Media Bali, I Wayan Suyadnya menilai bahwa berita investigasi Suardana merupakan karya jurnalistik yang semestinya masuk ranah sengketa pers, bukan diproses menggunakan UU ITE.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers mengacu pada Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU Pers.

Terkait penggunaan istilah “Mencaplok” dan “Menjajah”, Suyadnya menilai hal tersebut masih dalam batas wajar bahasa jurnalistik.

Saksi Fakta: Banyak Media Melaporkan Pelanggaran Sempadan SPBU

Saksi fakta I Ketut Widia dari PT Citra Nusantara Nirmedia juga menguatkan bahwa laporan jurnalis Suardana lahir dari kepentingan publik, lengkap dengan narasumber dan konfirmasi.

Ia menambahkan bahwa keluhan masyarakat terkait dampak pembangunan SPBU juga telah diterima redaksi.

“Kami sebenarnya banyak menerima keluhan dari warga Kelurahan Pendem, dimana atas pelanggaran sempadan sungai yang dilakukan juga telah menutup sumber mata air yang dimanfaatkan warga,” jelasnya.

Tim Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Buktikan Berita Suardana Benar

Kuasa Hukum Terdakwa, Ir. Putu Wirata, SH.,MH., Wayan Sukayasa, ST.,SH.,MIKom, dan Ketut Artana, SH.,MH., memaparkan bahwa berita yang ditulis Suardana justru mengungkap dua temuan penting, yakni pelanggaran sempadan sungai sesuai surat resmi BWS serta pelanggaran tata ruang karena SPBU belum memiliki SKTR.

“Hal ini membuktikan, bahwa apa yang dimuat oleh Jurnalis I Putu Suardana adalah benar… sehingga menurut dalam hal ini tidak ada pencemaran nama baik,” tegasnya.

Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta tersebut dan memutuskan Suardana bebas dari dakwaan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dispora Ucapkan Selamat Kepada Irwan Alwi Jabat Ketum PP PBFI

    Dispora Ucapkan Selamat Kepada Irwan Alwi Jabat Ketum PP PBFI

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar
  • Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan WN Belanda di Badung, Dua WNA Brasil Masih Buron

    Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan WN Belanda di Badung, Dua WNA Brasil Masih Buron

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Kepolisian Daerah Bali menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya seorang warga negara Belanda di sebuah villa kawasan Kuta Utara. Peristiwa tragis ini terjadi di Villa Amira No. 1, Banjar Anyar Kelod, dan kini tengah menjadi perhatian serius aparat. Konferensi pers yang berlangsung di Lobby Mapolda Bali pada Sabtu […]

  • Kemenkum Soal Jadi ASN : Tak Kalah Menantang Dibanding Profesi Advokat

    Kemenkum Soal Jadi ASN : Tak Kalah Menantang Dibanding Profesi Advokat

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. Jakarta – Menjadi seorang advokat ( _lawyer_ ) merupakan profesi yang paling banyak diidam-idamkan oleh mahasiswa lulusan fakultas hukum. Namun, stigma tersebut coba dikoreksi oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum (Kemenkum), Ronald Lumbuun. Menurutnya, menjadi seorang aparatur sipil negara (ASN) tak kalah populer dan menantang bila dibandingkan dengan profesi […]

  • Bali Interfood 2026 Resmi Dibuka, Bali Jadi Titik Temu Industri F&B dan Hospitality Internasional

    Bali Interfood 2026 Resmi Dibuka, Bali Jadi Titik Temu Industri F&B dan Hospitality Internasional

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    NUSA DUA — Bali kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat pertumbuhan industri makanan dan minuman (F&B) serta hospitality di Indonesia. Hal itu tercermin dari penyelenggaraan Bali Interfood 2026 yang resmi dibuka di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Rabu (2/9/2026). Memasuki penyelenggaraan tahun ketujuh, Bali Interfood 2026 berlangsung selama tiga hari, […]

  • DPC Gerindra Kuningan, Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi Internal Partai

    DPC Gerindra Kuningan, Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi Internal Partai

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 724
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Tujuh hari jelang hari raya Idul Fitri 1446 H Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Kuningan Jawabarat menggelar buka bersama (BukBer) yang diikuti seluruh kader dari 32 PAC dan Ranting. Dalam acara buka bersama (BukBer) tersebut yang dilaksanakan Senin (24/03/2025) juga dilaksanakan agenda besar Konsolidasi Internal yang berkembang dalam dinamika Politik di […]

  • Gerak Cepat Polresta Denpasar, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Rumah Kos Berhasil Ditangkap Kurang dari 3 Jam.

    Gerak Cepat Polresta Denpasar, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Rumah Kos Berhasil Ditangkap Kurang dari 3 Jam.

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dalam waktu 3 jam setelah penemuan mayat berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan yang diperkirakan dianiaya hingga meninggal pada Jumat, 10 Juli 2026, korban ditemukan dikos di Jalan Mekar II Blok A XII Kavling 6, Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan. Menurut […]

expand_less