Breaking News
light_mode
Trending Tags

Langgar GSB dan Berpotensi Meledak, ARUN Bali Soroti Serius Pertamini Ilegal

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Fenomena menjamurnya pertamini ilegal di atas trotoar dan titik-titik padat lalu lintas di Kota Denpasar kembali menuai sorotan keras.

Sekretaris LSM ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., menegaskan bahwa keberadaan kios bensin ilegal tersebut bukan hanya masalah ketertiban umum, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan warga dan pelanggaran aturan tata ruang.

Menurut Gung De Aryawan, keberadaan pertamini tanpa izin usaha dan tanpa lokasi yang sesuai semakin meluas di sejumlah ruas jalan strategis Denpasar.

 Ia menyebutkan bahwa meskipun pendataan resmi dari pemerintah kota belum dilakukan, berbagai kajian akademik dari sejumlah perguruan tinggi menunjukkan temuan yang konsisten: banyak pertamini beroperasi tanpa izin, tidak memenuhi standar keselamatan, dan menggunakan logo Pertamina tanpa lisensi.

Lebih jauh, Gung De Aryawan menyoroti pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang dilakukan oleh para pemilik kios bensin ilegal tersebut.

Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar, GSB merupakan batas aman antara bangunan dengan jalan untuk mencegah benturan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan banyak pertamini berdiri tepat di atas trotoar dan bibir got.

“GSB itu dibuat untuk keselamatan. Kalau kendaraan hilang kendali, seharusnya masih ada jarak aman agar tidak langsung menghantam bangunan. Sekarang lihat saja, banyak bangunan menempel got, bahkan pertamini berdiri di atas trotoar. Kalau tertabrak, bensin itu bisa meledak. Ini ancaman nyata,” tegas Gung De Aryawan.

Ia juga menyoroti dampak lanjutan berupa kemacetan yang semakin parah akibat usaha kecil yang tidak menyediakan area parkir. Banyak pemilik pertamini dan usaha lainnya memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir pembeli hingga area bongkar-muat, sehingga badan jalan semakin sempit dan risiko kecelakaan meningkat.

Gung De Aryawan mendesak Pemkot Denpasar mengambil langkah tegas dan terukur sebelum terjadi insiden besar. Ia meminta pemerintah melakukan pendataan resmi, menertibkan pelanggaran GSB, serta menutup usaha yang menjual bahan bakar di ruang publik tanpa izin teknis maupun standar keselamatan.

“Pemerintah harus bergerak. Jangan tunggu sampai ada korban. Pertamini di trotoar itu bukan usaha kecil-kecilan yang bisa ditoleransi, itu bom waktu di tengah kota,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Hanya Hijau, Bali Kembangkan Blue Carbon untuk Masa Depan

    Bukan Hanya Hijau, Bali Kembangkan Blue Carbon untuk Masa Depan

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Matacompas.com Bali — Menanam mangrove bukan lagi sekadar aksi penghijauan. Di Bali, upaya menjaga ekosistem pesisir mulai diarahkan menjadi bagian dari ekonomi rendah karbon melalui pengembangan blue carbon. Pesan tersebut mengemuka dalam Bali World of Care – Leadership Mangrove Planting Programme di Arboretum Mangrove Park, Bali, Selasa (29/9/2026). Kegiatan ini mempertemukan pemerintah, dunia usaha, investor, […]

  • Jaksa dan Pengacara Jadi Tersangka Menilap Dana 23 miliar

    Jaksa dan Pengacara Jadi Tersangka Menilap Dana 23 miliar

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 820
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan jaksa Azam Akhmad Akhsya dan pengacara berinisial BG sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengembalian uang korban robot trading Fahrenheit. Mereka diduga menilap Rp 23 miliar dari total barang bukti Rp 61,4 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada korban.⁠ ⁠ Kasus ini bermula pada 23 Desember […]

  • Gubernur Koster Tegaskan Pariwisata Bali Tetap Bergairah Jelang Nataru 2026

    Gubernur Koster Tegaskan Pariwisata Bali Tetap Bergairah Jelang Nataru 2026

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Isu yang ramai beredar di media sosial mengenai penurunan jumlah wisatawan ke Bali dipastikan tidak sesuai fakta. Data resmi Pemerintah Provinsi Bali dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai justru menunjukkan tren kunjungan wisatawan yang terus meningkat, terutama dari wisatawan mancanegara, menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026. Gubernur Bali Wayan Koster […]

  • Gubernur Koster Resmikan Turyapada Tower, 30 Channel TV Digital Kini Mengudara di Bali

    Gubernur Koster Resmikan Turyapada Tower, 30 Channel TV Digital Kini Mengudara di Bali

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi melaunching siaran televisi digital dari Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali yang berlokasi di Desa Adat Amertasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Sabtu, 27 Desember 2025. Peresmian ditandai dengan prosesi pemindaian (scan) bersama para undangan, sekaligus menandai beroperasinya secara penuh 30 channel televisi digital yang dipancarkan dari […]

  • Jagatani Desak Kejati Sulteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PT Cocoman

    Jagatani Desak Kejati Sulteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PT Cocoman

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Kasus dugaan korupsi pertambangan nikel oleh PT Cocoman di Kabupaten Morowali Utara (Morut) kini memasuki babak krusial. Setelah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir April lalu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) didesak untuk tidak mengulur waktu dan segera menetapkan aktor intelektual di balik skandal yang merugikan ekologi serta […]

  • Bongkar Kronologi! Isu Polri vs Kejaksaan yang Mengguncang Indonesia

    Bongkar Kronologi! Isu Polri vs Kejaksaan yang Mengguncang Indonesia

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Jakarta – Dalam beberapa hari terakhir, jagat media sosial dipenuhi berbagai unggahan dengan narasi “Polri vs Kejaksaan”. Isu tersebut menjadi salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan setelah serangkaian peristiwa hukum yang melibatkan aparat dari kedua institusi berlangsung hampir bersamaan. Narasi yang berkembang bahkan menyebut telah terjadi “perang dingin” antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) […]

expand_less