Breaking News
light_mode
Trending Tags

Suwirta Klarifikasi Isu Lift Kaca Nusa Penida, Putu Artha Sebut Ada Kesalahan Fatal Regulasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KLUNGKUNG, Matakompas.com | Polemik pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, terus menjadi perhatian publik. Setelah sempat memilih diam, mantan Bupati Klungkung 2013–2023, I Nyoman Suwirta, akhirnya membuka suara untuk meluruskan berbagai dugaan intervensi dan permainan perizinan yang menyeret namanya.

“Sebetulnya saya ingin tetap diam. Keluarga juga meminta agar saya tenang. Namun setelah saya membaca banyak persepsi yang salah, bahkan halusinasi publik yang mengarahkan semuanya ke saya, maka saya putuskan untuk klarifikasi,” ujarnya.

Perizinan Tidak Pernah Ditentukan oleh Bupati Sejak 2013

Suwirta menyampaikan bahwa sejak awal masa jabatannya, ia telah mencabut aturan yang membuat bupati memiliki kewenangan langsung terhadap perizinan investasi.

“Sejak 2013, semua perizinan saya ubah agar diproses dan diputuskan sepenuhnya di OPD teknis terkait. Tidak ada lagi tanda tangan bupati untuk mengesahkan izin investasi,” tegasnya.

Ia menegaskan langkah itu diambil untuk mempercepat proses investasi dan memastikan tidak ada ruang untuk lobi gelap.

“Saya tidak ingin Klungkung berjalan dengan pola lama: investor harus bertemu bupati untuk izin cair. Sejak 2013, itu tidak ada lagi,” bebernya.

Tak Pernah Bertemu Investor Secara Empat Mata

Tudingan bahwa ia melakukan komunikasi khusus dengan investor proyek lift kaca juga dibantah tegas.

“Selama saya menjabat, tidak pernah saya bertemu investor ‘empat mata’. Jika ada yang ingin bertemu saya, mereka datang ke rumah jabatan atau kantor, tapi selalu saya didampingi OPD lengkap sebagai saksi,” ujarnya.

Surat yang Diterima Bukan Izin, Melainkan Groundbreaking

Suwirta mengaku hanya menerima satu surat terkait proyek lift tersebut menjelang akhir jabatannya.

“Saya terima surat pada Juli 2023. Surat itu bukan izin, tapi hanya pemberitahuan groundbreaking pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking. Izin dikatakan sudah selesai pada level OPD, sehingga saya minta dinas perizinan mengecek ke lapangan,” jelasnya.

Setelah itu, ia mengaku tidak mengikuti lagi perkembangan perizinan proyek karena fokus pada penyelesaian tugas akhir masa jabatan serta merawat kedua orang tuanya yang sedang sakit.

“Waktu saya habis untuk tugas negara dan merawat orang tua. Komunikasi dengan dinas pun kemudian tidak berlanjut,” terangnya.

Tolak Tuduhan Intervensi atau Permainan Izin

Suwirta menegaskan tidak pernah mengintervensi OPD untuk meloloskan izin apa pun selama 10 tahun menjabat.

“Selama 10 tahun menjadi Bupati Klungkung, saya tidak pernah menekan OPD agar izin yang melanggar aturan tetap diterbitkan. Jika sekarang ada pihak yang merasa izin harus melalui saya, atau ada transaksi tertentu, silakan tanya orang yang mengurus izin, bukan bertanya pada saya,” ujarnya.

Ia bahkan menantang siapa pun yang pernah merasa memberikan sesuatu atau berkomunikasi langsung dengannya dalam urusan izin untuk bersaksi.

“Apakah pernah mengurus izin lalu diminta asistensi bupati? Apakah pernah bertemu saya empat mata? Apakah pernah membawa sesuatu kepada saya? Jika ada, sampaikan sekarang,” jelasnya.

Harapan Suwirta: Hentikan Tafsir Liar

Ia berharap klarifikasi ini bisa meluruskan opini publik.

“Saya tidak menutup pintu investasi, tapi saya menutup pintu lobi-lobi gelap. Itulah prinsip saya. Jadi hari ini saya jelaskan supaya publik tidak lagi tersesat oleh persepsi dan halusinasi yang tidak berdasar,” terangnya.

Putu Artha: Penjelasan Suwirta Justru Menunjukkan Kesalahan

Sementara itu, Mantan Anggota KPU RI dan pemerhati pembangunan Bali, I Gusti Putu Artha, menilai klarifikasi Suwirta justru membuka fakta kesalahan serius terkait tata kelola pemerintahan.

“Inti dari penjelasannya ada dua hal: (1) Suwirta mencabut Peraturan Bupati Klungkung yang memberi kewenangan penerbitan izin sepengetahuan dan seizin bupati, (2) Akibat pertama, Kepala OPD perizinan memiliki otoritas penuh menerbitkan izin tanpa sepengetahuan dan seizin bupati, (3) Suwirta mengaku tak mengikuti perkembangan soal pembangunan lift mengenai bentuk, fungsi dan tentu proses perijinannya,” urainya.

Mengutip UU Nomor 23 Tahun 2014, Putu Artha menilai pencabutan kewenangan tersebut merupakan kesalahan fatal.

“Bupati Suwirta mencabut Peraturan Bupati yang memberi wewenang kepadanya untuk menyetujui perizinan adalah kesalahan fatal,” tegasnya.

Ia menilai hal itu menunjukkan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan tata ruang, pembangunan, dan pengendalian kebijakan daerah.

“Dalam konteks kepemimpinan, ada kesan Suwirta ‘cuek dan tak peduli’ apakah ada proyek lift, bagaimana perijinannya, apakah sesuai aturan, apakah memberi manfaat. Kesan ini mengingkari peran seorang bupati sebagai pemimpin daerah,” paparnya.

Putu Artha juga mengingatkan bahwa jika nantinya terjadi gugatan hukum dan investor menang, potensi kerugian negara bisa menjerat unsur tindak pidana korupsi. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Satyam Eva Jayate”: Pementasan Kolosal Bung Karno di Bali Jadi Ruang Edukasi Sejarah untuk Generasi Muda

    “Satyam Eva Jayate”: Pementasan Kolosal Bung Karno di Bali Jadi Ruang Edukasi Sejarah untuk Generasi Muda

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR – DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali akan menggelar puncak Perayaan Bulan Bung Karno Tahun 2026 pada 6 Juni mendatang melalui pagelaran seni musik dan teater kolosal yang mengangkat perjalanan hidup Sang Proklamator, Soekarno. Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Dharma Negara Alaya ini dirancang sebagai ruang edukasi sejarah kebangsaan sekaligus upaya menanamkan nilai-nilai perjuangan Bung […]

  • Warga Cimenga Sumringah, Dandim 0615/KNG Resmikan Instalasi Air Bersih

    Warga Cimenga Sumringah, Dandim 0615/KNG Resmikan Instalasi Air Bersih

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dandim 0615/KNG Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan meresmikan instalasi air, di Blok Cibuhbul Desa Cimenga, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Rabu (23/4/2025). Pembangunan sarana air bersih ini merupakan program Manunggal Air yang mana program ini adalah program unggulan Kasad (Kepala Staf Angkatan Darat) yang bertujuan untuk meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat, terutama […]

  • Kasi PLI KPPBC Dumai Dedi Husni Berikan Klarifikasi Terkait Isu Gudang Milik PT KDH

    Kasi PLI KPPBC Dumai Dedi Husni Berikan Klarifikasi Terkait Isu Gudang Milik PT KDH

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 12
    • 0Komentar

      Mata kompas. Com DUMAI, — Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Dedi Husni, mengonfirmasi kepada beberapa awak media online Kamis (20/11/2025), di Kantor Bea Cukai Dumai terkait adanya aktivitas mencurigakan sebuah gudang di Jalan Sudirman. Dedi menegaskan bahwa kepemilikan gudang disamping […]

  • Golkar Mundur dari Pansus TRAP, dr. Sayoga: Jangan Tinggalkan Gelanggang Sebelum Pertempuran Berakhir

    Golkar Mundur dari Pansus TRAP, dr. Sayoga: Jangan Tinggalkan Gelanggang Sebelum Pertempuran Berakhir

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DENPASAR– Polemik terkait keputusan DPD I Partai Golkar Bali menarik seluruh anggota Fraksi Golkar dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memantik perhatian publik. Langkah yang diinstruksikan Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), agar kader Golkar tidak lagi mengikuti inspeksi mendadak (sidak) maupun […]

  • Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, I Gusti Lanang Umbara Serukan Sinergi untuk Bali Maju, Sejahtera dan Harmonis

    Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, I Gusti Lanang Umbara Serukan Sinergi untuk Bali Maju, Sejahtera dan Harmonis

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BADUNG – Menjelang peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali pada 14 Agustus 2026, semangat membangun Bali yang maju, sejahtera, dan harmonis kembali digaungkan. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Lanang Umbara, S.Sos, mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam menjaga sekaligus memajukan Pulau Dewata. Pesan tersebut disampaikan I Gusti […]

  • Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

    Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan terdapat puluhan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan memenjarakan jurnalis. Hal itu disampaikan Abdul Manan dalam kegiatan Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru, yang digelar di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin […]

expand_less