Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Mentri LH Setuju Beri Perpanjangan Waktu, Gubernur Koster Sebut Penutupan TPA Suwung di Tunda

Mentri LH Setuju Beri Perpanjangan Waktu, Gubernur Koster Sebut Penutupan TPA Suwung di Tunda

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Pemerintah pusat akhirnya memberikan perpanjangan waktu penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi memutuskan memberikan tambahan waktu hingga 28 Februari 2026, dari rencana semula yang dijadwalkan ditutup total pada 23 Desember 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hanif Faisol Nurofiq. Perpanjangan ini menjadi jawaban resmi atas permohonan Pemerintah Provinsi Bali yang disampaikan melalui Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025.

Permohonan Gubernur Bali tersebut didasarkan pada dua surat penting dari pemerintah kabupaten/kota. Pertama, Surat Wali Kota Denpasar Nomor B/600.4.15/5585/DLHK tanggal 15 Desember 2025 tentang Permohonan Penundaan Waktu Penutupan TPA Regional Suwung. Kedua, Surat Bupati Badung Nomor 600.1.17.3/23351/SETDA/DLHK tanggal 15 Desember 2025 perihal Permohonan Penyesuaian Waktu Penutupan TPA Suwung. Seluruh surat tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta, dengan tembusan kepada Gubernur Bali.

Menindaklanjuti surat-surat tersebut, Menteri Lingkungan Hidup menugaskan tim khusus untuk melakukan peninjauan langsung ke Bali. Hasilnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menunjukkan upaya nyata dalam menjalankan kewajiban sanksi administratif, meskipun belum sepenuhnya tuntas.

Berdasarkan hasil pengawasan ketaatan penerapan sanksi administratif yang dilaksanakan pada 14 November 2025, Kementerian mencatat sejumlah kewajiban telah dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Di antaranya, penghentian pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) melalui penutupan menggunakan tanah urug yang telah mencapai sekitar 51,37 persen. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki dokumen rencana penghentian sistem open dumping, serta mengantongi persetujuan lingkungan untuk operasional TPA Regional Sarbagita Suwung berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali Nomor 660.3/3190/IV-A/DISPMPT tanggal 15 Oktober 2019.

Pemerintah Provinsi Bali juga telah memiliki desain instalasi pipa gas pada 19 titik dan mulai melaksanakan ketentuan pengurangan serta penanganan sampah. Namun demikian, tim kementerian mencatat masih terdapat sejumlah kewajiban krusial yang belum dipenuhi. Di antaranya pengelolaan lindi pada Instalasi Pengolahan Lindi yang hingga kini masih melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan Merkuri. Selain itu, instalasi pipa penanganan gas belum difungsikan, pemantauan kualitas udara ambien belum dilakukan secara berkala, pelaporan pengelolaan mutu udara belum rutin, serta belum seluruh zona open dumping ditutup menyeluruh.

Meski memperoleh perpanjangan waktu, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan tetap menghormati dan berkomitmen melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tentang penutupan TPA Suwung. Bahkan, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar.

Dalam kesepakatan bersama yang disampaikan pada Senin (Soma Pon, Pahang), 22 Desember 2025, ditegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang sistem pembuangan terbuka (open dumping). Hal ini diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya, pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis, serta penanganan sampah secara terbuka. Pelanggaran terhadap aturan tersebut diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung juga menyatakan komitmen penuh bahwa penutupan TPA Suwung wajib dilaksanakan paling lambat 28 Februari 2026. Mereka menegaskan tidak akan mengajukan penundaan atau perpanjangan waktu lagi, serta memastikan mulai 1 Maret 2026 tidak ada lagi sampah yang dibuang ke TPA Suwung.

Selama masa transisi, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung hanya diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimal 50 persen dari jumlah truk pengangkut harian. Sisa sampah wajib dikelola melalui optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), antara lain melalui Teba Modern, TPS3R, TPST, pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposter, serta dengan mengorganisir perbekel, lurah, dan bandesa adat di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah juga diminta aktif bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penanganan sampah.

Sambil menunggu beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diberikan ruang untuk mencari dan menerapkan alternatif teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Di akhir pernyataan bersama, Gubernur Bali Wayan Koster mengajak seluruh pihak dan masyarakat, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan ini secara sungguh-sungguh. la menegaskan bahwa keberhasilan penutupan ΤΡΑ Suwung sangat bergantung pada disiplin masyarakat dalam menjalankan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantu Ringankan Biaya Upacara Hari Raya Galungan,Bupati Badung Secara Simbolis Serahkan Bantuan Dua Juta Rupiah

    Bantu Ringankan Biaya Upacara Hari Raya Galungan,Bupati Badung Secara Simbolis Serahkan Bantuan Dua Juta Rupiah

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    MANGUPURA, Matakompas.com | Ternyata tidak hanya isapan jempol,atau pidato kosong saat kampanye Pilkada.Kini Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa,S.H. secara berkelanjutan memberikan bantuan hari raya kepada warganya. Bertempat di Wantilan Obyek Wisata Sangeh,Senin(10/11/2025) Bupati yang low profile dan bersikap kalem ini secara simbolis menyerahkan bantuan dana masing- masing dua juta rupiah kepada warga Badung yang […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Rekomendasi BTID Sudah Lengkap, Tinggal Dibawa ke Paripurna

    Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Rekomendasi BTID Sudah Lengkap, Tinggal Dibawa ke Paripurna

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR — Drama pembahasan dugaan pelanggaran di kawasan proyek KEK Kura-Kura Bali kembali memanas. Rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait PT Bali Turtle Island Development (BTID) batal dibawa dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Bali, Senin (18/5). Meski demikian, Pansus memastikan seluruh rekomendasi sebenarnya sudah rampung dan tinggal menunggu […]

  • 28 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat Siap Dilantik Maret 2025, Berikut Daftar Nama-namanya 

    28 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat Siap Dilantik Maret 2025, Berikut Daftar Nama-namanya 

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 405
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. JAWA BARAT – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah menetapkan 28 pasangan kepala daerah terpilih di Jawa Barat. Mereka dijadwalkan akan dilantik pada Maret 2025. Keberhasilan Pilkada ini menjadi tonggak baru bagi pembangunan di wilayah Jawa Barat, mulai dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten. Berikut daftar lengkap kepala daerah terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi […]

  • Kakanwil HAM Sumatera Selatan Mendukung Penghapusan SKCK

    Kakanwil HAM Sumatera Selatan Mendukung Penghapusan SKCK

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 833
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus, karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, SH.MH. Menurutnya status napi (narapidana) seharusnya tidak perlu ada didalam SKCK, […]

  • Wakili Ketua DPRD Bali, Agung Suyoga: Pelestarian Mangrove Harus Menjadi Gerakan Bersama Demi Masa Depan Bali

    Wakili Ketua DPRD Bali, Agung Suyoga: Pelestarian Mangrove Harus Menjadi Gerakan Bersama Demi Masa Depan Bali

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR – Mewakili Ketua DPRD Provinsi Bali, Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Agung Suyoga, menghadiri aksi penanaman mangrove yang dipimpin Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat bersama Gubernur Bali Wayan Koster di kawasan Mangrove Arboretum Park, Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (10/6/2026). Kegiatan […]

  • DPRD Badung Lanang Umbara Dukung Pansus TRAP Dalami Pembangunan di Tahura Ngurah Rai

    DPRD Badung Lanang Umbara Dukung Pansus TRAP Dalami Pembangunan di Tahura Ngurah Rai

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Lanang Umbara, mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali terkait Penegakan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Kamis, 29 Januari 2026. RDP tersebut […]

expand_less