Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » RDP Pansus TRAP DPRD BALI, PT Jimbaran Hijau Menegaskan Lahan Dikembangkan Sesuai Master Plan

RDP Pansus TRAP DPRD BALI, PT Jimbaran Hijau Menegaskan Lahan Dikembangkan Sesuai Master Plan

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR,Matakompas.com – DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP) kembali menggelar rapat dengar pendapat untuk mengklarifikasi polemik pemanfaatan lahan dan perizinan PT Jimbaran Hijau (PT JH) di kawasan Jimbaran (JH), Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Rabu (7/1).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali itu dipimpin langsung Pansus TRAP DPRD Bali dan dihadiri lintas instansi, mulai dari jajaran perangkat daerah Provinsi Bali, Pemkab Badung, hingga manajemen PT JH dan para pengempon pura yang berada di kawasan dimaksud.

PT Jimbaran Hijau hadir dengan tim kuasa hukum yang dipimpin Michael Wirasasmita dari Michael Wirasasmita Law Office, selaku kuasa hukum PT JH, didampingi Ignatius Suryanto selaku Manajer Relasi dan Komunitas PT JH.

Dalam pemaparannya di hadapan Pansus, Michael Wirasasmita menegaskan bahwa tudingan adanya lahan terlantar di kawasan Bali International Park tidak berdasar. Ia menyebutkan, sejak 3 September 2018, PT JH telah memiliki izin kawasan. Yang disiapkan untuk pembangunan sesuai tata ruang yang berlaku saat itu, lengkap dengan kajian peruntukan seperti hotel, restoran, dan fasilitas penunjang pariwisata lainnya.

“Lahan tersebut sudah dikembangkan sesuai dengan master plan Kawasan Terpadu Bali International Park dan sebagian sudah beroperasi. Jadi tidak benar jika dikatakan ada lahan yang ditelantarkan,” tegas Michael di hadapan anggota Pansus.

Ia menjelaskan, Master Plan Pengembangan Kawasan Bali International Park yang diusung PT JH dirancang untuk mewujudkan kawasan pariwisata yang berkelanjutan dan terpadu, dengan menggabungkan fungsi hunian, perdagangan, rekreasi, serta fasilitas pendukung dalam satu kesatuan kawasan.

Lebih jauh, Michael menekankan bahwa seluruh pengelolaan dan pengembangan kawasan dilaksanakan berlandaskan prinsip Tri Hita Karana. Prinsip ini, menurutnya, menjadi pedoman utama dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan kawasan, agar tercipta harmoni antara pembangunan modern dan pelestarian nilai budaya Bali.

Sebagai bentuk implementasi nyata dari prinsip tersebut, PT Jimbaran Hijau mengklaim berkomitmen menjaga dan melestarikan pura-pura yang berada di dalam kawasan Bali International Park. Beberapa pura yang disebut antara lain Pura Dampa, Pura Taksu, Pura Batu Majan, dan Pura Baru Maguwung.

“Perusahaan tidak hanya melakukan pemeliharaan fisik pura, tetapi juga menghormati eksistensinya sebagai bagian integral dari wilayah Desa Adat Jimbaran,” ujar Michael.

Ia menambahkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap keberlanjutan fungsi keagamaan, PT Jimbaran Hijau telah menyerahkan aset berupa sertifikat tanah kepada Desa Adat Jimbaran untuk kepemilikan dan pengelolaan pura-pura tersebut. Selain itu, perusahaan juga secara berkelanjutan memberikan dukungan dalam bentuk dana punia, sarana upacara, hingga dukungan terhadap pelaksanaan yadnya dan kegiatan keagamaan lainnya.

“Ini merupakan wujud tanggung jawab sosial dan spiritual perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, lingkungan, serta nilai adat dan budaya Bali,” katanya.

Terkait isu Pura Batu Nunggul, pihak PT Jimbaran Hijau secara tegas membantah keberadaannya sejak awal pengembangan kawasan. Menurut Michael, pura tersebut tidak ada pada saat awal pengembangan Jimbaran Hijau, sehingga klaim adanya pura yang terdampak pembangunan perlu diklarifikasi lebih lanjut secara faktual.

Dalam forum itu, PT Jimbaran Hijau juga menegaskan telah mengikuti seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perpanjangan hak atas tanah yang dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“BPN tidak sembarangan memperpanjang. Kalau ada pelanggaran, kami juga pasti bermasalah. Kami tegaskan tidak ada lahan SHM atau SHGB atas nama I Wayan Bulat. Seluruh perizinan kami siap, bahkan proses perdata juga sudah selesai dan dibuktikan,” tegasnya.

Michael juga menjelaskan bahwa izin prinsip PT Jimbaran Hijau pertama kali terbit pada tahun 2013 dan kemudian diperbarui pada tahun 2018 karena adanya perubahan perencanaan. “Sehingga izin prinsip hanya mengalami satu kali perubahan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyatakan bahwa persoalan PT Jimbaran Hijau masih perlu dipelajari secara lebih mendalam. Ia menegaskan Pansus akan kembali duduk bersama seluruh pihak terkait agar persoalan ini bisa dibuka secara terang dan jelas.

“Kami akan pelajari kembali dengan duduk bersama, supaya persoalan ini jelas dan terang,” kata Supartha.

Anggota Pansus lainnya, Wayan Tagel Sudan, menegaskan bahwa akses jalan menuju pura tidak ada yang ditutup oleh pihak pengembang, sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat. Namun sempat juga ada desakan untuk menandatangani surat, tetapi Pihak PT JH bersikukuh tidak menandatangani surat dengan alasan jelas bahwa PT JH sudah memiliki kekuatan hukum yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dibeberkan oleh Michael, empat pura tersebut adalah Pura Taksu, Pura Batu Mejan, Pura Batu Meguwung dan Pura Dompa. Keberadaan ke-empat Pura tersebut sudah ada sejak lama serta memiliki nilai historis dan spiritual, sebagaimana yang disampaikan oleh Pengempon Pura.

”Sedangkan terkait Bapak I Wayan Bulat adalah murni masalah penyerobotan tanah milik PT. Jimbaran Hijau,” tegasnya. Dia menegaskan lahan yang dimaksud diatas HGB No. 370/Jimbaran dan Hak Guna Bangunan No. 372/Jimbaran (terbit 1995).

Dimana awalnya I Wayan Bulat membangun tugu kecil (pelinggih) dan rumah di lahan milik PT JH. Pihak PT JH sudah mengingatkan I Wayan Bulat atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan, hingga akhirnya menempuh jalur hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dimenangkan oleh PT. Jimbaran Hijau pada putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3358 K/Pdt/2025, tanggal 8 Oktober 2025, yang mana sebelumnya telah melalui proses peradilan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) No. 436/Pdt.G/2024/PN Dps, tanggal 30 Juli 2024, Pengadilan Tinggi (PT) No. 44/PDT/2024/PT DPS, tanggal 26 Pebruari 2025.

”Selain upaya hukum perdata, kami juga telah menempuh upaya hukum pidana terhadap Bapak I Wayan Bulat melalui Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/582/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 14 Agustus 2024 atas dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 6 Perpu No. 50 Tahun 1960. 7,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, terkait pelinggih yang disebut oleh pihak Wayan Bulat sebagai “Pura Batu Bolong Nunggul” adalah pelinggih yang tidak ada sebelumnya dan baru didirikan sekitar tahun 2012, dimulai dari tugu yang telah larang tersebut karena membangun di lahan milik PT JH. Dengan kondisi ini malah ada pengusiran oleh Anggota Dewan Badung bernama Luwir yang ikut dalam pertemuan itu. Sikap aneh dan arogan Luwir ini akhirnya diikuti oleh pihak JH. Setelah minta izin ke Ketua Pansus Made Supartha. Karena PT JH diundang resmi oleh Pansus. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inspirasi: Lulusan SD, Kakek Muryati  Ubah Sampah Plastik Jadi BBM

    Inspirasi: Lulusan SD, Kakek Muryati Ubah Sampah Plastik Jadi BBM

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.076
    • 0Komentar

    SURABAYA,JARRAKPOS.COM – Hanya Lulusan SD, Kakek Muryani Ubah Sampah Plastik Menjadi BBM, Bikin Para Ilmuwan Melongo! Sampah plastik adalah barang tak berguna yang paling bikin PR. Salah satu alasannya karena ia susah dimanfaatkan lagi apalagi kalau menunggu diurai, bisa seratus tahun katanya. Makanya kemudian berbagai cara dilakukan agar sampah jenis ini bisa diolah. Senun,(31/3/2025). Mulai […]

  • Politisi PKB Minta Pemda Pandeglang Tarik Seluruh Transaksi Daerah dari Bank BJB ke Bank Banten

    Politisi PKB Minta Pemda Pandeglang Tarik Seluruh Transaksi Daerah dari Bank BJB ke Bank Banten

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.265
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Pandeglang – Anggota DPRD dari Komisi II Kabupaten Pandeglang meminta agar seluruh transaksi keuangan pemerintah Kabupaten (Pemda) Pandeglang, termasuk pembayaran ASN, pajak daerah, serta retribusi, dialihkan dari Bank BJB ke Bank Banten. Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Mulyadhi, Kamis (4/9/2025) “Keberadaan Bank Banten sebagai bank milik daerah seharusnya menjadi prioritas dalam […]

  • Penandatanganan Komitmen Bersama, Kanwil Imigrasi Bali Tegaskan Layanan Bebas Pungli

    Penandatanganan Komitmen Bersama, Kanwil Imigrasi Bali Tegaskan Layanan Bebas Pungli

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menggelar Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas, Pakta Integritas, serta Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Rabu, 11 Pebruari 2026.  Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Acara tersebut memiliki makna strategis dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas […]

  • 200 Pengusaha Berasal Dari Tiga Negara Ikuti Giat Business Matching Roro Dumai – Melaka Tahun 2025

    200 Pengusaha Berasal Dari Tiga Negara Ikuti Giat Business Matching Roro Dumai – Melaka Tahun 2025

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 3
    • 0Komentar

      Matakompas. Com DUMAI – Kegiatan Business Matching Roro Dumai-Melaka tahun 2025 yang diadakan pada The Zuri Hotel and Convention Dumai 14-16 November 2025 berjalan dengan lancar. Tampak 200 pengusaha yang berasal dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand mengikuti proses tahapan Business Matching dengan antusias serta intens. Kegiatan yang dibuka oleh Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto […]

  • Komisi I DPR RI Akan Perjuangkan RUU Keamanan Laut, Ternyata Ini Alasannya

    Komisi I DPR RI Akan Perjuangkan RUU Keamanan Laut, Ternyata Ini Alasannya

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta- Wakil ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menyebut pentingnya pembuatan RUU Keamanan Laut, yang mana di dalamnya juga akan berisikan terkait tugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Hal ini diperlukan, guna memperkuat tugas dan fungsi Bakamla dalam menjalankan tugasnya di wilayah laut Indonesia. Untuk diketahui, saat ini dasar pembentukan Bakamla baru […]

  • dr. Dion Bria Seran: PS Malaka Siap Tempur di Laga Perdana ETMC 2025

    dr. Dion Bria Seran: PS Malaka Siap Tempur di Laga Perdana ETMC 2025

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 7
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com – Menjelang laga perdana El Tari Memorial Cup (ETMC) 2025, semangat juang PS Malaka terus dipacu. Direktur PS Malaka, dr. Dion Bria Seran, memastikan timnya dalam kondisi siap tempur menghadapi pertandingan pertama melawan Bintang Timur Atambua (BTA). Dalam sesi latihan fisik yang digelar di Hotel Satarmese, Ende, pada Senin (10/11/2025), dr. Dion menegaskan […]

expand_less