Breaking News
light_mode
Trending Tags

RDP Pansus TRAP DPRD BALI, PT Jimbaran Hijau Menegaskan Lahan Dikembangkan Sesuai Master Plan

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR,Matakompas.com – DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP) kembali menggelar rapat dengar pendapat untuk mengklarifikasi polemik pemanfaatan lahan dan perizinan PT Jimbaran Hijau (PT JH) di kawasan Jimbaran (JH), Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Rabu (7/1).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali itu dipimpin langsung Pansus TRAP DPRD Bali dan dihadiri lintas instansi, mulai dari jajaran perangkat daerah Provinsi Bali, Pemkab Badung, hingga manajemen PT JH dan para pengempon pura yang berada di kawasan dimaksud.

PT Jimbaran Hijau hadir dengan tim kuasa hukum yang dipimpin Michael Wirasasmita dari Michael Wirasasmita Law Office, selaku kuasa hukum PT JH, didampingi Ignatius Suryanto selaku Manajer Relasi dan Komunitas PT JH.

Dalam pemaparannya di hadapan Pansus, Michael Wirasasmita menegaskan bahwa tudingan adanya lahan terlantar di kawasan Bali International Park tidak berdasar. Ia menyebutkan, sejak 3 September 2018, PT JH telah memiliki izin kawasan. Yang disiapkan untuk pembangunan sesuai tata ruang yang berlaku saat itu, lengkap dengan kajian peruntukan seperti hotel, restoran, dan fasilitas penunjang pariwisata lainnya.

“Lahan tersebut sudah dikembangkan sesuai dengan master plan Kawasan Terpadu Bali International Park dan sebagian sudah beroperasi. Jadi tidak benar jika dikatakan ada lahan yang ditelantarkan,” tegas Michael di hadapan anggota Pansus.

Ia menjelaskan, Master Plan Pengembangan Kawasan Bali International Park yang diusung PT JH dirancang untuk mewujudkan kawasan pariwisata yang berkelanjutan dan terpadu, dengan menggabungkan fungsi hunian, perdagangan, rekreasi, serta fasilitas pendukung dalam satu kesatuan kawasan.

Lebih jauh, Michael menekankan bahwa seluruh pengelolaan dan pengembangan kawasan dilaksanakan berlandaskan prinsip Tri Hita Karana. Prinsip ini, menurutnya, menjadi pedoman utama dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan kawasan, agar tercipta harmoni antara pembangunan modern dan pelestarian nilai budaya Bali.

Sebagai bentuk implementasi nyata dari prinsip tersebut, PT Jimbaran Hijau mengklaim berkomitmen menjaga dan melestarikan pura-pura yang berada di dalam kawasan Bali International Park. Beberapa pura yang disebut antara lain Pura Dampa, Pura Taksu, Pura Batu Majan, dan Pura Baru Maguwung.

“Perusahaan tidak hanya melakukan pemeliharaan fisik pura, tetapi juga menghormati eksistensinya sebagai bagian integral dari wilayah Desa Adat Jimbaran,” ujar Michael.

Ia menambahkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap keberlanjutan fungsi keagamaan, PT Jimbaran Hijau telah menyerahkan aset berupa sertifikat tanah kepada Desa Adat Jimbaran untuk kepemilikan dan pengelolaan pura-pura tersebut. Selain itu, perusahaan juga secara berkelanjutan memberikan dukungan dalam bentuk dana punia, sarana upacara, hingga dukungan terhadap pelaksanaan yadnya dan kegiatan keagamaan lainnya.

“Ini merupakan wujud tanggung jawab sosial dan spiritual perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, lingkungan, serta nilai adat dan budaya Bali,” katanya.

Terkait isu Pura Batu Nunggul, pihak PT Jimbaran Hijau secara tegas membantah keberadaannya sejak awal pengembangan kawasan. Menurut Michael, pura tersebut tidak ada pada saat awal pengembangan Jimbaran Hijau, sehingga klaim adanya pura yang terdampak pembangunan perlu diklarifikasi lebih lanjut secara faktual.

Dalam forum itu, PT Jimbaran Hijau juga menegaskan telah mengikuti seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perpanjangan hak atas tanah yang dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“BPN tidak sembarangan memperpanjang. Kalau ada pelanggaran, kami juga pasti bermasalah. Kami tegaskan tidak ada lahan SHM atau SHGB atas nama I Wayan Bulat. Seluruh perizinan kami siap, bahkan proses perdata juga sudah selesai dan dibuktikan,” tegasnya.

Michael juga menjelaskan bahwa izin prinsip PT Jimbaran Hijau pertama kali terbit pada tahun 2013 dan kemudian diperbarui pada tahun 2018 karena adanya perubahan perencanaan. “Sehingga izin prinsip hanya mengalami satu kali perubahan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyatakan bahwa persoalan PT Jimbaran Hijau masih perlu dipelajari secara lebih mendalam. Ia menegaskan Pansus akan kembali duduk bersama seluruh pihak terkait agar persoalan ini bisa dibuka secara terang dan jelas.

“Kami akan pelajari kembali dengan duduk bersama, supaya persoalan ini jelas dan terang,” kata Supartha.

Anggota Pansus lainnya, Wayan Tagel Sudan, menegaskan bahwa akses jalan menuju pura tidak ada yang ditutup oleh pihak pengembang, sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat. Namun sempat juga ada desakan untuk menandatangani surat, tetapi Pihak PT JH bersikukuh tidak menandatangani surat dengan alasan jelas bahwa PT JH sudah memiliki kekuatan hukum yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dibeberkan oleh Michael, empat pura tersebut adalah Pura Taksu, Pura Batu Mejan, Pura Batu Meguwung dan Pura Dompa. Keberadaan ke-empat Pura tersebut sudah ada sejak lama serta memiliki nilai historis dan spiritual, sebagaimana yang disampaikan oleh Pengempon Pura.

”Sedangkan terkait Bapak I Wayan Bulat adalah murni masalah penyerobotan tanah milik PT. Jimbaran Hijau,” tegasnya. Dia menegaskan lahan yang dimaksud diatas HGB No. 370/Jimbaran dan Hak Guna Bangunan No. 372/Jimbaran (terbit 1995).

Dimana awalnya I Wayan Bulat membangun tugu kecil (pelinggih) dan rumah di lahan milik PT JH. Pihak PT JH sudah mengingatkan I Wayan Bulat atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan, hingga akhirnya menempuh jalur hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dimenangkan oleh PT. Jimbaran Hijau pada putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3358 K/Pdt/2025, tanggal 8 Oktober 2025, yang mana sebelumnya telah melalui proses peradilan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) No. 436/Pdt.G/2024/PN Dps, tanggal 30 Juli 2024, Pengadilan Tinggi (PT) No. 44/PDT/2024/PT DPS, tanggal 26 Pebruari 2025.

”Selain upaya hukum perdata, kami juga telah menempuh upaya hukum pidana terhadap Bapak I Wayan Bulat melalui Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/582/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 14 Agustus 2024 atas dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 6 Perpu No. 50 Tahun 1960. 7,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, terkait pelinggih yang disebut oleh pihak Wayan Bulat sebagai “Pura Batu Bolong Nunggul” adalah pelinggih yang tidak ada sebelumnya dan baru didirikan sekitar tahun 2012, dimulai dari tugu yang telah larang tersebut karena membangun di lahan milik PT JH. Dengan kondisi ini malah ada pengusiran oleh Anggota Dewan Badung bernama Luwir yang ikut dalam pertemuan itu. Sikap aneh dan arogan Luwir ini akhirnya diikuti oleh pihak JH. Setelah minta izin ke Ketua Pansus Made Supartha. Karena PT JH diundang resmi oleh Pansus. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Bali dan IKKES Bali Perkuat Kebhinekaan Jaga Bali Tetap Harmonis

    Polda Bali dan IKKES Bali Perkuat Kebhinekaan Jaga Bali Tetap Harmonis

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Upaya menjaga keharmonisan di tengah keberagaman terus diperkuat melalui kolaborasi antara Polda Bali dan Ikatan Keluarga Sumba (IKKES) Bali dalam sebuah talkshow bertema “Dinamika Kebhinekaan dan Tantangan Stabilitas Nasional di Bali dalam Perspektif Keamanan” di Gedung Presisi PRG, Sabtu, 14 Pebruari 2026. Kegiatan yang diikuti sekitar 150 peserta ini menghadirkan sejumlah tokoh […]

  • AFK Pakpak Bharat Gelar Futsal Sakat Banurea Cup

    AFK Pakpak Bharat Gelar Futsal Sakat Banurea Cup

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Pakpak Bharat – Asosiasi Futsal Kabupaten (AFK) Pakpak Bharat menggelar turnamen futsal U-13 memperebutkan Piala Sakat Banurea yang dijadwalkan berlangsung di Jangta Futsal Pakpak Bharat akhir bulan ini Ketua AFK Pakpak Bharat Pistar Brando mengatakan Turnamen ini merupakan program kerja AFK Pakpak Bharat bertujuan membina dan meningkatkan potensi atlet futsal di Pakpak Barat serta menjalin […]

  • Dukung Inisiatif Kajati Bali, Gubernur Koster Gerak Cepat Bantu Pemenuhan Hak Anak Terlantar

    Dukung Inisiatif Kajati Bali, Gubernur Koster Gerak Cepat Bantu Pemenuhan Hak Anak Terlantar

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar. Dukungan itu disampaikan Gubernur Koster dalam sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan Bagi Anak […]

  • Pembangunan Ibu Kota Nusantara Telah Dimulai

    Pembangunan Ibu Kota Nusantara Telah Dimulai

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pembangunan Tahap II IKN periode 2025-2029 telah dimulai. “Saat ini proses pembangunan Tahap II IKN dimulai. Untuk proses lelang, serah kelola, dan pelaksanaan pekerjaan berikutnya akan segera dilaksanakan,” ujar Basuki dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025). Dalam pembangunan tahap II ini, pemerintah telah dialokasikan anggaran […]

  • Partai Gerakan Rakyat Bali Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan, Junjung Pancasila, dan Hormati Kearifan Lokal

    Partai Gerakan Rakyat Bali Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan, Junjung Pancasila, dan Hormati Kearifan Lokal

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjalankan aktivitas politik yang berlandaskan ideologi Pancasila, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghormati nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Bali. Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bali, I Gede Oka Suanda Yudara, menyampaikan bahwa PGR hadir sebagai partai politik yang mengusung […]

  • Jatiluwih Festival VII Resmi Dibuka, Angkat Harmoni Alam dan Tradisi untuk Perkuat Pariwisata Berkelanjutan

    Jatiluwih Festival VII Resmi Dibuka, Angkat Harmoni Alam dan Tradisi untuk Perkuat Pariwisata Berkelanjutan

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    TABANAN – Jatiluwih Festival VII Tahun 2026 resmi dibuka pada Sabtu (20/6/2026) di kawasan Daya Tarik Wisata Jatiluwih, Kabupaten Tabanan. Mengusung tema “In Balance with Nature, Inspired by Tradition”, festival tahun ini menegaskan komitmen menjaga keharmonisan antara alam, budaya, dan masyarakat sebagai fondasi pembangunan pariwisata berkelanjutan. Ketua Panitia Jatiluwih Festival VII yang juga Manajer DTW […]

expand_less