Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Alih Fungsi Sawah Jadi Ancaman Serius, DPRD dan Pemprov Bali Sepakat Lindungi Jatiluwih

Alih Fungsi Sawah Jadi Ancaman Serius, DPRD dan Pemprov Bali Sepakat Lindungi Jatiluwih

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO Jatiluwih ditengah ancaman pencabutan status akibat tekanan pembangunan dan alih fungsi lahan.

Rekomendasi moratorium yang dikeluarkan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dinilai menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan lanskap subak.

Gubernur Bali Wayan Koster menyebut rekomendasi moratorium Jatiluwih tersebut sebagai keputusan tepat dan bijaksana, terutama dalam upaya menyelaraskan kebijakan tata ruang antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

Bahkan, Gubernur Koster menegaskan bahwa Surat Peringatan Pembangunan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tabanan tidak lagi berlaku.

“Untuk SP3 dari Pemkab Tabanan, khan sudah kesepakatan bersama Pansus TRAP dengan Pemkab Tabanan, itu tidak lagi berlaku,” kata kata Gubernur Koster.

Menurut Gubernur Koster, kesepahaman lintas lembaga sangat penting agar pengelolaan kawasan Jatiluwih tetap sejalan dengan prinsip pelestarian dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keaslian lanskap subak sebagai warisan dunia yang memiliki Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value/OUV).

Dukungan terhadap moratorium juga datang dari DPRD Bali. Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok, menyoroti masifnya alih fungsi lahan pertanian di Bali yang mengancam keberlanjutan sawah dan sistem subak.

“Itu pasti, kita cari datanya. Jika dibuka pasti itu ketahuan datanya bukan berapa are, tapi sudah masuk ratusan hektaran. Itu sudah berubah alih fungsinya. Itulah yang kita selamatkan sekarang,” kata Gung Cok.

Gung Cok menegaskan bahwa penyelamatan sawah Bali bukan hanya soal ketahanan pangan, tetapi juga menjaga identitas budaya Bali yang diakui dunia melalui sistem subak. Moratorium Jatiluwih dinilai sebagai momentum penting untuk menata ulang kebijakan tata ruang agar selaras dengan prinsip keberlanjutan dan standar UNESCO.

Langkah ini semakin diperkuat dengan telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee pada akhir Desember 2025 serta Raperda RPPLH 2025-2055.

Dengan kebijakan tersebut, Bali berharap mampu merespons keprihatinan Komite Warisan Dunia terhadap dampak pariwisata dan pembangunan yang berlebihan di kawasan Jatiluwih.

Kedepan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali diharapkan mampu menunjukkan pengelolaan kawasan yang lebih terkontrol, berkeadilan dan konsisten, guna memastikan status WBD UNESCO Jatiluwih tetap terjaga bagi generasi mendatang. (red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan Rektor Unmas Denpasar, Gubernur Koster Ingin Kolaborasi Riset Perguruan Tinggi se-Bali

    Pelantikan Rektor Unmas Denpasar, Gubernur Koster Ingin Kolaborasi Riset Perguruan Tinggi se-Bali

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com  — Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri pelantikan Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, di Auditorium Saraswati Universitas Mahasaraswati Denpasar, Sabtu (21/2). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster membuka peluang kolaborasi riset antara Pemerintah Provinsi Bali dan perguruan tinggi se-Bali guna mendukung pembangunan daerah berbasis penelitian. Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengapresiasi […]

  • WNA Australia Ditahan Imigrasi Bali, Overstay Setahun

    WNA Australia Ditahan Imigrasi Bali, Overstay Setahun

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Drama panjang terkait Khetsia Meilany Finly selaku Warga Negara Asing (WNA) asal Australia keturunan Maluku menemui akhir. Setelah sempat menolak meninggalkan villa di Jalan Danau Poso No. 79 B Sanur milik Gabriella Fattori, kini hak sewa telah berpindah kepada A.A. Gede Agung Aryawan, S.T alias Gung De. Khetsia yang sebelumnya memunculkan drama […]

  • PENGUMUMAN KEHILANGAN SHM

    PENGUMUMAN KEHILANGAN SHM

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Telah hilang SHM, Nomer : 22010210.100150, Desa Pengambengan. Luas : 10949 M2, Atas Nama : HUSMIN, Asal Hak : Pengakuan Hak

  • Kapolres Magelang Kota Cek Kesiapan Awak Bus Mudik Gratis Warga Magelang

    Kapolres Magelang Kota Cek Kesiapan Awak Bus Mudik Gratis Warga Magelang

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 674
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS COM  – Menjelang program mudik gratis yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2025, Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H, melakukan pengecekan kesiapan awak bus yang akan digunakan untuk mudik gratis dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menuju ke Kota Magelang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh armada bus […]

  • Kejari Palembang Tahan Kasdisnakrtrans Terkait Kasus K3

    Kejari Palembang Tahan Kasdisnakrtrans Terkait Kasus K3

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan dua orang tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dalam pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel (Disnakertrans). Salah satunya Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki. Selain itu, Kejari Palembang juga menetapkan stafnya pribadinya berinisial AL sebagai tersangka. […]

  • Kasus Tanah Petitenget Rp56 Miliar Memanas, Keluarga Almarhum I Nengah Radi Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Bali

    Kasus Tanah Petitenget Rp56 Miliar Memanas, Keluarga Almarhum I Nengah Radi Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Bali

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Perwakilan Keluarga Almarhum I Nengah Radi melaporkan oknum penyidik Polres Badung ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, Jumat, 6 Maret 2026. Laporan tersebut disampaikan oleh I Gede Ardiaska selaku perwakilan keluarga yang didampingi kuasa hukum. Mereka menyatakan keberatan atas status hukum yang saat ini diterima dalam perkara sengketa tanah seluas […]

expand_less