Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Kuasa Hukum Pura Dalem Balangan Beberkan Modus Mafia Tanah dan Perjalanan Panjang Sengketa

Kuasa Hukum Pura Dalem Balangan Beberkan Modus Mafia Tanah dan Perjalanan Panjang Sengketa

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Kuasa Hukum (KH) Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran memaparkan secara rinci dugaan praktek mafia tanah yang dinilai merusak keutuhan dan kesucian kawasan Pura Dalem Balangan.

Demikian disampaikan

Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., didampingi Adv. Tri Sakti Mandala Putra Hanes, SH., dan Boy Barzini Hanes, SH., selaku
Kuasa Hukum (KH) Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran, dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu, 17 Januari 2026.

Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., menegaskan bahwa mafia tanah bukan istilah hukum formal, melainkan sebutan bagi kejahatan pertanahan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan banyak pihak.

Menurut Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran, Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., praktek mafia tanah kerap dilakukan melalui pemalsuan surat atau dokumen, manipulasi data sertifikat, penghilangan arsip negara, hingga penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Modus tersebut bertujuan menguasai tanah secara tidak sah dengan tampilan seolah-olah legal, namun bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan ketentuan pidana yang berlaku.

Dalam perkara Pura Dalem Balangan Jimbaran, Kuasa Hukum Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., menyoroti perjalanan panjang sengketa tanah telajakan pura (Nista Mandala) yang telah berlangsung sejak tahun 2000.

Sengketa bermula dari penolakan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Pura Dalem Balangan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dengan alasan tumpang tindih dengan tanah SHM No. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.

Padahal, berdasarkan Putusan Nomor: 11/G/2001/PTUN.Dps tanggal 20 September 2001, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar telah mengabulkan gugatan Pengempon Pura Dalem Balangan.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan batal surat penolakan BPN Badung, membatalkan SHM No. 725/Jimbaran, serta memerintahkan BPN Badung melanjutkan proses penerbitan sertifikat tanah Pura Dalem Balangan.

Kuasa Hukum Idris Hasibuan menjelaskan, hingga kini persoalan pidana yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan kewenangan jabatan, serta pelanggaran kearsipan negara masih berjalan di Polda Bali.

Beberapa Laporan Polisi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, termasuk perkara yang ditangani Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Bali.

“Mengingat, Kuasa Hukum I MD. DG didalam banyak berita media sosial yang menyampaikan bahwa ada oknum Mafia tanah dan ada kriminalisasi terhadap TERSANGKA I MD. DG kami tidak akan menanggapi berita tersebut dikarenakan berita tersebut tidak sesuai dengan materi perkara berupa obyek surat yang berindikasi adanya tindak pidana yang kami laporkan dalam LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tgl 26 Maret 2025 dan LP/B/14/1/2026/SPKT/POLDA BALI tgl. 5 Januari 2026 di Dit. Krimum Polda Bali,” terangnya.

Selain jalur pidana, Pengempon Pura Dalem Balangan juga telah menempuh upaya administratif dengan mengadukan kasus ini ke Ombudsman RI. Hasil pemeriksaan Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, termasuk penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, serta pengabaian kebenaran materiil atas keberadaan Pura Dalem Balangan sebagai badan keagamaan.

Kuasa Hukum Idris Hasibuan juga menegaskan, fokus utama Pengempon Pura Dalem Balangan bukan semata penerbitan sertifikat, melainkan menjaga kesucian dan keutuhan kawasan Pura Dalem Balangan yang telah berdiri ratusan tahun.

Tanah telajakan pura dinilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Tri Mandala Pura, sehingga setiap upaya memasukkan tanah tersebut secara paksa ke dalam sertifikat pihak lain dianggap sebagai pelanggaran hukum sekaligus penodaan nilai sakral pura.

“Jadi, Pengempon Pura untuk itu tidak pernah meminta atau berharap kepada TERSANGKA agar menerbitkan Sertifikat tanah telajakan Pura Dalem Balangan,” paparnya.

Kuasa Hukum Idris Hasibuan juga menegaskan akan menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh pihak tersangka, termasuk praperadilan.

Namun, mereka menilai penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat penetapan dilakukan.

Dengan bukti, saksi, serta temuan Ombudsman RI yang telah ada, Kuasa Hukum Idris Hasibuan menyatakan narasi kriminalisasi terhadap tersangka tidak berdasar. Mereka memastikan akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap demi kepastian hukum dan perlindungan kesucian Pura Dalem Balangan Jimbaran. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bengkulu Siap Berlaga di Kejurnas Bola Tangan 2025 di Riau, Kadispora Optimis Raih Prestasi

    Bengkulu Siap Berlaga di Kejurnas Bola Tangan 2025 di Riau, Kadispora Optimis Raih Prestasi

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 841
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com  – Provinsi Bengkulu dipastikan aKejuaraan Nasional (Kejurnas) Handball yang akan digelar di Riau pada 19-24 April 2025 . Keikutsertaan ini menjadi kesempatan penting bagi para atlet handball Bengkulu untuk menunjukkan kualitas dan kemampuan terbaik di kancah nasional. Ketua umum ABTI Bengkulu, Bogy Restu Ilahi M.pd mengatakan saat ini para Atlet Abti sedang menjalani […]

  • Peringati HKN ke-61, Rekan Indonesia Geruduk DPRD Sumsel: Stop Komersialisasi Kesehatan, Hapus Denda BPJS!

    Peringati HKN ke-61, Rekan Indonesia Geruduk DPRD Sumsel: Stop Komersialisasi Kesehatan, Hapus Denda BPJS!

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    PALEMBANG, Matakompas.com — Suasana Kantor DPRD Sumatera Selatan, Selasa (12/11/2025), mendadak bergemuruh. Puluhan massa dari Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Sumsel datang membawa amarah rakyat. Mereka menggugat sistem kesehatan yang dinilai semakin berubah menjadi mesin bisnis, bukan lagi alat pelayanan publik. Poster dan spanduk membentang di udara: “Sehat adalah Hak, Bukan Komoditas!”, “Hapus Denda BPJS, Rakyat […]

  • Bupati Imron Ajak ASN Tingkatkan Disiplin Dan Loyalitas

    Bupati Imron Ajak ASN Tingkatkan Disiplin Dan Loyalitas

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 728
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Bupati Cirebon Imron memimpin apel pagi perdana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Cirebon, Senin (3/3/2025). Apel pagi ini dihadiri oleh para pejabat dan perwakilan pegawai dari beberapa perangkat daerah di lingkup Pemkab Cirebon. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk terus meningkatkan […]

  • Wasekjen Demokrat Dukung Kejaksaan Agung Ungkap Kasus Korupsi Ketua PN Jaksel

    Wasekjen Demokrat Dukung Kejaksaan Agung Ungkap Kasus Korupsi Ketua PN Jaksel

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus putusan lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Hal tersebut mendapat sorotan dan perhatian serius dari Wakil Sekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto, Selasa (15/4/2025) Menurut Didik, Penangkapan Ketua PN Jaksel adalah langkah […]

  • Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini, Bangun Generasi Cerdas dan Mandiri, Bank Prasta Edukasi Siswa SMPN 1 Banjarangkan

    Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini, Bangun Generasi Cerdas dan Mandiri, Bank Prasta Edukasi Siswa SMPN 1 Banjarangkan

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG, Matakompas.com —Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di kalangan generasi muda, Bank Prasta menggelar kegiatan edukatif bertajuk “Bank Prasta Goes To School” di SMP Negeri 1 Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Kegiatan ini menjadi momen penting dalam menanamkan pemahaman dasar tentang pengelolaan uang, menabung, serta membedakan antara kebutuhan dan keinginan kepada para […]

  • Lulus Gemilang dengan IPK Sempurna 4,00, I Nyoman Arta Wirawan Jadi Yudisiawan Terbaik Pascasarjana Warmadewa

    Lulus Gemilang dengan IPK Sempurna 4,00, I Nyoman Arta Wirawan Jadi Yudisiawan Terbaik Pascasarjana Warmadewa

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa kembali menggelar Yudisium Ke-30 Program Doktor dan Magister pada 11 April 2026 di Prama Sanur Beach Bali. Momentum ini menjadi tonggak penting bagi para lulusan dalam menapaki babak baru perjalanan akademik dan profesional mereka. Di antara para yudisiawan, sosok I Nyoman Arta Wirawan SP.t., S.H., M.H tampil menonjol […]

expand_less