Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Kuasa Hukum Pura Dalem Balangan Beberkan Modus Mafia Tanah dan Perjalanan Panjang Sengketa

Kuasa Hukum Pura Dalem Balangan Beberkan Modus Mafia Tanah dan Perjalanan Panjang Sengketa

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Kuasa Hukum (KH) Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran memaparkan secara rinci dugaan praktek mafia tanah yang dinilai merusak keutuhan dan kesucian kawasan Pura Dalem Balangan.

Demikian disampaikan

Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., didampingi Adv. Tri Sakti Mandala Putra Hanes, SH., dan Boy Barzini Hanes, SH., selaku
Kuasa Hukum (KH) Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran, dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu, 17 Januari 2026.

Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., menegaskan bahwa mafia tanah bukan istilah hukum formal, melainkan sebutan bagi kejahatan pertanahan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan banyak pihak.

Menurut Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran, Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., praktek mafia tanah kerap dilakukan melalui pemalsuan surat atau dokumen, manipulasi data sertifikat, penghilangan arsip negara, hingga penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Modus tersebut bertujuan menguasai tanah secara tidak sah dengan tampilan seolah-olah legal, namun bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan ketentuan pidana yang berlaku.

Dalam perkara Pura Dalem Balangan Jimbaran, Kuasa Hukum Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., menyoroti perjalanan panjang sengketa tanah telajakan pura (Nista Mandala) yang telah berlangsung sejak tahun 2000.

Sengketa bermula dari penolakan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Pura Dalem Balangan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dengan alasan tumpang tindih dengan tanah SHM No. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.

Padahal, berdasarkan Putusan Nomor: 11/G/2001/PTUN.Dps tanggal 20 September 2001, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar telah mengabulkan gugatan Pengempon Pura Dalem Balangan.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan batal surat penolakan BPN Badung, membatalkan SHM No. 725/Jimbaran, serta memerintahkan BPN Badung melanjutkan proses penerbitan sertifikat tanah Pura Dalem Balangan.

Kuasa Hukum Idris Hasibuan menjelaskan, hingga kini persoalan pidana yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan kewenangan jabatan, serta pelanggaran kearsipan negara masih berjalan di Polda Bali.

Beberapa Laporan Polisi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, termasuk perkara yang ditangani Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Bali.

“Mengingat, Kuasa Hukum I MD. DG didalam banyak berita media sosial yang menyampaikan bahwa ada oknum Mafia tanah dan ada kriminalisasi terhadap TERSANGKA I MD. DG kami tidak akan menanggapi berita tersebut dikarenakan berita tersebut tidak sesuai dengan materi perkara berupa obyek surat yang berindikasi adanya tindak pidana yang kami laporkan dalam LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tgl 26 Maret 2025 dan LP/B/14/1/2026/SPKT/POLDA BALI tgl. 5 Januari 2026 di Dit. Krimum Polda Bali,” terangnya.

Selain jalur pidana, Pengempon Pura Dalem Balangan juga telah menempuh upaya administratif dengan mengadukan kasus ini ke Ombudsman RI. Hasil pemeriksaan Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, termasuk penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, serta pengabaian kebenaran materiil atas keberadaan Pura Dalem Balangan sebagai badan keagamaan.

Kuasa Hukum Idris Hasibuan juga menegaskan, fokus utama Pengempon Pura Dalem Balangan bukan semata penerbitan sertifikat, melainkan menjaga kesucian dan keutuhan kawasan Pura Dalem Balangan yang telah berdiri ratusan tahun.

Tanah telajakan pura dinilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Tri Mandala Pura, sehingga setiap upaya memasukkan tanah tersebut secara paksa ke dalam sertifikat pihak lain dianggap sebagai pelanggaran hukum sekaligus penodaan nilai sakral pura.

“Jadi, Pengempon Pura untuk itu tidak pernah meminta atau berharap kepada TERSANGKA agar menerbitkan Sertifikat tanah telajakan Pura Dalem Balangan,” paparnya.

Kuasa Hukum Idris Hasibuan juga menegaskan akan menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh pihak tersangka, termasuk praperadilan.

Namun, mereka menilai penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat penetapan dilakukan.

Dengan bukti, saksi, serta temuan Ombudsman RI yang telah ada, Kuasa Hukum Idris Hasibuan menyatakan narasi kriminalisasi terhadap tersangka tidak berdasar. Mereka memastikan akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap demi kepastian hukum dan perlindungan kesucian Pura Dalem Balangan Jimbaran. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2025 dari Anggota DPRD NTT, Bonifasius Burhanus

    Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2025 dari Anggota DPRD NTT, Bonifasius Burhanus

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.034
    • 0Komentar
  • Komisi III DPR Desak Kejagung Panggil Pihak Sugar Group, Terkait Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

    Komisi III DPR Desak Kejagung Panggil Pihak Sugar Group, Terkait Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA, __ Anggota Komisi III DPR RI, Rudyanto Lallo, SH, MH mendesak Kejaksaan Agung RI memanggil Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf Skandal terkait ditemukannya bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar” dalam kasus korupsi kasus makelar kasus di Mahkamah Agung RI, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI […]

  • RDP DPRD Bali Panas: Eks Sekdes Bongkar Dugaan Permainan BTID yang Dinilai Keterlaluan

    RDP DPRD Bali Panas: Eks Sekdes Bongkar Dugaan Permainan BTID yang Dinilai Keterlaluan

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Polemik lahan yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, Senin (4/5/2026), muncul pengakuan mengejutkan dari mantan Sekretaris Desa Serangan periode 2014–2019, I Nyoman Kemu Antara. Di hadapan anggota dewan, ia mengungkap adanya dugaan penambahan luas lahan yang […]

  • Hasil Pendekatan Humanis, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga

    Hasil Pendekatan Humanis, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.093
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Buah manis dari pembinaan teritorial yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad berhasil membangun kepercayaan masyarakat di wilayah perbatasan. Salah satu warga, UB (55 tahun) dari Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur ke Personel Pos Tembalang. Sabtu,(29/3/2025). Komandan Satgas Pamtas […]

  • Akademisi Unud Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Penataan Berbasis Tri Hita Karana

    Akademisi Unud Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Penataan Berbasis Tri Hita Karana

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mendapat apresiasi luas dari kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Sabtu, 13 Desember 2025.  Forum ini dinilai menjadi ruang strategis untuk memperkuat arah penataan Bali yang berkelanjutan dan berlandaskan nilai Tri Hita […]

  • Pengelolaan Sampah Bali Berlanjut, Gubernur Koster Minta TPA Suwung Diperpanjang

    Pengelolaan Sampah Bali Berlanjut, Gubernur Koster Minta TPA Suwung Diperpanjang

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com –  Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan permohonan perpanjangan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung hingga November 2026 kepada Menteri Lingkungan Hidup. Langkah ini diambil menyusul belum siapnya seluruh sistem pengelolaan sampah terintegrasi di Bali, meski target penutupan TPA Suwung semula ditetapkan pada 28 Februari 2026. Gubernur Koster menegaskan, penundaan penutupan TPA Suwung tidak […]

expand_less