Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Pura Dalem Balangan Beberkan Modus Mafia Tanah dan Perjalanan Panjang Sengketa

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Kuasa Hukum (KH) Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran memaparkan secara rinci dugaan praktek mafia tanah yang dinilai merusak keutuhan dan kesucian kawasan Pura Dalem Balangan.

Demikian disampaikan

Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., didampingi Adv. Tri Sakti Mandala Putra Hanes, SH., dan Boy Barzini Hanes, SH., selaku
Kuasa Hukum (KH) Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran, dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu, 17 Januari 2026.

Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., menegaskan bahwa mafia tanah bukan istilah hukum formal, melainkan sebutan bagi kejahatan pertanahan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan banyak pihak.

Menurut Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran, Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., praktek mafia tanah kerap dilakukan melalui pemalsuan surat atau dokumen, manipulasi data sertifikat, penghilangan arsip negara, hingga penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Modus tersebut bertujuan menguasai tanah secara tidak sah dengan tampilan seolah-olah legal, namun bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan ketentuan pidana yang berlaku.

Dalam perkara Pura Dalem Balangan Jimbaran, Kuasa Hukum Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., menyoroti perjalanan panjang sengketa tanah telajakan pura (Nista Mandala) yang telah berlangsung sejak tahun 2000.

Sengketa bermula dari penolakan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Pura Dalem Balangan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dengan alasan tumpang tindih dengan tanah SHM No. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.

Padahal, berdasarkan Putusan Nomor: 11/G/2001/PTUN.Dps tanggal 20 September 2001, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar telah mengabulkan gugatan Pengempon Pura Dalem Balangan.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan batal surat penolakan BPN Badung, membatalkan SHM No. 725/Jimbaran, serta memerintahkan BPN Badung melanjutkan proses penerbitan sertifikat tanah Pura Dalem Balangan.

Kuasa Hukum Idris Hasibuan menjelaskan, hingga kini persoalan pidana yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan kewenangan jabatan, serta pelanggaran kearsipan negara masih berjalan di Polda Bali.

Beberapa Laporan Polisi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, termasuk perkara yang ditangani Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Bali.

“Mengingat, Kuasa Hukum I MD. DG didalam banyak berita media sosial yang menyampaikan bahwa ada oknum Mafia tanah dan ada kriminalisasi terhadap TERSANGKA I MD. DG kami tidak akan menanggapi berita tersebut dikarenakan berita tersebut tidak sesuai dengan materi perkara berupa obyek surat yang berindikasi adanya tindak pidana yang kami laporkan dalam LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tgl 26 Maret 2025 dan LP/B/14/1/2026/SPKT/POLDA BALI tgl. 5 Januari 2026 di Dit. Krimum Polda Bali,” terangnya.

Selain jalur pidana, Pengempon Pura Dalem Balangan juga telah menempuh upaya administratif dengan mengadukan kasus ini ke Ombudsman RI. Hasil pemeriksaan Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, termasuk penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, serta pengabaian kebenaran materiil atas keberadaan Pura Dalem Balangan sebagai badan keagamaan.

Kuasa Hukum Idris Hasibuan juga menegaskan, fokus utama Pengempon Pura Dalem Balangan bukan semata penerbitan sertifikat, melainkan menjaga kesucian dan keutuhan kawasan Pura Dalem Balangan yang telah berdiri ratusan tahun.

Tanah telajakan pura dinilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Tri Mandala Pura, sehingga setiap upaya memasukkan tanah tersebut secara paksa ke dalam sertifikat pihak lain dianggap sebagai pelanggaran hukum sekaligus penodaan nilai sakral pura.

“Jadi, Pengempon Pura untuk itu tidak pernah meminta atau berharap kepada TERSANGKA agar menerbitkan Sertifikat tanah telajakan Pura Dalem Balangan,” paparnya.

Kuasa Hukum Idris Hasibuan juga menegaskan akan menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh pihak tersangka, termasuk praperadilan.

Namun, mereka menilai penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat penetapan dilakukan.

Dengan bukti, saksi, serta temuan Ombudsman RI yang telah ada, Kuasa Hukum Idris Hasibuan menyatakan narasi kriminalisasi terhadap tersangka tidak berdasar. Mereka memastikan akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap demi kepastian hukum dan perlindungan kesucian Pura Dalem Balangan Jimbaran. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaspol Usut Tuntas Proyek Kondotel Cemagi, Pansus TRAP DPRD Bali Endus Bau Praktik Nominee

    Gaspol Usut Tuntas Proyek Kondotel Cemagi, Pansus TRAP DPRD Bali Endus Bau Praktik Nominee

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memastikan akan menindaklanjuti dugaan praktik nominee dalam proyek pembangunan kondotel di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dugaan tersebut dinilai serius dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Bali. Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman […]

  • Aksi Kolektif Bali Bersih Sampah di Jimbaran, Menteri LH dan Gubernur Koster Serukan Wajib Pilah Sampah dari Sumber

    Aksi Kolektif Bali Bersih Sampah di Jimbaran, Menteri LH dan Gubernur Koster Serukan Wajib Pilah Sampah dari Sumber

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Faisol Nurofiq dalam aksi Korve Bersih Sampah Pantai di Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (5/3) pagi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah percepatan penanganan persoalan sampah di Bali yang belakangan menjadi sorotan nasional hingga internasional. Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan […]

  • Diduga Aniaya Sopir Setwan di Tempat Hiburan, Oknum Anggota DPRD Klungkung Dilaporkan ke Polisi

    Diduga Aniaya Sopir Setwan di Tempat Hiburan, Oknum Anggota DPRD Klungkung Dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    GIANYAR — Dugaan penganiayaan yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Klungkung menjadi sorotan publik. Legislator asal Nusa Penida dari Fraksi Gerindra, I Ketut Dadi, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan pemukulan terhadap sopir Sekretariat DPRD (Setwan) Klungkung, I Wayan Murdiana. Insiden tersebut diduga terjadi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan […]

  • Dinkes Kota Dumai Gelar Giat Kampanye Dan Pergerakan Masyarakat Hidup Sehat

    Dinkes Kota Dumai Gelar Giat Kampanye Dan Pergerakan Masyarakat Hidup Sehat

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Matakompas.Com Dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Dumai melaksanakan kegiatan kampanye dan penggerakan masyarakat untuk hidup sehat yang bertempat di wilayah kerja Puskesmas Purnama, Kecamatan Dumai Barat.20/4/26 Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya promotif dan preventif guna mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan. Melalui edukasi yang berkelanjutan, diharapkan […]

  • Sidak KEK Kura-Kura Bali, Pansus TRAP Tegaskan Mangrove Kawasan Konservasi Abadi

    Sidak KEK Kura-Kura Bali, Pansus TRAP Tegaskan Mangrove Kawasan Konservasi Abadi

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Senin, 2 Pebruari 2026. Sidak ini dilakukan menyusul dugaan pengambilan lahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Dalam sidak tersebut, […]

  • Final Ideal! Bali Tantang Jatim di Soekarno Cup 2025, Dipta Siap Bergemuruh

    Final Ideal! Bali Tantang Jatim di Soekarno Cup 2025, Dipta Siap Bergemuruh

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Partai puncak Liga Kampung Soekarno Cup 2025 akhirnya mempertemukan dua tim terkuat: Banteng Bali dan Banteng Jawa Timur (Jatim). Duel bertajuk final ideal ini berlangsung di Stadion Dipta Gianyar, Sabtu 13 Desember 2025 pukul 17.00 Wita. Kedua tim tampil dominan sejak fase awal turnamen hingga melaju ke final usai memetik kemenangan penting […]

expand_less