Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Pura Dalem Balangan Beberkan Modus Mafia Tanah dan Perjalanan Panjang Sengketa

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Kuasa Hukum (KH) Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran memaparkan secara rinci dugaan praktek mafia tanah yang dinilai merusak keutuhan dan kesucian kawasan Pura Dalem Balangan.

Demikian disampaikan

Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., didampingi Adv. Tri Sakti Mandala Putra Hanes, SH., dan Boy Barzini Hanes, SH., selaku
Kuasa Hukum (KH) Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran, dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu, 17 Januari 2026.

Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., menegaskan bahwa mafia tanah bukan istilah hukum formal, melainkan sebutan bagi kejahatan pertanahan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan banyak pihak.

Menurut Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran, Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., praktek mafia tanah kerap dilakukan melalui pemalsuan surat atau dokumen, manipulasi data sertifikat, penghilangan arsip negara, hingga penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Modus tersebut bertujuan menguasai tanah secara tidak sah dengan tampilan seolah-olah legal, namun bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan ketentuan pidana yang berlaku.

Dalam perkara Pura Dalem Balangan Jimbaran, Kuasa Hukum Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., menyoroti perjalanan panjang sengketa tanah telajakan pura (Nista Mandala) yang telah berlangsung sejak tahun 2000.

Sengketa bermula dari penolakan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Pura Dalem Balangan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dengan alasan tumpang tindih dengan tanah SHM No. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.

Padahal, berdasarkan Putusan Nomor: 11/G/2001/PTUN.Dps tanggal 20 September 2001, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar telah mengabulkan gugatan Pengempon Pura Dalem Balangan.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan batal surat penolakan BPN Badung, membatalkan SHM No. 725/Jimbaran, serta memerintahkan BPN Badung melanjutkan proses penerbitan sertifikat tanah Pura Dalem Balangan.

Kuasa Hukum Idris Hasibuan menjelaskan, hingga kini persoalan pidana yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan kewenangan jabatan, serta pelanggaran kearsipan negara masih berjalan di Polda Bali.

Beberapa Laporan Polisi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, termasuk perkara yang ditangani Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Bali.

“Mengingat, Kuasa Hukum I MD. DG didalam banyak berita media sosial yang menyampaikan bahwa ada oknum Mafia tanah dan ada kriminalisasi terhadap TERSANGKA I MD. DG kami tidak akan menanggapi berita tersebut dikarenakan berita tersebut tidak sesuai dengan materi perkara berupa obyek surat yang berindikasi adanya tindak pidana yang kami laporkan dalam LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tgl 26 Maret 2025 dan LP/B/14/1/2026/SPKT/POLDA BALI tgl. 5 Januari 2026 di Dit. Krimum Polda Bali,” terangnya.

Selain jalur pidana, Pengempon Pura Dalem Balangan juga telah menempuh upaya administratif dengan mengadukan kasus ini ke Ombudsman RI. Hasil pemeriksaan Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, termasuk penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, serta pengabaian kebenaran materiil atas keberadaan Pura Dalem Balangan sebagai badan keagamaan.

Kuasa Hukum Idris Hasibuan juga menegaskan, fokus utama Pengempon Pura Dalem Balangan bukan semata penerbitan sertifikat, melainkan menjaga kesucian dan keutuhan kawasan Pura Dalem Balangan yang telah berdiri ratusan tahun.

Tanah telajakan pura dinilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Tri Mandala Pura, sehingga setiap upaya memasukkan tanah tersebut secara paksa ke dalam sertifikat pihak lain dianggap sebagai pelanggaran hukum sekaligus penodaan nilai sakral pura.

“Jadi, Pengempon Pura untuk itu tidak pernah meminta atau berharap kepada TERSANGKA agar menerbitkan Sertifikat tanah telajakan Pura Dalem Balangan,” paparnya.

Kuasa Hukum Idris Hasibuan juga menegaskan akan menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh pihak tersangka, termasuk praperadilan.

Namun, mereka menilai penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat penetapan dilakukan.

Dengan bukti, saksi, serta temuan Ombudsman RI yang telah ada, Kuasa Hukum Idris Hasibuan menyatakan narasi kriminalisasi terhadap tersangka tidak berdasar. Mereka memastikan akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap demi kepastian hukum dan perlindungan kesucian Pura Dalem Balangan Jimbaran. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi PPNS Diperkuat, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Pertemuan dan Koordinasi

    Sinergi PPNS Diperkuat, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Pertemuan dan Koordinasi

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan kegiatan Penguatan Legalitas PPNS Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali pada Kamis (4/12), bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, […]

  • Kementerian HAM, Hapus SKCK

    Kementerian HAM, Hapus SKCK

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.043
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sepakat dengan usul Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Kalau saya pribadi (setuju), tapi kan saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget ya kan. Menurut saya sih sepakat, enggak usah (ada) SKCK,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (27/3). Habiburokhman […]

  • Ayah Australia Cari Anak Kembar Tiga Tahun: Bantah Intimidasi dan Kritik Media Tidak Berimbang

    Ayah Australia Cari Anak Kembar Tiga Tahun: Bantah Intimidasi dan Kritik Media Tidak Berimbang

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Paul La Fontaine, ayah asal Australia yang telah mencari putri kembarnya, Isla dan Sianna, sejak Agustus 2022, kembali menyampaikan bantahan tegas terhadap sejumlah pernyataan mantan istrinya, Adinda Viraya Paramitha (AVP), yang diberitakan tanpa konfirmasi. Ia menegaskan bahwa tuduhan intimidasi dan ancaman yang diarahkan kepadanya tidak benar dan sangat merusak nama baiknya. “Saya […]

  • Tiga Kuda Pacu Sumut Unjuk Kebolehan di Sumbar

    Tiga Kuda Pacu Sumut Unjuk Kebolehan di Sumbar

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Medan – Tiga kuda pacu Sumatera Utara menunjukkan kebolehannya pada kejuaraan pacuan kuda di Gelanggang Kubu Gadang Kota Payakumbuh, Sumbar, Minggu 23 Februari 2025. Kuda Boru Samudra dari SSC Parrona Stable Tapanuli Utara dengan owner nya Tahan Hutasoit menjuarai balapan kelas G. Kemudian kuda Melani Rengganis dengan owner Torik menjuarai kelas E terbuka dan kuda […]

  • Apresiasi Kinerja Pemerintahan Prabowo, Aktivis Ingatkan Publik Tak Asal Nyinyir

    Apresiasi Kinerja Pemerintahan Prabowo, Aktivis Ingatkan Publik Tak Asal Nyinyir

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 822
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Apresiasi dan penilaian positif atas 100 hari lebih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terus berdatangan. Apresiasi salah satunya datang dari Gerakan Rakyat Proletar. Koordinator Gerakan Rakyat Proletar, Amri Loklomin menilai Presiden Prabowo bersama jajaran Kabinet Merah Putih telah menunjukkan kinerja yang maksimal menuju kesejahteraan. Hal itu dibuktikan dengan adanya hasil survei […]

  • Masuk Tanpa Pemeriksaan Resmi, 7 WN Bangladesh Ditahan di Rudenim Denpasar

    Masuk Tanpa Pemeriksaan Resmi, 7 WN Bangladesh Ditahan di Rudenim Denpasar

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tujuh warga negara (WN) Bangladesh yang diduga masuk ke Bali secara ilegal tanpa dokumen resmi. Ketujuh pria tersebut kini menjalani proses pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum dideportasi. Peristiwa ini menjadi sorotan karena para WNA tersebut tidak tercatat dalam sistem perlintasan keimigrasian dan […]

expand_less