Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengamat: Putusan MK UU Pers Tak Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com |  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai tidak membawa perubahan berarti terhadap perlindungan hukum wartawan.

Penilaian tersebut disampaikan pengamat komunikasi publik Emanuel Dewata Oja menanggapi ramainya pemberitaan soal putusan MK dalam sepekan terakhir.

Menurutnya, secara normatif putusan MK memang patut diapresiasi sebagai langkah konstitusional yang mendukung kebebasan pers. Namun, secara substansi, ia menilai tidak ada terobosan baru yang secara signifikan memperkuat posisi hukum wartawan di lapangan.

“Sebagai sebuah langkah konstitusional yang bertujuan menguatkan keberpihakan pada kebebasan pers di tanah air, kita sepatutnya mengapresiasi keputusan MK tersebut. Juga apresiasi kepada Iwakum yang memohonkan uji materiil pasal 8 UU no.40 tahun 1999. Namun saya tidak melihat ada narasi baru yang bisa secara signifikan berpengaruh terhadap upaya perlindungan hukum kepada wartawan,” kata Edo, saat ditemui di Denpasar Senin, 20 Januari 2026.

Wartawan senior yang akrab disapa Edo ini menjelaskan, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada dasarnya hanya mempertegas posisi UU Pers sebagai lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers. Hal tersebut tercermin dari penegasan hakim MK bahwa sengketa pers seharusnya diproses menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999.

Namun dalam praktek, kata Edo, UU Pers selama ini justru diperlakukan sebagai ultimum remidium atau upaya terakhir. Akibatnya, tidak sedikit sengketa pemberitaan yang langsung diproses menggunakan hukum pidana umum.

“Buktinya selama ini masih banyak sengketa pers yang diproses lewat jalur pidana umum. Dan banyak juga wartawan yang akhirnya masuk penjara karena tulisannya dianggap mencemarkan nama baik, fitnah dan lain lain,” ujarnya.

Edo menilai persoalan mendasar terletak pada inkonsistensi penegakan hukum, baik oleh masyarakat pelapor maupun aparat penegak hukum.

Padahal, mekanisme perlindungan wartawan telah diatur secara jelas, termasuk melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008.

Pasal tersebut menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya diberikan kepada wartawan yang karya jurnalistiknya dinilai sebagai produk pers oleh Dewan Pers. Sementara karya jurnalistik yang melanggar kode etik dan UU Pers tidak mendapatkan perlindungan hukum.

“Aturan ini sudah ada dalam Peraturan Dewan Pers no 5 tahun 2008, tetapi sering sekali diabaikan. Nah, ini kemudian ditegaskan kembali lewat Putusan MK nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang ramai diberitakan itu,” kata Edo yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.

Edo juga menambahkan, upaya memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pers sebenarnya telah dilakukan melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri pada 2023. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban polisi untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum memproses laporan pidana terkait pemberitaan.

“Pada point 4 MoU itu, jelas tertulis bahwa jika Polisi mendapat pengaduan dari masyarakat terkait sengketa Pers, Polisi tidak boleh langsung lakukan proses pidana. Polisi harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers, agar ketentuan sanksi berupa pemberian hak koreksi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU no.40/1999 dapat dijalankan. Itu jugalah yang diatur dalam putusan MK terbaru itu,” kata Edo.

Lebih jauh, Edo justru mengingatkan insan pers agar mewaspadai ancaman baru yang muncul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sejumlah pasal dinilai berpotensi digunakan untuk menjerat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Pasal-pasal itu kan identik dengan pekerjaan wartawan. Ya publik yang tidak suka smaa wartawan kan bisa dengan mudah memakai pasal-pasal itu untuk memproses hukum wartawan, dengan dalih yang mungkin tidak kuat tapi sangat gampang dicari,” ujarnya.

Ia bahkan menilai putusan MK berpotensi memunculkan konflik norma, karena satu subjek hukum diatur oleh dua regulasi yang berseberangan.

“Malah dengan terbitnya putusan MK tersebut bisa berpotensi terjadi konflik norma hukum. Karena satu subyek hukum diatur dengan dua regulasi yang berbeda. KUHP mengancam kebebasan pers sementara UU No 40/1999 dengan putusan MK terbaru tetap berpihak pada kebebasan pers,” paparnya.

Di akhir pernyataannya, Edo menyoroti absennya organisasi pers konstituen Dewan Pers dalam permohonan uji materiil Pasal 8 UU Pers tersebut.

“Pertanyaannya kan sederhana saja. Ada 12 organisasi wartawan dan media konstituen resmi Dewan Pers, kenapa tak satupun terlibat? Padahal organisasi-organisasi ini sangat berkepentingan. Dugaan saya ya alur pikirnya sama seperti yang saya ungkapkan ini,” tutupnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • White Rock Disorot, Sudiartana Minta Penegakan Tata Ruang Tidak Hanya Berujung Sanksi

    White Rock Disorot, Sudiartana Minta Penegakan Tata Ruang Tidak Hanya Berujung Sanksi

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR — Pembina LSM Jarrak Pusat sekaligus mantan anggota DPR RI Dapil Bali, I Putu Sudiartana, menilai langkah Pansus TRAP DPRD Bali dalam melakukan penertiban tata ruang, aset, dan perizinan di Bali patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan agar proses penegakan aturan tetap mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat. Menurut Sudiartana, dinamika yang muncul di tengah masyarakat […]

  • Gungde: Jangan Manjakan Anak dengan Adu Beking! SMPB Harus Bersih, Kompetisi Harus Fair

    Gungde: Jangan Manjakan Anak dengan Adu Beking! SMPB Harus Bersih, Kompetisi Harus Fair

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR – Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T. atau yang akrab disapa Gungde, menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, S.T., M.Si., saat melakukan audiensi di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Selasa (21/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Gungde menyoroti pelaksanaan Sistem […]

  • Ketua DPRD Bali Dewa Jack : Meski Banyak Tantangan Bali Tetap Dinobatkan Sebagai Destinasi Terbaik Dunia

    Ketua DPRD Bali Dewa Jack : Meski Banyak Tantangan Bali Tetap Dinobatkan Sebagai Destinasi Terbaik Dunia

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack mengajak seluruh elemen masyarakat bersyukur atas status Bali yang ditetapkan sebagai destinasi terbaik dunia di awal tahun 2026. Dia bilang meski banyak tantangan, Bali tetap menjadi yang terbaik. Ini artinya Bali tetap istimewa di mata dunia meskipun saat ini sedang diguncang masalah sampah, […]

  • PHDI Pusat Tolak Rekomendasi Pembangunan Pura di IKN, Surati Kepala Otorita hingga Presiden RI

    PHDI Pusat Tolak Rekomendasi Pembangunan Pura di IKN, Surati Kepala Otorita hingga Presiden RI

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    JAKARTA , Matakompas.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menolak rekomendasi Gubernur Bali terkait Pembangunan Pura di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu dibuktikkan dengan mengirimkan surat kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Dr. (H.C.) Ir. H. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc., Ph.D. dengan Perihal : Penolakan atas Rekomendasi Gubernur Bali terkait Pembangunan Pura […]

  • Pemprov Bali Peringati Harkitnas ke-118, Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Sorotan

    Pemprov Bali Peringati Harkitnas ke-118, Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Sorotan

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 melalui apel yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Bali, Rabu (20/5). Apel dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani. Dalam kesempatan tersebut, Luh Ayu Aryani membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Hari Kebangkitan Nasional merupakan […]

  • OPPO Run 2025 Pecahkan Antusiasme: Ribuan Peserta Padati Race Pack Day, Booth Interaktif Ramai Diserbu

    OPPO Run 2025 Pecahkan Antusiasme: Ribuan Peserta Padati Race Pack Day, Booth Interaktif Ramai Diserbu

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com | Menjelang Race Day yang digelar besok, OPPO Run 2025 Powered by myBCA kembali menunjukkan popularitasnya sebagai salah satu event lari terbesar di Indonesia. Sejak pagi, area Race Pack Day dipadati ribuan peserta yang datang untuk mengambil perlengkapan lari, mengikuti aktivitas seru, hingga menikmati festival pra-race yang dikemas meriah. Vice President OPPO Indonesia, […]

expand_less