Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Proyek Bali Handara, Diduga Langgar Tata Ruang dan Picu Banjir

Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Proyek Bali Handara, Diduga Langgar Tata Ruang dan Picu Banjir

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BULELENG, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis, 22 Januari 2026.

Penghentian dilakukan setelah pihak manajemen tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan yang diwajibkan.

Pengawasan lapangan dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, S.H., M.H., bersama jajaran anggota Pansus TRAP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kegiatan diawali dengan peninjauan di Dusun Lalang Linggah, jalur nasional Desa Pancasari, yang kerap dilanda banjir.

Di lokasi tersebut, pansus berdialog dengan ratusan warga yang tengah bergotong royong. Warga menyampaikan keluhan banjir berulang dan berharap kehadiran pansus mampu menghadirkan solusi konkret atas persoalan yang mereka alami.

Usai dari Dusun Lalang Linggah, pansus melanjutkan pengawasan ke kawasan Bali Handara. Di lokasi ini, ditemukan pembangunan jalan beton serta renovasi tiga unit bangunan dengan progres di atas 60 persen. Namun, seluruh aktivitas tersebut belum didukung dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Atas temuan itu, pansus bersama Satpol PP langsung memasang Pol PP Line dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menegaskan bahwa langkah penghentian dilakukan demi menjaga tata ruang Bali agar tidak rusak akibat pembangunan yang tidak terkendali.

“Sekarang banyak aturan yang dilanggar, perubahan zona sudah masif. Ke depan bagaimana Bali tidak dirusak oleh investor agar tetap lestari dan menarik. Kami bukan anti investor, kami hanya menjalankan fungsi pengawasan,” kata Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Ia menambahkan, penghentian bersifat sementara dan dapat dicabut apabila pihak manajemen mampu melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, General Manager Bali Handara, Shan Ramdas, menyampaikan bahwa renovasi yang dilakukan menurutnya tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena bangunan tersebut sudah memiliki struktur sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa di lokasi tersebut memang pernah berdiri bangunan lama yang kini diperbarui.

Terkait pembangunan jalan beton, Ramdas menyebutkan bahwa fasilitas tersebut dibuat untuk mendukung penataan atau plot lahan yang ditawarkan sebagai bagian dari investasi jangka panjang.

Namun, Pansus TRAP DPRD Bali menilai dalih tersebut tidak menggugurkan kewajiban perizinan sesuai regulasi terbaru. Bahkan, pansus merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf yang diduga kuat menjadi penyebab banjir hebat di Desa Pancasari.

Banjir yang terjadi sedikitnya 47 rumah warga dan melumpuhkan aktivitas masyarakat, pada Minggu, 11 Januari 2025.

Sorotan utama mengarah pada proyek gorong-gorong raksasa dan pembangunan fisik yang diduga merekayasa aliran air alami.

“Ini bukan lagi bencana alam semata. Ada indikasi kuat perubahan tata ruang dan alih fungsi lahan yang berdampak langsung ke masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh investor,” tegas Made Supartha.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa temuan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Jika terbukti ada pembangunan tanpa izin, melanggar tata ruang, dan menyebabkan kerugian masyarakat, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada konsekuensi hukum pidana sesuai UU Penataan Ruang dan UU Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir. Menurutnya, dampak banjir yang merugikan warga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan.

“Kerugian warga, rusaknya rumah dan lahan, bisa membuka ruang pertanggungjawaban pidana dan perdata,” terangnya.

Anggota Pansus TRAP Ni Putu Yuli Artini, S.E., menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pembangunan di kawasan tersebut. “Bangunan hampir selesai, jalan sudah jadi, tapi izin tidak ada. Ini pertanyaan besar: pengawasannya dimana,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H., menekankan adanya potensi pelanggaran hukum berlapis.

“Ini bisa masuk Pasal pidana lingkungan, tata ruang, hingga penyalahgunaan pemanfaatan ruang. Aparat penegak hukum harus turun,” tegasnya.

Satpol PP Kabupaten Buleleng dan Satpol PP Provinsi Bali menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali sesuai kewenangan, termasuk penyegelan proyek di kawasan Bali Handara Golf hingga proses hukum berjalan.

Pansus TRAP menegaskan, penghentian aktivitas pembangunan hanya dapat dicabut jika seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap. Apabila tidak, kasus ini akan direkomendasikan untuk diproses oleh aparat penegak hukum. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus TPPU Skandal IUP PT Antam Hadirkan Terdakwa Windu Aji Susanto, Komisaris PT LAM TLP Belum Dijadikan Tersangka

    Kasus TPPU Skandal IUP PT Antam Hadirkan Terdakwa Windu Aji Susanto, Komisaris PT LAM TLP Belum Dijadikan Tersangka

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skandal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali digelar. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 031-Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst ini menghadirkan terdakwa Windu Aji Susanto dan menghadirkan ahli dari Pengacara Hukum […]

  • Ny. Putri Koster Ajak Generasi Muda Bangga Jaga Bahasa, Busana, dan Aksara Bali

    Ny. Putri Koster Ajak Generasi Muda Bangga Jaga Bahasa, Busana, dan Aksara Bali

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR | Pendamping Gubernur Bali, Putri Koster, mengajak generasi muda untuk terus menjaga jati diri budaya daerah melalui penggunaan bahasa, busana, serta pemahaman aksara tradisional Bali. Ajakan tersebut disampaikan Ny. Putri Koster, saat membuka Seminar Aksara Kawi dalam rangka Peringatan 1112 Tahun Prasasti Blanjong di Gedung Kerta Sabha, Denpasar, Minggu, 15 Pebruari 2026. Menurutnya, arus […]

  • Kolaborasi Kemenbud dan Pemprov Bali Gelar CHANDI Summit, Gubernur Koster: Nuansa Budaya Harus Kuat

    Kolaborasi Kemenbud dan Pemprov Bali Gelar CHANDI Summit, Gubernur Koster: Nuansa Budaya Harus Kuat

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Dukungan terhadap penguatan diplomasi budaya kembali ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster. Ia menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Bali untuk mendukung penuh penyelenggaraan CHANDI Summit (Culture, Heritage, Art, Narrative, Diplomacy and Innovation) 2026 yang digagas Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Forum budaya internasional tersebut rencananya akan digelar pada Agustus mendatang di kawasan Nusa Dua, Kabupaten […]

  • Unit Turjuwali Samapta Polresta Denpasar Gelar Patroli Dialogis Ciptakan Harkamtibmas Kondusif 

    Unit Turjuwali Samapta Polresta Denpasar Gelar Patroli Dialogis Ciptakan Harkamtibmas Kondusif 

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |Giat Unit Turjawali Samapta Polresta Denpasar menggelar Patroli Dialogis yang menyasar tempat Rawan GK dalam rangka menciptakan Harkamtibmas yang kondusif di seputaran Lapangan Renon Jalan Raya Puputan Denpasar Timur, Minggu, 9 November 2025. Kuat Personil terdiri dari 7 orang Polresta Denpasar, 6 orang Polsek Dentim, 10 orang Sat Pol PP Prov Bali dan […]

  • Mayoritas Fraksi Desak Rekomendasi Pansus TRAP soal BTID Segera Diparipurnakan, Fraksi Golkar Tak Hadir dalam Rapat Koordinasi

    Mayoritas Fraksi Desak Rekomendasi Pansus TRAP soal BTID Segera Diparipurnakan, Fraksi Golkar Tak Hadir dalam Rapat Koordinasi

    • calendar_month 4 jam yang lalu
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali terkait pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) semakin menghangat. Meski hasil kerja Pansus telah diserahkan dan disetujui dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali pada 2 Juni 2026, hingga kini rekomendasi tersebut belum juga […]

  • Persab Belu Terus Perkasa! Kalahkan Tiara Nusa 2–1 dan Mantapkan Langkah di Grup D ETMC Ende 2025

    Persab Belu Terus Perkasa! Kalahkan Tiara Nusa 2–1 dan Mantapkan Langkah di Grup D ETMC Ende 2025

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 2
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Minggu, 16 November 2025 menjadi hari penting bagi Persab Belu. Tim kebanggaan Kabupaten Belu itu kembali memetik kemenangan berharga pada laga kedua Grup D ETMC Ende 2025 setelah menundukkan Tiara Nusa Manggarai Timur dengan skor 2–1. Duel berlangsung sengit, intens, dan penuh tekanan sejak menit awal. Hasil positif ini mengukuhkan Persab sebagai salah […]

expand_less