Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sengketa Berita Berujung Vonis, Jurnalis di Jembrana Dihukum 9 Bulan Pengawasan

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JEMBRANA, Matakompas.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis kepada jurnalis Media CMN, I Putu Suardana, dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE. Suardana divonis hukuman pengawasan selama 9 bulan terkait pemberitaan dugaan pencaplokan sempadan sungai oleh sebuah SPBU.

Sidang putusan dengan nomor registrasi 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini di PN Negara, Selasa (27/1/2026). Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan mewajibkannya meminta maaf kepada pemilik SPBU 54.822.16, Dewi Supriani alias Anik Yahya, melalui media daring dan koran nasional.

Kasus ini berakar dari berita yang ditulis Suardana pada 11 April 2024. Berita tersebut menyoroti dugaan pencaplokan sempadan Sungai Ijogading dan pelanggaran tata ruang oleh pihak SPBU berdasarkan laporan warga bernama I Wayan Diandra.

Pihak pemilik SPBU sempat melayangkan somasi. Meski Media CMN telah menawarkan hak jawab melalui divisi hukumnya, pihak pelapor justru membawa masalah ini ke Dewan Pers dan berakhir dengan laporan kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik via UU ITE.

“Dewan Pers menyatakan berita tersebut tidak dapat diselesaikan dengan UU Pers karena dianggap tidak mewakili kepentingan umum,” demikian terungkap dalam proses perjalanan kasus tersebut.

Padahal, dalam persidangan terungkap sejumlah fakta dari para ahli. Saksi ahli dari BWS Bali Penida, I Made Pasek, menyatakan bahwa SPBU tersebut memang melanggar sempadan sungai dan telah diberikan teguran.

Senada dengan hal itu, Kadis PU Jembrana, I Wayan Sudiarta, selaku saksi fakta menyebut area pengembangan SPBU di atas lahan sewa Pemkab Jembrana itu tidak memiliki Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR). Bahkan, ahli dari Komisi Informasi Provinsi Bali menyatakan informasi dalam berita tersebut adalah kepentingan publik.

Meski ada keterangan ahli yang menguatkan konten berita, majelis hakim tetap menyatakan tindakan Suardana memenuhi unsur pidana UU ITE.

Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari I Putu Wirata Dwikora, I Wayan Sukayasa, dan I Ketut Artana menyatakan belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami menyatakan pikir-pikir dulu selama tujuh hari,” ujar Wirata Dwikora singkat seusai persidangan.

Solidaritas Insan Pers: “Stop Kriminalisasi”

Vonis ini memicu reaksi keras dari komunitas pers. Di luar gedung pengadilan, puluhan jurnalis menggelar aksi damai dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi Jurnalis Demi Kemerdekaan Pers”.

Dede, salah satu koordinator aksi, menyayangkan putusan hakim yang dianggap menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
“Kami sangat menyayangkan. Ini seolah membatasi fungsi kontrol sosial pers. Dimana letak keadilan bagi kami?” cetusnya. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jejak Penggeledahan Kejagung dan Dugaan Izin Bermasalah, MataHukum: KPK Periksa Raja Juli Secara Menyeluruh

    Jejak Penggeledahan Kejagung dan Dugaan Izin Bermasalah, MataHukum: KPK Periksa Raja Juli Secara Menyeluruh

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kini semakin sering muncul dalam pusaran berbagai dugaan pelanggaran hukum, mulai dari penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin hingga indikasi penerimaan suap yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan hidup. Menyusul berkembangnya berbagai laporan serta temuan dari sejumlah lembaga pengawas, Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, mendesak Komisi […]

  • Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2026

    Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2026

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Momentum memasuki pergantian tahun baru 2026, PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Tabanan mengucapkan selamat tahun baru 2026, Semoga membawa kesejahteraan dan kebahagiaan ” DPD PSI Tabanan memiliki visi dan misi yang sejalan dengan moto partai, yaitu “Kerja Kita Prestasi Bangsa”. Berikut adalah perspektif lengkap tentang PSI Tabanan: *Visi:* Membangun Tabanan yang maju, sejahtera, […]

  • Ketua LKKS Kuningan, Kunjungi Taskim Penderita Kanker Rahang

    Ketua LKKS Kuningan, Kunjungi Taskim Penderita Kanker Rahang

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 797
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan menunjukkan kepeduliannya dengan mengunjungi Taskim (42), warga Dusun Sukaraja RT 006 RW 003, Desa Sukarapih, Kecamatan Cibeureum, yang tengah berjuang melawan kanker rahang. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum LKKS Kuningan, Hj. Ela Helayati, S.Sos, didampingi Tim Medis dan jajaran lainnya, Minggu (9/3/2025). Tampak […]

  • Ketua PSSI Malaka Apresiasi Pemerintah pada ETMC 2025

    Ketua PSSI Malaka Apresiasi Pemerintah pada ETMC 2025

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 14
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Pada acara penerimaan resmi PS Malaka di Rumah Jabatan Bupati Haitimuk, Rabu (3/12/2025), Ketua PSSI Kabupaten Malaka sekaligus Manajer PS Malaka, Adrianus Bria Seran, SH (ABS), menyampaikan apresiasi besar kepada Pemerintah Kabupaten Malaka atas dukungan penuh selama pelaksanaan Eltari Memorial Cup (ETMC) ke-34 Tahun 2025 di Kabupaten Ende. Dalam sambutannya, ABS menegaskan bahwa […]

  • Bongkar, Kejari Jakpus Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Seret Petinggi Kominfo

    Bongkar, Kejari Jakpus Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Seret Petinggi Kominfo

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.073
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 hingga 2024. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Bani Immanuel Ginting menyebut dugaan […]

  • Pemenang tak Kebagian Medali, Medan Cheer Up Run 2025 Disebut Abal- Abal

    Pemenang tak Kebagian Medali, Medan Cheer Up Run 2025 Disebut Abal- Abal

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 594
    • 0Komentar

    Medan – Medan Cheer Up Run 2025 yang di gelar dan mengambil lokasi start dan finish di Nusa Dua Heritage, Medan, Minggu (19/1) menuai masalah. Ini terjadi karena pemenang dari kegiatan tersebut tak mendapat modali. ” Ya, peserta pemenang 10 K tak kebagian medali”,kata Gabriel salah satu peserta Medan Cheer Up Run 2025, Minggu (19/1) […]

expand_less