Sengketa Berita Berujung Vonis, Jurnalis di Jembrana Dihukum 9 Bulan Pengawasan
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JEMBRANA, Matakompas.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis kepada jurnalis Media CMN, I Putu Suardana, dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE. Suardana divonis hukuman pengawasan selama 9 bulan terkait pemberitaan dugaan pencaplokan sempadan sungai oleh sebuah SPBU.
Sidang putusan dengan nomor registrasi 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini di PN Negara, Selasa (27/1/2026). Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan mewajibkannya meminta maaf kepada pemilik SPBU 54.822.16, Dewi Supriani alias Anik Yahya, melalui media daring dan koran nasional.
Kasus ini berakar dari berita yang ditulis Suardana pada 11 April 2024. Berita tersebut menyoroti dugaan pencaplokan sempadan Sungai Ijogading dan pelanggaran tata ruang oleh pihak SPBU berdasarkan laporan warga bernama I Wayan Diandra.
Pihak pemilik SPBU sempat melayangkan somasi. Meski Media CMN telah menawarkan hak jawab melalui divisi hukumnya, pihak pelapor justru membawa masalah ini ke Dewan Pers dan berakhir dengan laporan kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik via UU ITE.
“Dewan Pers menyatakan berita tersebut tidak dapat diselesaikan dengan UU Pers karena dianggap tidak mewakili kepentingan umum,” demikian terungkap dalam proses perjalanan kasus tersebut.

Padahal, dalam persidangan terungkap sejumlah fakta dari para ahli. Saksi ahli dari BWS Bali Penida, I Made Pasek, menyatakan bahwa SPBU tersebut memang melanggar sempadan sungai dan telah diberikan teguran.
Senada dengan hal itu, Kadis PU Jembrana, I Wayan Sudiarta, selaku saksi fakta menyebut area pengembangan SPBU di atas lahan sewa Pemkab Jembrana itu tidak memiliki Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR). Bahkan, ahli dari Komisi Informasi Provinsi Bali menyatakan informasi dalam berita tersebut adalah kepentingan publik.
Meski ada keterangan ahli yang menguatkan konten berita, majelis hakim tetap menyatakan tindakan Suardana memenuhi unsur pidana UU ITE.
Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari I Putu Wirata Dwikora, I Wayan Sukayasa, dan I Ketut Artana menyatakan belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami menyatakan pikir-pikir dulu selama tujuh hari,” ujar Wirata Dwikora singkat seusai persidangan.
Solidaritas Insan Pers: “Stop Kriminalisasi”
Vonis ini memicu reaksi keras dari komunitas pers. Di luar gedung pengadilan, puluhan jurnalis menggelar aksi damai dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi Jurnalis Demi Kemerdekaan Pers”.
Dede, salah satu koordinator aksi, menyayangkan putusan hakim yang dianggap menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
“Kami sangat menyayangkan. Ini seolah membatasi fungsi kontrol sosial pers. Dimana letak keadilan bagi kami?” cetusnya. (Rd)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar