Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Mangrove Kawasan Lindung, Tak Boleh Dialihfungsikan untuk Usaha

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis, 29 Januari 2026.

RDP Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali difokuskan pada pendalaman materi serta kelengkapan administrasi sejumlah bangunan dan usaha yang terindikasi berada di kawasan konservasi mangrove.

Dalam agenda tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali memanggil sejumlah pemilik bangunan dan pengelola usaha, diantaranya Manajemen Perumahan Bali Siki, Kampung Kepiting, Penangkaran Penyu Mooncat, Mall Bali Galeria, Harvest Land Jimbaran, Wijaya Berlian Residence, serta PT Anugerah Sarana Propertindo.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha S.H M.H memimpin langsung RDP didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta anggota I Ketut Rochineng dan I Gede Harja Astawa.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha S.H M.H menegaskan kawasan mangrove merupakan wilayah konservasi dan lindung yang bersifat abadi serta tidak boleh dialihfungsikan dalam bentuk apa pun. Ketentuan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali menjelaskan, perlindungan kawasan mangrove diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain aspek hukum, Made Supartha juga menyoroti peran vital mangrove bagi lingkungan. Ekosistem ini memiliki fungsi ekologis penting, mulai dari menjaga habitat, menyerap karbon, menghasilkan oksigen, hingga melindungi kawasan pesisir dari ancaman bencana alam.

“Mangrove ini luar biasa. Satu hektare mangrove bisa menyerap hampir 400 ton karbon. Karena itu sifatnya permanen dan abadi, tidak boleh ada kegiatan yang merusak atau mengalihfungsikan kawasan ini,” ujar Supartha politisi asal Partai bermoncong putih ini.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu turut menegaskan posisi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dengan luasan sekitar 1.373,5 hektare sebagai wilayah lindung yang tidak boleh disertifikatkan maupun direklamasi.

“Wilayah Tahura ini tidak boleh disertifikatkan, tidak boleh direklamasi, tidak boleh dilakukan pemadatan atau aktivitas lain. Ini perintah undang-undang dan harus kita jaga bersama,” kata Made Supartha yang juga anggota Komisi I DPRD Bali

Lebih lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali saat ini tengah mendalami wilayah-wilayah yang beririsan antara kawasan mangrove, Tahura, dan aktivitas pembangunan, termasuk perumahan serta usaha di wilayah Denpasar dan Badung. Pendalaman tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi alih fungsi kawasan mangrove.

“Kami ingin memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar. Wilayah yang beririsan ini akan kami dalami secara menyeluruh demi menjaga mangrove tetap lestari,” pungkasnya (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Pembangunan di Kawasan Bali Handara

    Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Pembangunan di Kawasan Bali Handara

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com |  Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara pembangunan tiga bangunan dan satu ruas jalan di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis, 22 Januari 2026. Penghentian ini dilakukan lantaran pihak manajemen belum mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan yang diminta. Pengawasan lapangan […]

  • Tanggapan Plt.BPBD Indramayu Sutrisno, “Isyu Pemberhentian Ismail Secara Sepihak!!!.

    Tanggapan Plt.BPBD Indramayu Sutrisno, “Isyu Pemberhentian Ismail Secara Sepihak!!!.

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.034
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JemariNews.Com- Belum lama ini tepatnya 15 /03/25 beredar kabar disalah satu media Online “Honorer 10 tahun Mengabdi di BPBD Indramayu di Pecat Sepihak , di Duga Gara- Gara Memakai Seragam NGO” berikut penjelasan Mantan Plt. Kalak (Kepala Pelaksana). Kalak dapat merujuk pada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indramayu Sutrisno saat ditemui di ruang […]

  • Ibu Putri Koster Dukung Wakil dari Bali di Ajang Pemilihan Putra Putri Pelajar Indonesia

    Ibu Putri Koster Dukung Wakil dari Bali di Ajang Pemilihan Putra Putri Pelajar Indonesia

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ni Putri Suastini Koster, memberikan dukungan kepada Rasha Azzahra, siswi kelas XI SMAS Santo Yoseph Denpasar, yang menjadi wakil Bali pada ajang Pemilihan Putra Putri Pelajar Indonesia Tahun 2026. Dukungan tersebut disampaikan saat menerima Rasha Azzahra di Gedung Jayasabha, Sabtu (21/2/2026). Didampingi dua guru pembina OSIS SMAS […]

  • Kapolres Magelng Kota Pantau Situasi Kamtibmas pada Hari Libur

    Kapolres Magelng Kota Pantau Situasi Kamtibmas pada Hari Libur

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Dalam rangka memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., didampingi pejabat utama (PJU) Polres Magelang Kota, melaksanakan pemantauan situasi Kamtibmas di wilayah Kota Magelang pada hari libur. Selasa (28/1/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan agar Kota Magelang tetap aman dan nyaman, […]

  • Soroti Kasus Kekerasan Anak, Seniasih Giri Prasta Tekankan Pentingnya Ikatan Emosional Orang Tua dan Anak

    Soroti Kasus Kekerasan Anak, Seniasih Giri Prasta Tekankan Pentingnya Ikatan Emosional Orang Tua dan Anak

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com– Ketua Forum PUSPA (Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, menyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Buleleng. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kantor Bupati Buleleng, Selasa (31/3/2026). “Kekerasan yang dimaksud bukan hanya kekerasan fisik, tetapi […]

  • MataHukum Minta KPK Cek LHKPN Pejabat Kemendag yang Namanya Terungkap di BAP

    MataHukum Minta KPK Cek LHKPN Pejabat Kemendag yang Namanya Terungkap di BAP

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Transparansi kekayaan pejabat publik kembali menjadi sorotan, seiring terungkapnya nama dua pejabat teras Kementerian Perdagangan dalam persidangan kasus dugaan suap importasi PT Blueray Cargo. Perhatian kini tertuju pada kesesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik keduanya. Mereka adalah Aldison, Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), serta Ronald […]

expand_less