Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Mangrove Kawasan Lindung, Tak Boleh Dialihfungsikan untuk Usaha

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis, 29 Januari 2026.

RDP Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali difokuskan pada pendalaman materi serta kelengkapan administrasi sejumlah bangunan dan usaha yang terindikasi berada di kawasan konservasi mangrove.

Dalam agenda tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali memanggil sejumlah pemilik bangunan dan pengelola usaha, diantaranya Manajemen Perumahan Bali Siki, Kampung Kepiting, Penangkaran Penyu Mooncat, Mall Bali Galeria, Harvest Land Jimbaran, Wijaya Berlian Residence, serta PT Anugerah Sarana Propertindo.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha S.H M.H memimpin langsung RDP didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta anggota I Ketut Rochineng dan I Gede Harja Astawa.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha S.H M.H menegaskan kawasan mangrove merupakan wilayah konservasi dan lindung yang bersifat abadi serta tidak boleh dialihfungsikan dalam bentuk apa pun. Ketentuan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali menjelaskan, perlindungan kawasan mangrove diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain aspek hukum, Made Supartha juga menyoroti peran vital mangrove bagi lingkungan. Ekosistem ini memiliki fungsi ekologis penting, mulai dari menjaga habitat, menyerap karbon, menghasilkan oksigen, hingga melindungi kawasan pesisir dari ancaman bencana alam.

“Mangrove ini luar biasa. Satu hektare mangrove bisa menyerap hampir 400 ton karbon. Karena itu sifatnya permanen dan abadi, tidak boleh ada kegiatan yang merusak atau mengalihfungsikan kawasan ini,” ujar Supartha politisi asal Partai bermoncong putih ini.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu turut menegaskan posisi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dengan luasan sekitar 1.373,5 hektare sebagai wilayah lindung yang tidak boleh disertifikatkan maupun direklamasi.

“Wilayah Tahura ini tidak boleh disertifikatkan, tidak boleh direklamasi, tidak boleh dilakukan pemadatan atau aktivitas lain. Ini perintah undang-undang dan harus kita jaga bersama,” kata Made Supartha yang juga anggota Komisi I DPRD Bali

Lebih lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali saat ini tengah mendalami wilayah-wilayah yang beririsan antara kawasan mangrove, Tahura, dan aktivitas pembangunan, termasuk perumahan serta usaha di wilayah Denpasar dan Badung. Pendalaman tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi alih fungsi kawasan mangrove.

“Kami ingin memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar. Wilayah yang beririsan ini akan kami dalami secara menyeluruh demi menjaga mangrove tetap lestari,” pungkasnya (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim 9 “Naga” Febria Ardiansyah, Siapa Sebenarnya Diperiksa?

    Tim 9 “Naga” Febria Ardiansyah, Siapa Sebenarnya Diperiksa?

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Perkara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah kini mendekati tahap pelimpahan ke pengadilan. Namun di tengah proses yang berjalan, muncul keraguan mendalam soal keutuhan penegakan hukum dalam kasus ini. Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, menyoroti serangkaian kejanggalan prosedural sekaligus peringatan bahwa perkara ini berpotensi diabolisi di Pengadilan Negeri. “Dari awal […]

  • Keren!!! Mahasiswa “UNIKU” Raih 2 Penghargaan di Singapura dan Malaysia

    Keren!!! Mahasiswa “UNIKU” Raih 2 Penghargaan di Singapura dan Malaysia

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Hilman Hidayat mahasiswa Program Studi (Prodi) Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Kuningan (Uniku) mencatatkan prestasi yang gemilang dengan meraih dua (2) penghargaan sekaligus dalam ajang internasional, yang diberi nama Global Youth Innovation Summit Tahun 2025. Acara yang diselenggarakan di dua (2) Negara yaitu Singapura dan Malaysia itu, digelar pada tanggal […]

  • Nyoman Suwirta Bongkar Fakta Polemik Lift Kaca Kelingking: “Saya Tutup Pintu Lobi Gelap”

    Nyoman Suwirta Bongkar Fakta Polemik Lift Kaca Kelingking: “Saya Tutup Pintu Lobi Gelap”

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG, Matakompas.com | Polemik pembangunan lift kaca di objek wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Nama mantan Bupati Klungkung dua periode, I Nyoman Suwirta, bahkan ikut terseret dalam isu perizinan dan dugaan intervensi proyek. Setelah sempat memilih diam, Suwirta akhirnya memberikan klarifikasi lengkap untuk meluruskan opini yang dinilainya telah menyimpang. […]

  • Kadis Ambros Kodo Apresiasi Upaya ChildFund Internasional dan Cita Madani Integrasi Soft Skill: “Ayo Bangun NTT dari Sekolah”

    Kadis Ambros Kodo Apresiasi Upaya ChildFund Internasional dan Cita Madani Integrasi Soft Skill: “Ayo Bangun NTT dari Sekolah”

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.397
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- ChildFund Internasional bersama Yayasan Cita Madani menggelar kegiatan Workshop Penyusunan Tools Monitoring dan Evaluasi Implementasi Integrasi Soft Skill ke Dalam Kurikulum SMK di Nusa Tenggara Timur. Acara bermartabat ini dilaksanakan di Hotel Sasando, Kota Kupang pada 25 dan 26 Februari 2025. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ambrosius […]

  • DJKI Perkenalkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi Dua

    DJKI Perkenalkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi Dua

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkenalkan pengembangan terbaru Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) melalui laman pdlm.dgip.go.id yang kini hadir dengan jumlah data yang telah terintegrasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta tampilan antarmuka yang lebih ramah pengguna. Pusat data ini merupakan implementasi pasal 5–7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP […]

  • Salah satu Ponpes Di Cirebon Terbakar Hebat.

    Salah satu Ponpes Di Cirebon Terbakar Hebat.

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 845
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com.id – Telah terjadi kebakaran hebat di sebuah bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Sirijussuadai di Dusun 04 Rt 001, Rw 007, Gedongan yang ada di  Desa Ender Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Selasa 1/4/25 Menurut informasi Saksi mata bernama Abdurarrohim, kebakaran terjadi kurang lebih sekitar jam 02: 00 wib yang sedang membakar ruangan asrama santri. Melihat […]

expand_less