Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Mangrove Kawasan Lindung, Tak Boleh Dialihfungsikan untuk Usaha

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis, 29 Januari 2026.

RDP Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali difokuskan pada pendalaman materi serta kelengkapan administrasi sejumlah bangunan dan usaha yang terindikasi berada di kawasan konservasi mangrove.

Dalam agenda tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali memanggil sejumlah pemilik bangunan dan pengelola usaha, diantaranya Manajemen Perumahan Bali Siki, Kampung Kepiting, Penangkaran Penyu Mooncat, Mall Bali Galeria, Harvest Land Jimbaran, Wijaya Berlian Residence, serta PT Anugerah Sarana Propertindo.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha S.H M.H memimpin langsung RDP didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta anggota I Ketut Rochineng dan I Gede Harja Astawa.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha S.H M.H menegaskan kawasan mangrove merupakan wilayah konservasi dan lindung yang bersifat abadi serta tidak boleh dialihfungsikan dalam bentuk apa pun. Ketentuan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali menjelaskan, perlindungan kawasan mangrove diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain aspek hukum, Made Supartha juga menyoroti peran vital mangrove bagi lingkungan. Ekosistem ini memiliki fungsi ekologis penting, mulai dari menjaga habitat, menyerap karbon, menghasilkan oksigen, hingga melindungi kawasan pesisir dari ancaman bencana alam.

“Mangrove ini luar biasa. Satu hektare mangrove bisa menyerap hampir 400 ton karbon. Karena itu sifatnya permanen dan abadi, tidak boleh ada kegiatan yang merusak atau mengalihfungsikan kawasan ini,” ujar Supartha politisi asal Partai bermoncong putih ini.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu turut menegaskan posisi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dengan luasan sekitar 1.373,5 hektare sebagai wilayah lindung yang tidak boleh disertifikatkan maupun direklamasi.

“Wilayah Tahura ini tidak boleh disertifikatkan, tidak boleh direklamasi, tidak boleh dilakukan pemadatan atau aktivitas lain. Ini perintah undang-undang dan harus kita jaga bersama,” kata Made Supartha yang juga anggota Komisi I DPRD Bali

Lebih lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali saat ini tengah mendalami wilayah-wilayah yang beririsan antara kawasan mangrove, Tahura, dan aktivitas pembangunan, termasuk perumahan serta usaha di wilayah Denpasar dan Badung. Pendalaman tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi alih fungsi kawasan mangrove.

“Kami ingin memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar. Wilayah yang beririsan ini akan kami dalami secara menyeluruh demi menjaga mangrove tetap lestari,” pungkasnya (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persani Sumut Diminta Lakukan Pembinaan Berjenjang

    Persani Sumut Diminta Lakukan Pembinaan Berjenjang

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Medan – Pengurus Provinsi (Pengprov ) Persani Sumut baru saja menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov). Dari kegiatan itu terpilih Mahfullah Pratama Daulay sebagai ketua umum. Sudah tentu segudang harapan ditujukan pada pria yang juga menjabat Kadispora Sumut. Pasalnya, Persani Sumut sudah puluhan tahun tak memiliki pesenam berprestasi. Cabor senam terakhir kali memberikan prestasi pada PON Palembang […]

  • Daya Beli Masyarakat NTT Tetap Terjaga, di tengah Fenomena Deflasi Januari 2025

    Daya Beli Masyarakat NTT Tetap Terjaga, di tengah Fenomena Deflasi Januari 2025

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Optimisme masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap kuat di tengah kondisi deflasi pada Januari 2025. Berdasarkan rilis Berita Resmi Statistik BPS Provinsi NTT pada Senin (03/02) Provinsi NTT mengalami defiasi sebesar -0,27% (mtm) atau -0,06% (yoy) pada Januari 2025. Deflasi terutama disebabkan oleh diskon tarif listrik yang diberikan PT Perusahaan Listrik Negara […]

  • Putri Koster Pimpin Rakor TP Posyandu Bali 2026, Perkuat Layanan Enam SPM

    Putri Koster Pimpin Rakor TP Posyandu Bali 2026, Perkuat Layanan Enam SPM

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, memimpin Rapat Teknis Koordinasi TP Posyandu Provinsi Bali Tahun 2026 di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat, 23 Januari 2026. Rapat ini menjadi langkah awal penguatan sinergi program Posyandu berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh Bali. Rapat teknis koordinasi tersebut dihadiri […]

  • JPU Akui Kerja Sama Berakhir, Penguasaan The Umalas Pasca 1 November 2025 Dipertanyakan

    JPU Akui Kerja Sama Berakhir, Penguasaan The Umalas Pasca 1 November 2025 Dipertanyakan

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar Sidang Duplik perkara pidana dengan terdakwa Budiman Tiang (BT), Selasa, 16 Desember 2025. Sidang yang berlangsung dari pukul 12.00 hingga 13.00 WITA tersebut menjadi tahapan akhir sebelum Majelis Hakim memasuki musyawarah putusan, yang dijadwalkan pada 8 Januari 2026. Sidang Duplik merupakan jawaban Terdakwa dan Penasehat Hukum atas […]

  • Rugikan Negara, Kejati DKJ Ringkus 3 Tersangka Kasus Kredit Bank Jatim

    Rugikan Negara, Kejati DKJ Ringkus 3 Tersangka Kasus Kredit Bank Jatim

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali bertindak tegas menjebloskan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cabang Jakarta yang merugikan keuangan negara Rp569.425.000.000 Ke Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung. “Tersangka BS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka BN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta […]

  • Suara Daerah Menguat: Projo Banten Desak Langkah Nyata Transformasi Menuju Partai Politik

    Suara Daerah Menguat: Projo Banten Desak Langkah Nyata Transformasi Menuju Partai Politik

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Dorongan agar Relawan Pro Jokowi Projo) bertransformasi menjadi partai politik semakin menguat dari wilayah. Ketua Projo Banten, Zulhamedy Syamsi, secara resmi meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo membahas secara serius gagasan menjadikan organisasi ini memiliki kendaraan politik sendiri guna menghadapi Pemilu 2029. Menurut Zulhamedy, Pemilu tahun 2029 harus menjadi momentum bagi Projo […]

expand_less