Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Mangrove Kawasan Lindung, Tak Boleh Dialihfungsikan untuk Usaha

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis, 29 Januari 2026.

RDP Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali difokuskan pada pendalaman materi serta kelengkapan administrasi sejumlah bangunan dan usaha yang terindikasi berada di kawasan konservasi mangrove.

Dalam agenda tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali memanggil sejumlah pemilik bangunan dan pengelola usaha, diantaranya Manajemen Perumahan Bali Siki, Kampung Kepiting, Penangkaran Penyu Mooncat, Mall Bali Galeria, Harvest Land Jimbaran, Wijaya Berlian Residence, serta PT Anugerah Sarana Propertindo.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha S.H M.H memimpin langsung RDP didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta anggota I Ketut Rochineng dan I Gede Harja Astawa.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha S.H M.H menegaskan kawasan mangrove merupakan wilayah konservasi dan lindung yang bersifat abadi serta tidak boleh dialihfungsikan dalam bentuk apa pun. Ketentuan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali menjelaskan, perlindungan kawasan mangrove diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain aspek hukum, Made Supartha juga menyoroti peran vital mangrove bagi lingkungan. Ekosistem ini memiliki fungsi ekologis penting, mulai dari menjaga habitat, menyerap karbon, menghasilkan oksigen, hingga melindungi kawasan pesisir dari ancaman bencana alam.

“Mangrove ini luar biasa. Satu hektare mangrove bisa menyerap hampir 400 ton karbon. Karena itu sifatnya permanen dan abadi, tidak boleh ada kegiatan yang merusak atau mengalihfungsikan kawasan ini,” ujar Supartha politisi asal Partai bermoncong putih ini.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu turut menegaskan posisi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dengan luasan sekitar 1.373,5 hektare sebagai wilayah lindung yang tidak boleh disertifikatkan maupun direklamasi.

“Wilayah Tahura ini tidak boleh disertifikatkan, tidak boleh direklamasi, tidak boleh dilakukan pemadatan atau aktivitas lain. Ini perintah undang-undang dan harus kita jaga bersama,” kata Made Supartha yang juga anggota Komisi I DPRD Bali

Lebih lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali saat ini tengah mendalami wilayah-wilayah yang beririsan antara kawasan mangrove, Tahura, dan aktivitas pembangunan, termasuk perumahan serta usaha di wilayah Denpasar dan Badung. Pendalaman tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi alih fungsi kawasan mangrove.

“Kami ingin memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar. Wilayah yang beririsan ini akan kami dalami secara menyeluruh demi menjaga mangrove tetap lestari,” pungkasnya (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangunan Kolam Pondok Gontor Magelang Roboh, 20 Santri Tertimpa Bangunan

    Bangunan Kolam Pondok Gontor Magelang Roboh, 20 Santri Tertimpa Bangunan

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 595
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Sebanyak 20 santri mengalami kecelakaan saat tertimpa bangunan kolam di Pondok Modern Darussalam Gontor-Kampus 5 Darul Qiyam, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat (25/4/2025). Guru Senior Pondok Gontor 5, Muhib Huda Muhammady, menjelaskan bahwa tembok kolam ambruk sekitar pukul 10.30 WIB, menimpa para santri yang sedang mandi dan mengantre giliran di […]

  • Pembangunan di Kawasan WBD UNESCO, Satpol PP Bali Gandeng BPN Telusuri Izin Billy’s Restaurant

    Pembangunan di Kawasan WBD UNESCO, Satpol PP Bali Gandeng BPN Telusuri Izin Billy’s Restaurant

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali terus mendalami dugaan pelanggaran pembangunan Billy’s Restaurant & Villas di Desa Senganan, Tabanan, menyusul hilangnya segel resmi Pol PP Line yang sebelumnya terpasang di lokasi tersebut. Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap pengelola Billy’s […]

  • DPRD Badung Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati Badung 2025 Beri Catatan Strategis Rancang APBD ke Depan

    DPRD Badung Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati Badung 2025 Beri Catatan Strategis Rancang APBD ke Depan

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | DPRD Kabupaten Badung resmi menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga 2025-2026 di Ruang Sidang Utama Gosana, Kamis, 23 April 2026. Rapat Paripurna DPRD Badung dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah […]

  • DPD PDI Perjuangan Bali Gelar Utsawa Widyaswara Susastra Bali, Generasi Muda Diajak Jaga Bahasa dan Budaya Leluhur

    DPD PDI Perjuangan Bali Gelar Utsawa Widyaswara Susastra Bali, Generasi Muda Diajak Jaga Bahasa dan Budaya Leluhur

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR — DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga eksistensi bahasa, aksara, dan sastra Bali melalui penyelenggaraan Utsawa Widyaswara Susastra Bali serangkaian Bulan Bung Karno 2026 dan peringatan HUT ke-53 PDI Perjuangan. Ajang intelektual dan budaya yang digelar di Kantor DPD PDI Perjuangan Bali, Denpasar, sejak Rabu (6/5/2026) hingga Sabtu (10/5/2026) itu […]

  • Bidang Perlindungan Perempuan Dinas P3AP2KB Provinsi NTT Gelar Evaluasi Program dan Kegiatan Tahun 2024

    Bidang Perlindungan Perempuan Dinas P3AP2KB Provinsi NTT Gelar Evaluasi Program dan Kegiatan Tahun 2024

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Bidang Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi NTT melaksanakan Evaluasi Program dan Kegiatan Tahun 2024. Diketahui, Evaluasi program dan kegiatan adalah suatu proses penilaian atau pengukuran untuk menentukan kualitas, efektivitas atau pencapaian suatu kegiatan, program atau kinerja. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelebihan, kekurangan serta […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai dan Penyempitan Akses Pura Dalem di Bali Beach Glamping

    Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai dan Penyempitan Akses Pura Dalem di Bali Beach Glamping

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    TABANAN – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melanjutkan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah kawasan wisata di pesisir Bali. Pada Kamis (9/7/2026), Pansus melakukan sidak di Bali Beach Glamping Bali, Jalan Batu Tampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Lokasi ini merupakan titik kedua pemeriksaan setelah […]

expand_less