Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bambang Widjojanto Pantau Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Kuasa Hukum Soroti Pasal Kedaluwarsa

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 30 Januari 2026.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena dinilai menyentuh isu krusial kepastian hukum dalam penanganan sengketa pertanahan.

Perhatian terhadap persidangan semakin besar dengan kehadiran mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bambang Widjojanto, yang secara langsung memantau jalannya sidang.

 Kehadirannya dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas proses penegakan hukum, khususnya di sektor pertanahan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Bambang Widjojanto menyoroti pola penyelesaian perkara pertanahan yang kerap berulang dari jalur perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pidana. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Kasus pertanahan sering kali sudah selesai di perdata, muncul lagi di PTUN, lalu masuk ke pidana. Pola ini membuat kepastian hukum menjadi langka,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan iklim investasi dan maraknya praktik mafia tanah.

Oleh karena itu, proses hukum harus dijalankan secara profesional dan tidak dijadikan alat untuk kepentingan tertentu.

Bambang juga mengungkapkan bahwa BPN Pusat tengah menggagas pembentukan Pengadilan Agraria sebagai solusi jangka panjang untuk menyederhanakan penyelesaian sengketa lahan.

“Dengan Pengadilan Agraria, diharapkan kasus tidak lagi berputar-putar dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka berdasarkan asas legalitas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut GPS, penetapan tersangka harus memenuhi syarat formal, mulai dari kejelasan pasal pidana yang digunakan, identitas tersangka, hingga terpenuhinya unsur waktu dan tempat kejadian perkara.

“Dalam KUHAP sudah jelas diatur. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada dasar pasal pidana yang berlaku, identitas yang jelas, serta waktu dan tempat kejadian. Ini prinsip dasar,” ujarnya.

Ia menambahkan, inti permohonan praperadilan terletak pada penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang dinilai sudah tidak berlaku serta Pasal 83 yang disebut telah kedaluwarsa. “Perdebatannya hanya di situ. Pasal 421 sudah tidak berlaku, Pasal 83 sudah daluwarsa,” tegasnya.

GPS juga menilai bahwa dalam persidangan, pembahasan justru mengarah pada pokok perkara dan alat bukti, yang menurutnya berada di luar kewenangan praperadilan. “Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya proses, bukan membahas pkok perkara,” jelasnya.

Ia menyebut pihak termohon secara tidak langsung mengakui tidak berlakunya Pasal 421 dengan menjadikannya sebagai pasal alternatif.

“Seharusnya diakui saja. Tinggal hakim menilai apakah boleh seseorang ditetapkan tersangka dengan pasal yang sudah tidak berlaku,” terangnya.

Menurutnya, penetapan tersangka yang didasarkan pada pasal yang tidak berlaku harus dinyatakan tidak sah demi hukum. “Ini bukan kata kami, tapi kata undang-undang, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, dan Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.

Terkait Pasal 83, Gede Pasek menekankan bahwa perhitungan kedaluwarsa harus dimulai satu hari setelah perbuatan dilakukan. “Kalau mau membuktikan, buktikan dulu kapan perbuatannya terjadi,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, S.H., turut mengkritisi argumentasi pihak termohon yang menyatakan hakim tidak berwenang menilai pasal yang digunakan. “Anggapan itu keliru dan menunjukkan kepanikan dalam membangun argumentasi,” ujarnya.

Ariel juga mengungkap dugaan kesalahan serius dalam aspek administrasi penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Penetapan dilakukan pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, namun dalam surat tertulis 10 Desember 2022. Ini jelas cacat formil,” paparnya.

Menurutnya, kesalahan tersebut tidak pernah diperbaiki hingga kini dan semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur. “Cacat administratif itu masih dipertahankan sampai sekarang. Ini sangat tidak logis,” tegasnya.

Perkara praperadilan ini dinilai menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum ditengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, khususnya dalam penanganan kasus pertanahan yang melibatkan pejabat publik.

Sidang praperadilan terhadap I Made Daging dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPJS Siapkan 129 Miliar untuk Eks Karyawan PT Sritex

    BPJS Siapkan 129 Miliar untuk Eks Karyawan PT Sritex

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 882
    • 0Komentar

    SURAKARTA,JARRAKPOS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana sekitar Rp129 miliar untuk eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dana tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan klaim jaminan hari tua (JHT) 8.371 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) buntut pemailitan PT Sritex. Dengan nilai JHT sebesar Rp129 miliar, rata-rata eks karyawan Sritex bisa […]

  • PDI Perjuangan Bali Jadikan Soekarno Cup III Ajang Pembinaan dan Penggerak UMKM Desa

    PDI Perjuangan Bali Jadikan Soekarno Cup III Ajang Pembinaan dan Penggerak UMKM Desa

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR — Kejuaraan sepak bola Soekarno Cup III Tahun 2026 hadir dengan semangat yang lebih besar dari sekadar kompetisi olahraga. Turnamen yang diinisiasi PDI Perjuangan tersebut kini berkembang menjadi katalisator pengembangan ekosistem olahraga akar rumput sekaligus penggerak ekonomi kerakyatan di Bali. Digelar di Stadion Ngurah Rai, Senin (25/5/2026), ajang ini menjadi ruang pembinaan generasi muda […]

  • Andi Abdul Rahim Pimpin Percasi T Balai

    Andi Abdul Rahim Pimpin Percasi T Balai

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 697
    • 0Komentar

    Tanjungbalai – Andi Abdul Rahim terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Tanjungbalai periode 2025-2029. Pemilihan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Kota (Muskot) Percasi Kota Tanjungbalai, Sabtu (11/1/2025).  Andi menyampaikan visinya untuk mengembangkan catur di Kota Tanjungbalai. Ia berencana melakukan pembinaan catur secara berkelanjutan. “Insyaallah, pembinaan catur dari dini mulai dari jenjang […]

  • Supir Dumtruk Keluhkan Lonjakan Tarif Harga Tanah Timbun Urug Yang Berimbas Penyusutan  Ekonomi

    Supir Dumtruk Keluhkan Lonjakan Tarif Harga Tanah Timbun Urug Yang Berimbas Penyusutan Ekonomi

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Dumai,MATAKOMPAS.COM – Dengan tinggi nya angka pembelian tanah timbun urug masyarakat kota Dumai yang hendak menimbun untuk tapak rumah nya banyak yang komplain ke para sopir Dumtruk. Tingginya angka pembelian tanah timbun urug di Akuari galian c yang ada dikota Dumai, membuat pekerja sopir Dumtruk jadi bingung bahkan kesulitan untuk menjualnya kepada masyarakat. Dampak naik […]

  • JW Marriott Payangan Distop: Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Pastikan Tidak Anti-Investor, Hanya Anti-Pelanggaran

    JW Marriott Payangan Distop: Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Pastikan Tidak Anti-Investor, Hanya Anti-Pelanggaran

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com | Proyek pembangunan Hotel JW Marriott di Desa Puhu, Payangan, Gianyar, resmi dihentikan sementara setelah Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait sungai, irigasi, serta dokumen perizinan, Kamis, 27 November 2025. Keputusan penghentian diambil dalam rapat mendadak di lokasi dan langsung disetujui pihak manajemen proyek. […]

  • Dukung Pencegahan Kecurangan JKN-KIS, Pemkab Cirebon Komitmen Mudahkan Akses Kesehatan

    Dukung Pencegahan Kecurangan JKN-KIS, Pemkab Cirebon Komitmen Mudahkan Akses Kesehatan

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus menyempurnakan pengelolaan jaminan kesehatan untuk memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat. Pemkab Cirebon terus berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan demi suksesnya program jaminan kesehatan. Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya saat menghadiri acara sosialisasi perjanjian kerja sama fasilitas kesehatan tingkat pertama dan […]

expand_less