Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Bambang Widjojanto Pantau Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Kuasa Hukum Soroti Pasal Kedaluwarsa

Bambang Widjojanto Pantau Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Kuasa Hukum Soroti Pasal Kedaluwarsa

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 30 Januari 2026.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena dinilai menyentuh isu krusial kepastian hukum dalam penanganan sengketa pertanahan.

Perhatian terhadap persidangan semakin besar dengan kehadiran mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bambang Widjojanto, yang secara langsung memantau jalannya sidang.

 Kehadirannya dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas proses penegakan hukum, khususnya di sektor pertanahan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Bambang Widjojanto menyoroti pola penyelesaian perkara pertanahan yang kerap berulang dari jalur perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pidana. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Kasus pertanahan sering kali sudah selesai di perdata, muncul lagi di PTUN, lalu masuk ke pidana. Pola ini membuat kepastian hukum menjadi langka,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan iklim investasi dan maraknya praktik mafia tanah.

Oleh karena itu, proses hukum harus dijalankan secara profesional dan tidak dijadikan alat untuk kepentingan tertentu.

Bambang juga mengungkapkan bahwa BPN Pusat tengah menggagas pembentukan Pengadilan Agraria sebagai solusi jangka panjang untuk menyederhanakan penyelesaian sengketa lahan.

“Dengan Pengadilan Agraria, diharapkan kasus tidak lagi berputar-putar dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka berdasarkan asas legalitas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut GPS, penetapan tersangka harus memenuhi syarat formal, mulai dari kejelasan pasal pidana yang digunakan, identitas tersangka, hingga terpenuhinya unsur waktu dan tempat kejadian perkara.

“Dalam KUHAP sudah jelas diatur. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada dasar pasal pidana yang berlaku, identitas yang jelas, serta waktu dan tempat kejadian. Ini prinsip dasar,” ujarnya.

Ia menambahkan, inti permohonan praperadilan terletak pada penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang dinilai sudah tidak berlaku serta Pasal 83 yang disebut telah kedaluwarsa. “Perdebatannya hanya di situ. Pasal 421 sudah tidak berlaku, Pasal 83 sudah daluwarsa,” tegasnya.

GPS juga menilai bahwa dalam persidangan, pembahasan justru mengarah pada pokok perkara dan alat bukti, yang menurutnya berada di luar kewenangan praperadilan. “Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya proses, bukan membahas pkok perkara,” jelasnya.

Ia menyebut pihak termohon secara tidak langsung mengakui tidak berlakunya Pasal 421 dengan menjadikannya sebagai pasal alternatif.

“Seharusnya diakui saja. Tinggal hakim menilai apakah boleh seseorang ditetapkan tersangka dengan pasal yang sudah tidak berlaku,” terangnya.

Menurutnya, penetapan tersangka yang didasarkan pada pasal yang tidak berlaku harus dinyatakan tidak sah demi hukum. “Ini bukan kata kami, tapi kata undang-undang, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, dan Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.

Terkait Pasal 83, Gede Pasek menekankan bahwa perhitungan kedaluwarsa harus dimulai satu hari setelah perbuatan dilakukan. “Kalau mau membuktikan, buktikan dulu kapan perbuatannya terjadi,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, S.H., turut mengkritisi argumentasi pihak termohon yang menyatakan hakim tidak berwenang menilai pasal yang digunakan. “Anggapan itu keliru dan menunjukkan kepanikan dalam membangun argumentasi,” ujarnya.

Ariel juga mengungkap dugaan kesalahan serius dalam aspek administrasi penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Penetapan dilakukan pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, namun dalam surat tertulis 10 Desember 2022. Ini jelas cacat formil,” paparnya.

Menurutnya, kesalahan tersebut tidak pernah diperbaiki hingga kini dan semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur. “Cacat administratif itu masih dipertahankan sampai sekarang. Ini sangat tidak logis,” tegasnya.

Perkara praperadilan ini dinilai menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum ditengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, khususnya dalam penanganan kasus pertanahan yang melibatkan pejabat publik.

Sidang praperadilan terhadap I Made Daging dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alit Kelakan dan Made Supartha Apresiasi Semangat Sportivitas Liga Kampung Soekarno Cup III Bali

    Alit Kelakan dan Made Supartha Apresiasi Semangat Sportivitas Liga Kampung Soekarno Cup III Bali

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR — Atmosfer semangat olahraga dan persatuan generasi muda Bali terasa begitu kuat dalam Grand Final Kejuaraan Liga Kampung Soekarno Cup III Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Stadion Ngurah Rai, Senin (25/5/2026). Turnamen sepak bola yang memperebutkan Piala Bergilir Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali dengan total hadiah sebesar Rp117 juta tersebut tidak […]

  • Palsukan 109 Ton Emas Senilai 185 Triliun, 6 Petinggi PT Antam Jadi Tersangka

    Palsukan 109 Ton Emas Senilai 185 Triliun, 6 Petinggi PT Antam Jadi Tersangka

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.249
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus kor upsi. Mereka diduga memalsukan emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama 2010-2021. Kejagung memastikan 109 ton emas yang dijual oleh para tersangka adalah emas asil, namun emas […]

  • Masih Menyala di Tengah Tekanan: PS Malaka Genggam Harapan Terakhir Menuju 16 Besar ETMC 2025

    Masih Menyala di Tengah Tekanan: PS Malaka Genggam Harapan Terakhir Menuju 16 Besar ETMC 2025

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 1
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- PS Malaka masih menjaga asa untuk melangkah ke babak 16 besar El Tari Memorial Cup (ETMC) Ende 2025, meski belum mampu memetik poin pada laga lanjutan penyisihan Grup F melawan Persamba Manggarai Barat. Kekalahan itu memang menyakitkan, tetapi peluang tim berjuluk Laskar Mutis ini tetap terbuka lebar. Hingga putaran kedua berakhir, PS Malaka […]

  • Warga Serangan Bongkar Dugaan SHGB Bermasalah BTID: Menang Kasasi, Sertifikat Hidup Lagi

    Warga Serangan Bongkar Dugaan SHGB Bermasalah BTID: Menang Kasasi, Sertifikat Hidup Lagi

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait polemik tukar guling tanah mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5/2026), berlangsung panas dan penuh ketegangan. Di hadapan pimpinan dan anggota pansus, seorang warga Serangan, Siti Sapurah alias Ipung, secara terbuka […]

  • Ujan Intensitas Tinggi di Hulu Kali Bekasi Menyebabkan Banjir Besar

    Ujan Intensitas Tinggi di Hulu Kali Bekasi Menyebabkan Banjir Besar

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 865
    • 0Komentar

    BEKASI,JARRAKPOS.COM — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan banjir yang membuat lumpuh sejumlah wilayah Bekasi disebabkan oleh hujan intensitas tinggi dan luapan air yang melimpah dari wilayah hulu Kali Bekasi. BPBD mencatat banjir Bekasi tersebar di 20 titik dan tujuh wilayah kecamatan terdampak usai diguyur hujan deras sejak Senin (3/3) malam […]

  • Sempat Kisruh, Majelis Hakim Putuskan Charlie Chandra Sebagai Terdakwa Tetap

    Sempat Kisruh, Majelis Hakim Putuskan Charlie Chandra Sebagai Terdakwa Tetap

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Tangerang – Majelis Hakim memutuskan Charlie Chandra sebagai terdakwa tetap. Hal itu diucapkan pada sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang, sekira pukul 11.00WIB, Selasa 24 Juni 2025. Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usup membacakan sidang putusan atas penolakan nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa […]

expand_less