Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » ARUN Bali Pertanyakan Legalitas Dosen CPNS Unud Sebagai Saksi Ahli Kasus Waris

ARUN Bali Pertanyakan Legalitas Dosen CPNS Unud Sebagai Saksi Ahli Kasus Waris

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Bali mempertanyakan penugasan seorang dosen berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah ahli waris di Banjar Pendem, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris ARUN DPD Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, ST., yang akrab disapa Gung De Aryawan, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Minggu, 1 Pebruari 2026.

 Gung De Aryawan menilai terdapat kejanggalan dalam proses penunjukan Saksi Ahli pada laporan yang diajukan I Gusti Ketut Suharnadi terkait dugaan pemalsuan silsilah Ahli Waris.

ARUN menegaskan sikap kritis ini sejalan dengan mandat organisasi untuk mendampingi masyarakat kecil yang berpotensi dirugikan dalam proses hukum.

Terlebih lagi, Gung De Aryawan menyebutkan ARUN sebagai organisasi kemasyarakatan diwajibkan Ketua Umum DPP DR. Bob Hasan, SH., MH., serta Dewan Pembina DR. Habiburrahman yang juga menjabat Ketua Komisi III DPR RI, untuk aktif memberikan advokasi hukum.

Dalam kasus ini, ARUN menyoroti Surat Tugas dari Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) yang menugaskan Dr. I Nengah Nuarta, SH., MH sebagai Saksi Ahli. Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum, yang bersangkutan diketahui masih berstatus CPNS.

“Dari NIP-nya jelas yang bersangkutan masih pada masa percobaan 1 tahun, karena tahun pengangkatan 2025,” kata Gung De Aryawan.

Menurutnya, penugasan Saksi Ahli yang belum memenuhi aspek kapabilitas dan pengalaman berpotensi menimbulkan cacat hukum dan merugikan para pihak yang berperkara.

Gung De Aryawan menilai Saksi Ahli seharusnya memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai agar keterangan yang diberikan benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

ARUN juga menilai penugasan CPNS sebagai saksi ahli berpotensi bersinggungan dengan sejumlah regulasi antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 120 terkait syarat Saksi Ahli serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 23 mengenai tugas dan wewenang PNS.

Selain berpotensi melanggar aturan administrasi, Gung De Aryawan menyebut dampak hukumnya tidak bisa dianggap sepele, mulai dari pembatalan proses hukum, sanksi pidana sesuai Pasal 136 KUHAP hingga sanksi disiplin kepegawaian bagi aparatur sipil negara.

“CPNS dengan honor 80 persen yang ditugaskan sebagai Saksi Ahli bisa memperparah masalah, karena belum punya pengalaman sebagai dosen,” kata Gung De Aryawan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momentum Hari Pahlawan, ARUN Bali Santuni 37 Lansia di PSTW Wana Seraya Denpasar

    Momentum Hari Pahlawan, ARUN Bali Santuni 37 Lansia di PSTW Wana Seraya Denpasar

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dalam momentum peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025, Dewan Pimpinan Daerah Avokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali menegaskan komitmennya untuk terus berpihak kepada masyarakat kecil. Memperingati satu tahun kiprahnya, ARUN Bali menggelar aksi sosial dengan menyantuni 37 lansia di Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Wana Seraya, Denpasar, Minggu, 9 November 2025. Kegiatan […]

  • Kemenkum Jabar Dorong Saung Angklung Udjo Jadi Kawasan Wisata Berbasis Kekayaan Intelektual

    Kemenkum Jabar Dorong Saung Angklung Udjo Jadi Kawasan Wisata Berbasis Kekayaan Intelektual

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) bersama jajaran, melakukan koordinasi strategis di Saung Angklung Udjo pada Kamis, 15 Januari 2025. Langkah ini bertujuan mendorong Saung Angklung Udjo menjadi kawasan wisata berbasis Kekayaan Intelektual, selaras dengan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum […]

  • Digrebek Istri Sah, Anggota KPU Sedang Bersama Wanita Lain Dikamar Kos

    Digrebek Istri Sah, Anggota KPU Sedang Bersama Wanita Lain Dikamar Kos

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    GUNUNGSITOLI,JARRAKPOS.COM – Anggota KPU Nias Barat berinisial FID digrebek istri sah saat berduaan dengan wanita lain di sebuah kamar kos di Kota Gunungsitoli. Rabu (23/04/2025). Penggrebekan tersebut terjadi kemarin pada hari Selasa 22 April 2025 sekitar pukul 10 WIB, di Kos-kosan Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli. Kapolres Nias melalui Plt Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea membenarkan […]

  • Dispora Bengkulu Ajak Masyarakat Berolahraga Tenis di Hari Tenis Sedunia

    Dispora Bengkulu Ajak Masyarakat Berolahraga Tenis di Hari Tenis Sedunia

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com– Dalam rangka memperingati Hari Tenis Sedunia yang jatuh pada 4 Maret 2025, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengajak masyarakat untuk menjadikan tenis sebagai bagian dari gaya hidup sehat. Kepala Dispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, S.Sos., menyampaikan bahwa tenis merupakan olahraga yang tidak hanya menyehatkan tubuh, tetapi juga melatih konsentrasi, strategi, […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Disorot Publik, Komitmen Jaga Alam Diuji Pembuktian

    Pansus TRAP DPRD Bali Disorot Publik, Komitmen Jaga Alam Diuji Pembuktian

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dukungan terhadap Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Bali terus menguat dari berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya dari kalangan legislatif, apresiasi kini datang dari tokoh seni hingga Gubernur Bali, menandai besarnya harapan publik terhadap langkah nyata penyelamatan alam Pulau Dewata. Ketua Yayasan Kesenian Bali, Kadek Arimbawa alias Lolak, […]

  • Diskusi Bareng Wamenpar, Yonathan Bahas Padel di Bali Bernuansa Tropical Bisa Membangun Kekuatan Pariwisata

    Diskusi Bareng Wamenpar, Yonathan Bahas Padel di Bali Bernuansa Tropical Bisa Membangun Kekuatan Pariwisata

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar, Dr. Yonathan Andre Baskoro, menyempatkan diri untuk berdiskusi dengan Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar), Ni Luh Puspa, membahas isu-isu Pariwisata Kota Denpasar disela-sela jam makan siang bersama saat kunjungan di Wilayah Sudirman, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026. Yonathan, begitu sapaan akrabnya, mengatakan dari […]

expand_less