Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidak KEK Kura-Kura Bali, Pansus TRAP Tegaskan Mangrove Kawasan Konservasi Abadi

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Senin, 2 Pebruari 2026.

Sidak ini dilakukan menyusul dugaan pengambilan lahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Kota Denpasar, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar.

 Rombongan diterima langsung Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, bersama jajaran manajemen.

Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus TRAP I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta.

Di lokasi, Made Supartha menegaskan bahwa kawasan yang kini masuk dalam pengembangan KEK Kura-Kura Bali memiliki status historis dan regulatif sebagai kawasan konservasi mangrove yang tidak boleh dialihfungsikan.

“Ini dulu adalah habitat mangrove. Wilayah ini sejak zaman Belanda, tahun 1927, sudah dinarasikan sebagai wilayah tertutup, wilayah yang sifatnya abadi dan tidak boleh diapa-apakan. Prinsipnya tetap difungsikan sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung,” tegas Made Supartha di lokasi sidak.

Made Supartha juga menjelaskan, meskipun istilah Tahura baru dikenal sekitar tahun 1995, namun secara prinsip kawasan tersebut sejak awal berfungsi sebagai wilayah konservasi yang menjaga keseimbangan ekologi, mencegah abrasi, menjadi penyangga bencana seperti tsunami, serta berperan sebagai daerah resapan air dan pengendali banjir.

Menurut Made Supartha, larangan alih fungsi kawasan tersebut diperkuat oleh berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hingga Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta Perda dan Pergub Bali yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana.

“Ini bukan kata saya, ini kata undang-undang. Semua regulasi menarasikan bahwa wilayah ini adalah wilayah konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan,” ujarnya.

Pansus TRAP mempertanyakan proses perubahan fungsi kawasan yang disebut terjadi sekitar tahun 1994–1995, setelah adanya permohonan dari BTID untuk mengubah fungsi lahan seluas sekitar 82,14 hektare.

Menurut Made Supartha, permohonan perubahan fungsi harus melalui kajian komprehensif dan melibatkan aspek sosiologis, filosofis, serta yuridis.

“Pertanyaan kami, mengapa waktu itu pemerintah tidak melakukan kajian yang lebih dalam? Apakah ada sosialisasi ke masyarakat? Apakah DPRD saat itu pernah diajak diskusi? Ini yang akan kami telusuri,” terangnya.

Made Supartha juga menyoroti dampak ekologis alih fungsi mangrove, mengingat kemampuan mangrove dalam menyerap karbon hingga hampir 400 ton per hektare.

“Kalau 42 hektare mangrove dilepas, ke mana karbonnya? Ke mana napas hidup kita?” ujarnya.

Selain isu lingkungan, Pansus TRAP menerima laporan adanya lahan sekitar 2,19 hektare di wilayah utara yang merupakan tanah okupasi milik masyarakat, termasuk keberadaan pura dan tempat ibadah seperti Pura Sakenan.

Made Supartha menegaskan, ruang hidup masyarakat adat, nelayan, dan aktivitas keagamaan tidak boleh dibatasi.

“Masyarakat jangan sampai jadi tamu di rumah sendiri. Aktivitas melaut, kegiatan keagamaan, dan akses masyarakat harus tetap dibuka. KEK tidak boleh hanya dilihat dari aspek komersial,” tegasnya.

Ke depan, Pansus TRAP akan menelusuri skema kompensasi alih fungsi mangrove, termasuk lokasi pengganti di Jembrana dan Karangasem, serta memastikan apakah proses tersebut telah disosialisasikan secara transparan kepada publik.

“Kami akan minta semua dokumen dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, kita dalami melalui RDP. Apakah ada cacat administrasi atau bahkan malapraktik? Semua harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadispora Bengkulu Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Bengkulu Selatan, Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Daerah

    Kadispora Bengkulu Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Bengkulu Selatan, Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Daerah

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, menyampaikan ucapan selamat atas Hari Jadi ke-76 Kabupaten Bengkulu Selatan yang diperingati pada tahun 2025. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan visi daerah yang lebih maju dan sejahtera. “Dengan semangat Hari Jadi ke-76 Kabupaten Bengkulu Selatan, mari kita tingkatkan […]

  • Pansus TRAP Memanas! Golkar Tak Bisa Mundur Sepihak, Dewa Rai Sentil Demer: Jangan Bicara Hukum Kalau Tak Paham

    Pansus TRAP Memanas! Golkar Tak Bisa Mundur Sepihak, Dewa Rai Sentil Demer: Jangan Bicara Hukum Kalau Tak Paham

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik pengunduran Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) semakin memanas. Pimpinan Pansus menegaskan bahwa penarikan anggota tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus mengikuti mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD Provinsi Bali. Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made […]

  • Masyarakat Tionghoa Bali Salurkan 1.200 Paket Beras untuk Korban Banjir di Denpasar

    Masyarakat Tionghoa Bali Salurkan 1.200 Paket Beras untuk Korban Banjir di Denpasar

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Masyarakat Tionghoa Bali menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi dengan menyalurkan bantuan bagi warga terdampak banjir di sejumlah kawasan Denpasar Barat. Aksi kemanusiaan ini dilakukan melalui kegiatan Bakti Sosial yang berhasil menggalang dana hingga mencapai Rp 227.363.684. Dana tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk bantuan kebutuhan pokok berupa beras dipusatkan di Banjar Beraban, Desa […]

  • PDI Perjuangan Serahkan Dana Gotong Royong Rp517 Juta untuk Korban Banjir di Soekarno Cup 2025

    PDI Perjuangan Serahkan Dana Gotong Royong Rp517 Juta untuk Korban Banjir di Soekarno Cup 2025

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com | PDI Perjuangan menunjukkan kepedulian terhadap korban bencana banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh dengan menghimpun Dana Gotong Royong sebesar Rp517 juta. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana alam di tiga wilayah tersebut. Penyerahan Dana Gotong Royong PDI Perjuangan sebesar Rp517 juta dilakukan oleh Kepala Pusat Analisa […]

  • Hari Jadi ke-68 Bali, Putu Eka Serukan Sinergi Jaga Bali dan Perkuat Semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali

    Hari Jadi ke-68 Bali, Putu Eka Serukan Sinergi Jaga Bali dan Perkuat Semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    TABANAN – Menyambut Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali yang diperingati pada 14 Agustus 2026, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan, Putu Eka Putra Nurcahyadi, mengajak seluruh masyarakat Bali untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan Bali yang semakin maju, sejahtera, harmonis, serta tetap berakar pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Pesan tersebut disampaikannya […]

  • Pemkab Pastikan Migor “MinyaKita” di Kuningan Aman

    Pemkab Pastikan Migor “MinyaKita” di Kuningan Aman

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 801
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Menyusul viralnya minyak goreng merk Minyakita di media sosial, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap produk tersebut di Pasar Baru, Senin (10/3/2025). Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana, yang turut mendampingi Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., menyatakan, pengawasan dilakukan terhadap Minyakita […]

expand_less