Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Divonis Lepas, Budiman Tiang Menang Hukum dalam Sengketa Apartemen Umalas

Divonis Lepas, Budiman Tiang Menang Hukum dalam Sengketa Apartemen Umalas

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com –  Perjuangan hukum panjang yang dilalui pengusaha Budiman Tiang akhirnya berujung kelegaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Budiman Tiang dalam perkara dugaan penggelapan yang menjeratnya.

Majelis Hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H., dengan hakim anggota I Wayan Suarta, S.H., M.H. dan Theodora Usfunan, S.H., M.H., menilai perkara antara Budiman Tiang dengan dua warga negara Rusia, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov, bukan tindak pidana, melainkan murni sengketa keperdataan.

Dalam pertimbangan majelis, konflik hukum tersebut bersumber dari perjanjian bisnis terkait Apartemen The One Signature Umaalas.

Sejak awal proses hukum, Budiman Tiang bahkan sempat ditahan di tingkat kepolisian sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan di tengah jalannya persidangan.

Sengketa ini berawal dari pertarungan panjang perebutan pengelolaan apartemen bernilai ratusan miliar rupiah.

 Budiman Tiang selaku inisiator dan pemilik lahan mengaku tersingkir dari bisnis yang dirintis, bahkan harus menghadapi proses pidana hanya karena transaksi Rp 20 juta dari penyewa bernama Nicholas Laye.

Padahal, nilai aset apartemen yang disengketakan disebut mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Budiman Tiang dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim.

“Kami apresiasi majelis hakim setinggi tingginya, tidak sia-sia baik JPU, majelis hakim maupun penasihat hukum menggali fakta dan menemukan keadilan sampai pernah bersidang hingga jam 3 dini hari. PN Denpasar masih terasa taksu keadilannya,” kata GPS.

GPS menegaskan, sejak awal pihaknya meyakini perkara tersebut merupakan sengketa perdata yang dikriminalisasi.

“Kami sejak awal meyakini begitu mempelajari perkaranya ini kasus perdata murni yang dikriminalisasi. Jadi, oknum Polda sangat kentara bermain karena usai BT masuk penjara lanjut kerahkan Brimob bantu kubu PT SUP ambil alih obyek sengketa,” paparnya.

Ia pun berharap ke depan tidak ada lagi penggunaan aparat penegak hukum dalam konflik perdata.

“Takutnya masyarakat tidak bisa bedakan mana polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dengan polisi yang diperalat oleh pengusaha hitam. Kasihan nama baik polisi karena ulah oknum seperti itu,” ingat mantan ketua Komisi 3 DPR RI ini.

Di luar perkara pidana yang telah diputus lepas, Budiman Tiang diketahui masih menempuh langkah hukum lain. Ia menggugat Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., serta Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M., terkait dugaan peran aktif dalam pengambilalihan apartemen oleh PT SUP saat Budiman Tiang berada dalam tahanan.

Kuasa hukum lainnya dari Berdikari Law Office, Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., menegaskan putusan ini memiliki makna penting bagi penegakan hukum.

“Putusan ini menegaskan prinsip bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi sengketa perdata atau konflik bisnis. Putusan ini sekaligus menjadi koreksi atas upaya pemidanaan yang tidak proporsional dalam sengketa keperdataan,” terangnya.

Sementara itu, kisah perebutan Apartemen Umaalas disebut masih terus bergulir, dan tarik-menarik kepentingan di balik sengketa bisnis bernilai besar ini belum sepenuhnya berakhir. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Endus Dugaan Fraund Program Makan Bergizi Gratis

    KPK Endus Dugaan Fraund Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 866
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap dugaan fraud dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Salah satu bentuk kecurangan yang terendus adalah pemotongan anggaran, di mana makanan yang seharusnya bernilai Rp10.000 hanya diterima senilai Rp8.000. “Yang menjadi kekhawatiran karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang […]

  • Photobox Vintage Bung Karno Hadir di Bali, Cara Kreatif Generasi Muda Mengenal Sang Proklamator

    Photobox Vintage Bung Karno Hadir di Bali, Cara Kreatif Generasi Muda Mengenal Sang Proklamator

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR — Perayaan Bulan Bung Karno 2026 di Bali tidak hanya menghadirkan pertunjukan teater kolosal tentang perjalanan hidup Ir. Soekarno, tetapi juga menghadirkan inovasi kreatif yang menyasar generasi muda melalui konsep photobox vintage bertema Bung Karno. Konsep photobox kekinian yang kini menjadi tren di kalangan anak muda Bali tersebut dikolaborasikan dengan nuansa sejarah perjuangan Sang […]

  • APBD Badung 2026 Ditetapkan Rp 12,1 Trilyun, DPRD Badung dan Bupati Badung Sepakati Empat Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

    APBD Badung 2026 Ditetapkan Rp 12,1 Trilyun, DPRD Badung dan Bupati Badung Sepakati Empat Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pengambilan Keputusan, Penandatanganan Berita Acara/Nota Kesepakatan dan Sambutan Bupati Badung terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 24 November 2025. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil […]

  • Tour de Linggarjati (TdL) ke-8, Siap Kembali Digelar Tahun Ini

    Tour de Linggarjati (TdL) ke-8, Siap Kembali Digelar Tahun Ini

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Ajang balap sepeda Tour de Linggarjati di Kuningan, Jawa Barat, akan digelar tanpa membebani APBD. Agenda tahunan ini merupakan kali ke-8 di tahun 2025, kemarin dilaksanakan pada bulan Agustus. Event balap sepeda ini mendapat dukungan dari Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang juga penasihat Kapolri untuk […]

  • Pelindo Dumai Peduli: Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan

    Pelindo Dumai Peduli: Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 1
    • 0Komentar

      Mata kompas. Com Dumai – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai berkolaborasi dengan PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Dumai melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kembali memperkuat komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Dumai. (27/10/25) Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 November 2025 ini […]

  • Bank Bengkulu Serahkan Sertifikat Saham ke Pemkab Bengkulu Tengah, Perkuat Kerja Sama Ekonomi

    Bank Bengkulu Serahkan Sertifikat Saham ke Pemkab Bengkulu Tengah, Perkuat Kerja Sama Ekonomi

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    BENGKULU TENGAH, jarrakpos.com – Direktur Bisnis Bank Bengkulu, Iswahyudi, secara resmi menyerahkan sertifikat pemegang saham Bank Bengkulu kepada Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si., dalam sebuah acara yang berlangsung penuh keakraban. Dalam sambutannya, Iswahyudi mengapresiasi langkah Pemkab Bengkulu Tengah yang konsisten melakukan penyertaan modal ke Bank Bengkulu. “Saat ini, saham yang dimiliki […]

expand_less