Breaking News
light_mode
Trending Tags

Divonis Lepas, Budiman Tiang Menang Hukum dalam Sengketa Apartemen Umalas

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com –  Perjuangan hukum panjang yang dilalui pengusaha Budiman Tiang akhirnya berujung kelegaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Budiman Tiang dalam perkara dugaan penggelapan yang menjeratnya.

Majelis Hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H., dengan hakim anggota I Wayan Suarta, S.H., M.H. dan Theodora Usfunan, S.H., M.H., menilai perkara antara Budiman Tiang dengan dua warga negara Rusia, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov, bukan tindak pidana, melainkan murni sengketa keperdataan.

Dalam pertimbangan majelis, konflik hukum tersebut bersumber dari perjanjian bisnis terkait Apartemen The One Signature Umaalas.

Sejak awal proses hukum, Budiman Tiang bahkan sempat ditahan di tingkat kepolisian sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan di tengah jalannya persidangan.

Sengketa ini berawal dari pertarungan panjang perebutan pengelolaan apartemen bernilai ratusan miliar rupiah.

 Budiman Tiang selaku inisiator dan pemilik lahan mengaku tersingkir dari bisnis yang dirintis, bahkan harus menghadapi proses pidana hanya karena transaksi Rp 20 juta dari penyewa bernama Nicholas Laye.

Padahal, nilai aset apartemen yang disengketakan disebut mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Budiman Tiang dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim.

“Kami apresiasi majelis hakim setinggi tingginya, tidak sia-sia baik JPU, majelis hakim maupun penasihat hukum menggali fakta dan menemukan keadilan sampai pernah bersidang hingga jam 3 dini hari. PN Denpasar masih terasa taksu keadilannya,” kata GPS.

GPS menegaskan, sejak awal pihaknya meyakini perkara tersebut merupakan sengketa perdata yang dikriminalisasi.

“Kami sejak awal meyakini begitu mempelajari perkaranya ini kasus perdata murni yang dikriminalisasi. Jadi, oknum Polda sangat kentara bermain karena usai BT masuk penjara lanjut kerahkan Brimob bantu kubu PT SUP ambil alih obyek sengketa,” paparnya.

Ia pun berharap ke depan tidak ada lagi penggunaan aparat penegak hukum dalam konflik perdata.

“Takutnya masyarakat tidak bisa bedakan mana polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dengan polisi yang diperalat oleh pengusaha hitam. Kasihan nama baik polisi karena ulah oknum seperti itu,” ingat mantan ketua Komisi 3 DPR RI ini.

Di luar perkara pidana yang telah diputus lepas, Budiman Tiang diketahui masih menempuh langkah hukum lain. Ia menggugat Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., serta Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M., terkait dugaan peran aktif dalam pengambilalihan apartemen oleh PT SUP saat Budiman Tiang berada dalam tahanan.

Kuasa hukum lainnya dari Berdikari Law Office, Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., menegaskan putusan ini memiliki makna penting bagi penegakan hukum.

“Putusan ini menegaskan prinsip bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi sengketa perdata atau konflik bisnis. Putusan ini sekaligus menjadi koreksi atas upaya pemidanaan yang tidak proporsional dalam sengketa keperdataan,” terangnya.

Sementara itu, kisah perebutan Apartemen Umaalas disebut masih terus bergulir, dan tarik-menarik kepentingan di balik sengketa bisnis bernilai besar ini belum sepenuhnya berakhir. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhakti TNI untuk Masyarakat, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Gereja

    Bhakti TNI untuk Masyarakat, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Gereja

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 709
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM  – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Bambangan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat perbatasan dengan melaksanakan aksi pembersihan gereja di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan ibadah yang nyaman serta menjaga kebersihan tempat ibadah bagi jemaat gereja. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi […]

  • Polisi Intensifkan Patroli Dialogis di Renon, Situasi Kamtibmas Terpantau Aman

    Polisi Intensifkan Patroli Dialogis di Renon, Situasi Kamtibmas Terpantau Aman

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Unit Turjawali Samapta melaksanakan kegiatan patroli dialogis di sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Denpasar. Salah satu lokasi yang disambangi adalah kawasan depan Kantor Bank BRI Renon, Denpasar, Minggu, 8 Maret 2026. Kegiatan patroli dialogis tersebut dilakukan sebagai langkah preventif guna memastikan […]

  • Tenangkan Jiwa di Tengah Kesibukan: Kadispora Ajak Pemuda Bengkulu Kenali Kekuatan Yoga dan Meditasi

    Tenangkan Jiwa di Tengah Kesibukan: Kadispora Ajak Pemuda Bengkulu Kenali Kekuatan Yoga dan Meditasi

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, pemuda sering kali dihadapkan pada tekanan yang luar biasa, baik dari segi akademik, pekerjaan, maupun kehidupan sosial. Kadispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, mengajak pemuda untuk mengenali kekuatan yoga dan meditasi sebagai cara efektif menenangkan jiwa dan menjaga kesehatan mental. “Yoga dan meditasi bukan hanya sekadar tren, […]

  • Tim Polda Riau Tangkap 2 unit Mobil Dumtruck Langsir Biosolar dari SPBU 13.288.632 Bagan Besar

    Tim Polda Riau Tangkap 2 unit Mobil Dumtruck Langsir Biosolar dari SPBU 13.288.632 Bagan Besar

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Matakompas. com Dumai – Menyebar informasi terkait penangkapan 2 unit mobil Dumtruck di SPBU Bagan Besar Kota Dumai, penangkapan dilakukan oleh tim Polda pada hari Kamis,07 Mai 2026 pada pukul 22:00 wib. 2 Unit Truck tersebut informasinya melalukan pengisian bio solar secara berulang kali di SPBU 13.288.632 Bagan Besar, akankah pemilik mobil tersebut menampung BBM […]

  • Sederet Kisah Pilu Warga Myanmar Korban Gempa Besar

    Sederet Kisah Pilu Warga Myanmar Korban Gempa Besar

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.325
    • 0Komentar

    MYANMAR,JARRAKPOS.COM – Gempa dengan magnitudo (M) 7,7 membawa pilu untuk warga Myanmar. Saat jumlah korban terus meningkat, warga Myanmar masih harus menghadapi ketakutan akan serangan dari pasukan junta militer. Dilansir Reuters, Senin (31/3/2025), jumlah korban tewas akibat gempa di Myanmar telah mencapai 1.700 orang. Otoritas Myanmar juga menyebut ada 3.400 orang yang terluka dan 300 […]

  • CBA dan HAMI Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri: Demi Reputasi dan Regenerasi Polri

    CBA dan HAMI Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri: Demi Reputasi dan Regenerasi Polri

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Jakarta Jarrakpos.com – Gelombang desakan terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terus menguat. Kali ini, dua organisasi masyarakat sipil—Center for Budget Analisis (CBA) dan Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI)—menyuarakan pentingnya regenerasi dalam tubuh Polri demi menyelamatkan citra dan kinerja institusi tersebut. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai […]

expand_less