Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidak KEK Kura-Kura Bali, Pansus TRAP Tegaskan Mangrove Kawasan Konservasi Abadi

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Senin, 2 Pebruari 2026.

Sidak ini dilakukan menyusul dugaan pengambilan lahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Kota Denpasar, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar.

 Rombongan diterima langsung Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, bersama jajaran manajemen.

Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus TRAP I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta.

Di lokasi, Made Supartha menegaskan bahwa kawasan yang kini masuk dalam pengembangan KEK Kura-Kura Bali memiliki status historis dan regulatif sebagai kawasan konservasi mangrove yang tidak boleh dialihfungsikan.

“Ini dulu adalah habitat mangrove. Wilayah ini sejak zaman Belanda, tahun 1927, sudah dinarasikan sebagai wilayah tertutup, wilayah yang sifatnya abadi dan tidak boleh diapa-apakan. Prinsipnya tetap difungsikan sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung,” tegas Made Supartha di lokasi sidak.

Made Supartha juga menjelaskan, meskipun istilah Tahura baru dikenal sekitar tahun 1995, namun secara prinsip kawasan tersebut sejak awal berfungsi sebagai wilayah konservasi yang menjaga keseimbangan ekologi, mencegah abrasi, menjadi penyangga bencana seperti tsunami, serta berperan sebagai daerah resapan air dan pengendali banjir.

Menurut Made Supartha, larangan alih fungsi kawasan tersebut diperkuat oleh berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hingga Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta Perda dan Pergub Bali yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana.

“Ini bukan kata saya, ini kata undang-undang. Semua regulasi menarasikan bahwa wilayah ini adalah wilayah konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan,” ujarnya.

Pansus TRAP mempertanyakan proses perubahan fungsi kawasan yang disebut terjadi sekitar tahun 1994–1995, setelah adanya permohonan dari BTID untuk mengubah fungsi lahan seluas sekitar 82,14 hektare.

Menurut Made Supartha, permohonan perubahan fungsi harus melalui kajian komprehensif dan melibatkan aspek sosiologis, filosofis, serta yuridis.

“Pertanyaan kami, mengapa waktu itu pemerintah tidak melakukan kajian yang lebih dalam? Apakah ada sosialisasi ke masyarakat? Apakah DPRD saat itu pernah diajak diskusi? Ini yang akan kami telusuri,” terangnya.

Made Supartha juga menyoroti dampak ekologis alih fungsi mangrove, mengingat kemampuan mangrove dalam menyerap karbon hingga hampir 400 ton per hektare.

“Kalau 42 hektare mangrove dilepas, ke mana karbonnya? Ke mana napas hidup kita?” ujarnya.

Selain isu lingkungan, Pansus TRAP menerima laporan adanya lahan sekitar 2,19 hektare di wilayah utara yang merupakan tanah okupasi milik masyarakat, termasuk keberadaan pura dan tempat ibadah seperti Pura Sakenan.

Made Supartha menegaskan, ruang hidup masyarakat adat, nelayan, dan aktivitas keagamaan tidak boleh dibatasi.

“Masyarakat jangan sampai jadi tamu di rumah sendiri. Aktivitas melaut, kegiatan keagamaan, dan akses masyarakat harus tetap dibuka. KEK tidak boleh hanya dilihat dari aspek komersial,” tegasnya.

Ke depan, Pansus TRAP akan menelusuri skema kompensasi alih fungsi mangrove, termasuk lokasi pengganti di Jembrana dan Karangasem, serta memastikan apakah proses tersebut telah disosialisasikan secara transparan kepada publik.

“Kami akan minta semua dokumen dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, kita dalami melalui RDP. Apakah ada cacat administrasi atau bahkan malapraktik? Semua harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Imron Resmi Buka Grand Final Pasanggiri Nok dan Kacung Kabupaten Cirebon 2025

    Bupati Imron Resmi Buka Grand Final Pasanggiri Nok dan Kacung Kabupaten Cirebon 2025

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Semangat untuk memajukan pariwisata dan budaya Kabupaten Cirebon terus digelorakan. Hal ini tampak dalam pembukaan Grand Final Pasanggiri Nok dan Kacung 2025 yang berlangsung meriah di Hotel Patra Cirebon, Sabtu malam (26/4/2025). Acara prestisius ini dibuka langsung oleh Bupati Cirebon, Imron, di hadapan para finalis, tamu undangan, rektor universitas, kepala sekolah, serta […]

  • Pastikan Kesiapan Operasi dan Bangkitkan Moril Prajurit, Pangdam IX/Udayana Tinjau Pos Kuyawage di Papua.

    Pastikan Kesiapan Operasi dan Bangkitkan Moril Prajurit, Pangdam IX/Udayana Tinjau Pos Kuyawage di Papua.

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 27
    • 0Komentar

    KUYAWAGE PAPUA PEGUNUNGAN, Matakompas.com – Wujud nyata kepedulian pimpinan terhadap prajurit yang melaksanakan tugas operasi di wilayah perbatasan dan daerah rawan, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Pengendalian dan Pengawasan Operasi (Dalwas Ops) ke Titik Kuat (TK) Kuyawage, Desa Luarem, Distrik Kuyawage, Papua Pegunungan, Selasa (21/7/2026). Kunjungan ke garis depan […]

  • Menteri PU, Bupati Indramayu dan Anggota DPR RI Daniel Mutaqin Panen Perdana Metode IPHA, Hasilkan 11 Ton Per Hektare

    Menteri PU, Bupati Indramayu dan Anggota DPR RI Daniel Mutaqin Panen Perdana Metode IPHA, Hasilkan 11 Ton Per Hektare

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Metode Irigasi Pertanian Hemat Air (IPHA) mampu meningkatkan hasil pertanian hingga 11,4 ton per hektare dibandingkan dengan metode konvensional. Untuk itu pemerintah terus mendorong agar petani beralih ke metode IPHA. Selain meningkatkan hasil pertanian, metode IPHA juga menekan biaya produksi yang dikeluarkan oleh petani selama menggarap lahan sawahnya. Peningkatan produksi hasil pertanian […]

  • Merakyat dan minimalis Peringatan Isro Mi’raj Nabi Muhammad SAW di SMPN 1 Pasekan- Indramayu.

    Merakyat dan minimalis Peringatan Isro Mi’raj Nabi Muhammad SAW di SMPN 1 Pasekan- Indramayu.

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com-Peringatan Hari besar keagamaan diharapkan berdampak pada karakter siswa dalam langka meningkatkan iman dan taqwa kepada allah SWT, Bertempat di halaman olah raga SMPN 1 Pasekan Sabtu (01/02/25) menyelenggarakan Peringatan Isro Mi’raj Nabi Muhammad SAW dengan tema” Disiplin Merupakan Salah Satu Ajaran Nabi Muhammad SAW” yang di ikuti oleh semua siswa dan Warga SMPN […]

  • Pemuda Tempatan kecewa Dengan Hasil MCU di RS Awal Bros untuk Rekrutmen TA 2026

    Pemuda Tempatan kecewa Dengan Hasil MCU di RS Awal Bros untuk Rekrutmen TA 2026

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Matakompas. Com Dumai – Sejumlah pemuda tempatan mengeluhkan hasil Medical Check Up (MCU) dalam proses penerimaan kerja Turn Around (TA) tahun 2026. Mereka menilai banyak calon pekerja lokal dinyatakan tidak lulus setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Awal Bros.2/5/26 Kondisi tersebut memicu kekecewaan dari para pencari kerja, karena dinilai mengurangi peluang tenaga kerja tempatan untuk […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Bidik Bangunan Ilegal di Pecatu, Rekomendasikan Penutupan hingga Pembongkaran Permanen

    Pansus TRAP DPRD Bali Bidik Bangunan Ilegal di Pecatu, Rekomendasikan Penutupan hingga Pembongkaran Permanen

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) mempertegas sikap terhadap maraknya dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pansus bahkan merekomendasikan penutupan sementara, hingga pembongkaran permanen terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan, khususnya yang […]

expand_less