Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidak KEK Kura-Kura Bali, Pansus TRAP Tegaskan Mangrove Kawasan Konservasi Abadi

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Senin, 2 Pebruari 2026.

Sidak ini dilakukan menyusul dugaan pengambilan lahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Kota Denpasar, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar.

 Rombongan diterima langsung Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, bersama jajaran manajemen.

Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus TRAP I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta.

Di lokasi, Made Supartha menegaskan bahwa kawasan yang kini masuk dalam pengembangan KEK Kura-Kura Bali memiliki status historis dan regulatif sebagai kawasan konservasi mangrove yang tidak boleh dialihfungsikan.

“Ini dulu adalah habitat mangrove. Wilayah ini sejak zaman Belanda, tahun 1927, sudah dinarasikan sebagai wilayah tertutup, wilayah yang sifatnya abadi dan tidak boleh diapa-apakan. Prinsipnya tetap difungsikan sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung,” tegas Made Supartha di lokasi sidak.

Made Supartha juga menjelaskan, meskipun istilah Tahura baru dikenal sekitar tahun 1995, namun secara prinsip kawasan tersebut sejak awal berfungsi sebagai wilayah konservasi yang menjaga keseimbangan ekologi, mencegah abrasi, menjadi penyangga bencana seperti tsunami, serta berperan sebagai daerah resapan air dan pengendali banjir.

Menurut Made Supartha, larangan alih fungsi kawasan tersebut diperkuat oleh berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hingga Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta Perda dan Pergub Bali yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana.

“Ini bukan kata saya, ini kata undang-undang. Semua regulasi menarasikan bahwa wilayah ini adalah wilayah konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan,” ujarnya.

Pansus TRAP mempertanyakan proses perubahan fungsi kawasan yang disebut terjadi sekitar tahun 1994–1995, setelah adanya permohonan dari BTID untuk mengubah fungsi lahan seluas sekitar 82,14 hektare.

Menurut Made Supartha, permohonan perubahan fungsi harus melalui kajian komprehensif dan melibatkan aspek sosiologis, filosofis, serta yuridis.

“Pertanyaan kami, mengapa waktu itu pemerintah tidak melakukan kajian yang lebih dalam? Apakah ada sosialisasi ke masyarakat? Apakah DPRD saat itu pernah diajak diskusi? Ini yang akan kami telusuri,” terangnya.

Made Supartha juga menyoroti dampak ekologis alih fungsi mangrove, mengingat kemampuan mangrove dalam menyerap karbon hingga hampir 400 ton per hektare.

“Kalau 42 hektare mangrove dilepas, ke mana karbonnya? Ke mana napas hidup kita?” ujarnya.

Selain isu lingkungan, Pansus TRAP menerima laporan adanya lahan sekitar 2,19 hektare di wilayah utara yang merupakan tanah okupasi milik masyarakat, termasuk keberadaan pura dan tempat ibadah seperti Pura Sakenan.

Made Supartha menegaskan, ruang hidup masyarakat adat, nelayan, dan aktivitas keagamaan tidak boleh dibatasi.

“Masyarakat jangan sampai jadi tamu di rumah sendiri. Aktivitas melaut, kegiatan keagamaan, dan akses masyarakat harus tetap dibuka. KEK tidak boleh hanya dilihat dari aspek komersial,” tegasnya.

Ke depan, Pansus TRAP akan menelusuri skema kompensasi alih fungsi mangrove, termasuk lokasi pengganti di Jembrana dan Karangasem, serta memastikan apakah proses tersebut telah disosialisasikan secara transparan kepada publik.

“Kami akan minta semua dokumen dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, kita dalami melalui RDP. Apakah ada cacat administrasi atau bahkan malapraktik? Semua harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menembus Gelombang Demi 140 KK, PLN Jaga Keandalan Listrik di Pulau Terluar Salura

    Menembus Gelombang Demi 140 KK, PLN Jaga Keandalan Listrik di Pulau Terluar Salura

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Matakompas.com- Di Pulau Salura, Kabupaten Sumba Timur, listrik bukan sekadar soal lampu yang menyala. Di balik terangnya malam, ada perjuangan petugas PLN yang harus menyeberangi laut, membawa mesin, suku cadang, dan berbagai peralatan untuk memastikan sekitar 140 kepala keluarga tetap mendapatkan pasokan listrik. Menjelang Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, semangat memberikan pelayanan terbaik itu terus […]

  • Kemenhub : Terminal Tipe A untuk Kegiatan Masyarakat dan Dukung Pelaku UMKM

    Kemenhub : Terminal Tipe A untuk Kegiatan Masyarakat dan Dukung Pelaku UMKM

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Kementerian Perhubungan aktif merevitalisasi sejumlah Terminal Tipe A di berbagai daerah, tak hanya sekadar sebagai terminal bus, tetapi juga untuk dimanfaatkan menjadi tempat pusat kegiatan masyarakat yang berkelanjutan. Selasa,(31/12/2024), Terminal Tipe A Mangkang di Semarang adalah salah satunya. Direvitalisasi pada 2022, Terminal Mangkang memiliki fasilitas komersial untuk mendukung pelaku UMKM. Menteri Perhubungan Dudy […]

  • Kapolri Kunjungi Buntet Pesantren, Minta Doa Kiai untuk Keutuhan NKRI

    Kapolri Kunjungi Buntet Pesantren, Minta Doa Kiai untuk Keutuhan NKRI

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Dalam upaya memperkuat sinergi antara aparat negara dan kalangan pesantren, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan silaturahmi ke Pondok Pesantren Al Inaaroh Al Hikam yang berada di lingkungan Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Selasa (22/4/2025). Kunjungan ini tidak hanya menjadi momen kebersamaan, namun juga ditandai dengan peresmian resmi berdirinya pesantren baru tersebut. […]

  • PT Pelindo Regional 1 Dumai Dukung Dunia pendidikan Melalui Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

    PT Pelindo Regional 1 Dumai Dukung Dunia pendidikan Melalui Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Dumai,Matakomoas.com -Executive General Manager Pelindo Regional 1 Jhonatan Ginting Dumai Membuka Kegiatan Perpisahan dan Pentas Seni TK Barunawati I Dumai.09/6/26 Kegiatan ini menjadi momen apresiasi atas proses belajar para siswa sekaligus wadah untuk menampilkan kreativitas, bakat, dan potensi anak-anak melalui berbagai pertunjukan seni. Pelindo Regional 1 Dumai selama ini turut mendukung dunia pendidikan melalui berbagai […]

  • DPD PDI Perjuangan Bali Gelar Utsawa Widyaswara Susastra Bali, Generasi Muda Diajak Jaga Bahasa dan Budaya Leluhur

    DPD PDI Perjuangan Bali Gelar Utsawa Widyaswara Susastra Bali, Generasi Muda Diajak Jaga Bahasa dan Budaya Leluhur

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR — DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga eksistensi bahasa, aksara, dan sastra Bali melalui penyelenggaraan Utsawa Widyaswara Susastra Bali serangkaian Bulan Bung Karno 2026 dan peringatan HUT ke-53 PDI Perjuangan. Ajang intelektual dan budaya yang digelar di Kantor DPD PDI Perjuangan Bali, Denpasar, sejak Rabu (6/5/2026) hingga Sabtu (10/5/2026) itu […]

  • Terpidana Kasus Pelanggaran Merek Chalas Kromoto Dieksekusi Kejari Jaktim

    Terpidana Kasus Pelanggaran Merek Chalas Kromoto Dieksekusi Kejari Jaktim

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengeksekusi terpidana Chalas Kromoto pada Rabu (5/8/2026) setelah putusan perkara pelanggaran merek berkekuatan hukum tetap (inkrah). Chalas Kromoto dieksekusi ke Lapas Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 10 bulan. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1865 K/Pid.Sus/2026 tanggal 17 April 2026 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi […]

expand_less