Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Digugat, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tim Kuasa Hukum Pemohon menilai penetapan tersangka oleh Polda Bali sarat cacat hukum dan bertentangan dengan asas legalitas yang berlaku.

Secara tegas,

Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) meminta Majelis Hakim PN Denpasar mencabut status tersangka kliennya.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda replik dari pemohon terhadap jawaban termohon, Senin, 2 Pebruari 2026.

Menurut GPS, penetapan tersangka yang mendasarkan pada Pasal 421 KUHP lama merupakan kekeliruan mendasar karena pasal tersebut dinilai sudah tidak berlaku.

Kondisi ini, kata dia, menyebabkan syarat adanya dugaan tindak pidana sebagaimana asas legalitas tidak terpenuhi.

“Terlepas dari unsur-unsur pasalnya, namun ini membuktikan secara administratif penetapan tersangka sudah cacat, karena syarat adanya dugaan tindak pidana yang berdasarkan asas legalitas wujudnya adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengancam perbuatan tersebut sebagai tindak pidana sudah tidak terpenuhi lagi,” kata GPS di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa.

GPS juga menilai, apabila termohon konsisten dengan dalil hukumnya, seharusnya surat penetapan tersangka dibatalkan dan diterbitkan surat baru dengan dasar Pasal 83 UU Kearsipan.

Namun langkah tersebut tidak pernah dilakukan, sehingga penetapan tersangka dinilai cacat formil dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, GPS menegaskan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 harus dibatalkan demi hukum dan keadilan.

Mereka juga memaparkan bahwa penetapan tersangka tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, serta surat petunjuk Mabes Polri terkait implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

 Selain menggunakan pasal yang tidak berlaku, penetapan tersebut juga dinilai telah masuk kualifikasi kedaluwarsa.

“Bahwa Undang-Undang ini sudah sah diundangkan itu tanggal 2 Januari 2023 yang lalu. Itu artinya ketika penetapan tersangka 10 Desember 2025 itu sudah sah diundangkan. Artinya apa? Semua sudah tunduk di situ. Memang pengaturan teknisnya pemberlakuannya 2 Januari 2026. Meskipun begitu di 2 Januari 2026 mestinya termohon sudah memenuhi semua aturan Undang-Undang yang ada. Karena itu sudah sah 3 tahun sebelumnya,” kata GPS.

Pandangan serupa disampaikan anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia menyoroti surat petunjuk Mabes Polri yang mengatur penghentian perkara jika menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku.

“Ini perintah dari Mabes Polri. Pertanyaannya apakah besok beliau akan menentang itu atau tidak. Tapi kalau memang besok ternyata beliau masih ngotot, bahwa beliau benar, berarti akan ada dua KUHP, KUHP versi Polisi, dan KUHP versi Jaksa, advokat dan hakim,” kata Ariel.

Dalam petitumnya, Tim Kuasa Hukum juga meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 Mereka meminta Majelis Hakim memerintahkan termohon menghentikan penyidikan, melarang penyidikan ulang atas objek dan alat bukti yang sama (ne bis in idem), serta memulihkan harkat dan martabat pemohon.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 3 Pebruari 2026 dengan agenda jawaban dari termohon. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabur ke Gilimanuk, Pelaku Curanmor di Kos-kosan Jalan Akasia XVI Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

    Kabur ke Gilimanuk, Pelaku Curanmor di Kos-kosan Jalan Akasia XVI Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jl. Akasia XVI Gang Pisang No. 10, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur. Pelaku berinisial MRH (21th) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Dentim saat melarikan diri ke wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Kapolsek Dentim […]

  • Di Usia ke-23, PPAD Bali Dukung Program Pemerintah Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, Makmur

    Di Usia ke-23, PPAD Bali Dukung Program Pemerintah Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, Makmur

    • calendar_month 6 jam yang lalu
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    JEMBRANA | Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-23 Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat ( DPD PPAD) Provinsi Bali diawali dengan melakukan ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kesatria Kusuma Mandala Jembrana. Kegiatan tersebut dipimpin langsung ketua DPD PPAD Provinsi Bali, Brigjen TNI (Purn) A.Agung Gde Suardhana, S.IP.,M.Sc., hal tersebut dimaknai […]

  • Wayan Koster: APBD Harus Menggerakkan Ekonomi Rakyat, Bukan Sekadar Pembangunan Fisik

    Wayan Koster: APBD Harus Menggerakkan Ekonomi Rakyat, Bukan Sekadar Pembangunan Fisik

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak semata-mata bertumpu pada pembangunan fisik, melainkan harus mampu memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD harus dirancang untuk menggerakkan ekonomi rakyat, terutama di tingkat desa dan pelaku usaha […]

  • Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Dua Raperda Purwakarta Demi Efektivitas Regulasi

    Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Dua Raperda Purwakarta Demi Efektivitas Regulasi

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat melalui Bidang Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta, Kamis siang (23/01/2025). Kegiatan ini berlangsung secara virtual dari Ruang Ismail Saleh dan dihadiri oleh perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Purwakarta, jajaran pemerintah Kabupaten Purwakarta, serta tim perancang […]

  • Diduga sebarkan hoax dan fitnah, Mantan Atlet dilaporkan ke Polisi

    Diduga sebarkan hoax dan fitnah, Mantan Atlet dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Medan – Mantan atlet Sumut berinisial NPA dan dua saudaranya , OSS dan RMS dilaporkan ke Polrestabes Medan, Sabtu (19/4/2025. Ketiganya dilaporkan atas dugaan Berita Hoax dan Fitnah dalam UU IT. NPA, OSS, dan RMS diadukan ke polisi dengan dua laporan sekaligus. Satu laporan dari pelatih dengan nomor STTLP/B/1279/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Kemudian laporan dari […]

  • Dispora Bengkulu Bidik Atlet Selancar Berprestasi dari Pesisir Lokal

    Dispora Bengkulu Bidik Atlet Selancar Berprestasi dari Pesisir Lokal

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Ombak di sepanjang pesisir Bengkulu bukan sekadar pemandangan indah, melainkan potensi besar yang belum sepenuhnya dimanfaatkan. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengajak atlet selancar untuk menjadikan pantai-pantai lokal sebagai “laboratorium” alam. “Kita punya garis pantai yang panjang dengan karakteristik ombak yang beragam. Ini adalah modal berharga bagi atlet selancar untuk berlatih […]

expand_less