Breaking News
light_mode
Trending Tags

Langgar Tata Ruang, Queen’s Tandoor Seminyak Terancam Dibongkar

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com | Penegakan aturan tata ruang di Bali kembali menjadi sorotan publik.

Restoran Queen’s Tandoor yang berlokasi di Jalan Raya Seminyak No. 1, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, masih beroperasi, meskipun telah diperintahkan menghentikan kegiatan usaha dan dipasangi garis penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.

Pantauan di lokasi pada Senin malam, 2 Februari 2026, menunjukkan aktivitas restoran berjalan seperti biasa. Lantai satu memang tampak tertutup, namun area bar tetap melayani pengunjung. Sementara itu, lantai dua justru beroperasi penuh dan dipadati tamu. Kepadatan kendaraan di area parkir memperkuat indikasi bahwa operasional restoran tidak dihentikan meski telah ada perintah resmi dari Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, PT Queen’s Tandoor Restaurant telah diberikan toleransi waktu selama dua minggu untuk melengkapi dokumen perizinan serta menyesuaikan bangunan sesuai ketentuan.

Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, kewajiban itu tidak dipenuhi oleh manajemen.

Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 21 Tahun 2025 hasil pemeriksaan Tim Penyidik Satpol PP Provinsi Bali tertanggal 8 Desember 2025, pihak restoran tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap.

Kondisi ini menempatkan Queen’s Tandoor dalam dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali 2023–2043 serta Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Secara hukum, pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban dan penindakan administratif.

Ketidakpatuhan terhadap perintah penghentian kegiatan berpotensi dikenai sanksi berlapis, mulai dari peringatan tertulis, penutupan usaha, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan.

Selain sanksi administratif, Perda Bali Nomor 5 Tahun 2023 juga membuka ruang penerapan sanksi pidana ringan (tipiring) berupa kurungan atau denda jika pelanggaran tetap dilakukan setelah peringatan resmi diberikan.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan peraturan daerah tanpa pandang bulu.

“Kami siap menindak tegas setiap pelanggar Perda demi menjaga kewibawaan Bali. Proses penindakan dilakukan bertahap dan sesuai ketentuan SOP,” tegas Dewa Rai Dharmadi saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Pebruari 2026.

Ia menjelaskan, penanganan kasus Queen’s Tandoor saat ini masih berada pada tahap Surat Peringatan (SP) 1 sebagai tindak lanjut administratif dari surat penghentian kegiatan yang telah disampaikan sebelumnya.

“SP 1 baru jatuh tempo dan akan dilayangkan pada Rabu, 4 Februari 2026. Setelah itu, apabila tetap tidak ada kepatuhan, tentu akan kami lanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur,” paparnya.

Permasalahan Queen’s Tandoor juga menjadi perhatian DPRD Provinsi Bali.

Pemilik restoran yang tercatat atas nama Mr. Lavesh, Mr. Ramesh, dan Mr. Puneet Malhotra disebut telah tiga kali tidak memenuhi undangan rapat dengar pendapat bersama DPRD. Sikap tersebut dinilai memperumit fungsi pengawasan dan menunjukkan pengabaian terhadap otoritas daerah.

Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyebut ketidakpatuhan manajemen restoran sebagai pelanggaran serius terhadap rekomendasi DPRD dan perintah Pemerintah Daerah.

“Jika peringatan tidak diindahkan dan kegiatan tetap berjalan, maka pembongkaran bangunan merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalankan,” kata Dewa Rai, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali.

Dalam surat peringatan resmi Satpol PP Provinsi Bali, manajemen Queen’s Tandoor diminta segera menghentikan seluruh kegiatan usaha, melengkapi dokumen perizinan, serta menyesuaikan bangunan dengan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Surat tersebut juga menegaskan bahwa penindakan hukum lanjutan akan dilakukan apabila peringatan tidak dipatuhi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Queen’s Tandoor belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan lapangan, dasar hukum penertiban, maupun tahapan sanksi yang disiapkan pemerintah daerah. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek sungai Sembilan Melalui Bhabinkamtibmas Terus Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

    Polsek sungai Sembilan Melalui Bhabinkamtibmas Terus Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Matakompas.Com Dumai – Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan jajaran Polsek Sungai Sembilan melalui berbagai kegiatan pendampingan pertanian di wilayah binaan. 9/5/26 Sejumlah Bhabinkamtibmas diterjunkan langsung untuk mengawasi pengerjaan lahan, melakukan pengecekan tanaman hingga membantu masyarakat dengan pemberian bibit pertanian di beberapa kelurahan di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kegiatan tersebut berlangsung sejak […]

  • Puncak Menuju Gunung Telomoyo Macet

    Puncak Menuju Gunung Telomoyo Macet

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 631
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Jalur menuju puncak Gunung Telomoyo di Jawa Tengah kembali dilaporkan padat pada libur Lebaran 2025. Antrean kendaraan, baik roda dua maupun empat, terekam di sebuah video daring yang diunggah pada, Minggu( 6/4/ 2025). “07:04 Pagi ini Jalan menuju Puncak Telomoyo FIX Macet banget,” tulis akun X @merapi_uncover, Jumat. Di klip berdurasi 31 detik […]

  • Bali-NTT Perkuat Harmoni Sosial, Gubernur Koster dan Gubernur Melki Laka Lena Teken Komitmen Bersama

    Bali-NTT Perkuat Harmoni Sosial, Gubernur Koster dan Gubernur Melki Laka Lena Teken Komitmen Bersama

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    LABUAN BAJO, Matakompas.com |  Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat sinergi antar wilayah melalui penandatanganan komitmen bersama oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Gubernur NTT Melki Laka Lena di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu, 28 Januari 2026. Komitmen ini menjadi langkah strategis kedua daerah dalam menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat […]

  • Prof. Suranaya Pandit: Kemandirian Polri Penting untuk Jaga Independensi dan Kepercayaan Publik

    Prof. Suranaya Pandit: Kemandirian Polri Penting untuk Jaga Independensi dan Kepercayaan Publik

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Rektor Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P., menyatakan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, struktur tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga kemandirian dan independensi institusi kepolisian dari potensi pengaruh lembaga maupun kepentingan tertentu. Prof. Suranaya Pandit menilai, […]

  • Gubernur Melki: ETMC Jadi Fondasi Kebangkitan Sepak Bola NTT, dr. Dion Bria Seran Apresiasi Semangat Pembinaan Usia Muda

    Gubernur Melki: ETMC Jadi Fondasi Kebangkitan Sepak Bola NTT, dr. Dion Bria Seran Apresiasi Semangat Pembinaan Usia Muda

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 11
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, menegaskan bahwa El Tari Memorial Cup (ETMC) bukan hanya ajang kompetisi, melainkan fondasi penting pembinaan sepak bola usia muda dan pintu masuk menuju industri olahraga yang menjanjikan di NTT. Dalam sambutannya saat membuka ETMC ke-34 di Stadion Marilonga, Kabupaten Ende, Gubernur Melki menyampaikan optimisme besar terhadap […]

  • Bala Gibran Dukung Kejaksaan Bongkar Praktek Dugaan Penyelewengan Benih Padi di Jawa Barat

    Bala Gibran Dukung Kejaksaan Bongkar Praktek Dugaan Penyelewengan Benih Padi di Jawa Barat

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kelompok petani Jawa Barat Surati Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait persoalan dugaan pengurangan tonase dalam penyaluran benih padi pada tahun 2020 sampai dengan 2025. Hal tersebut mendapat dukungan kuat dari Kelompok Relawan Bala Gibran Jabodetabek, Selasa (25/8/2025) “Harapan kami adalah kepada pak Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah semoga beliau benar-benar memberantas korupsi, […]

expand_less