Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ancam Mangrove dan Nelayan Serangan , Wayan Patut Desak DPRD Bali dan DPR RI Tegas Soal Proyek FSRU LNG

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Rencana pembangunan proyek ambisius Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di perairan Serangan, Denpasar, kembali menuai sorotan publik.

Prajuru Desa Adat Serangan, Wayan Patut menilai DPRD Bali tidak serius menanggapi polemik yang berpotensi mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

Wayan Patut yang juga dikenal sebagai tokoh pelestari lingkungan Desa Adat Serangan menyampaikan kritik tersebut, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Kamis, 26 Pebruari 2026.

Bahkan, Wayan Patut mempertanyakan sikap DPRD Bali terkait rencana proyek LNG yang dinilai berdampak langsung terhadap nelayan dan ekosistem pesisir Serangan.

Menurutnya, keberadaan Pansus TRAP DPRD Bali seharusnya mampu memberikan perhatian serius terhadap isu lingkungan di Serangan.

Namun hingga kini, Wayan Patut menilai belum ada langkah konkret yang berpihak pada masyarakat. Selama ini memang sudah melakukan sidak di Kawasan Tahura Ngurah Rai, termasuk Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali I Nyoman Parta melakukan sidak saat pulang dari Jakarta dan melewati jalan Tol Bali Mandara, Jumat, 20 Pebruari 2026.

Bahkan, Universitas Udayana (Unud) Bali melakukan penelitian terhadap ratusan pohon mangrove yang mati secara bersamaan di Benoa, persisnya di barat jalan pintu masuk Tol Bali Mandara, Benoa, Denpasar Selatan.

Untuk diketahui, Hasil Diagnosa Kesehatan Tanaman Mangrove dan Studi Pustaka yang dilakukan oleh Tim Peneliti dari Rumah Sakit Pertanian Universitas Udayana pada Senin, 23 Februari 2026 ini disusun oleh Dr. Dewa Gede Wiryangga Selangga, S.P., M.Si. bersama Dr. Listihani, S.P., M.Si., Ni Nyoman Sista Jayasanti, S.P., M. Biotech, Restiana Maulinda, S.P., M.Si., Wafa’ Nur Hanifah, S.P., M.Si. dan Yuli Evrianti Br. Raja Gukguk, A.Md.

“Apalagi ini (LNG-red). Mana suara DPRD soal LNG yang juga akan menuai ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan para nelayan di Pulau Serangan,” tegas Wayan Patut.

Wayan Patut juga meminta DPRD Bali dan DPR RI untuk benar-benar menindaklanjuti persoalan FSRU LNG demi menjaga kelestarian lingkungan.

Selain itu, Wayan Patut juga menyoroti dampak proyek terhadap kawasan lindung Tahura Ngurah Rai yang disebut telah dikorbankan.

Tidak hanya DPRD Bali, Wayan Patut turut meminta Anggota DPR RI Nyoman Parta agar menyikapi perubahan status Tahura yang akan digunakan untuk kepentingan LNG.

“Jangan karena Gubernur Bali merupakan elit partai karena LNG sudah berkoalisi, kalau Gubernur ditunggangi oleh perusahaan, apakah kami juga salah, bila ditunggangi oleh perusahaan untuk menolak LNG yang akan mengancam kehidupan masyarakat dan kerusakan lingkungan,” tegas Wayan Patut.

Wayan Patut juga menegaskan bahwa kritik dan protes merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, menurutnya, setiap kebijakan harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan hidup masyarakat, termasuk aspek budaya, adat, sosial, dan ekonomi warga Serangan.

Lebih lanjut, Wayan Patut menyebut jika LNG benar-benar dibangun di Perairan Serangan, maka Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai telah terabaikan.

“Lalu dimana letak keadilan dan perikemanusiaan seorang pemimpin yg baik dan bijaksana. Kita tunggu langkah selanjutnya dari kami di desa adat Serangan, kekuasaan itu hanya sesaat dan titipan,” pungkasnya.

Isu pembangunan FSRU LNG di Serangan kini menjadi perhatian publik, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan pesisir, kawasan konservasi, serta keberlangsungan mata pencaharian nelayan lokal.

Rencana pembangunan FSRU LNG semakin mencuat seiring terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 tentang pembangunan dan pengoperasian infrastruktur terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD oleh PT Dewata Energi Bersih. SKKL yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 tersebut mencakup wilayah pesisir Denpasar Selatan, termasuk Kelurahan Serangan.

Sebelumnya, Gubernur Koster memastikan tahapan prosesnya tetap berjalan sesuai rencana.

Hal tersebut diungkapkan langsung Gubernur Koster saat disinggung awak media di sela-sela kegiatannya menghadiri acara pelantikan Pengurus NCPI Bali tersebut.

Gubernur Koster menanyakan, dasar Masyarakat Serangan menolak proyek tersebut. “Apa dasar penolakannya? Proyek (LNG-red) itu jalan terus,” singkat Gubernur Koster.

Respon tersebut mempertegas rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga gas berbasis LNG akan mulai dikerjakan pada 2026.

Namun, pandangan berbeda disampaikan Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha. Saat ditemui di kantornya, Kamis, 19 Pebruari 2026.

Gede Pariatha mempertanyakan minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan proyek tersebut.

“Apakah kami bukan bagian dari Bali? Jangan selalu jahat dengan kami. Dampak lingkungan sudah lama kami rasakan, mulai dari persoalan polusi sampah. Sekarang ditambah lagi dengan rencana industri LNG yang bisa memengaruhi kehidupan masyarakat kami,” kata Gede Pariatha dengan nada kecewa.

Gede Pariatha menegaskan, kawasan Pantai Serangan merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bali.

Bahkan, Gede Pariatha khawatir pembangunan FSRU dan infrastruktur pendukungnya akan mencampuradukkan fungsi kawasan pariwisata dengan aktivitas industri energi.

Dalam dokumen SKKL disebutkan proyek tersebut mencakup jalur pipa gas bawah laut (subsea pipeline) serta pemanfaatan ruang laut seluas 45,85 hektare dan 67,52 hektar berdasarkan dua Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Wilayah itu, menurutnya, selama ini menjadi ruang tangkap nelayan dan lokasi aktivitas wisata bahari, termasuk selancar.

“Kawasan itu bersentuhan langsung dengan nelayan kami dan juga dipakai untuk wisata bahari seperti surfing,” paparnya.

Gede Pariatha juga menyoroti potensi risiko keselamatan bagi nelayan tradisional. Kapal pengangkut LNG berukuran besar, seperti tipe Q-Max, memiliki panjang sekitar 345-350 meter dan lebar 53-55 meter dengan kapasitas hingga 266.000 meter kubik. Sementara perahu nelayan tradisional (jukung) umumnya hanya sepanjang 4-7 meter dengan lebar sekitar 1-1,5 meter.

“Kalau nelayan kami terhempas ombak kapal sebesar itu, bagaimana nasibnya?,” ucapnya.

Desa Adat Serangan, lanjutnya, telah melayangkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup sejak 31 Januari 2026 untuk menyampaikan keberatan dan meminta peninjauan kembali proyek tersebut.

Disisi lain, sejumlah pihak menilai kemandirian energi memang menjadi kebutuhan strategis Bali. Namun, sebagian masyarakat berharap pemerintah juga membuka ruang dialog lebih luas serta mempertimbangkan alternatif energi terbarukan lain yang dinilai lebih ramah lingkungan dan minim dampak terhadap kawasan pariwisata. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dokter Iril Resmi  Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

    Dokter Iril Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    GARUT,JARRAKPOS.COM – Dokter M Syafril Firdaus alias Iril resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual. Namun, kasus ini bukan berasal dari korban yang sempat viral di klinik, melainkan dari laporan pasien lain berusia 24 tahun asal Garut. Awalnya, korban memeriksakan kesehatannya di klinik tempat Iril bekerja. Beberapa hari setelahnya, Iril menawarkan pemeriksaan lanjutan di rumah korban, […]

  • Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang, Ini Alasannya

    Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang, Ini Alasannya

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 790
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Magelang – Walikota Sukabumi Ayep Zaki  telah menyelesaikan retret kepala daerah di Magelang, JawaTengah. Kegiatan tersebut dilakukan selama satu pekan penuh atau selama satu minggu. Menurut Ayep Zaki, pihaknya telah menyelesaikan program Retret di Magelang dari tanggal 21 sampai tanggal 28 atau 8 hari 7 malam dan seluruh rangkaian acara tidak ada yang dia tinggalkan. […]

  • Sengketa di Kawasan PT Jimbaran Hijau, Pemprov Bali Siapkan RDP Bersama Warga

    Sengketa di Kawasan PT Jimbaran Hijau, Pemprov Bali Siapkan RDP Bersama Warga

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan yang dihadapi Krama Desa Adat Jimbaran. Kasus yang telah berlangsung cukup lama ini dinilai perlu mendapatkan perhatian serius agar hak-hak masyarakat Desa Adat Jimbaran dapat kembali dipulihkan. Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Badung, Wayan Luwir Wiana, S.Sos., menyampaikan bahwa […]

  • Pemkab Cirebon Perjuangkan Kejelasan Status 1.737 PPPK

    Pemkab Cirebon Perjuangkan Kejelasan Status 1.737 PPPK

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 762
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk memperjuangkan kejelasan status pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Upaya ini dilakukan dengan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Komisi II DPR RI guna membahas aspirasi tenaga non-ASN yang telah lulus seleksi. Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan […]

  • Payudara Diraba- Raba saat Sedang USG, Dokter Kandungan Lecehkan Pasien

    Payudara Diraba- Raba saat Sedang USG, Dokter Kandungan Lecehkan Pasien

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 317
    • 0Komentar

    GARUT,JARRAKPOS.COM  – Jagat media sosial kembali digegerkan dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter spesialis kandungan (obgyn) terhadap pasiennya. Kali ini, publik menyorot pada dr. Muhammad Syafril Firdaus, dokter spesialis obgyn yang praktik di salah satu klinik di Garut, Jawa Barat. Kasus ini pertama kali mencuat setelah dibagikan oleh seorang dokter gigi, […]

  • Pelaku Tawuran Bersajam di Magelang Berhasil Diamankan Polresta Magelang

    Pelaku Tawuran Bersajam di Magelang Berhasil Diamankan Polresta Magelang

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Dua geng terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di depan Pabrik Paving dan Batako Dusun/Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang pada Minggu (19/01/2025) pukul 03.40 WIB. Diketahui selanjutnya, peristiwa terjadi berawal dari saling tantang kedua kubu melalui media sosial (Medsos) Instagram (IG). Dari peristiwa tersebut Polresta Magelang Polda Jateng berhasil mengamankan 4 […]

expand_less