Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mangrove Terkontaminasi Solar, Kasus Lingkungan Benoa Masuk Ranah Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Kasus dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Bali. PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan bertanggung jawab atas matinya ratusan mangrove di kawasan pesisir Benoa, Denpasar Selatan.

Laporan tersebut diajukan oleh tiga LSM, yakni Gerakan BersihBersih Bali, Gasos Bali, dan Belati Bali di SPKT Polda Bali, Sabtu, 28 Pebruari 2026.

Aduan itu tercatat dengan Nomor Registrasi: Dumas/362/II/2026/SPKT/Polda Bali.

Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Ketua tim kuasa hukum pelapor, Putu Ari Sagita, S.H., M.H., dari Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara, menegaskan pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di kawasan KSOP Benoa.

“Hari ini kami melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Kawasan Benoa terhadap tanaman mangrove yang sudah mati saat ini,” kata Putu Ari Sagita ditemui usai mendampingi para pelapor di Polda Bali.

Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 98 ayat (1) Jo dan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menyebut langkah hukum ini sebagai bentuk keprihatinan masyarakat terhadap kerusakan ekosistem pesisir.

Desakan Bioremediasi, Bukan Sekadar Reboisasi

Pihak pelapor juga meminta adanya penanganan serius terhadap kawasan terdampak. Mereka menilai reboisasi saja tidak cukup apabila media tanam telah terkontaminasi.
“Kita berharap dapat dilakukan bioremediasi bukan hanya reboisasi karena ini medianya (mangrove) sudah terkontaminasi,” tandasnya.

Bioremediasi merupakan proses pemulihan lingkungan tercemar dengan memanfaatkan organisme hidup seperti bakteri, jamur, atau tanaman untuk mengurai polutan berbahaya menjadi zat yang lebih aman.

Hasil Uji Laboratorium: Terindikasi Hidrokarbon

Sebelumnya, fenomena matinya ratusan mangrove di sebelah barat Jalan Pelabuhan Benoa telah diteliti oleh tim peneliti dari Universitas Udayana.

Hasil uji laboratorium menyebutkan bahwa pohon-pohon mangrove tersebut terkontaminasi senyawa hidrokarbon, terutama solar.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya pencemaran lingkungan di kawasan strategis pesisir Denpasar Selatan tersebut.

Tanggapan Pertamina Patra Niaga

Sementara itu, pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak berkompeten di bidang lingkungan.

“Tentunya laporan akan ditindaklanjuti bersama pihak yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan,” kata Ahad saat dikonfirmasi terpisah.

Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari aparat kepolisian guna memastikan penyebab pasti kematian mangrove serta pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Mangrove Benoa, Pertamina Patra Niaga, Polda Bali, Pencemaran Lingkungan Bali, Hidrokarbon Solar (red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel KesiapSiagaan Bencana Nasional (HKBN) Tingkat Kabupaten Indramayu 2025.

    Apel KesiapSiagaan Bencana Nasional (HKBN) Tingkat Kabupaten Indramayu 2025.

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com-Letak geografis Indonesia yang berada di daerah pertemuan lempeng sibuk pasifik dan mediterania yang berdampak daerah di Indonesia menjadi rawan bencana. Bencana itu sendiri bisa diakibatkan oleh beberapa faktor. Untuk mengurangi dampak dari setiap bencana yang terjadi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indramayu mengadakan Apel KesiapSiagaan Bencana Nasional (HKBN) Tingkat Kabupaten Indramayu 2025 yang […]

  • IWO Bali Tegaskan Tidak Akan Tinggal Diam Hadapi Gugatan Rp25 Miliar Terhadap Empat Media.

    IWO Bali Tegaskan Tidak Akan Tinggal Diam Hadapi Gugatan Rp25 Miliar Terhadap Empat Media.

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Solidaritas Jurnalis Bali, termasuk Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, berkomitmen penuh untuk mengawal kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengacara Togar Situmorang terhadap 4 media di Bali. Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di Pulau Dewata. ​Sebagai […]

  • Waisak 2570 BE: Menyalakan Cahaya Kebijaksanaan dan Harmoni untuk Bali yang Damai

    Waisak 2570 BE: Menyalakan Cahaya Kebijaksanaan dan Harmoni untuk Bali yang Damai

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR – Perayaan Hari Raya Waisak 2570 BE yang jatuh pada Minggu, 31 Mei 2026, menjadi momentum spiritual bagi umat Buddha untuk memperingati tiga peristiwa suci dalam kehidupan Sang Buddha Gautama, yakni kelahiran, pencapaian pencerahan, dan parinibbana. Dalam suasana penuh kedamaian dan refleksi, Pemerintah Provinsi Bali melalui ucapan resmi yang disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan […]

  • Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Harus Diperiksa

    Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Harus Diperiksa

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Proyek jalan khusus (hauling) batu bara yang digarap oleh PT PT Levi Bersaudara Abadi di Lahat, Sumatera Selatan, dinilai tidak sah atau ilegal karena sudah dibangun meski belum memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Menurut pakar lingkungan hidup Dr. Elviriadi, pembangunan proyek infrastruktur tambang tanpa AMDAL jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun […]

  • Agung Suyoga Semprot BTID: Mangrove Tak Bisa Diganti Hitungan Bibit

    Agung Suyoga Semprot BTID: Mangrove Tak Bisa Diganti Hitungan Bibit

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait polemik tukar guling tanah mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5/2026), kembali memanas. Dalam forum yang dihadiri jajaran pimpinan Pansus TRAP DPRD Bali serta OPD terkait itu, Anggota Pansus TRAP DPRD […]

  • Parade dan Defille Warnai Puncak Peringatan Hari Bakti Taruna

    Parade dan Defille Warnai Puncak Peringatan Hari Bakti Taruna

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Gubernur Akademi Militer, Mayor Jenderal TNI Arnold A.P. Ritiauw, memimpin jalannya Upacara Peringatan Hari Bakti Taruna Akademi Militer Tahun 2025 sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Lapangan Pancasila Akmil, yang dilanjukan dengan Parade dan Defile. Upacara ini diikuti oleh seluruh personel Taruna dan Taruni Akademi Militer, serta siswa-siswi SMA di wilayah Magelang. Sabtu(25/1/2025). […]

expand_less