Mangrove Terkontaminasi Solar, Kasus Lingkungan Benoa Masuk Ranah Hukum
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Kasus dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Bali. PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan bertanggung jawab atas matinya ratusan mangrove di kawasan pesisir Benoa, Denpasar Selatan.
Laporan tersebut diajukan oleh tiga LSM, yakni Gerakan BersihBersih Bali, Gasos Bali, dan Belati Bali di SPKT Polda Bali, Sabtu, 28 Pebruari 2026.
Aduan itu tercatat dengan Nomor Registrasi: Dumas/362/II/2026/SPKT/Polda Bali.
Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Ketua tim kuasa hukum pelapor, Putu Ari Sagita, S.H., M.H., dari Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara, menegaskan pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di kawasan KSOP Benoa.
“Hari ini kami melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Kawasan Benoa terhadap tanaman mangrove yang sudah mati saat ini,” kata Putu Ari Sagita ditemui usai mendampingi para pelapor di Polda Bali.
Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 98 ayat (1) Jo dan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menyebut langkah hukum ini sebagai bentuk keprihatinan masyarakat terhadap kerusakan ekosistem pesisir.
Desakan Bioremediasi, Bukan Sekadar Reboisasi
Pihak pelapor juga meminta adanya penanganan serius terhadap kawasan terdampak. Mereka menilai reboisasi saja tidak cukup apabila media tanam telah terkontaminasi.
“Kita berharap dapat dilakukan bioremediasi bukan hanya reboisasi karena ini medianya (mangrove) sudah terkontaminasi,” tandasnya.
Bioremediasi merupakan proses pemulihan lingkungan tercemar dengan memanfaatkan organisme hidup seperti bakteri, jamur, atau tanaman untuk mengurai polutan berbahaya menjadi zat yang lebih aman.
Hasil Uji Laboratorium: Terindikasi Hidrokarbon
Sebelumnya, fenomena matinya ratusan mangrove di sebelah barat Jalan Pelabuhan Benoa telah diteliti oleh tim peneliti dari Universitas Udayana.
Hasil uji laboratorium menyebutkan bahwa pohon-pohon mangrove tersebut terkontaminasi senyawa hidrokarbon, terutama solar.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya pencemaran lingkungan di kawasan strategis pesisir Denpasar Selatan tersebut.
Tanggapan Pertamina Patra Niaga
Sementara itu, pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak berkompeten di bidang lingkungan.
“Tentunya laporan akan ditindaklanjuti bersama pihak yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan,” kata Ahad saat dikonfirmasi terpisah.
Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari aparat kepolisian guna memastikan penyebab pasti kematian mangrove serta pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Mangrove Benoa, Pertamina Patra Niaga, Polda Bali, Pencemaran Lingkungan Bali, Hidrokarbon Solar (red)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar