Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Ketua Pansus TRAP Bali Tegaskan Kewenangan Tata Ruang Ditangan Provinsi Bali, Gugatan Investor Dinilai Tipis

Ketua Pansus TRAP Bali Tegaskan Kewenangan Tata Ruang Ditangan Provinsi Bali, Gugatan Investor Dinilai Tipis

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha menilai gugatan investor proyek Lift Kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, ke PTUN Denpasar tidak akan menggoyahkan posisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Investor yang menggugat adalah PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, pengelola proyek Lift Kaca di kawasan Kelingking Beach, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Made Supartha menegaskan, sejak awal Pansus bersama pihak eksekutif sudah mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan hukum atas penghentian proyek tersebut.

“Kami sudah hitung dari awal, bahkan kemungkinan terburuknya. Jadi bukan hal yang menimbulkan kekhawatiran,” tegasnya saat diwawancara, Kamis, 26 Pebruari 2026.

Kewenangan Tata Ruang dan Wilayah Laut di Provinsi

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu menjelaskan, setiap gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara akan dinilai berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku.

Made Supartha menekankan bahwa kewenangan pengaturan tata ruang, wilayah tebing, sempadan pantai, hingga laut 0-12 mil berada pada Pemerintah Provinsi Bali.

“Pelanggaran yang terjadi menyangkut tata ruang, izin, dan aset. Wilayah tebing itu kewenangan provinsi. Wilayah laut 0-12 mil juga kewenangan provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tata ruang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007. Pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Itu jelas,” paparnya.

Menurutnya, tidak adanya rekomendasi maupun izin tata ruang dari Pemprov Bali menjadi salah satu titik lemah dalam gugatan tersebut.

“Kalau izin hanya dari kabupaten, sementara kewenangan ada di provinsi, itu lemah secara hukum. Pembuktiannya nanti jelas, bukti surat dan siapa yang mengeluarkan izin,” ujarnya.

Soroti Aset Negara di Tebing dan Sempadan Pantai

Made Supartha juga mempertanyakan lokasi pembangunan lift kaca yang disebut berada di kawasan tebing dan sempadan pantai. Ia menyebut area tersebut sebagai aset negara dalam kewenangan provinsi.

“Dimana injakan lift kaca itu? Di tebing, di sempadan pantai. Itu aset negara. Tidak ada izin penggunaan aset dari provinsi,” tegas Made Supartha.

Made Supartha menegaskan bahwa hak menggugat merupakan hak setiap pihak yang dijamin hukum. Namun, hakim akan menilai berdasarkan fakta dan regulasi yang ada.

“Hak menggugat itu dijamin hukum. Pengadilan tidak boleh menolak perkara. Tapi hakim akan menilai fakta dan regulasi yang ada. Semua orang sama di depan hukum, equity before the law,” tegasnya.

Proses Hukum Lain Masih Berjalan

Lebih lanjut, Made Supartha mengungkapkan adanya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung terkait dugaan pelanggaran izin proyek tersebut.

Made Supartha menilai, jika terdapat perkara pidana dan perdata pada objek yang sama, maka proses pidana semestinya didahulukan.

“Kalau ada pidana dan perdata di objek yang sama, pidananya diselesaikan dulu. Itu aturan umum. Jadi sekarang kita tunggu proses penyelidikannya sampai dimana,” paparnya.

Made Supartha memastikan Pemprov Bali telah menyiapkan tim hukum dan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil langkah penghentian kegiatan proyek Lift Kaca di Kelingking Beach.

“Kami tidak salah. Pemerintah Provinsi Bali tidak salah. Gubernur tidak salah. Ini penegakan undang-undang untuk kepentingan Bali dan rakyat Bali,” ujarnya.

Made Supartha bahkan menyebut peluang gugatan tersebut untuk dikabulkan sangat kecil. “Posisinya lemah. Fakta-faktanya lemah. Tapi silakan saja, kami hadapi,” tandasnya.

Menurutnya, menjaga ruang, aset, dan tata kelola perizinan Bali merupakan tanggung jawab bersama agar tetap selaras dengan kearifan lokal dan Perda RTRW Bali 2023.

“Siapa lagi yang jaga ruang Bali kalau bukan kita? Jangan sampai kegiatan yang tidak sesuai karakter dan arsitektur Bali dibiarkan. Kita tenang saja. Posisi kita kuat,” tandasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Imigrasi Atambua dan Pemkab TTU Permudah Warga Perbatasan Urus Paspor

    Kolaborasi Imigrasi Atambua dan Pemkab TTU Permudah Warga Perbatasan Urus Paspor

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    ATAMBUA, Matakompas.com |Dalam rangka memperingati Hari Bhakti IMIPAS Ke-I, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua sukses menggelar kegiatan Eazy Paspor dan Pengecekan Kesehatan Gratis di Aula Kantor Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Sabtu, 8 November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program IMIPAS PEDULI, hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten TTU dan Kantor Imigrasi Atambua. […]

  • Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

    Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto, sekaligus Pengampu Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya dan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Dedy Irsan bersama Asisten Ombudsman melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka melakukan kunjungan disambut dan diterima langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung, di balai kota. […]

  • Divonis Seumur Hidup

    Divonis Seumur Hidup

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 821
    • 0Komentar

    TANGERANG,JARRAKPOS.COM – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli telah dijatuhi hukuman atau vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08. Untuk terdakwa Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun terkait dengan kasus dugaan penembakan mati bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Hakim Pengadilan Militer pun membacakan hal yang […]

  • Bupati Lucky Hakim Kunjungi Korban Puting Beliung Desa Bugis, Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat

    Bupati Lucky Hakim Kunjungi Korban Puting Beliung Desa Bugis, Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 901
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Angin puting beliung menerjang Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Bencana alam ini mengakibatkan kerusakan pada 193 rumah warga, dengan rincian 5 unit rusak berat, 9 unit rusak sedang, 47 unit rusak ringan dan 132 unit rusak sangat ringan. Menanggapi kejadian tersebut, Bupati Indramayu Lucky […]

  • BBM Bersubsidi Vs Pupuk Bersubsidi = Ketahanan Pangan?

    BBM Bersubsidi Vs Pupuk Bersubsidi = Ketahanan Pangan?

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Pemerintah dibawah President Prabowo Subianto telah menetapkan Visi misi nya antara lain tentang Ketahanan Pangan dan Swasembada beras, Namun semua perlunya perencanaan serta fasilitas yang mendukung khususnya dalam hal ketahanan pangan dan swasembada beras diantaranya : 1. Sistim Pengelolaan tanah yang baik 2. Saluran irigasi yang memadai 3. Pasokan air untuk pertanian yang […]

  • Dari Desa Adat untuk Bali: TRIHITA Jadi Simbol Perlawanan Ekonomi Lokal di Era Digital

    Dari Desa Adat untuk Bali: TRIHITA Jadi Simbol Perlawanan Ekonomi Lokal di Era Digital

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Di tengah derasnya arus digitalisasi dan dominasi platform transportasi modern dari luar daerah, Bali akhirnya melahirkan gerakan baru yang berangkat dari akar budayanya sendiri. Sabtu, 16 Mei 2026, Wantilan Desa Adat Beraban, Tabanan, menjadi saksi lahirnya TRIHITA, sebuah aplikasi transportasi lokal berbasis desa adat yang membawa semangat besar: mengembalikan kekuatan ekonomi Bali […]

expand_less