Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua Pansus TRAP Bali Tegaskan Kewenangan Tata Ruang Ditangan Provinsi Bali, Gugatan Investor Dinilai Tipis

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha menilai gugatan investor proyek Lift Kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, ke PTUN Denpasar tidak akan menggoyahkan posisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Investor yang menggugat adalah PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, pengelola proyek Lift Kaca di kawasan Kelingking Beach, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Made Supartha menegaskan, sejak awal Pansus bersama pihak eksekutif sudah mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan hukum atas penghentian proyek tersebut.

“Kami sudah hitung dari awal, bahkan kemungkinan terburuknya. Jadi bukan hal yang menimbulkan kekhawatiran,” tegasnya saat diwawancara, Kamis, 26 Pebruari 2026.

Kewenangan Tata Ruang dan Wilayah Laut di Provinsi

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu menjelaskan, setiap gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara akan dinilai berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku.

Made Supartha menekankan bahwa kewenangan pengaturan tata ruang, wilayah tebing, sempadan pantai, hingga laut 0-12 mil berada pada Pemerintah Provinsi Bali.

“Pelanggaran yang terjadi menyangkut tata ruang, izin, dan aset. Wilayah tebing itu kewenangan provinsi. Wilayah laut 0-12 mil juga kewenangan provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tata ruang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007. Pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Itu jelas,” paparnya.

Menurutnya, tidak adanya rekomendasi maupun izin tata ruang dari Pemprov Bali menjadi salah satu titik lemah dalam gugatan tersebut.

“Kalau izin hanya dari kabupaten, sementara kewenangan ada di provinsi, itu lemah secara hukum. Pembuktiannya nanti jelas, bukti surat dan siapa yang mengeluarkan izin,” ujarnya.

Soroti Aset Negara di Tebing dan Sempadan Pantai

Made Supartha juga mempertanyakan lokasi pembangunan lift kaca yang disebut berada di kawasan tebing dan sempadan pantai. Ia menyebut area tersebut sebagai aset negara dalam kewenangan provinsi.

“Dimana injakan lift kaca itu? Di tebing, di sempadan pantai. Itu aset negara. Tidak ada izin penggunaan aset dari provinsi,” tegas Made Supartha.

Made Supartha menegaskan bahwa hak menggugat merupakan hak setiap pihak yang dijamin hukum. Namun, hakim akan menilai berdasarkan fakta dan regulasi yang ada.

“Hak menggugat itu dijamin hukum. Pengadilan tidak boleh menolak perkara. Tapi hakim akan menilai fakta dan regulasi yang ada. Semua orang sama di depan hukum, equity before the law,” tegasnya.

Proses Hukum Lain Masih Berjalan

Lebih lanjut, Made Supartha mengungkapkan adanya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung terkait dugaan pelanggaran izin proyek tersebut.

Made Supartha menilai, jika terdapat perkara pidana dan perdata pada objek yang sama, maka proses pidana semestinya didahulukan.

“Kalau ada pidana dan perdata di objek yang sama, pidananya diselesaikan dulu. Itu aturan umum. Jadi sekarang kita tunggu proses penyelidikannya sampai dimana,” paparnya.

Made Supartha memastikan Pemprov Bali telah menyiapkan tim hukum dan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil langkah penghentian kegiatan proyek Lift Kaca di Kelingking Beach.

“Kami tidak salah. Pemerintah Provinsi Bali tidak salah. Gubernur tidak salah. Ini penegakan undang-undang untuk kepentingan Bali dan rakyat Bali,” ujarnya.

Made Supartha bahkan menyebut peluang gugatan tersebut untuk dikabulkan sangat kecil. “Posisinya lemah. Fakta-faktanya lemah. Tapi silakan saja, kami hadapi,” tandasnya.

Menurutnya, menjaga ruang, aset, dan tata kelola perizinan Bali merupakan tanggung jawab bersama agar tetap selaras dengan kearifan lokal dan Perda RTRW Bali 2023.

“Siapa lagi yang jaga ruang Bali kalau bukan kita? Jangan sampai kegiatan yang tidak sesuai karakter dan arsitektur Bali dibiarkan. Kita tenang saja. Posisi kita kuat,” tandasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Salurkan Bantuan Rp1,26 Miliar Korban Banjir di Banjar, Gubernur Koster: Belum Final dan Pendataan Masih Berlanjut

    Salurkan Bantuan Rp1,26 Miliar Korban Banjir di Banjar, Gubernur Koster: Belum Final dan Pendataan Masih Berlanjut

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster memastikan penanganan dampak banjir bandang di Desa Banjar, Kabupaten Buleleng, masih terus dilakukan setelah ia turun langsung ke lokasi, Minggu, 15 Maret 2026. Meski bantuan dari APBD Provinsi Bali melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah disalurkan sebesar Rp1,263 miliar, namun pendataan korban terdampak masih berlanjut. Gubernur Bali […]

  • Dispora Ucapkan Selamat dan Sukses Pelantikan PJ Sekdaprov Bengkulu

    Dispora Ucapkan Selamat dan Sukses Pelantikan PJ Sekdaprov Bengkulu

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar
  • Pasca Gelar Juara Ligue 1 Keempat, PSG Menjamu Tim Tamu Liga Primer di Parc des Princes

    Pasca Gelar Juara Ligue 1 Keempat, PSG Menjamu Tim Tamu Liga Primer di Parc des Princes

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 425
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com – Vitinha mengisyaratkan niatnya lima menit setelah pertandingan dimulai dengan tendangan jarak jauh yang berhasil diamankan oleh kiper Villa Emi Martinez. Pemain Argentina itu – yang dicemooh dan dicemooh oleh penduduk setempat karena komentarnya yang anti-Perancis setelah Piala Dunia 2022 – juga mampu menahan tendangan jarak jauh dari kapten Achraf Hakimi. Tertekan oleh intensitas […]

  • Jangan Percaya Informasi Menyesatkan, Pemprov Bali dan Pansus TRAP Pastikan Gugatan Lift Kaca Belum Diputus

    Jangan Percaya Informasi Menyesatkan, Pemprov Bali dan Pansus TRAP Pastikan Gugatan Lift Kaca Belum Diputus

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali membantah keras isu yang beredar di media sosial bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memenangkan gugatan investor proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menegaskan informasi tersebut […]

  • Sinergitas TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal

    Sinergitas TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 673
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman dan Polsek Lumbis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras ilegal sebanyak 15 dus (360 kaleng) jenis Huster asal Malaysia di wilayah Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman mengenai […]

  • Ketua Fraksi PDIP Tabanan Eka Nurcahyadi: Kuota Perempuan Tak Boleh Lagi Sekadar Formalitas

    Ketua Fraksi PDIP Tabanan Eka Nurcahyadi: Kuota Perempuan Tak Boleh Lagi Sekadar Formalitas

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    TABANAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas demokrasi dan mendorong kesetaraan politik yang lebih substantif di Indonesia. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menyambut […]

expand_less