Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Gubernur Koster Tanggapi Pemanggilan 7 Pejabat oleh Kejagung Sebut Pungutan Wisatawan Asing Belum Optimal

Gubernur Koster Tanggapi Pemanggilan 7 Pejabat oleh Kejagung Sebut Pungutan Wisatawan Asing Belum Optimal

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menanggapi pemanggilan tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait pengelolaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150 ribu.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat ditemui usai Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin, 16 Maret 2026.

Gubernur Koster menegaskan bahwa pemanggilan sejumlah pejabat tersebut bukan untuk dimintai keterangan, melainkan untuk memberikan informasi dan data terkait pengelolaan PWA.

“Benar, bukan minta keterangan, tapi minta informasi dan data. Tadi saya sudah dapat telepon dari Kejaksaan Agung justru Kejaksaan Agung akan menolong memberikan rekomendasi, agar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) itu lebih optimal,” kata Gubernur Koster.

Menurutnya, belum optimalnya penerimaan PWA salah satunya karena belum dilibatkannya institusi Imigrasi secara langsung dalam proses Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang masuk ke Bali.

Gubernur Koster menjelaskan, Kejaksaan Agung berencana mengundang pihak Imigrasi untuk membantu pelaksanaan pungutan tersebut agar bisa berjalan lebih efektif.

Gubernur Koster juga mengungkapkan bahwa keterlibatan Imigrasi belum dilakukan karena terbentur aspek regulasi. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing yang kemudian diperbaiki pada 2025, memang sudah membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak seperti hotel, restoran, dan travel agent.Namun, kerja sama dengan Imigrasi masih membutuhkan payung hukum yang lebih tinggi.

“Jadi, nggak mudah bagi Imigrasi, karena semua aktivitas kebijakan diatur dengan aturan, bisa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen),” kata Gubernur Koster.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menyebutkan tujuh pejabat Pemprov Bali yang dimintai informasi oleh Kejagung berasal dari beberapa perangkat daerah, antara lain BPKAD Bali, Biro Hukum Pemprov Bali, Dinas Pariwisata Bali, Bapenda, serta Satpol PP Bali.

Gubernur Koster juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak menemukan persoalan dalam penggunaan dana PWA, melainkan mendorong agar regulasi pemungutannya bisa dioptimalkan dengan melibatkan Imigrasi.

Data Pemprov Bali menunjukkan potensi penerimaan PWA sebenarnya dapat mencapai sekitar Rp900 miliar per tahun. Namun realisasi yang tercapai masih jauh dari potensi tersebut.

Pada 2024, jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali tercatat sekitar 6,3 juta orang. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 2,1 juta wisatawan atau sekitar 32 persen yang membayar pungutan dengan total penerimaan Rp318 miliar.

“Kemudian dilakukan perbaikan Perda pada Tahun 2025 ada kenaikan sedikit yang membayar 34 persen dari 7 juta nilainya mencapai Rp369 miliar. Jadi, kan naik tetap nggak optimal, karena bukan ada korupsi, mana ada korupsi orang ini bayarnya digital online, tidak ada cash. Dengan cara langsung ke BPD Bali rekening disitu. Setelah masuk ke BPD langsung masuk kas daerah, nggak ada celah untuk melakukan penyelewengan korupsi, clear sudah,” terangnya.

Gubernur Koster juga menjelaskan seluruh pembayaran PWA dilakukan secara digital dan langsung masuk ke rekening BPD Bali, kemudian diteruskan ke kas daerah sehingga dinilai sangat kecil kemungkinan terjadinya penyelewengan.

Dana PWA tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program strategis di Bali, antara lain perlindungan budaya dan alam, penguatan desa adat, pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur, hingga penanganan lingkungan termasuk pengelolaan sampah.

Program pengelolaan sampah berbasis sumber juga didukung melalui desa adat sesuai dengan Pergub Nomor 47 Tahun 2019, sehingga pemerintah memberikan dukungan program kepada kepala desa atau perbekel sejak 2020.

“Pertanyaannya kenapa kurang optimal, ya karena Imigrasi. Jadi, itulah yang harus diurusin bukan mempersoalkan yang tidak ada kaitannya. Yang harus kita selesaikan adalah bagaimana melibatkan Imigrasi dalam proses pungutan ini,” tutupnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Umat di Pelosok, Manggala Taksu Agung Dukung Pembangunan Pelinggih di Banyuwangi

    Peduli Umat di Pelosok, Manggala Taksu Agung Dukung Pembangunan Pelinggih di Banyuwangi

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BANYUWANGI, Matakompas.com – Organisasi sosial keagamaan Manggala Taksu Agung melaksanakan kunjungan spiritual sekaligus kegiatan sosial ke wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Kegiatan ini menyasar umat Hindu yang tinggal di kawasan pelosok, khususnya di sekitar Alas Purwo dan kaki Gunung Raung. Kunjungan yang dikemas dalam kegiatan simakrama tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap keberadaan umat Hindu di luar […]

  • Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Charlie Chandra Kisruh Merusak Marwah Pengadilan

    Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Charlie Chandra Kisruh Merusak Marwah Pengadilan

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Jarrak.com Tangerang – Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dengan terdakwa Charly Chandra kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang lanjutan pada Selasa (10/6) tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilaporkan oleh PT Mitra Bangun Mandiri (MBM). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Charly […]

  • Kemenkum Jabar dan BPHN Bahas Evaluasi Dampak Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Seluruh Indonesia 

    Kemenkum Jabar dan BPHN Bahas Evaluasi Dampak Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Seluruh Indonesia 

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Jawa Barat berpartisipasi dalam Rapat Evaluasi Dampak Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual pada Senin, 20 Januari 2025.   Acara ini dihadiri oleh 33 kantor wilayah Kemenkum di seluruh Indonesia, Biro Hukum Provinsi, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota. […]

  • Waka Bidang Hukum PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu Dr. Sugiarto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Dedikasikan untuk Membela Wong Cilik

    Waka Bidang Hukum PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu Dr. Sugiarto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Dedikasikan untuk Membela Wong Cilik

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Bengkulu
    • visibility 8
    • 0Komentar

    JAKARTA, matacompas.com – Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu, Dr. Sugiarto, SH, MH, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah sukses menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Pencapaian akademik tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan karier Dr. Sugiarto yang selama ini dikenal sebagai advokat nasional, aktivis hukum, […]

  • Peringati HUT Kostrad ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Karya Bhakti dan Baksos

    Peringati HUT Kostrad ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Karya Bhakti dan Baksos

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 837
    • 0Komentar

    SABAH,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Gabma Seliku melaksanakan kegiatan bakti sosial dan karya bhakti di Kampung Saliku, Sabah, Malaysia. Minggu(2/3/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat di wilayah perbatasan dengan memberikan bantuan sembako kepada warga yang membutuhkan. Selain […]

  • Musancab PDI Perjuangan Tabanan Kukuhkan 10 PAC, Koster Tekankan Peran Generasi Muda

    Musancab PDI Perjuangan Tabanan Kukuhkan 10 PAC, Koster Tekankan Peran Generasi Muda

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan se-Kabupaten Tabanan yang dirangkaikan dengan pelantikan Ketua PAC PDI Perjuangan se-Kabupaten Tabanan di Gedung Kesenian I Ketut Marya, Tabanan, Minggu, 4 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi organisasi partai hingga tingkat kecamatan dalam menghadapi dinamika politik dan regenerasi kader. […]

expand_less