Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Resort Rp13 Juta per Malam Disegel Pansus TRAP DPRD Bali, 5 Bangunan Berdiri di Atas Mangrove Konservasi

Resort Rp13 Juta per Malam Disegel Pansus TRAP DPRD Bali, 5 Bangunan Berdiri di Atas Mangrove Konservasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BULELENG — Pansus TRAP DPRD Bali kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengawal perlindungan lingkungan dengan menyegel sementara sebuah resort mewah di kawasan Pulau Menjangan, Selasa (28/4/2026). Plataran Menjangan Resort dan Spa dengan tarif fantastis mencapai Rp13 juta per malam itu diduga berdiri di atas kawasan mangrove yang masuk zona konservasi.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, dan turut dihadiri Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota lainnya seperti Komang Dyah Setuti, I Nyoman Oka Antara, dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam inspeksi lapangan yang dilakukan menggunakan perahu, Pansus menemukan total 17 vila di kawasan tersebut. Namun, lima bangunan yang terdiri dari empat vila dan satu spa dinilai bermasalah karena berdiri di area yang beririsan langsung, bahkan berada di atas hutan mangrove.

“Ini yang kami temukan di lapangan, ada lima bangunan dengan nilai sewa sekitar Rp13 juta per malam. Persoalannya, ini berada di kawasan yang kami duga sebagai zona konservasi,” tegas Supartha.

Pihak pengelola berdalih bahwa resort tersebut telah mengantongi izin sejak tahun 1998 dari kementerian terkait, dengan total luas kawasan mencapai 382 hektare di wilayah Taman Nasional Bali Barat. Dari luasan tersebut, hanya sekitar 10 persen atau 38,2 hektare yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai sarana wisata alam.

Namun, menurut Supartha, persoalan utama bukan sekadar izin lama, melainkan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan regulasi terbaru. Ia menegaskan bahwa kawasan mangrove yang masuk zona konservasi tidak boleh dimanfaatkan sama sekali.

“Kalau ini masuk wilayah konservasi, aturannya jelas 0 persen. Tidak boleh ada pemadatan, pembetonan, atau pembangunan apapun di tengah mangrove,” ujarnya.

Pansus juga menemukan lima titik bangunan yang beririsan langsung dengan kawasan mangrove dan perairan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang secara tegas melarang perusakan dan konversi mangrove tanpa prosedur hukum.

Selain itu, pelanggaran juga diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali yang mengatur pemanfaatan ruang pesisir, termasuk perlindungan kawasan konservasi dan ekosistem mangrove. Regulasi daerah tersebut menegaskan bahwa kawasan mangrove merupakan zona lindung yang tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan komersial.

“Undang-undang sudah jelas. Mangrove tidak boleh dirusak atau dikonversi, apalagi di kawasan konservasi. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegas Supartha.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi berat berupa pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.

Di sisi lain, pihak pengelola mengklaim pembangunan telah sesuai dengan site plan yang disetujui kementerian dan tidak melakukan penebangan mangrove. Mereka menyebut vegetasi di sekitar bangunan merupakan tanaman santigi.

Meski demikian, Pansus menilai terdapat kejanggalan serius serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk pengelola kawasan konservasi. DPRD Bali memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk kementerian yang disebut mengeluarkan izin.

“Siapa yang berani mengeluarkan izin di kawasan konservasi ini harus bertanggung jawab. Ini pelanggaran serius,” tegas Supartha.

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 23 April 2026, Pansus TRAP DPRD Bali juga melakukan sidak ke proyek milik PT Bali Turtle Island Development dan menemukan dugaan pelanggaran serupa berupa pembabatan serta pemotongan mangrove di kawasan pesisir.

Rangkaian temuan ini semakin memperkuat kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan dan maraknya pelanggaran di kawasan konservasi Bali. DPRD Bali pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kelestarian ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami pulau ini.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wapres Gibran Tinjau Warga Terdampak Banjir

    Wapres Gibran Tinjau Warga Terdampak Banjir

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 821
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI,JARRAKPOS.COM  – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sambut kedatangan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabumi Raka dalam rangka tinjauan warga terdampak banjir diKelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih. Dalam kunjungannya, Wapres Gibran langsung menuju kediaman warga sekaligus memastikan pelayanan dari Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah hadir ditengah bencana yang dialami. Kamis(6/3/2025) Gibran mengintruksikan kepada Wali Kota […]

  • Kasus Pasien Meninggal di Buleleng, Gede Harja Astawa Desak Reformasi Total Layanan Rumah Sakit

    Kasus Pasien Meninggal di Buleleng, Gede Harja Astawa Desak Reformasi Total Layanan Rumah Sakit

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com – Kasus meninggalnya seorang pasien di Buleleng akibat dugaan keterlambatan penanganan medis kembali memunculkan sorotan tajam terhadap kualitas pelayanan kesehatan di Bali.  Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, menyampaikan kritik keras serta mendesak langkah nyata untuk mencegah tragedi serupa terulang. Dalam rapat gabungan DPRD, Harja Astawa menegaskan bahwa kejadian tersebut […]

  • Koster Kukuhkan 5.058 Pengurus PAC, Ranting dan Anak Cabang PDIP Tabanan Tegaskan Kader Harus Jadi Ujung Tombak Perjuangan Rakyat

    Koster Kukuhkan 5.058 Pengurus PAC, Ranting dan Anak Cabang PDIP Tabanan Tegaskan Kader Harus Jadi Ujung Tombak Perjuangan Rakyat

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster mengukuhkan 5.058 pengurus PAC, ranting, dan anak ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Tabanan masa bakti 2025-2030 di Gedung I Ketua Marya, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Selasa, 24 Maret 2026. Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh partai, di antaranya Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI […]

  • Guru Perlu Ruang untuk Pulih, SOUL Action Gelar Refleksi Kehidupan di Santo Yusup Bandung

    Guru Perlu Ruang untuk Pulih, SOUL Action Gelar Refleksi Kehidupan di Santo Yusup Bandung

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Bandung – Di tengah padatnya tanggung jawab mendidik generasi penerus bangsa, para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Santo Yusup Bandung diajak berhenti sejenak untuk menengok kembali perjalanan hidup mereka. Melalui kegiatan bertajuk SOUL Action “Buka Lembaran Baru”, Yayasan Cahaya Cinta Kasih (YCCK) bersama SOUL Action menghadirkan ruang refleksi dan meditasi yang sarat makna bagi […]

  • Gubernur Koster Tanggapi Pemanggilan 7 Pejabat oleh Kejagung Sebut Pungutan Wisatawan Asing Belum Optimal

    Gubernur Koster Tanggapi Pemanggilan 7 Pejabat oleh Kejagung Sebut Pungutan Wisatawan Asing Belum Optimal

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menanggapi pemanggilan tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait pengelolaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150 ribu. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat ditemui usai Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin, […]

  • Bengkulu Siap Berlaga di Kejurnas Bola Tangan 2025 di Riau, Kadispora Optimis Raih Prestasi

    Bengkulu Siap Berlaga di Kejurnas Bola Tangan 2025 di Riau, Kadispora Optimis Raih Prestasi

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 839
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com  – Provinsi Bengkulu dipastikan aKejuaraan Nasional (Kejurnas) Handball yang akan digelar di Riau pada 19-24 April 2025 . Keikutsertaan ini menjadi kesempatan penting bagi para atlet handball Bengkulu untuk menunjukkan kualitas dan kemampuan terbaik di kancah nasional. Ketua umum ABTI Bengkulu, Bogy Restu Ilahi M.pd mengatakan saat ini para Atlet Abti sedang menjalani […]

expand_less