Rp3,5 Miliar “Beku”, Pansus TRAP Bali Tetap Bergerak Meski Dana Pribadi
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com — Kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali kini dihadapkan pada situasi yang tak ideal. Anggaran sebesar Rp3,5 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD Bali Tahun 2026 justru belum dapat dimanfaatkan. Bukan karena ketiadaan dana, melainkan karena tersendatnya regulasi teknis yang belum diperbarui.
Dana yang sejatinya disiapkan untuk mendukung kegiatan pengawasan tersebut masih terganjal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum mengakomodasi kebutuhan operasional di lapangan. Akibatnya, berbagai agenda penting pansus berpotensi berjalan tidak maksimal.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, percepatan penyesuaian regulasi menjadi kunci agar fungsi pengawasan tetap berjalan efektif.
“Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi menyangkut kinerja lembaga dan kepentingan publik yang harus dijaga,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir. Ia mengungkapkan bahwa meskipun anggaran telah disepakati, aturan yang berlaku saat ini hanya mengatur perjalanan dinas harian, tanpa mencakup kebutuhan riil di lapangan seperti konsumsi, bahan bakar, hingga biaya operasional lainnya.
“Anggarannya ada, tapi tidak bisa dipakai secara fleksibel. Akhirnya, anggota harus menutup kebutuhan itu dengan biaya pribadi,” jelasnya.
Kondisi ini membuat sejumlah anggota pansus terpaksa merogoh kocek sendiri saat menjalankan inspeksi mendadak maupun kegiatan pengawasan lainnya. Situasi tersebut tentu menjadi ironi di tengah besarnya mandat pengawasan yang diemban.
Pansus TRAP DPRD Bali pun mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk segera merevisi Pergub terkait. Langkah ini dinilai mendesak agar anggaran yang telah tersedia tidak terus mengendap, sekaligus memastikan fungsi pengawasan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan dapat berjalan optimal demi kepentingan masyarakat Bali.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar