Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Tahura Ngurah Rai dalam Tekanan, Pansus TRAP Soroti Dugaan Reklamasi dan Tukar Guling BTID

Tahura Ngurah Rai dalam Tekanan, Pansus TRAP Soroti Dugaan Reklamasi dan Tukar Guling BTID

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Polemik dugaan tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai kembali memanas. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali secara terbuka menguliti persoalan yang dinilai bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan ancaman serius terhadap benteng ekologis Bali Selatan.

Dalam rapat dengar pendapat umum dan pendalaman materi yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Senin (11/5/2026), perhatian tertuju pada dugaan alih fungsi kawasan mangrove yang dikaitkan dengan aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Serangan dan Teluk Benoa.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha SH MH menegaskan bahwa kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki kedudukan hukum khusus sebagai kawasan konservasi yang tidak bisa diperlakukan layaknya ruang investasi biasa.

Menurutnya, kawasan tersebut sejak era kolonial telah ditempatkan sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dieksploitasi. Status itu kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi kehutanan, tata ruang, pesisir, hingga perlindungan lingkungan hidup.

“Ketika kawasan konservasi mulai dipadatkan, direklamasi, hingga berubah fungsi menjadi ruang komersial, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Ini sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum lingkungan, kehutanan, dan tata ruang,” tegas Supartha.

Pansus TRAP menyoroti adanya pola yang disebut sebagai “fakta lapangan mendahului legalitas”. Dalam kajiannya, reklamasi dan aktivitas fisik disebut telah berjalan bahkan ketika status kawasan masih melekat sebagai hutan negara.

Sorotan tajam juga diarahkan pada proses tukar-menukar kawasan hutan yang dinilai menyimpan banyak kejanggalan administratif. Mulai dari lemahnya pengawasan kewajiban lahan pengganti, dugaan maladministrasi dalam verifikasi kawasan, hingga pembiaran penguasaan kawasan oleh ratusan warga tanpa penyelesaian formal yang jelas.

Tidak hanya itu, Pansus TRAP mengungkap temuan mengejutkan berupa terbitnya 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan yang disebut masih masuk area hutan mangrove dan Tahura Ngurah Rai. Temuan itu kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.

“Kalau kawasan konservasi bisa berubah menjadi hak milik pribadi, lalu muncul aktivitas industri dan pembangunan di atasnya, maka ada persoalan serius dalam tata kelola ruang dan pengawasan negara,” ujar Supartha.

Dalam analisis hukumnya, Pansus menilai dugaan alih fungsi kawasan mangrove tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga aturan konservasi pesisir dan mangrove.

Kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai sendiri selama ini dikenal sebagai benteng ekologis Bali Selatan. Selain menjadi penahan abrasi dan banjir rob, kawasan itu juga berfungsi sebagai penyerap karbon biru (blue carbon), habitat keanekaragaman hayati, serta pelindung sistem hidrologi Teluk Benoa.

Pansus TRAP memperingatkan, kerusakan kawasan mangrove tidak hanya berdampak pada lingkungan sekitar, tetapi juga dapat memicu ancaman ekologis yang lebih luas, mulai dari banjir pesisir, sedimentasi laut, rusaknya terumbu karang, hingga ancaman terhadap kawasan strategis seperti Bandara Internasional Ngurah Rai.

Dalam konteks itulah, DPRD Bali menegaskan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum lingkungan dan tata ruang.

“KEK bukan zona bebas hukum. Semua kegiatan tetap wajib tunduk pada aturan kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan kawasan pesisir,” tegas Supartha.

Pansus TRAP juga menilai pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut hingga 12 mil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Karena itu, setiap aktivitas reklamasi dan pembangunan di wilayah pesisir Bali wajib melalui sinkronisasi lintas sektor, bukan sekadar pendekatan administratif sektoral.

Bagi Pansus TRAP, persoalan mangrove Tahura Ngurah Rai bukan hanya soal proyek dan investasi, tetapi soal masa depan ekologis Bali.

“Ketika ruang pesisir yang menjadi benteng kehidupan mulai kehilangan fungsi alaminya, maka kerugian ekologis yang muncul akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sepekan Pertama Ramadhan, Pemerintah Putuskan Siswa Belajar di Rumah

    Sepekan Pertama Ramadhan, Pemerintah Putuskan Siswa Belajar di Rumah

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM — Pemerintah resmi menerbitkan surat edaran tentang pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijrian/2025 M, di mana para siswa selama sepekan awal bulan suci itu akan melaksanakan kegiatan belajar di lingkungan rumah. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diteken tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan […]

  • Masuk Angin, Kejagung Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Penyelewengan BSPS di Sumenap

    Masuk Angin, Kejagung Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Penyelewengan BSPS di Sumenap

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Front Pemuda Madura (FPM) menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam mengusut dugaan penyelewengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. FPM menilai proses penyelidikan dugaan korupsi berjamaah itu berjalan lambat dan cenderung akan berhenti pada aktor-aktor kecil di lapangan, seperti kepala desa (kades) dan tenaga fasilitator lapangan (TFL) atau […]

  • Wujud Kepercayaan Warga, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan

    Wujud Kepercayaan Warga, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 717
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Kepercayaan masyarakat terhadap Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad terus terbangun melalui upaya pembinaan teritorial yang intensif dan berkelanjutan. Salah satu hasil nyata dari pendekatan humanis yang dilakukan adalah penyerahan senjata api secara sukarela oleh warga perbatasan. Rabu,(26/3/2025). Seorang warga Desa Tinampak Kec. Tulinonsoi Kab. Nunukan, berinisial AB (28), menyerahkan satu pucuk senjata api […]

  • Masyarakat Cek informasi Resmi  dari Polri

    Masyarakat Cek informasi Resmi dari Polri

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 806
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, membantah kabar yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, polisi akan langsung menyita kendaraan dengan STNK mati atau yang terkena tilang. Fakta dari Korlantas – Tidak ada aturan baru soal penyitaan kendaraan setelah tilang. – Tilang tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. – Pemilik kendaraan […]

  • Buka Musprov INKINDO, Gubernur Koster Libatkan Konsultan dan Kontraktor Lokal dalam Pembangunan Bali

    Buka Musprov INKINDO, Gubernur Koster Libatkan Konsultan dan Kontraktor Lokal dalam Pembangunan Bali

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan Pemprov Bali saat ini tengah fokus membangun dan membenahi infrastruktur di Pulau Dewata. Pemprov memprioritaskan sumber daya lokal yang berintegritas, berkualitas dan teruji kinerjanya. Hal itu ia sampaikan saat membuka Musyawarah Provinsi XII INKINDO Bali di Hotel Prama Sanur, Rabu (6/5). Yang terdekat kata Koster, pembangunan jalan nasional […]

  • Pj Bupati Cirebon Lantik 60 Pejabat Fungsional Tahun 2024

    Pj Bupati Cirebon Lantik 60 Pejabat Fungsional Tahun 2024

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    CIREBON, Jarrakpos.com — Pejabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, memimpin prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan 60 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Acara ini berlangsung di Pendopo Bupati Cirebon, Selasa (31/12/2024). Dalam sambutannya, Wahyu Mijaya menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan, bahwa jabatan yang telah diterima merupakan amanah yang […]

expand_less