Kasus Tukar Guling Mangrove BTID Masih Menggantung, Publik Menanti Ketegasan Kejati Bali
- account_circle admin
- calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Penanganan kasus dugaan tukar guling lahan mangrove yang menyeret nama PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali menuai sorotan tajam publik Bali. Di tengah derasnya perhatian masyarakat terhadap isu lingkungan dan keberlangsungan kawasan pesisir Bali, proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Bali justru dinilai masih berjalan di tempat.
Kasus yang berkaitan dengan tukar guling kawasan mangrove di Serangan dalam proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali itu kini memunculkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum setelah muncul informasi bahwa perkara tersebut disebut telah memasuki tahap rekomendasi, namun belum terlihat adanya langkah hukum lanjutan yang konkret.
Situasi ini memantik dugaan adanya tarik ulur kepentingan di balik proses penanganan perkara. Apalagi, polemik tukar guling mangrove bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan telah berkembang menjadi isu strategis yang menyangkut kelestarian lingkungan Bali dan keberpihakan negara terhadap ruang hidup masyarakat.
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus tersebut terus bergulir di ruang publik. DPRD Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) bahkan turun langsung melakukan inspeksi lapangan ke Karangasem dan Jembrana guna memastikan keberadaan lahan pengganti yang disebut menjadi bagian dari proses tukar guling.
Dari hasil sidak itu, muncul sejumlah temuan yang dinilai janggal. Mulai dari kondisi lahan pengganti yang disebut belum siap, hingga persoalan administrasi dan sertifikat yang dinilai belum sepenuhnya terang. Temuan-temuan tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa proses tukar guling mangrove tidak sesederhana yang disampaikan ke publik.
Di sisi lain, PT BTID membantah seluruh tudingan yang mengarah pada dugaan tukar guling ilegal maupun praktik yang disebut “bodong”. Pihak perusahaan menegaskan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berada dalam pengawasan instansi terkait.
Namun bantahan itu belum mampu meredam keresahan masyarakat. Sorotan kini justru mengarah pada lambannya perkembangan penanganan perkara di Kejati Bali.
“Terkait laporan BTID ke Kejagung oleh Arukki kami belum ada data mb, kalau joint survey saya tanyakan dulu ke Pidsus,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradharma, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Sementara itu, Kasi Pengendalian Operasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, juga belum memberikan penjelasan rinci terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kita akan sampaikan sudah ada perkembangan,” ujarnya singkat.
Bagi banyak kalangan, persoalan ini bukan semata soal investasi atau pembangunan kawasan pariwisata. Yang dipertaruhkan adalah masa depan ekosistem mangrove Bali yang selama ini menjadi benteng alami pesisir dari abrasi, penyangga kehidupan laut, sekaligus pelindung keseimbangan ekologis Bali.
Kekhawatiran publik bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan pesisir Bali terus menghadapi tekanan akibat alih fungsi lahan dan masifnya pembangunan. Jika kasus ini tidak ditangani secara terbuka dan tegas, masyarakat khawatir praktik serupa akan terus berulang dengan mengorbankan lingkungan hidup.
Desakan agar proses hukum dikawal secara transparan pun semakin menguat. Publik berharap aparat penegak hukum tidak sekadar menjadi penonton di tengah konflik kepentingan antara investasi dan kelestarian alam Bali.
Kini, mata masyarakat tertuju pada Kejati Bali: apakah kasus tukar guling mangrove BTID benar-benar akan dibuka terang benderang, atau justru kembali “mengendap” di tengah jalan.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar