Prof Rumawan Salain: Pansus TRAP DPRD Bali Bukan “Super Power”, Temuan Harus Ditindaklanjuti Eksekutif dan APH
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Keberadaan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal tata kelola pembangunan di Pulau Dewata. Namun, keberhasilan penanganan berbagai persoalan tata ruang tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Pansus TRAP, melainkan membutuhkan dukungan dan tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar bidang Arsitektur Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si, saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (1/6/2026). Menurut pakar Arsitektur Tradisional Bali tersebut, isu tata ruang, aset daerah, dan perizinan merupakan persoalan yang saling berkaitan dan menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut masa depan pembangunan Bali.
“Persoalan izin, aset daerah, dan tata ruang itu saling terkait. Kalau sekarang yang banyak muncul ke permukaan adalah masalah tata ruang. Ketika tata ruang sebuah bangunan bermasalah, maka aspek perizinannya juga akan ikut terungkap. Semua akan terbuka satu per satu,” ujarnya.
Prof. Rumawan menilai keberadaan Pansus TRAP patut diapresiasi selama bertujuan menjaga kepentingan Bali dan memperbaiki tata kelola pembangunan yang selama ini dinilai masih menyisakan berbagai persoalan. Ia meyakini berbagai pelanggaran tata ruang yang mulai terungkap saat ini hanyalah sebagian kecil dari masalah yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya pengawasan yang dilakukan Pansus TRAP dengan mengedepankan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.
“Yang sudah terlihat sekarang mari kita sikapi bersama-sama. Jangan saling curiga. Semua harus transparan dan diberitakan kepada masyarakat. Kecuali jika memang ada oknum yang bermain, itu persoalan yang berbeda dan harus diproses,” tegasnya.
Pansus Hanya Membongkar Fakta, Bukan Eksekutor
Prof. Rumawan juga menyoroti berkembangnya persepsi publik terhadap sejumlah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali. Sejumlah bangunan dan usaha yang diduga melanggar aturan tata ruang sempat menjadi sorotan bahkan ada yang disegel. Namun hingga kini, sebagian masyarakat masih mempertanyakan tindak lanjut dan penyelesaian akhir dari temuan-temuan tersebut.
Menurutnya, tidak tepat jika seluruh tanggung jawab dibebankan kepada Pansus TRAP. Sebab, secara kelembagaan, pansus memiliki fungsi pengawasan dan pengungkapan fakta, bukan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan eksekusi.
“Pansus TRAP itu hanya melihat, menyeleksi, dan membongkar persoalan yang terjadi. Setelah ditemukan pelanggaran, harus dicari siapa yang mengeluarkan izin, instansi mana yang bertanggung jawab, dan siapa pejabat yang terkait. Itu yang kemudian harus diproses lebih lanjut,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa proses penindakan administratif maupun hukum merupakan kewenangan instansi teknis, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Kalau ada konsultan yang mendampingi atau pihak lain yang terlibat, semuanya nanti akan terungkap. Jadi menurut saya Pansus TRAP bukan lembaga yang memiliki kekuatan tanpa batas. Mereka hanya memiliki kewenangan saat menemukan dan membongkar persoalan. Setelah itu, pihak terkait harus merespons dan menjalankan tugasnya masing-masing,” jelasnya.
Jangan Jadikan Pansus TRAP Single Fighter
Lebih lanjut, Prof. Rumawan mengibaratkan temuan-temuan Pansus TRAP sebagai laporan awal yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan. Tanpa adanya respons dari pemerintah maupun aparat terkait, hasil kerja pansus berpotensi berhenti sebatas temuan tanpa penyelesaian.
Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum dalam menuntaskan berbagai pelanggaran yang ditemukan.
“Harus ada gayung bersambut. Jangan memandang Pansus TRAP seperti pemadam kebakaran yang harus menyelesaikan semua persoalan sendirian. Begitu ada temuan, segera diproses. Pemerintah juga harus menyiapkan seluruh data yang dibutuhkan agar penanganannya jelas dan transparan,” ujarnya.
Menurut Prof. Rumawan, selama ini Pansus TRAP kerap terlihat bekerja sendiri dalam mengungkap berbagai dugaan pelanggaran tata ruang, sementara tindak lanjut dari pihak yang memiliki kewenangan eksekusi belum terlihat maksimal. Kondisi tersebut menjadi cerminan penting mengenai efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.
Ia pun mengingatkan bahwa masyarakat dapat menilai secara langsung keseriusan para pemangku kepentingan dalam mengawal kepentingan publik melalui tindakan nyata setelah temuan-temuan tersebut dipublikasikan.
“Saya melihat seperti dalam pertandingan sepak bola. Bola sudah berada tepat di depan gawang dan tinggal ditendang untuk mencetak gol, tetapi tidak ada respons. Wasit diam, penonton hanya melihat dan bertepuk tangan, akhirnya tidak ada hasil. Jangan sampai seperti itu. Semua pihak harus bergerak bersama,” pungkasnya.
Pernyataan Prof. Rumawan Salain menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap tata ruang Bali tidak cukup hanya mengandalkan Pansus TRAP DPRD Bali. Temuan-temuan yang telah dibuka ke publik harus menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan dan pembenahan secara nyata demi menjaga keberlanjutan pembangunan serta kelestarian Bali di masa depan.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar