Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Strategis, Soroti Legalitas Lahan hingga Aktivitas PT BTID di Kawasan Serangan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya mengawal kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan hak-hak masyarakat dengan menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID). Rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali, Selasa (2/6/2026), berisi sejumlah catatan kritis yang meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek pengelolaan kawasan Serangan dan Tahura Ngurah Rai.

Penyerahan rekomendasi tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, SH., MH., didampingi Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai, SH., bersama seluruh anggota pansus. Rekomendasi ini merupakan hasil pendalaman, investigasi lapangan, rapat kerja, serta koordinasi lintas lembaga yang dilakukan pansus selama menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali.

Dalam keterangannya, Dr (C) I Made Supartha menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan bukan semata-mata ditujukan kepada PT BTID, melainkan sebagai upaya memastikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta menjaga keberlanjutan kawasan strategis Bali yang memiliki nilai ekologis, sosial, budaya, dan spiritual.

Pansus TRAP menaruh perhatian serius terhadap status lahan pengganti yang menjadi bagian dari skema perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. Pemerintah Provinsi Bali diminta menginisiasi koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan penguasaan lahan dan pemenuhan kewajiban lahan penukar pengganti yang berada di wilayah Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana.

Pansus menemukan adanya indikasi ketidakjelasan status lahan pengganti yang hingga kini belum memiliki kepastian secara administratif maupun faktual. Karena itu, apabila dalam proses evaluasi ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka lahan tersebut direkomendasikan untuk dikembalikan kepada negara dan dipulihkan sesuai fungsi konservasi demi kepentingan masyarakat luas. Bahkan, jika ditemukan ketidakjelasan atau kegagalan pemenuhan kewajiban lahan pengganti, kawasan laut dan mangrove yang sebelumnya dialihkan dalam skema tersebut direkomendasikan untuk dikembalikan sebagai kawasan hutan negara.

Selain persoalan lahan, Pansus TRAP juga menyoroti pembangunan marina serta berbagai aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar kawasan Tahura Ngurah Rai yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pemerintah Provinsi Bali diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementerian terkait guna memastikan seluruh aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang laut, perizinan, dan perlindungan ekosistem mangrove.

Pansus menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang terbukti melanggar ketentuan harus ditertibkan, termasuk kemungkinan pembongkaran dan pemulihan kembali fungsi kawasan. Langkah tersebut dinilai penting mengingat wilayah laut hingga 12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali sehingga setiap pengembangan wajib melibatkan rekomendasi pemerintah daerah.

Dalam rekomendasinya, Pansus juga meminta Pemerintah Provinsi Bali memperkuat peran pengawasan terhadap seluruh aktivitas pengembangan kawasan yang dikelola PT BTID. Penguatan pengawasan dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, memastikan kepatuhan terhadap tata ruang, serta menjaga keberlangsungan fungsi ekologis kawasan pesisir dan mangrove Bali.

Aspek lain yang mendapat perhatian serius adalah keberadaan kawasan suci di Pulau Serangan. Pansus merekomendasikan agar tujuh pura yang berada di dalam kawasan, yakni Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncak In Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, dan Pura Beji Dalem Sakenan, termasuk pelaba pura, area parkir, area pedagang, Jaba Pura Sakenan, serta akses jalan menuju pura, dikeluarkan dari cakupan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT BTID.

Menurut Pansus, kawasan suci dan akses menuju tempat ibadah tidak boleh diprivatisasi maupun dibatasi oleh kepentingan investasi. Oleh karena itu, pemerintah diminta memastikan seluruh kawasan suci tersebut memiliki kepastian status dan perlindungan hukum untuk kepentingan masyarakat adat serta umat yang melaksanakan kegiatan keagamaan.

Pansus juga meminta adanya jaminan keterbukaan akses bagi masyarakat Bali terhadap pura-pura, kawasan pesisir, wilayah laut, aktivitas nelayan, jalur melaut, tambatan perahu, hingga ruang tangkap tradisional yang selama ini menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat pesisir. Akses tersebut harus bebas dari pembatasan maupun mekanisme eksklusif yang berpotensi menghambat hak masyarakat.

Tidak hanya itu, Pansus TRAP menyoroti persoalan hak-hak masyarakat yang lahannya masuk dalam kawasan SHGB PT BTID. Pemerintah diminta melakukan penyelesaian secara tuntas terhadap berbagai persoalan penguasaan dan kepemilikan tanah yang masih menyisakan sengketa atau ketidakjelasan. Seluruh proses penyelesaian harus dilakukan secara transparan, adil, berbasis kepastian hukum, serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.

Dalam bidang tata kelola kawasan, Pansus juga mendorong percepatan penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang berada di dalam kawasan kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting agar kawasan tetap berada dalam koridor pengawasan pemerintah daerah dan tidak berkembang menjadi ruang eksklusif yang terlepas dari kepentingan publik.

Lebih lanjut, Pansus meminta seluruh pemangku kepentingan melakukan pendalaman, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap seluruh temuan yang muncul selama proses pengawasan. Pendalaman tersebut mencakup aspek tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup, pertanahan, hingga perizinan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

Pansus TRAP juga menyoroti pentingnya transparansi kontribusi kawasan yang dikelola PT BTID terhadap Bali, baik dari sisi fiskal, manfaat ekonomi daerah, penyerapan tenaga kerja lokal, maupun dampak kesejahteraan yang dirasakan masyarakat. Menurut Pansus, pengembangan kawasan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan tidak semata-mata menguntungkan pihak tertentu.

Dr (C) I Made Supartha menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan bentuk komitmen DPRD Bali dalam menjaga keseimbangan antara investasi, pelestarian lingkungan, perlindungan kawasan suci, serta hak-hak masyarakat adat dan masyarakat pesisir. Ia menambahkan, apabila setelah rekomendasi ini masih ditemukan kegiatan atau pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, DPRD Bali akan melanjutkan pengawasan dan mempertimbangkan rekomendasi penghentian hingga penutupan permanen aktivitas yang terbukti melanggar aturan.

“Rekomendasi ini kami serahkan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali untuk segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada. Tujuannya adalah memastikan seluruh proses pengembangan kawasan berjalan sesuai hukum, menjaga kelestarian lingkungan, melindungi hak masyarakat, serta menjamin kepentingan Bali tetap menjadi prioritas utama,” tegas Supartha didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai serta anggota Pansus TRAP DPRD Bali lainnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua TP Posyandu Bali Tekankan Penyamaan Persepsi dan Penguatan Kader Berbasis Kearifan Lokal

    Ketua TP Posyandu Bali Tekankan Penyamaan Persepsi dan Penguatan Kader Berbasis Kearifan Lokal

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan penguatan kapasitas kader Posyandu berbasis kearifan lokal dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat di Bali. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bina Posyandu Angkatan Kelima di UPTD Balai Pelatihan Kesehatan dan Masyarakat (Bapelkes) Denpasar, Senin (18/5). Dalam […]

  • Putusan MA Diabaikan, Ahli Waris Panggabean Polisikan Calon Dubes RI

    Putusan MA Diabaikan, Ahli Waris Panggabean Polisikan Calon Dubes RI

    • calendar_month Selasa, 3 Nov 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta— Duma Antaran Natiar Panggabean melaporkan BP; seorang calon Duta Besar (Dubes) RI untuk salah satu negara besar di kawasan Eropa, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 jo. Pasal 394 KUHP ke Polda Metro Jaya, Senin (2/11/2026). Juniver Girsang, kuasa hukum Duma […]

  • Koster Gaungkan Semangat Proklamator, Bulan Bung Karno VIII Bali 2026 Hadirkan Ajang Kreativitas dan Pembentukan Karakter Generasi Muda

    Koster Gaungkan Semangat Proklamator, Bulan Bung Karno VIII Bali 2026 Hadirkan Ajang Kreativitas dan Pembentukan Karakter Generasi Muda

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR – Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026 di Bali tidak sekadar menjadi agenda seremonial tahunan. Di bawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster, peringatan bulan kelahiran Sang Proklamator diisi dengan berbagai kegiatan edukatif, kreatif, dan kebudayaan yang bertujuan menanamkan nilai-nilai perjuangan Bung Karno kepada generasi muda. Mengusung tema “Kawya Atma Kerthi” yang bermakna Meraya Jiwa […]

  • Geram, Komisi II DPR RI Panggil DKPP

    Geram, Komisi II DPR RI Panggil DKPP

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Komisi II DPR mengadakan rapat evaluasi kinerja secara tertutup dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi, Rabu (12/2/2025) “Mungkin kalau tata tertib itu fungsinya bagaimana kita melakukan controling check and balance, ya. Jadi bukan seperti yang dipikirkan, wah bahwa akan […]

  • Hari Jadi ke-68 Bali, Gung Cok Ajak Perkuat Sinergi Wujudkan Bali Maju, Sejahtera dan Harmonis

    Hari Jadi ke-68 Bali, Gung Cok Ajak Perkuat Sinergi Wujudkan Bali Maju, Sejahtera dan Harmonis

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DENPASAR – Menjelang peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali yang jatuh pada 14 Agustus 2026, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam membangun Bali yang semakin maju, sejahtera dan harmonis. Pesan tersebut disampaikan Gung Cok di Denpasar, Kamis […]

  • Upacara Guru Piduka dan Penanaman Pohon Jadi Simbol Pemulihan Ekosistem di Bangli

    Upacara Guru Piduka dan Penanaman Pohon Jadi Simbol Pemulihan Ekosistem di Bangli

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    BANGLI, Matakompas.com | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melaksanakan Upacara Guru Piduka dan penanaman pohon di Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan, Kintamani, Bangli, Kamis, 13 November 2025. Kegiatan ini menjadi simbol penghormatan terhadap alam sekaligus bentuk nyata upaya pemulihan ekosistem dengan melibatkan masyarakat adat dan generasi muda. Pelaksanaan kegiatan tersebut juga menandai tahap […]

expand_less