Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » PHDI Bali Gelar Paruman Bahas Akses Pura di Kawasan BTID, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Kesucian Tempat Ibadah

PHDI Bali Gelar Paruman Bahas Akses Pura di Kawasan BTID, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Kesucian Tempat Ibadah

  • account_circle admin
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matacompas.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menggelar paruman bersama sulinggih, tokoh umat, desa adat, dan berbagai pemangku kepentingan guna membahas persoalan akses umat menuju pura-pura yang berada di dalam kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Kamis (25/6/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Aula PHDI Provinsi Bali tersebut digelar sebagai respons atas berbagai aspirasi masyarakat Hindu terkait akses persembahyangan, keberadaan pura, pelaba pura, serta perlindungan kawasan suci yang berada di dalam maupun sekitar kawasan pembangunan.

Dalam forum tersebut, Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr (c) I Made Supartha, SH., MH., menyampaikan sejumlah temuan dan kekhawatiran terkait keberadaan pura-pura yang menurutnya mulai terhimpit oleh berbagai aktivitas pembangunan dan investasi.

Menurut Supartha, persoalan yang terjadi di kawasan BTID bukanlah kasus tunggal. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Pansus TRAP di berbagai wilayah Bali, indikasi serupa juga ditemukan di sejumlah kawasan lain yang berdekatan dengan lokasi pembangunan dan investasi berskala besar.

“Pura adalah tempat suci umat Hindu untuk mendekatkan diri kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Keberadaannya tidak bisa dipandang sama dengan fasilitas umum lainnya karena memiliki nilai spiritual, historis, dan kultural yang sangat tinggi,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa banyak pura di Bali telah ada jauh sebelum hadirnya berbagai proyek pembangunan modern. Karena itu, keberadaannya harus dihormati dan dilindungi oleh seluruh pihak, termasuk investor dan pemerintah.

Dalam paparannya, Supartha mengingatkan bahwa perlindungan tempat ibadah telah dijamin oleh berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Penataan Ruang, hingga berbagai regulasi terkait kawasan pesisir dan tata kelola ruang.

Menurutnya, negara secara tegas menjamin kebebasan masyarakat untuk menjalankan ibadah dan melindungi keberadaan tempat-tempat suci dari berbagai bentuk gangguan maupun pembatasan akses.

“Konstitusi menjamin kebebasan beribadah. Negara wajib melindungi tempat-tempat ibadah, baik pura, masjid, gereja maupun tempat suci lainnya. Tidak boleh ada pihak yang mengganggu akses maupun kesuciannya dengan alasan apa pun,” ujarnya.

Supartha mengaku prihatin karena berdasarkan sejumlah temuan lapangan, terdapat indikasi bahwa beberapa pura berada dalam kawasan yang telah diberikan izin tertentu sehingga memunculkan persoalan akses bagi umat yang hendak melaksanakan persembahyangan.

Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk menjalankan keyakinannya.

Lebih jauh, Supartha juga menyoroti keberadaan pura yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan spiritual masyarakat sekitar Serangan dan wilayah Bali Selatan. Menurutnya, pura-pura tersebut bukan hanya memiliki fungsi keagamaan, tetapi juga berkaitan erat dengan sejarah, budaya, serta sistem perlindungan kawasan suci yang diwariskan secara turun-temurun.

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan nilai-nilai kesucian dan keberlangsungan warisan budaya Bali.

“Kita tidak boleh mewariskan persoalan kepada anak cucu kita. Jangan sampai tempat-tempat suci yang selama ini menjadi identitas Bali justru hilang atau terpinggirkan akibat pembangunan yang tidak memperhatikan aspek spiritual dan budaya,” katanya.

Supartha mengungkapkan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali telah melakukan serangkaian kajian dan menghasilkan sembilan rekomendasi terkait berbagai persoalan tata ruang dan aset publik yang ditemukan di lapangan, termasuk yang berkaitan dengan kawasan suci dan akses menuju pura.

Rekomendasi tersebut, lanjutnya, akan terus dikawal dan diawasi implementasinya agar tidak berhenti hanya sebagai dokumen administratif semata.

Sementara itu, PHDI Provinsi Bali menegaskan bahwa forum paruman tersebut bertujuan menghimpun berbagai masukan dari sulinggih, akademisi, tokoh adat, dan masyarakat sebagai bahan perumusan langkah-langkah strategis dalam menjaga keberadaan pura serta memastikan hak umat Hindu untuk bersembahyang tetap terlindungi.

Melalui dialog tersebut, diharapkan lahir solusi yang berpijak pada hukum, nilai-nilai adat, serta prinsip penghormatan terhadap kawasan suci yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari identitas Bali sebagai pulau yang berlandaskan ajaran agama, adat, budaya, dan kearifan lokal.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Perbedaan Pendapat di Internal Pansus TRAP, Ketua DPRD Bali Tegaskan Hanya Rekomendasi Resmi yang Menjadi Acuan

    Soal Perbedaan Pendapat di Internal Pansus TRAP, Ketua DPRD Bali Tegaskan Hanya Rekomendasi Resmi yang Menjadi Acuan

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik perbedaan pandangan yang muncul di internal Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait pengawasan terhadap aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali mendapat perhatian serius dari pimpinan DPRD Bali. Ketua DPRD Bali menegaskan bahwa hanya rekomendasi yang telah melalui mekanisme resmi dan […]

  • Yayasan Tri Murti Nusantara dan Komisi IX DPR RI Sosialisasi BPOM di Abiansemal Ingatkan Bahaya Obat dan Makanan Ilegal

    Yayasan Tri Murti Nusantara dan Komisi IX DPR RI Sosialisasi BPOM di Abiansemal Ingatkan Bahaya Obat dan Makanan Ilegal

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas com – Sosialisasi keamanan obat dan makanan kembali digencarkan di Kabupaten Badung. Untuk itu, Yayasan Tri Murti Nusantara bersama Komisi IX DPR RI menghadirkan edukasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Aula Kantor Camat Abiansemal, Sabtu, 21 Pebruari 2026. Sosialisasi BPOM di Abiansemal ini menyasar pelaku UMKM dan masyarakat umum. Tujuannya […]

  • Sertijab Kasat Lantas Langsung dipimpin Kapolres Indramayu.

    Sertijab Kasat Lantas Langsung dipimpin Kapolres Indramayu.

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 324
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com-Mutasi dan Rotasi jabatan adalah satu hal yang wajar hal ini bertujuaan untuk profesionalisme dan karier pejabat ini sendiri selain itu pula untuk penyegaran serta menambah wawasan dalam pembinaan karakter pejabat. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Lantas di Lapangan Apel Polres Indramayu, Kamis […]

  • Gubernur Wayan Koster Tepati Janji, 66 Siswa Terima Bantuan Rp1 Juta Saat Serahkan Rp129 Juta untuk Pemulihan SDN 5 Banjar Pascabanjir

    Gubernur Wayan Koster Tepati Janji, 66 Siswa Terima Bantuan Rp1 Juta Saat Serahkan Rp129 Juta untuk Pemulihan SDN 5 Banjar Pascabanjir

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com — Gubernur Bali, Wayan Koster, menyerahkan bantuan sebesar Rp129 juta untuk pemulihan SD Negeri 5 Banjar yang terdampak banjir bandang pada 6 Maret 2026. Penyerahan bantuan dilakukan pada Senin (30/3) sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan sarana pendidikan. Bantuan tersebut bersumber dari gotong royong pegawai Pemerintah Provinsi Bali. Dalam penyerahannya, Gubernur Koster didampingi […]

  • Mendiktisaintek Sebut NTT Peran Strategis dalam Mendukung  Target pembangunan Nasional

    Mendiktisaintek Sebut NTT Peran Strategis dalam Mendukung Target pembangunan Nasional

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Brian Yuliarto, Ph.D melakukan kunjungan kerja perdananya di Provinsi NTT, pada Rabu (16/4/2025) pagi. Kunjungan ini menjadi yang pertama kali dilakukan Mendiktisaintek ke luar Pulau Jawa, sekaligus menandai komitmennya untuk memahami lebih dalam kondisi serta tantangan perguruan tinggi di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). […]

  • Kanwil Kementerian Hukum Bali dan Undiknas Jalan Sinergi Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Implementasi Kampus Berdampak 

    Kanwil Kementerian Hukum Bali dan Undiknas Jalan Sinergi Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Implementasi Kampus Berdampak 

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memperkuat kolaborasi strategis dengan dunia pendidikan tinggi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas). Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Rapat Senat Terbuka Wisuda Undiknas ke-99 yang berlangsung di Pecatu Hall, Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), ITDC Nusa Dua, pada Senin […]

expand_less