Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Villa Vedas, Rekomendasikan Penutupan dan Penyegelan Area Pemadatan di Sempadan Pantai

Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Villa Vedas, Rekomendasikan Penutupan dan Penyegelan Area Pemadatan di Sempadan Pantai

  • account_circle admin
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penutupan sementara sekaligus penyegelan menggunakan garis Satpol PP (Pol PP Line) terhadap area pemadatan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai di Villa Vedas Bali, Jalan Batu Tampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Kamis (9/7/2026).

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan pantai. Kegiatan dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Dr (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai, S.H., Wakil Sekretaris dr. Somvir, anggota Ketut Rochineng, serta diikuti jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Balai Wilayah Sungai (BWS), Satpol PP Provinsi Bali, dan instansi teknis terkait.

Dalam pemeriksaan lapangan, Pansus TRAP menemukan adanya aktivitas pemadatan lahan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai. Menyikapi temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali saat itu juga merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas di lokasi, penutupan sementara, serta penyegelan area menggunakan Pol PP Line oleh Satpol PP Provinsi Bali sampai seluruh aspek perizinan, legalitas, dan kesesuaian tata ruang selesai diverifikasi oleh instansi berwenang.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan hukum, bukan untuk menghambat investasi.

> “Kami datang ke sini karena ada pengaduan masyarakat. Kami ingin memastikan apakah pembangunan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru melanggar aturan mengenai sempadan pantai. Semua akan kami cek secara menyeluruh,” tegas Supartha.

Menurutnya, kawasan sempadan pantai merupakan ruang yang harus dilindungi karena memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, dan keagamaan bagi masyarakat Bali.

Ia juga menyoroti adanya bangunan maupun struktur yang diduga menjorok ke arah pantai dan mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut.

> “Kalau memang ada pembangunan yang masuk kawasan sempadan pantai atau bahkan menjorok ke laut tanpa izin yang sah, tentu ini menjadi persoalan serius. Karena itu kami merekomendasikan penutupan sementara dan penyegelan sampai pemeriksaan selesai,” ujarnya.

Supartha meminta Satpol PP Provinsi Bali melakukan pengawasan agar tidak ada aktivitas pembangunan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ia menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengesampingkan aturan hukum.

> “Jangan karena punya uang banyak, jangan karena nilai investasinya besar, lalu tidak menghormati hukum. Jangan pula mengabaikan hak masyarakat. Semua harus tunduk pada aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Supartha, pantai di Bali bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merupakan ruang publik yang digunakan masyarakat untuk kegiatan adat, keagamaan, sosial, serta memiliki fungsi ekologis yang wajib dijaga.

Pansus TRAP juga meminta seluruh OPD teknis menyerahkan data dan dokumen perizinan pembangunan di kawasan tersebut. Seluruh aktivitas pembangunan di sepanjang kawasan pesisir Bali juga akan diinventarisasi dan dievaluasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait.

> “Kami tidak mencari-cari kesalahan. Yang benar akan kami katakan benar, tetapi yang melanggar aturan harus bertanggung jawab. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan ekonomi,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menegaskan bahwa dugaan pelanggaran akan didalami dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, yang secara tegas melarang privatisasi maupun alih fungsi kawasan sempadan pantai serta menjamin kawasan pesisir tetap menjadi ruang publik untuk kepentingan adat, budaya, keagamaan, sosial, dan masyarakat.

Selain itu, pemanfaatan kawasan pesisir juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Regulasi tersebut mengatur bahwa pembangunan di kawasan sempadan pantai maupun ruang laut wajib memenuhi ketentuan tata ruang, memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen lingkungan seperti AMDAL, serta berbagai perizinan lainnya. Apabila pembangunan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan tersebut, maka berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil sidak ini selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait, pengelola Villa Vedas Bali, dan instansi teknis untuk menentukan langkah administratif maupun penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui langkah tegas berupa rekomendasi penutupan sementara dan penyegelan lokasi, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga kawasan pesisir Bali dari pelanggaran tata ruang, memastikan seluruh investasi berjalan sesuai hukum, serta melindungi kelestarian lingkungan dan hak masyarakat Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Emansipasi Modern, HIPPI Bali Ajak Perempuan Perkuat Ekonomi Kreatif Pariwisata

    Emansipasi Modern, HIPPI Bali Ajak Perempuan Perkuat Ekonomi Kreatif Pariwisata

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BULELENG – Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi Bali menggelar peringatan Kartini Day bertema “KARTINI Goes to EDU–Culture Tourism” di STIE Satya Dharma Singaraja, Buleleng, Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong peran perempuan dalam memperkuat ekonomi kreatif berbasis budaya dan pendidikan di sektor pariwisata. Ketua DPD HIPPI Bali, AAA Ngurah […]

  • Reses di Desa Sawang Lebar, Samsir Alam Terima Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Peralatan Olahraga

    Reses di Desa Sawang Lebar, Samsir Alam Terima Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Peralatan Olahraga

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 799
    • 0Komentar

    BENGKULU UTARA, Jarrakpos.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Samsir Alam  reses masa sidang ke 1 Tahun 2025 untuk menyerap aspirasi masyarkaat di Desa Sawang Lebar Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (27/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, masyarakat Desa Sawang Lebar menyampaikan sejumlah usulan penting yang menyangkut pembangunan infrastruktur dan sarana olahraga, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan aktivitas masyarakat […]

  • Kapolresta Magelang dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Pos PAM dan Bagikan Bingkisan untuk Petugas

    Kapolresta Magelang dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Pos PAM dan Bagikan Bingkisan untuk Petugas

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 822
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM –  Kapolresta Magelang bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kota Magelang mengunjungi sejumlah Pos Pam Ramadan dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2025 (OKC 2025), Senin (24/03/2025). Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. mengatakan kunjungan ke Pos Pam Ramadan ini guna memantau langsung kesiapan dan kesiagaan personel pos. Serta mengetahui kelengkapan […]

  • Camat Cikedung Encep Bersama Masyarakat Tangani Tanggul kali Pembuangan Siwalan yang Jebol!!

    Camat Cikedung Encep Bersama Masyarakat Tangani Tanggul kali Pembuangan Siwalan yang Jebol!!

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 381
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Memasuki musim penghujan diwilayah kabupaten Indramayu masyarakat di minta waspada bencana, hal ini tidak dapat dipungkiri karena hampir sebagian wilayah di Indramayu dilalui aliran sungai yang bermuara ke laut yang ada di Bibir pantai wilayah Indramayu. Kecamatan Cikedung yang wilayahnya dilalui aliran sungai besar dan kecil tak luput dari waspada bencana terutama ketika […]

  • Dispora Bengkulu Daftarkan Atlet dan Pelatih ke BPJS Ketenagakerjaan

    Dispora Bengkulu Daftarkan Atlet dan Pelatih ke BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengambil langkah proaktif dalam melindungi pahlawan olahraga daerah. Para atlet dan pelatih, yang telah mengukir prestasi gemilang, kini mendapatkan jaminan perlindungan sosial melalui pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap para pelaku olahraga yang telah berjuang mengharumkan […]

  • Isteri TNI dan Ibu-Ibu Perum Ciporang Bagikan Ribuan Takjil

    Isteri TNI dan Ibu-Ibu Perum Ciporang Bagikan Ribuan Takjil

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 729
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat, Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXVI Kodim 0615/ KNG berkolaborasi dengan Paguyuban Ibu ibu Perum Ciporang, melaksanakan kegiatan berbagi takjil secara gratis, di depan Kodim 0615/KNG, Jl. RE Martadinata 97 Ciporang, Kuningan, Jumat (21/3/2025). Kegiatan berbagi takjil gratis ini merupakan bagian dari kegiatan teritorial untuk […]

expand_less