Breaking News
light_mode
Trending Tags

PMI Manufaktur Sentuh 46,9, Infast Bestari Dorong Percepatan Kebijakan Pemulihan ​

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Indeks Pembelian Manufaktur atau Purchasing Managers’ Index (PMI) Indonesia merosot tajam ke level 46,9 pada Juni 2026, menjadi penurunan paling signifikan dalam setahun terakhir, menurut data S&P Global yang dirilis 1 Juli lalu. Menanggapi hal ini, Direktur Riset Kebijakan Publik Infast Bestari Muhammad Ridha menilai kemerosotan ini menjadi sinyal kuat bagi Kementerian Perindustrian untuk segera membenahi dan mempercepat langkah pemulihan, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Angka PMI di bawah 50 menandakan sektor manufaktur sedang mengalami kontraksi. Data menunjukkan pesanan baru turun untuk pertama kalinya dalam tiga bulan dengan laju tercepat setahun terakhir, sementara output pabrik terus menurun selama empat bulan berturut-turut—penurunan terbesar sejak April 2025.

Merespons pelemahan ini, pelaku industri memangkas tenaga kerja pada tingkat paling tajam sejak September 2021. Di sisi lain, tekanan kenaikan harga bahan baku mendorong harga jual pabrik naik pada laju terkuat dalam hampir 13 tahun terakhir.

“Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada pabrik yang menurunkan kapasitas produksi dan pekerja yang kehilangan pekerjaan. Kami melihat ini sebagai sinyal bahwa masih ada ruang besar bagi Kemenperin untuk bergerak lebih cepat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang menuntut respons kebijakan yang gesit,” ujar Ridha.

Meskipun demikian, Infast Bestari mencatat Kemenperin membukukan capaian positif sepanjang 2025, seperti pendapatan kementerian melampaui target sebesar Rp447,89 miliar atau 116,59% dari estimasi Rp384,15 miliar, serta realisasi anggaran mencapai 83,76%—lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 82,41%, sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Selasa (14/7). Menurut Ridha, kinerja kelembagaan yang solid ini seharusnya menjadi modal kuat untuk merespons lebih cepat gejolak di sektor riil.

Sejauh ini, langkah yang telah diambil Kemenperin adalah penurunan harga gas industri melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu serta pemangkasan harga LNG industri menjadi US$13 per MMBTU dari sebelumnya US$20–23 per MMBTU. Langkah ini patut diapresiasi karena meringankan beban biaya energi, namun Ridha menyarankan agar dilengkapi dengan kebijakan lain yang menyasar akar masalah: rendahnya utilisasi pabrik dan lesunya permintaan produk manufaktur dalam negeri.

Ada sejumlah opsi kebijakan praktis yang dapat dijalankan segera, antara lain mempercepat dan memperluas program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan memprioritaskan pembelian oleh kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah untuk komoditas yang kapasitas produksinya menganggur seperti baja, semen, kabel, tekstil, dan alat kesehatan.

Selain itu, pembentukan satuan tugas khusus utilisasi industri untuk mendata pabrik dengan tingkat operasi di bawah 60 persen dan menyelesaikan hambatan spesifik mulai dari pasokan bahan baku, sertifikasi, hingga akses pasar.

“Kedua langkah ini bersifat teknis dan bisa dijalankan dalam waktu dekat tanpa memerlukan anggaran besar, sehingga menjadi pelengkap yang mudah dieksekusi di samping kebijakan yang sudah berjalan,” jelas Ridha.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja yang paling merasakan dampak langsung berupa pengurangan tenaga kerja atau pemangkasan jam kerja.

“Perbaikan yang dirancang tanpa melibatkan suara pekerja berisiko tidak menyentuh akar masalah di lapangan. Kami berharap semua pihak yang terdampak bisa duduk bersama merumuskan langkah pemulihan industri ini,” pungkas Ridha.

Tags
  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Bhabinkamtibmas Ratu Sima Bersama Petani saling Sinergi

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Bhabinkamtibmas Ratu Sima Bersama Petani saling Sinergi

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Dumai, MATAKOMPAS.COM Personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Ratu Sima Bripka EDY SURYANTO bersama Petani melakukan giat pengecekan Pakarangan Pangan Bergizi dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional. Adapun lokasi pekarangan pangan bergizi yang ditanami Tanaman Jenis jagung manis terletak di Jalan M H Thamrin Gang sakura RT 04 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan. Giat dilksanakan pada […]

  • Gung Cok Apresiasi Langkah Gubernur Koster Resmi Diberlakukan Perda Lahan dan Nominee

    Gung Cok Apresiasi Langkah Gubernur Koster Resmi Diberlakukan Perda Lahan dan Nominee

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee per 24 Februari 2026. Kebijakan ini langsung mendapat apresiasi dari Koordinator Pansus Pembahasan Raperda tersebut, Agung Bagus Tri Candra Arka S.E. Menurut pria yang akrab disapa Gung Cok ini, disahkannya […]

  • Begini Korpri Nasional Siapkan Strategi Branding untuk Meningkatkan Citra ASN

    Begini Korpri Nasional Siapkan Strategi Branding untuk Meningkatkan Citra ASN

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Webinar Korpri Menyapa ASN Seri ke-98 yang diselenggarakan pada Senin (4/2/2025), kembali menghadirkan narasumber-narasumber kompeten di bidang branding dan komunikasi, seperti Kepala Biro Humas Kementerian Agama, Akhmad Fauzin, dan pakar bisnis serta pemasaran Yuswohadi. Acara ini bertujuan untuk membekali Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan strategi branding yang efektif guna meningkatkan citra positif […]

  • GPS Soroti Putusan Praperadilan I Made Daging: KUHAP Baru Jadi Ujian Penahanan, Praperadilan Jilid III Disiapkan

    GPS Soroti Putusan Praperadilan I Made Daging: KUHAP Baru Jadi Ujian Penahanan, Praperadilan Jilid III Disiapkan

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR | Sidang praperadilan jilid II yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, memasuki babak penentuan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2026). Agenda pembacaan putusan menjadi momentum penting bagi tim kuasa hukum untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Bali terhadap kliennya. Usai persidangan, kuasa […]

  • Jangan Sia-siakan Potensi Olahraga! Dispora Bengkulu Ajak Bangun Industri Olahraga

    Jangan Sia-siakan Potensi Olahraga! Dispora Bengkulu Ajak Bangun Industri Olahraga

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 779
    • 0Komentar

    BENGKULU,jarrakpos.com – Industri olahraga memiliki potensi besar sebagai sektor ekonomi yang dapat berkembang pesat di Indonesia, termasuk di Bengkulu. Oleh karena itu, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mendorong pemuda, komunitas olahraga, serta pelaku usaha untuk mengembangkan industri olahraga sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru. Kepala Dispora Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, S.Sos., M.M., menyatakan bahwa […]

  • Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

    Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan terdapat puluhan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan memenjarakan jurnalis. Hal itu disampaikan Abdul Manan dalam kegiatan Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru, yang digelar di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin […]

expand_less