Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Gugatan Rp1,8 Miliar vs BRI Memanas, Saksi PT Varash: Tak Pernah Ada Perintah Transfer, Akses BRIAPI Sudah Dibuka Sebelum Kerja Sama Final

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Persidangan perkara perdata Nomor 368/Pdt.G/2026/PN.Dps antara PT Varash Saddan Nusantara sebagai Penggugat melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/7/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya, S.H., M.H.Li. menghadirkan dua orang saksi dari pihak Penggugat, yakni Manajer Teknologi Informasi (IT) dan Manajer Keuangan PT Varash Saddan Nusantara.

Dalam persidangan tersebut, PT Varash Saddan Nusantara yang diwakili Berdikari Law Office, dengan kuasa hukum Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si. beserta tim, berupaya membuktikan bahwa transaksi yang menyebabkan hilangnya dana perusahaan sekitar Rp1,8 miliar bukan merupakan transaksi yang diperintahkan, disetujui, maupun dilakukan oleh perusahaan.

Keterangan Manajer IT mengungkap bahwa penggunaan layanan BRIAPI/SNAP pada saat itu masih berada pada tahap uji coba (piloting). Menurut saksi, Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak belum pernah diselesaikan maupun ditandatangani secara final.

Meski demikian, BRI disebut telah membuka akses pada lingkungan production, sehingga layanan tersebut sudah dapat digunakan untuk melakukan pengecekan rekening maupun transfer dana.

Saksi juga menerangkan bahwa tahap piloting tidak pernah dinyatakan selesai oleh PT Varash Saddan Nusantara. Bahkan setelah perusahaan menemukan adanya biaya dalam uji coba transfer dan meminta penjelasan kepada pihak BRI, persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang jelas. Namun demikian, akses terhadap layanan BRIAPI/SNAP tetap dalam kondisi aktif.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan terhadap sistem internal perusahaan, Manajer IT menegaskan tidak ditemukan adanya perintah transfer maupun log transaksi yang menunjukkan bahwa puluhan transaksi tersebut berasal dari sistem internal PT Varash Saddan Nusantara.

Sementara itu, Manajer Keuangan menerangkan bahwa transaksi tanpa persetujuan terjadi pada 25 April 2025 sejak sekitar pukul 03.21 hingga 14.44 WITA, dengan jumlah sekitar 45 transaksi dan total nilai mencapai kurang lebih Rp1,8 miliar.

Kejanggalan tersebut baru diketahui pada 26 April 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, ketika bagian keuangan melakukan pemeriksaan mutasi rekening dan transaksi hari sebelumnya.

Menurut saksi, seluruh transaksi tersebut tidak pernah diajukan oleh bagian keuangan, tidak diperintahkan oleh direksi, tidak memiliki formulir pembayaran, tidak melalui mekanisme persetujuan berjenjang, bukan merupakan pembayaran bonus maupun biaya operasional perusahaan, serta tidak pernah dijalankan oleh staf keuangan PT Varash Saddan Nusantara.

Melalui keterangan kedua saksi, pihak Penggugat juga berupaya membantah dalil BRI yang menyebut hilangnya dana terjadi akibat server nasabah disusupi pihak lain. Menurut Penggugat, keberadaan IP address hanya menunjukkan jalur akses, bukan membuktikan adanya kehendak, persetujuan, maupun otorisasi dari pemilik rekening untuk melakukan transaksi.

Penggugat juga mempertanyakan mekanisme pengamanan sistem perbankan. Menurut mereka, sekalipun benar terdapat penyusupan terhadap server nasabah, BRI tetap harus menjelaskan mengapa sistemnya memproses sekitar 45 transaksi yang dinilai tidak lazim dalam kurun waktu kurang dari 12 jam tanpa verifikasi tambahan, autentikasi berlapis, deteksi anomali, pembatasan transaksi, maupun penghentian otomatis.

Usai persidangan, Kuasa Hukum PT Varash Saddan Nusantara, Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., menegaskan bahwa perkara ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

«”Bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan, keamanan, dan kenyamanan. Dalam perkara ini, ketiga hal tersebut justru tidak diperoleh nasabah. Dana sekitar Rp1,8 miliar hilang, tetapi kesalahan dengan mudah dibebankan kepada nasabah, sementara ajakan untuk melakukan investigasi independen tidak dijalankan,” ujarnya.»

Ia juga menilai BRI tidak dapat begitu saja menyimpulkan bahwa seluruh tanggung jawab berada pada pihak nasabah hanya dengan alasan server perusahaan diduga mengalami penyusupan.

«”BRI tidak dapat begitu saja mencuci tangan dengan menyatakan server nasabah disusupi. Sekalipun terdapat penyusupan, tetap harus dijelaskan mengapa sistem bank memproses sekitar 45 transaksi abnormal tanpa verifikasi tambahan, tanpa penghentian otomatis, dan tanpa persetujuan pemilik rekening,” tegasnya.»

Kadek Cita menambahkan, proses investigasi seharusnya dilakukan secara independen agar menghasilkan kesimpulan yang objektif.

«”Bank tidak boleh menjadi pihak yang diperiksa, melakukan investigasi sendiri, lalu menyimpulkan sendiri bahwa bank tidak bersalah. Kalau BRI yakin sistemnya aman, seharusnya BRI berani membuka seluruh data dan bersedia diuji melalui investigasi independen,” katanya.»

Menurutnya, gugatan yang diajukan kliennya bukan semata-mata bertujuan memperoleh pengembalian dana, tetapi juga untuk memperjuangkan perlindungan konsumen di sektor perbankan.

«”Gugatan ini adalah perjuangan konsumen yang diperlakukan secara tidak bertanggung jawab ketika berhadapan dengan institusi besar. Status sebagai BUMN tidak boleh menjadi alasan untuk merasa lebih kuat, mengabaikan keluhan nasabah, atau melepaskan tanggung jawab atas dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank,” pungkas Kadek Cita.»

Persidangan perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim. Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut aspek keamanan transaksi digital, tata kelola layanan perbankan, serta perlindungan hukum bagi nasabah dalam penggunaan layanan perbankan berbasis teknologi.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD dan Pemkab Badung Resmi Sepakati KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Diproyeksikan Tembus Rp14,2 Triliun

    DPRD dan Pemkab Badung Resmi Sepakati KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Diproyeksikan Tembus Rp14,2 Triliun

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BADUNG – DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung resmi menandatangani Nota Kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (6/8/2026). Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam […]

  • 129 Ormas Terdata: Kesbangpol Badung Perkuat Verifikasi dan Pembinaan Ditarget Rampung Akhir 2026

    129 Ormas Terdata: Kesbangpol Badung Perkuat Verifikasi dan Pembinaan Ditarget Rampung Akhir 2026

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BADUNG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung memperkuat pendataan, verifikasi dan pembinaan Organisasi kemasyarakatan (Ormas) sebagai bagian dari upaya menciptakan organisasi yang tertib dan produktif. Hingga Agustus 2026, Kesbangpol Badung mencatat sekitar 129 Ormas telah terdata. Data tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Badung […]

  • SatresNarkoba Polres Kuningan, Dalam 1 Bulan Ungkap 7 Kasus Narkoba

    SatresNarkoba Polres Kuningan, Dalam 1 Bulan Ungkap 7 Kasus Narkoba

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 304
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat keras sepanjang Januari hingga Februari 2025 dan tujuh orang tersangka berhasil diamankan dengan berbagai jenis barang bukti. Dari hasil operasi tersebut, Polres Kuningan mencatat tujuh kasus yang terjadi di beberapa kecamatan. Yakni Kuningan (2 kasus), Cidahu (1 kasus), […]

  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Keladi Bersama petani Cek Tanaman Pisang Dan pepaya Di Pekarangan Bergizi

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Keladi Bersama petani Cek Tanaman Pisang Dan pepaya Di Pekarangan Bergizi

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Dumai, Matakompas. Com – Bertempat di Jalan Parit sadak RT 06 Kelurahan Bagan keladi Kecamatan Dumai Barat Personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan keladi AIPTU RICHIE TARIGAN bersama Petani lakukan giat pengecekan tanaman Pepaya dan pisang. Kamis 04/6/26 Tanaman pepaya dan pisang di tanam di Pekarangan bergiji Milik Gunawan. Giat tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung Program Ketahanan […]

  • Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas

    Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 20
    • 0Komentar

    ROKAN HULU, MATAKOMPAS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya di Lapangan Apel Polres Rokan Hulu, Senin (8/6/2026) pagi. Upacara yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., dan dihadiri Wakapolres, pejabat utama Polres, para Kapolsek […]

  • Hasil Pendekatan Humanis, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga

    Hasil Pendekatan Humanis, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.105
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Buah manis dari pembinaan teritorial yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad berhasil membangun kepercayaan masyarakat di wilayah perbatasan. Salah satu warga, UB (55 tahun) dari Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur ke Personel Pos Tembalang. Sabtu,(29/3/2025). Komandan Satgas Pamtas […]

expand_less