Sidang Gugatan Rp1,8 Miliar vs BRI Memanas, Saksi PT Varash: Tak Pernah Ada Perintah Transfer, Akses BRIAPI Sudah Dibuka Sebelum Kerja Sama Final
- account_circle admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Persidangan perkara perdata Nomor 368/Pdt.G/2026/PN.Dps antara PT Varash Saddan Nusantara sebagai Penggugat melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/7/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya, S.H., M.H.Li. menghadirkan dua orang saksi dari pihak Penggugat, yakni Manajer Teknologi Informasi (IT) dan Manajer Keuangan PT Varash Saddan Nusantara.
Dalam persidangan tersebut, PT Varash Saddan Nusantara yang diwakili Berdikari Law Office, dengan kuasa hukum Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si. beserta tim, berupaya membuktikan bahwa transaksi yang menyebabkan hilangnya dana perusahaan sekitar Rp1,8 miliar bukan merupakan transaksi yang diperintahkan, disetujui, maupun dilakukan oleh perusahaan.
Keterangan Manajer IT mengungkap bahwa penggunaan layanan BRIAPI/SNAP pada saat itu masih berada pada tahap uji coba (piloting). Menurut saksi, Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak belum pernah diselesaikan maupun ditandatangani secara final.
Meski demikian, BRI disebut telah membuka akses pada lingkungan production, sehingga layanan tersebut sudah dapat digunakan untuk melakukan pengecekan rekening maupun transfer dana.
Saksi juga menerangkan bahwa tahap piloting tidak pernah dinyatakan selesai oleh PT Varash Saddan Nusantara. Bahkan setelah perusahaan menemukan adanya biaya dalam uji coba transfer dan meminta penjelasan kepada pihak BRI, persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang jelas. Namun demikian, akses terhadap layanan BRIAPI/SNAP tetap dalam kondisi aktif.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan terhadap sistem internal perusahaan, Manajer IT menegaskan tidak ditemukan adanya perintah transfer maupun log transaksi yang menunjukkan bahwa puluhan transaksi tersebut berasal dari sistem internal PT Varash Saddan Nusantara.
Sementara itu, Manajer Keuangan menerangkan bahwa transaksi tanpa persetujuan terjadi pada 25 April 2025 sejak sekitar pukul 03.21 hingga 14.44 WITA, dengan jumlah sekitar 45 transaksi dan total nilai mencapai kurang lebih Rp1,8 miliar.
Kejanggalan tersebut baru diketahui pada 26 April 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, ketika bagian keuangan melakukan pemeriksaan mutasi rekening dan transaksi hari sebelumnya.
Menurut saksi, seluruh transaksi tersebut tidak pernah diajukan oleh bagian keuangan, tidak diperintahkan oleh direksi, tidak memiliki formulir pembayaran, tidak melalui mekanisme persetujuan berjenjang, bukan merupakan pembayaran bonus maupun biaya operasional perusahaan, serta tidak pernah dijalankan oleh staf keuangan PT Varash Saddan Nusantara.
Melalui keterangan kedua saksi, pihak Penggugat juga berupaya membantah dalil BRI yang menyebut hilangnya dana terjadi akibat server nasabah disusupi pihak lain. Menurut Penggugat, keberadaan IP address hanya menunjukkan jalur akses, bukan membuktikan adanya kehendak, persetujuan, maupun otorisasi dari pemilik rekening untuk melakukan transaksi.
Penggugat juga mempertanyakan mekanisme pengamanan sistem perbankan. Menurut mereka, sekalipun benar terdapat penyusupan terhadap server nasabah, BRI tetap harus menjelaskan mengapa sistemnya memproses sekitar 45 transaksi yang dinilai tidak lazim dalam kurun waktu kurang dari 12 jam tanpa verifikasi tambahan, autentikasi berlapis, deteksi anomali, pembatasan transaksi, maupun penghentian otomatis.
Usai persidangan, Kuasa Hukum PT Varash Saddan Nusantara, Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., menegaskan bahwa perkara ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
«”Bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan, keamanan, dan kenyamanan. Dalam perkara ini, ketiga hal tersebut justru tidak diperoleh nasabah. Dana sekitar Rp1,8 miliar hilang, tetapi kesalahan dengan mudah dibebankan kepada nasabah, sementara ajakan untuk melakukan investigasi independen tidak dijalankan,” ujarnya.»
Ia juga menilai BRI tidak dapat begitu saja menyimpulkan bahwa seluruh tanggung jawab berada pada pihak nasabah hanya dengan alasan server perusahaan diduga mengalami penyusupan.
«”BRI tidak dapat begitu saja mencuci tangan dengan menyatakan server nasabah disusupi. Sekalipun terdapat penyusupan, tetap harus dijelaskan mengapa sistem bank memproses sekitar 45 transaksi abnormal tanpa verifikasi tambahan, tanpa penghentian otomatis, dan tanpa persetujuan pemilik rekening,” tegasnya.»
Kadek Cita menambahkan, proses investigasi seharusnya dilakukan secara independen agar menghasilkan kesimpulan yang objektif.
«”Bank tidak boleh menjadi pihak yang diperiksa, melakukan investigasi sendiri, lalu menyimpulkan sendiri bahwa bank tidak bersalah. Kalau BRI yakin sistemnya aman, seharusnya BRI berani membuka seluruh data dan bersedia diuji melalui investigasi independen,” katanya.»
Menurutnya, gugatan yang diajukan kliennya bukan semata-mata bertujuan memperoleh pengembalian dana, tetapi juga untuk memperjuangkan perlindungan konsumen di sektor perbankan.
«”Gugatan ini adalah perjuangan konsumen yang diperlakukan secara tidak bertanggung jawab ketika berhadapan dengan institusi besar. Status sebagai BUMN tidak boleh menjadi alasan untuk merasa lebih kuat, mengabaikan keluhan nasabah, atau melepaskan tanggung jawab atas dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank,” pungkas Kadek Cita.»
Persidangan perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim. Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut aspek keamanan transaksi digital, tata kelola layanan perbankan, serta perlindungan hukum bagi nasabah dalam penggunaan layanan perbankan berbasis teknologi.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar