Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Gugatan Rp1,8 Miliar vs BRI Memanas, Saksi PT Varash: Tak Pernah Ada Perintah Transfer, Akses BRIAPI Sudah Dibuka Sebelum Kerja Sama Final

  • account_circle admin
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Persidangan perkara perdata Nomor 368/Pdt.G/2026/PN.Dps antara PT Varash Saddan Nusantara sebagai Penggugat melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/7/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya, S.H., M.H.Li. menghadirkan dua orang saksi dari pihak Penggugat, yakni Manajer Teknologi Informasi (IT) dan Manajer Keuangan PT Varash Saddan Nusantara.

Dalam persidangan tersebut, PT Varash Saddan Nusantara yang diwakili Berdikari Law Office, dengan kuasa hukum Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si. beserta tim, berupaya membuktikan bahwa transaksi yang menyebabkan hilangnya dana perusahaan sekitar Rp1,8 miliar bukan merupakan transaksi yang diperintahkan, disetujui, maupun dilakukan oleh perusahaan.

Keterangan Manajer IT mengungkap bahwa penggunaan layanan BRIAPI/SNAP pada saat itu masih berada pada tahap uji coba (piloting). Menurut saksi, Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak belum pernah diselesaikan maupun ditandatangani secara final.

Meski demikian, BRI disebut telah membuka akses pada lingkungan production, sehingga layanan tersebut sudah dapat digunakan untuk melakukan pengecekan rekening maupun transfer dana.

Saksi juga menerangkan bahwa tahap piloting tidak pernah dinyatakan selesai oleh PT Varash Saddan Nusantara. Bahkan setelah perusahaan menemukan adanya biaya dalam uji coba transfer dan meminta penjelasan kepada pihak BRI, persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang jelas. Namun demikian, akses terhadap layanan BRIAPI/SNAP tetap dalam kondisi aktif.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan terhadap sistem internal perusahaan, Manajer IT menegaskan tidak ditemukan adanya perintah transfer maupun log transaksi yang menunjukkan bahwa puluhan transaksi tersebut berasal dari sistem internal PT Varash Saddan Nusantara.

Sementara itu, Manajer Keuangan menerangkan bahwa transaksi tanpa persetujuan terjadi pada 25 April 2025 sejak sekitar pukul 03.21 hingga 14.44 WITA, dengan jumlah sekitar 45 transaksi dan total nilai mencapai kurang lebih Rp1,8 miliar.

Kejanggalan tersebut baru diketahui pada 26 April 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, ketika bagian keuangan melakukan pemeriksaan mutasi rekening dan transaksi hari sebelumnya.

Menurut saksi, seluruh transaksi tersebut tidak pernah diajukan oleh bagian keuangan, tidak diperintahkan oleh direksi, tidak memiliki formulir pembayaran, tidak melalui mekanisme persetujuan berjenjang, bukan merupakan pembayaran bonus maupun biaya operasional perusahaan, serta tidak pernah dijalankan oleh staf keuangan PT Varash Saddan Nusantara.

Melalui keterangan kedua saksi, pihak Penggugat juga berupaya membantah dalil BRI yang menyebut hilangnya dana terjadi akibat server nasabah disusupi pihak lain. Menurut Penggugat, keberadaan IP address hanya menunjukkan jalur akses, bukan membuktikan adanya kehendak, persetujuan, maupun otorisasi dari pemilik rekening untuk melakukan transaksi.

Penggugat juga mempertanyakan mekanisme pengamanan sistem perbankan. Menurut mereka, sekalipun benar terdapat penyusupan terhadap server nasabah, BRI tetap harus menjelaskan mengapa sistemnya memproses sekitar 45 transaksi yang dinilai tidak lazim dalam kurun waktu kurang dari 12 jam tanpa verifikasi tambahan, autentikasi berlapis, deteksi anomali, pembatasan transaksi, maupun penghentian otomatis.

Usai persidangan, Kuasa Hukum PT Varash Saddan Nusantara, Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., menegaskan bahwa perkara ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

«”Bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan, keamanan, dan kenyamanan. Dalam perkara ini, ketiga hal tersebut justru tidak diperoleh nasabah. Dana sekitar Rp1,8 miliar hilang, tetapi kesalahan dengan mudah dibebankan kepada nasabah, sementara ajakan untuk melakukan investigasi independen tidak dijalankan,” ujarnya.»

Ia juga menilai BRI tidak dapat begitu saja menyimpulkan bahwa seluruh tanggung jawab berada pada pihak nasabah hanya dengan alasan server perusahaan diduga mengalami penyusupan.

«”BRI tidak dapat begitu saja mencuci tangan dengan menyatakan server nasabah disusupi. Sekalipun terdapat penyusupan, tetap harus dijelaskan mengapa sistem bank memproses sekitar 45 transaksi abnormal tanpa verifikasi tambahan, tanpa penghentian otomatis, dan tanpa persetujuan pemilik rekening,” tegasnya.»

Kadek Cita menambahkan, proses investigasi seharusnya dilakukan secara independen agar menghasilkan kesimpulan yang objektif.

«”Bank tidak boleh menjadi pihak yang diperiksa, melakukan investigasi sendiri, lalu menyimpulkan sendiri bahwa bank tidak bersalah. Kalau BRI yakin sistemnya aman, seharusnya BRI berani membuka seluruh data dan bersedia diuji melalui investigasi independen,” katanya.»

Menurutnya, gugatan yang diajukan kliennya bukan semata-mata bertujuan memperoleh pengembalian dana, tetapi juga untuk memperjuangkan perlindungan konsumen di sektor perbankan.

«”Gugatan ini adalah perjuangan konsumen yang diperlakukan secara tidak bertanggung jawab ketika berhadapan dengan institusi besar. Status sebagai BUMN tidak boleh menjadi alasan untuk merasa lebih kuat, mengabaikan keluhan nasabah, atau melepaskan tanggung jawab atas dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank,” pungkas Kadek Cita.»

Persidangan perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim. Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut aspek keamanan transaksi digital, tata kelola layanan perbankan, serta perlindungan hukum bagi nasabah dalam penggunaan layanan perbankan berbasis teknologi.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Art & Bali 2026 Resmi Umumkan 22 Peserta Internasional, Nuanu Creative City Siap Jadi Pusat Pertemuan Seni Dunia

    Art & Bali 2026 Resmi Umumkan 22 Peserta Internasional, Nuanu Creative City Siap Jadi Pusat Pertemuan Seni Dunia

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR – Bali kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat seni dan budaya di Asia melalui penyelenggaraan Art & Bali 2026. Pameran seni internasional yang akan berlangsung pada 11–13 September 2026 di Nuanu Creative City ini resmi mengumumkan 22 peserta yang berasal dari berbagai galeri, museum, ruang seni, kolektif, hingga studio kreatif dari Indonesia dan […]

  • Pansus TRAP Tegaskan Pura di Serangan Bukan Milik Investor: “Sudah Ada Jauh Sebelum BTID Masuk”

    Pansus TRAP Tegaskan Pura di Serangan Bukan Milik Investor: “Sudah Ada Jauh Sebelum BTID Masuk”

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, — Polemik keberadaan pura-pura suci di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, kembali menghangat. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali merespons langkah Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali yang melakukan peninjauan langsung ke sejumlah pura di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Dalam responsnya, Pansus TRAP menegaskan bahwa […]

  • Gubernur Banten Andra Soni Sangat Menginspirasi Dalam Menjaga Kelestarian Alam dan Adat

    Gubernur Banten Andra Soni Sangat Menginspirasi Dalam Menjaga Kelestarian Alam dan Adat

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.136
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Banten – Gubernur Banten Andra Soni mengatakan kehidupan warga Baduy memberikan inspirasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Menginspirasi dalam menjaga kelestarian alam dan berpegang teguh pada adat,” katanya usai menyambut kedatangan warga Baduy untuk melakukan Seba Baduy Tahun 2025 di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl. K.H. Brigjen Syam’un No. 5 Kota Serang, Sabtu (3/5/2025). Sejak […]

  • Polemik Seng Berakhir, Penataan Jatiluwih Jadi Harapan Bangkitkan Wisata Tabanan

    Polemik Seng Berakhir, Penataan Jatiluwih Jadi Harapan Bangkitkan Wisata Tabanan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Upaya penataan kawasan hijau Jatiluwih mulai menunjukkan hasil positif. Polemik pemasangan seng di areal persawahan Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, yang sempat memicu penurunan tajam kunjungan wisatawan, kini berangsur mereda setelah dilakukan pembongkaran seng di kawasan Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Senin, 5 Januari 2026. Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara […]

  • Status UNESCO di Ujung Tanduk: Pansus TRAP Bongkar Pelanggaran dan Sorotan Keras Dr. Somvir

    Status UNESCO di Ujung Tanduk: Pansus TRAP Bongkar Pelanggaran dan Sorotan Keras Dr. Somvir

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Kawasan Jatiluwih yang selama ini menjadi kebanggaan Bali dan dunia sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO kini menghadapi ancaman serius. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak di Kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Selasa, 2 Desember 2025. Hasilnya, Pansus TRAP DPRD Bali menemukan 13 pelanggaran signifikan yang […]

  • Mantul, Kejari Jakpus Geledah PT AL Usut Dugaan Korupsi PDNS Kominfo

    Mantul, Kejari Jakpus Geledah PT AL Usut Dugaan Korupsi PDNS Kominfo

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah PT AL. Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2024. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Safrianto Zuriat Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan […]

expand_less