Golkar Mundur dari Pansus TRAP, dr. Sayoga: Jangan Tinggalkan Gelanggang Sebelum Pertempuran Berakhir
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR– Polemik terkait keputusan DPD I Partai Golkar Bali menarik seluruh anggota Fraksi Golkar dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memantik perhatian publik. Langkah yang diinstruksikan Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), agar kader Golkar tidak lagi mengikuti inspeksi mendadak (sidak) maupun rapat dengar pendapat (RDP) Pansus TRAP memunculkan beragam respons dari kalangan masyarakat.
Salah satu kritik datang dari dr. Sayoga, Ketua DPD Prajaniti Bali sekaligus Penasehat Forum Hati Bali. Menurutnya, keputusan menarik anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP merupakan langkah yang tidak mencerminkan sikap kenegarawanan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap partai politik maupun lembaga legislatif.
“Sangat disayangkan sikap tidak ksatria yang meninggalkan gelanggang sebelum pertempuran berakhir. Semestinya anggota Pansus dan seluruh anggota dewan mendukung penuh kerja Pansus TRAP sampai tuntas,” tegas dr. Sayoga di Denpasar, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, Pansus TRAP dibentuk sebagai instrumen pengawasan DPRD untuk menelusuri berbagai persoalan strategis yang berkaitan dengan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali. Karena itu, seluruh anggota DPRD yang tergabung di dalamnya memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyelesaikan tugas tersebut hingga menghasilkan rekomendasi yang komprehensif.
Ia berpandangan bahwa setiap bentuk intervensi terhadap kerja Pansus berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Intervensi semacam itu bisa dianggap sarat kepentingan. Ini menjadi preseden buruk dan dapat berimplikasi pada semakin melemahnya kepercayaan publik terhadap partai politik dan anggota dewan,” ujarnya.
Menurut dr. Sayoga, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan alasan di balik penarikan anggota Fraksi Golkar, terlebih Pansus TRAP sedang menangani sejumlah dugaan pelanggaran tata ruang, aset daerah, dan perizinan yang menjadi perhatian publik.
“Wajar masyarakat bertanya-tanya bahkan menaruh curiga. Sebagai wakil rakyat yang dipilih rakyat, semestinya seluruh anggota dewan menunjukkan kekompakan dan tekad yang kuat untuk menyelamatkan serta membela kepentingan Bali, khususnya kawasan Pulau Serangan beserta seluruh aset dan kawasan sucinya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menolak investasi. Namun, menurutnya investasi harus berjalan sesuai aturan hukum, menghormati lingkungan hidup, adat, budaya, serta hak-hak masyarakat Bali.
“Investasi tidak ada salahnya. Yang harus dilawan adalah perilaku serakah yang akhirnya merusak Bali. Jika dalam perjalanannya investasi terbukti merusak lingkungan, merugikan warga lokal, apalagi sampai menerjang pura dan membatasi akses krama untuk beribadah, maka investasi tersebut harus dihentikan,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah bersama para investor membuka ruang dialog untuk memperjelas batas-batas aktivitas yang diperbolehkan maupun yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum, sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat maupun kawasan suci.
Lebih jauh, dr. Sayoga menilai keputusan menarik anggota dari Pansus TRAP merupakan langkah yang buruk dari sisi etika politik maupun dampaknya terhadap kehidupan demokrasi.
“Sikap penarikan semacam itu sangat buruk, baik dari sisi etika politik maupun dampaknya di masyarakat. Semua anggota Pansus TRAP dan seluruh anggota DPRD Bali semestinya mendukung penuh seluruh rekomendasi pansus. Mau investor besar atau kecil, kalau melakukan pelanggaran, aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan menjalankan ibadah telah dijamin oleh konstitusi sehingga setiap bentuk pembatasan terhadap akses masyarakat menuju tempat suci tidak boleh ditoleransi apabila terbukti melanggar hukum.
Di sisi lain, keputusan Fraksi Golkar Bali mundur dari Pansus TRAP sebelumnya disampaikan menyusul perbedaan pandangan terkait mekanisme kerja Pansus. Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), menyatakan bahwa Fraksi Golkar tetap menghormati fungsi pengawasan DPRD, namun menilai proses kerja Pansus harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD. Golkar juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan berarti menghentikan komitmen dalam mengawal kepentingan masyarakat Bali, melainkan bagian dari sikap politik yang diambil berdasarkan pertimbangan internal partai.
Meski demikian, polemik tersebut memunculkan perdebatan di ruang publik mengenai efektivitas pengawasan DPRD terhadap berbagai persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan yang saat ini menjadi perhatian masyarakat luas.
Menutup pernyataannya, dr. Sayoga mengingatkan seluruh pejabat politik agar tetap memegang teguh amanah rakyat di atas kepentingan lainnya.
“Mereka yang berada di partai politik dan menjadi pejabat publik adalah kelompok ksatria. Tugasnya membela kepentingan rakyat, menjaga kesejahteraan masyarakat, serta memperjuangkan kebahagiaan bangsanya. Jangan sampai kehormatan itu turun karena lebih membela kepentingan pedagang atau pihak tertentu daripada kepentingan rakyat dan Bali,” pungkasnya.
Polemik ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik seiring berlanjutnya pembahasan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali. Masyarakat kini menantikan bagaimana seluruh proses pengawasan dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan tetap berpijak pada kepentingan hukum, lingkungan, serta masa depan Bali.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar