Breaking News
light_mode
Trending Tags

Harja Astawa: Pansus TRAP Bukan Dibentuk untuk Satu Kasus, Akhir Masa Tugas Akan Tinggalkan Peta Lengkap Pelanggaran dan Laporan untuk Pemprov Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, menegaskan bahwa Pansus TRAP dibentuk bukan untuk menangani satu objek atau satu kasus tertentu, melainkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di seluruh Bali selama masa penugasan yang telah ditetapkan DPRD.

Pernyataan tersebut disampaikan Harja Astawa kepada awak media usai Rapat Paripurna ke-46 DPRD Provinsi Bali, Senin (20/7/2026), di Ruang Fraksi Gerindra–PSI, Gedung DPRD Provinsi Bali.

Menurut Harja, masih banyak pihak yang keliru memahami tugas Pansus TRAP. Ia menegaskan bahwa pansus ini berbeda dengan panitia khusus yang dibentuk untuk menangani satu persoalan tertentu.

“Kalau pansus dibentuk hanya untuk satu objek, misalnya khusus menangani satu kasus, maka ketika persoalan itu selesai, pansus juga selesai. Kalau belum selesai dalam masa tugasnya, tinggal dilaporkan dan meminta perpanjangan waktu. Tetapi Pansus TRAP berbeda. Kami tidak menangani satu objek, melainkan seluruh persoalan yang berkaitan dengan tata ruang, aset, dan perizinan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Pansus TRAP bekerja berdasarkan batas waktu yang ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD, sehingga seluruh hasil pengawasan akan dipertanggungjawabkan pada akhir masa tugas, bukan ketika seluruh persoalan di Bali selesai.

Harja mengatakan, pada akhir masa kerja nanti Pansus TRAP akan menyusun laporan komprehensif yang memuat seluruh capaian selama masa penugasan.

Laporan tersebut, kata dia, akan merinci jumlah objek yang telah diperiksa, rekomendasi yang telah diterbitkan, persoalan yang berhasil diselesaikan, kasus yang masih dalam proses, hingga potensi pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut pemerintah.

“Nanti semuanya akan kami laporkan secara terbuka. Berapa pekerjaan yang sudah kami selesaikan, berapa rekomendasi yang sudah kami keluarkan, berapa yang masih berproses, mana yang belum selesai karena membutuhkan tindak lanjut. Semua itu menjadi bentuk pertanggungjawaban Pansus TRAP kepada DPRD dan masyarakat,” ujarnya.

Selain capaian pengawasan, laporan akhir Pansus TRAP juga akan memuat pemetaan berdasarkan bidang tugas, mulai dari persoalan tata ruang, aset daerah, hingga perizinan.

Menurut Harja, laporan tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam memperbaiki sistem pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai peraturan daerah.

Karena itulah, Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Bali tersebut memastikan Pansus TRAP akan merekomendasikan pembentukan lembaga atau satuan tugas (Satgas) lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas melakukan pengawasan secara berkelanjutan setelah masa kerja pansus berakhir.

“Kami merekomendasikan pembentukan lembaga pengawasan karena belajar dari hasil kerja Pansus TRAP. Fakta di lapangan menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan. Regulasi yang dibuat pemerintah sudah banyak dan bagus, tetapi implementasinya masih lemah,” tegasnya.

Harja menilai keberadaan Pansus TRAP sendiri merupakan indikator bahwa pengawasan yang dilakukan eksekutif selama ini belum berjalan optimal.

Ia mencontohkan masih ditemukannya aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin.

“Kalau ditemukan ada aktivitas galian C tanpa izin, seharusnya langsung dihentikan terlebih dahulu dan diminta mengurus seluruh perizinannya. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dinyatakan layak, barulah aktivitas dapat berjalan. Jangan dibalik, bekerja dulu baru mengurus izin,” katanya.

Menurutnya, proses perizinan juga berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan suatu kegiatan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun melanggar tata ruang.

“Kalau dari kajian ternyata lokasi itu tidak layak karena berpotensi merusak lingkungan, tentu izinnya tidak boleh diterbitkan. Itulah fungsi pengawasan yang seharusnya berjalan sejak awal,” ujarnya.

Harja menegaskan bahwa fokus utama Pansus TRAP bukan semata-mata mencari pelanggaran, melainkan memastikan pemerintah menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan secara efektif.

Ia berharap rekomendasi yang akan disampaikan Pansus TRAP di akhir masa tugas dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk membentuk sistem pengawasan yang lebih kuat, profesional, dan berkelanjutan.

“Ketika masa tugas Pansus TRAP berakhir, pekerjaan pengawasan tidak boleh ikut berhenti. Justru seluruh rekomendasi yang kami hasilkan harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan, sehingga pelanggaran serupa tidak terus berulang di kemudian hari,” pungkas Harja Astawa.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PS Malaka Tembus Perempat Final ETMC Ende 2025, Bupati SBS Beri Apresiasi dan Pesan Penting untuk Laga Berikutnya

    PS Malaka Tembus Perempat Final ETMC Ende 2025, Bupati SBS Beri Apresiasi dan Pesan Penting untuk Laga Berikutnya

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 14
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Tim PS Malaka kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang El Tari Memorial Cup (ETMC) Ende 2025. Bertarung di Stadion Marilonga Ende pada babak 16 besar, skuad Laskar Raihana berhasil memastikan satu tiket ke perempat final setelah menang dramatis lewat adu penalti atas Biru Muda Perkasa (BMP) Flores Timur. Kemenangan penuh tensi ini disaksikan […]

  • Diduga Langgar Tata Ruang dan Kehutanan, Proyek di Hutan Kembang Merta Terancam Pidana

    Diduga Langgar Tata Ruang dan Kehutanan, Proyek di Hutan Kembang Merta Terancam Pidana

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com  | Dugaan pelanggaran hukum semakin menguat di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), untuk menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal, Kamis, 22 Januari 2026. Sidak tersebut […]

  • Masih Menyala di Tengah Tekanan: PS Malaka Genggam Harapan Terakhir Menuju 16 Besar ETMC 2025

    Masih Menyala di Tengah Tekanan: PS Malaka Genggam Harapan Terakhir Menuju 16 Besar ETMC 2025

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 14
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- PS Malaka masih menjaga asa untuk melangkah ke babak 16 besar El Tari Memorial Cup (ETMC) Ende 2025, meski belum mampu memetik poin pada laga lanjutan penyisihan Grup F melawan Persamba Manggarai Barat. Kekalahan itu memang menyakitkan, tetapi peluang tim berjuluk Laskar Mutis ini tetap terbuka lebar. Hingga putaran kedua berakhir, PS Malaka […]

  • Bageshwar Dham Singgah di Bali, Spiritualitas India-Bali Bertemu: Somvir dan Dewa Rai Dorong Pusat Meditasi Hindu Dunia

    Bageshwar Dham Singgah di Bali, Spiritualitas India-Bali Bertemu: Somvir dan Dewa Rai Dorong Pusat Meditasi Hindu Dunia

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BADUNG – Pulau Dewata kembali menjadi titik temu spiritual dunia. Kehadiran tokoh spiritual asal India, Dhirendra Krishna Shastri atau yang dikenal sebagai Baba Bageshwar Dham, dalam kegiatan Urja Sanchay Shivir Bageshwar Dham di Hotel InterContinental Bali, Badung, 7–10 Agustus 2026, menghadirkan warna baru dalam perkembangan pariwisata budaya dan spiritual Bali. Mengusung tema “Awaken Your Inner […]

  • Tahun Ketiga Bali 7s 2026 Catat Rekor 8.000 Pemain Hadirkan 500 Tim dari 7 Negara Perkuat Sport Tourism Bali

    Tahun Ketiga Bali 7s 2026 Catat Rekor 8.000 Pemain Hadirkan 500 Tim dari 7 Negara Perkuat Sport Tourism Bali

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com – International Youth Football Tournament Bali 7s 2026 Presented By Trima+ By Trimegah Sekuritas, dan didukung penuh oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia, kembali bergulir pada tahun ini di Bali United Training Center, Gianyar. Turnamen sepak bola usia dini se-Asia yang kini merambah hingga Eropa berlangsung pada hari Kamis (2/4) hingga […]

  • Didampingi Lawyer, Warga Mengadukan Kasus PT GRS ke Jamwas dan Jampidsus

    Didampingi Lawyer, Warga Mengadukan Kasus PT GRS ke Jamwas dan Jampidsus

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Kasus pencemaran lingkungan hidup yang menyeret PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Banten kembali mendapatkan sorotan tajam. Warga setempat yang menjadi korban langsung dampak limbah B3, didampingi oleh tim advokat dari Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional, secara resmi mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (2/2/2026). Langkah hukum ini ditempuh […]

expand_less