Breaking News
light_mode
Trending Tags

Harja Astawa: Pansus TRAP Bukan Dibentuk untuk Satu Kasus, Akhir Masa Tugas Akan Tinggalkan Peta Lengkap Pelanggaran dan Laporan untuk Pemprov Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, menegaskan bahwa Pansus TRAP dibentuk bukan untuk menangani satu objek atau satu kasus tertentu, melainkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di seluruh Bali selama masa penugasan yang telah ditetapkan DPRD.

Pernyataan tersebut disampaikan Harja Astawa kepada awak media usai Rapat Paripurna ke-46 DPRD Provinsi Bali, Senin (20/7/2026), di Ruang Fraksi Gerindra–PSI, Gedung DPRD Provinsi Bali.

Menurut Harja, masih banyak pihak yang keliru memahami tugas Pansus TRAP. Ia menegaskan bahwa pansus ini berbeda dengan panitia khusus yang dibentuk untuk menangani satu persoalan tertentu.

“Kalau pansus dibentuk hanya untuk satu objek, misalnya khusus menangani satu kasus, maka ketika persoalan itu selesai, pansus juga selesai. Kalau belum selesai dalam masa tugasnya, tinggal dilaporkan dan meminta perpanjangan waktu. Tetapi Pansus TRAP berbeda. Kami tidak menangani satu objek, melainkan seluruh persoalan yang berkaitan dengan tata ruang, aset, dan perizinan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Pansus TRAP bekerja berdasarkan batas waktu yang ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD, sehingga seluruh hasil pengawasan akan dipertanggungjawabkan pada akhir masa tugas, bukan ketika seluruh persoalan di Bali selesai.

Harja mengatakan, pada akhir masa kerja nanti Pansus TRAP akan menyusun laporan komprehensif yang memuat seluruh capaian selama masa penugasan.

Laporan tersebut, kata dia, akan merinci jumlah objek yang telah diperiksa, rekomendasi yang telah diterbitkan, persoalan yang berhasil diselesaikan, kasus yang masih dalam proses, hingga potensi pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut pemerintah.

“Nanti semuanya akan kami laporkan secara terbuka. Berapa pekerjaan yang sudah kami selesaikan, berapa rekomendasi yang sudah kami keluarkan, berapa yang masih berproses, mana yang belum selesai karena membutuhkan tindak lanjut. Semua itu menjadi bentuk pertanggungjawaban Pansus TRAP kepada DPRD dan masyarakat,” ujarnya.

Selain capaian pengawasan, laporan akhir Pansus TRAP juga akan memuat pemetaan berdasarkan bidang tugas, mulai dari persoalan tata ruang, aset daerah, hingga perizinan.

Menurut Harja, laporan tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam memperbaiki sistem pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai peraturan daerah.

Karena itulah, Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Bali tersebut memastikan Pansus TRAP akan merekomendasikan pembentukan lembaga atau satuan tugas (Satgas) lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas melakukan pengawasan secara berkelanjutan setelah masa kerja pansus berakhir.

“Kami merekomendasikan pembentukan lembaga pengawasan karena belajar dari hasil kerja Pansus TRAP. Fakta di lapangan menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan. Regulasi yang dibuat pemerintah sudah banyak dan bagus, tetapi implementasinya masih lemah,” tegasnya.

Harja menilai keberadaan Pansus TRAP sendiri merupakan indikator bahwa pengawasan yang dilakukan eksekutif selama ini belum berjalan optimal.

Ia mencontohkan masih ditemukannya aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin.

“Kalau ditemukan ada aktivitas galian C tanpa izin, seharusnya langsung dihentikan terlebih dahulu dan diminta mengurus seluruh perizinannya. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dinyatakan layak, barulah aktivitas dapat berjalan. Jangan dibalik, bekerja dulu baru mengurus izin,” katanya.

Menurutnya, proses perizinan juga berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan suatu kegiatan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun melanggar tata ruang.

“Kalau dari kajian ternyata lokasi itu tidak layak karena berpotensi merusak lingkungan, tentu izinnya tidak boleh diterbitkan. Itulah fungsi pengawasan yang seharusnya berjalan sejak awal,” ujarnya.

Harja menegaskan bahwa fokus utama Pansus TRAP bukan semata-mata mencari pelanggaran, melainkan memastikan pemerintah menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan secara efektif.

Ia berharap rekomendasi yang akan disampaikan Pansus TRAP di akhir masa tugas dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk membentuk sistem pengawasan yang lebih kuat, profesional, dan berkelanjutan.

“Ketika masa tugas Pansus TRAP berakhir, pekerjaan pengawasan tidak boleh ikut berhenti. Justru seluruh rekomendasi yang kami hasilkan harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan, sehingga pelanggaran serupa tidak terus berulang di kemudian hari,” pungkas Harja Astawa.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Resepsi Patah Hati” di Kupang: Saat Musik Mengajarkan Kita untuk Peduli Bumi NTT

    “Resepsi Patah Hati” di Kupang: Saat Musik Mengajarkan Kita untuk Peduli Bumi NTT

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 6
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com– Malam di Lanud El Tari itu terasa berbeda. Lampu-lampu panggung menyapu langit Kupang yang cerah, ribuan anak muda bernyanyi serempak, namun di antara dentuman bass dan lambaian tangan, ada pesan yang pelan tapi kuat: “Bumi kita sedang terluka, dengarkan ia bicara.” Begitulah wajah baru Hai Fest 2025 “Resepsi Patah Hati”, sebuah festival musik […]

  • Sungguh Gila, Guru Cabul Dilaporkan ke Polisi

    Sungguh Gila, Guru Cabul Dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    LUMAJANG,JARRAKPOS.COM – Seorang guru honorer SD di Tempursari, Lumajang, Jumadi (35), ditangkap polisi setelah ketahuan mempertontonkan alat kel*minnya via video call kepada siswi kelas 6. Aksi ini terbongkar saat orang tua korban melihat rekaman percakapan tersebut. Marah atas perbuatan ini, wali murid dan warga langsung mendatangi sekolah. Polisi kemudian menahan Jumadi dan menjeratnya dengan Pasal […]

  • Erupsi Gunung Semeru

    Erupsi Gunung Semeru

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 836
    • 0Komentar

    SURABAYA,JARRAKPOS.COM – Terjadi erupsi G. Semeru pada hari Senin, 31 Maret 2025, pukul 01:04 WIB. Tinggi kolom letusan teramati ± 800 m di atas puncak (± 4476 m di atas permukaan laut). Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah timur laut dan timur. Erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum […]

  • Tak Kenal Lelah, Denpom I/5 Gencarkan Patroli Malam, Amankan Kota Medan dari Ancaman Begal

    Tak Kenal Lelah, Denpom I/5 Gencarkan Patroli Malam, Amankan Kota Medan dari Ancaman Begal

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    MEDAN – Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan di bawah pimpinan Letkol CPM Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han,. terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Medan, Minggu (2/2). Tanpa mengenal lelah, personel Denpom I/5 bersama Pomdam I/Bukit Barisan, rutin melakukan patroli malam untuk mencegah aksi kriminal, khususnya begal yang meresahkan masyarakat. Dalam […]

  • Kurator Mangkir, Kuasa Hukum Minta Kapolri Turun Tangan Tangani Kasus Sing Ken Ken

    Kurator Mangkir, Kuasa Hukum Minta Kapolri Turun Tangan Tangani Kasus Sing Ken Ken

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Tekanan untuk membawa penyelidikan dugaan mafia kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences ke tingkat nasional semakin menguat. Kuasa Hukum Kantor Hukum Budi Utomo, Riyanta, SH., kembali melayangkan permohonan resmi agar penanganan Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian aset dan kejanggalan proses kepailitan hotel tersebut ditarik dari Polda Bali dan […]

  • Politisi Gerindra Puji Bulog Lebak dan Pandeglang Serap Gabah Petani

    Politisi Gerindra Puji Bulog Lebak dan Pandeglang Serap Gabah Petani

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Pandeglang – Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Erin Fabiana Ansori apresiasi Perum Bulog Kantor Cabang Lebak-Pandeglang Banten yang komitmen melakukan penyerapan gabah kering panen (GKP) langsung ke petani. Penyerapan tersebut kata Erin, sesuai dengan harga patokan pemerintah Rp6.500 per kilogram dan beras Rp12.000 per kilogram. “Kita apresiasi Bulog Lebak dan Pandeglang dalam melakukan penyerapan gabah […]

expand_less